Saddam
Musma, Andi Gau Kadir, Andi Syamsu Alam,
Program Pascasarjana Universitas
Hasanuddin, Jurusan Administrasi Publik Konsentrasi Administrasi Pemerintahan
Daerah
ABSTRAK
Tujuan dari
penelitian ini adalah: (a)Untuk menganalisis implementasi program pembinaan
bagi anak jalanan di Kota Makassar, (b)Untuk menganalisis faktor-faktor yang
berpengaruh pada efektifitas program pembinaan bagi anak jalanan di Kota
Makassar.
Metode
yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif, dengan
menyajikan hasil temuan dan kesimpulan analisis dengan menggunakan desain studi
kasus. Setelah terkumpulnya data kemudian dilakukan penyederhanaan data
selanjutnya melakukan analisis data secara kualitatif.
Hasil
penelitian ini yaitu secara umum
Implementasi Kebijakan pembinaan anak jalanan yang dilakukan Dinas
Sosial kota Makassar cukup baik. Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas
Sosial Kota Makassar telah menempuh langkah-langkah untuk pembinaan anak
jalanan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Tentang
Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar
ditinjau dari Bentuk Pembinaan, Program pembinaan, mengurangi eksploitasi,
melakukan pemberdayaan terhadap anak jalanan, bimbingan lanjutan, dan
partisipasi masyarakat.
Kata kunci : kebijakan, implementasi, anak,
jalanan
PENDAHULUAN
Anak
merupakan aset bangsa sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan sangat
strategis sebagai succesor suatu
bangsa. Dalam konteks ini, anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Peran strategis ini telah disadari oleh masyarakat internasional untuk
melahirkan sebuah konvensi hak-hak anak yang intinya menekankan posisi anak
sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang
dimilikinya.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang
bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak
perlakuan salah (child abused),
eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan
tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.
Salah satu topik yang sering
diperbincangkan dan penting untuk dilindungi adalah mengenai hak-hak anak,
terutama anak jalanan. Fenomena anak jalanan merupakan gambaran nyata bahwa
pemenuhan terhadap hak-hak anak masih jauh dari harapan. Kondisi anak jalanan
yang harus bekerja di jalan secara tidak langsung menghilangkan hak-hak yang
seharusnya diperoleh anak. Anak jalanan justru harus berada di jalanan ketika
seharusnya bersekolah, mendapat pendidikan, bermain dengan teman-teman
seusianya dan melakukan hal-hal lain yang dapat menunjang pertumbuhannya
sebagai manusia.
Kementerian sosial
memperkirakan setidaknya terdapat sekitar 50.000 anak yang tinggal dan mencari
nafkah di jalan di kota-kota besar di Indonesia pada tahun 1999. Namun mereka
sendiri memperkirakan bahwa anak jalanan berjumlah jauh di atas 50.000 anak. Tahun
2010, jumlah anak jalanan di Indonesia mencapai 200.000 anak dan pada tahun
2012 meningkat menjadi 230.000 anak. Lalu pada Tahun 2016, Kemensos
mengungkapkan jumlah anak jalanan sudah mencapai 4,1 juta (jawa pos, 2017). Ini
berarti jumlah anak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Pemerintah
dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan tentang bagaimana mengurangi jumlah
pengemis dan geladangan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah
telah lama mengeluarkan beberapa kebijakan yang dituangkan dalam peraturan
peraturan daerah , khusus di Kota Makassar diatur dalam undang-undang no 2
tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen
Di Kota Makassar. Pemerintah daerah dalam peraturan daerah tersebut sendiri
telah mencanagkan beberapa program pembinaan dan pengalokasian anak Anak
jalanan. Namun apa yang terjadi saat ini, masih banyak masyarakat miskin
tersebut yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah hingga saat ini banyak
kita temukan di jalan-jalan ibu kota Makassar. Untuk wilayah kotaKota Makassar,
berdasarkan data jumlah anak jalanan serta gelandangan berjumlah sekitar 42.986
orang (teropongsenayan.com, 2016). Hal
ini didukung oleh Data dari Dinas Sosial Kota Makassar, bahwa pada tahun 2016Dinsos tercatat
mengamankan 798 orang dari sejumlah titik jalan di Makassar dengan berbagai
persoalannya.Kota Makassar tidak akan
pernah bersih dari pengemis, anak jalanan (anjal), gepeng dan gelandangan.
Padahal, Dinas Sosial Kota Makassar terus memaksimalkan penertiban. Pengamatan
langsung di lapangan, terlihat aktifitas anak jalanan dan pengemis paling
nampak di Jalan Pengayoman persis diperempatan jalan, termasuk mendatangi
warung kopi di kawasan Boulevard. Mereka ada yang menggendong bocah untuk
mendapatkan belas kasihan dari pengguna jalan.
METODELOGI PENELITIAN
Dalam memperoleh
data dan
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Penulis akan mengadakan
penelitian di beberapa instansi yaitu, Dinas Sosial Kota Makassar, Lembaga
Perlindungan Anak di Kota Makassar, dan Panti Sosial. Alasan dipilihnya tempat
tersebut sebagai lokasi penelitian adalah karena dari instansi tersebut penulis
dapat mencari data dan informasi yang relevan dengan judul penelitian
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan dua
jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer adalahData
yang diperoleh dengan mengadakan wawancara kepada Dinas Sosial Kota Makassar,
Lembaga Perlindungan Anak di Kota Makassar, Panti Sosial yang banyak
berhubungan dengan Jalanan di Kota Makassar. Data Sekunder adalah data yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan berupa literature dan dokumen-dokumen,
buku, serta peraturan perundang-perundangan dan bahan tulis yang berkaitan erat
dengan objek yang akan dibahas.
Teknik
Analisis Data
Sesuai dengan permasalahan
dan tujuan penelitian, maka penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif, dengan menyajikan hasil temuan dan kesimpulan analisis
dengan menggunakan desain studi kasus. Setelah terkumpulnya data kemudian
dilakukan penyederhanaan data selanjutnya melakukan analisis data secara
kualitatif.
PEMBAHASAN
Dalam rangka
mewujudkan good governance di Indonesia maka perlu dikembangkan penyelenggaraan
pelayanan publik yang mencirikan karakteristik yang selama ini melekat dalam
good governance. Karakteristik tersebut seperti efisiensi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas dapat diterjemahkan secara
relatif mudah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Responsivitas sebagai
salah satu karakteristik good governance sangat diperlukan dalam pelayanan
publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan organisasi untuk mengenali
kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta
mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat. Dengan demikian responsivitas pemerintah sebagai salah
satu perwujudan good governance harus mencakup seluruh kepentingan publik
termasuk perlindungan anak. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan,
sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Pemerintah dapat dikatakan bertanggung jawab jika mereka
dinilai mempunyai responsivitas (daya tanggap) yang tinggi terhadap apa yang
menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan, dan aspirasi masyarakat yang
diwakilinya; mereka cepat memahami apa yang menjadi tuntutan publik, dan
berusaha semaksimal mungkin memenuhinya; ia dapat menangkap masalah yang
dihadapi publik dan berusaha untuk mencari solusinya; mereka tidak suka
menunda-nunda waktu, memperpanjang jalur pelayanan, atau mengutamakan prosedur
tetapi mengabaikan subtansi. Dengan demikian responsivitas pemerintah sebagai
salah satu perwujudan good governance harus mencakup seluruh kepentingan publik
termasuk perlindungan anak. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan,
sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dalam 19Ibid, h. 80. bab III Undang-Undang Perlindungan
pasal 4 sampai 19 menjelaskan hak-hak anak sebagai berikut: hak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, berhak atas suatu nama sebagai
identitas diri, berhak untuk beribadah, berhak mengetahui orang tuanya, berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, berhak memperoleh
pendidikan, berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, berhak beristirahat,
berhak mendapatkan perlindungan hokum.
Dalam menghadapi dan menanggulangi masalah anak
secara kompleksitas, berbagai perbuatan perlu ditangani secara lebih serius,
sebagai proses untuk mengantisipasi perkembangan fisik, jiwa dan mental maupun
kehidupan sosiologis yang lebih baik. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak mengatur mengenai hak-hak anak yang
terdapat dalam Pasal 2 sebagai berikut: (1) Anak berhak atas kesejahteraan,
perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya
maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan kembang dengan wajar; (2) Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,
sesuai dengan negara yang baik dan berguna; (3) Anak berhak atas pemeliharaan
dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan; (4)
Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan
atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Berikut penjelasan dari kelima
bentuk pembinaan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tersebut yang telah
dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Makassar :
LangkahPembinaan anak jalanan yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Makassar
Berbicara masalah penanganan jumlah anak
jalanan di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar,sejak tahun 2008 telah
mencanangkan program pembinaan anak jalanan di kota Makassar, namun dalam
menjalankan program tersebut jelas ada langkah-langkah yang harus dan wajib di
lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini jelas Pemerintah Kota Makassar, yang
tidak terlepas dari peraturan yang telah di tetapkan yaitu Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Di Kota Makassar.berdasarkan
pernyataan dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
dikatakan bahwa sejauh ini Pemerintah Kota Makassar telah berupaya untuk
menangani permasalahan anak jalanan di kota Makassar dengan melakukan ketiga
cara atau langkah pembinaan tersebut.
Pembinaan
pencegahan
Pembinaan
pencegahan sendiri dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, guna mengefektifitaskan
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Berikut
merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar yang dimotori
oleh Dinas Sosial Kota Makassar, yaitu :
a)
Pendataan ;
b)
Pemantauan, pengendalian, dan pengawasan ;
c)
Kampanye yang dilanjutkan dengan kegiatan
sosialisasi.
Dari ketiga
bentuk kegiatan tersebut juga tidak dilakukan begitu saja, tetapi ada alur dari
ketiga kegiatan pembinaan pencegahan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan
yang dicocokkan dengan isi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar,
maka penulis dapat menggambarkan kerangka dari proses pembinaan pencegahan yang
dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam ini Dinas Sosial Kota Makassar yang
bekerja sama dengan unsur-unsur terkait seperti LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat), serta lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam bidang pemerhati
anak. Berikut merupakan kerangka sari proses pembinaan pencegahan
Pembinaan Lanjutan
Pembinaan
Lanjutan merupakan pembinaan yang menitikberatkan ke peminimalisiran jumlah
anak-anak jalanan yang melakukan aktifitasnya di tempat-tempat umum. Pembinaan
Lanjutan juga lebih mengarah kepada masa depan anak jalanan tersebut. Selain
itu pembinaan lanjutan juga sebagai lanjutan dari langkah pembinaan pencegahan
yang telah dilakukan sebelumnya.
Usaha
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi mangandung makna pemulihan
kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu
(semula) atau perbaikan anggota tubuh yg cacat dan
sebagainya atas individu supaya menjadi manusia yg berguna dan memiliki
tempat di masyarakat.
Jadi
apabila kata rehabilitasi dipadukan dengan kata sosial, maka rehabilitasi
sosial bisa diartikan sebagai pemulihan kembali keadaan individu yang mengalamai
permasalahan sosial kembali seperti semula. Rehabilitasi sosial merupakan upaya yang ditujukan
untukmengintegrasikan kembali seseorang ke dalam kehidupan
masyarakatdengan cara membantunya menyesuaikan diri dengan keluarga,
masyarakat, dan pekerjaan. Seseorang dapat berintegrasi
denganmasyarakat apabila memiliki kemampuan fisik, mental, dan sosial serta
diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Semisal terdapat seseorang
yang mengalami permasalahan sosial seperti gelandangan atau pengemis, maka
mereka akan dicoba untuk dikembalikan kedalam keadaan sosial yang normal
seperti orang pada umumnya. Mereka diberi pelatihan atau keterampilan sehingga
mereka tidak kembali lagi menjadi gelandangan atau pengemis dan bisa mencari
nafkah dari keterampilan yang ia miliki tadi.
Sebagaimana telah terjaring sebelumnya, anak-anak tersebut ada yang
dikembalikan secara bersyarat untuk mengikuti pendidikan formal maupun
non-formal, dan ada juga yang masih berada di dalam panti rehabilitasi guna
mengikuti pembinaan rehabilitasi melalui system yang ada di dalam panti
rehabilitasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dicocokan dengan isi dari Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan ternyata betul bahwa
pemerintah telah berusaha untuk menangani anak jalanan dan meminimalisir jumlah
anak jalanan yang sering melakukan aktivitasnya di tempat-tempat umum di Kota
Makassar.
Usaha Rehabilitasi Sosial adalah upaya untuk memberdayakan anak-anak
jalanan.Upaya untuk merehab atau memperbaiki kehidupan mereka agar lebih baik
lagi. Usaha Rehabilitasi Sosial merupakan bentuk pembinaan dimana anak-anak
jalanan tersebut disekolahkan untuk yang berusia sekolah dan untuk yang tidak
usia sekolah atau usia produktif diberi keterampilan mencakup pengembangan
bakat dan minat. Sedangkan untuk yang
balita dilakukan pendekatan pembinaan dalam keluarga serta pendampingan dan pemberian makanan tambahan.
Berdasarkan hasil penelitian, selama ini pemerintah kota Makassar sudah
sangat efektif dalam menjalankan program pembinaan. Dimana di dalam menjalankan
program pembinaan atau usaha rehabilitasi tersebut pihak pemerintah kota
Makassar telah menggalang kerja sama dengan instansi-instansi yang terkait baik
itu instansi formal maupun non-formal.
Eksploitasi
Didalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, eksploitasi sendiri
dikenakan larangan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Berbicara tentang eksploitasi sendiri sudah ada larangan
atau pasal maupun sanksi yang menyebutkan pelarangan dilakukan eksploitasi bagi
anak-anak jalanan. Pelaku eksploitasi sebagaimana yang dimaksud tertera di
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan (data
terlampir) yaitu sebagian besar adalah orang tua mereka, dan selebihnya orang
lain. Tindak lanjut untuk pelaku eksploitasi sendiri yaitu bagi keluarga
anak-anak jalanan yang melakukan eksploitasi akan dikenakan pembinaan dalam
batas waktu tertentu, sedangkan bagi orang lain yang mengatasnamakan lembaga
atau panti sosial lainnya akan dilakukan pola pengendalian berupa proses hukum
sebagaimana ketentuan dalam perundangan-undangan berlaku. Eksploitasi tertera dalam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 merupakan bentuk pembinaan anak jalanan.
Maksud dari eksploitasi disini yaitu, mengurangi atau meminimalisir dan
menindak lanjuti pelaku-pelaku ekslpoitasi di kalangan anak-anak jalanan.
Pemberdayaan
Kegiatan pemberdayaan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 Tentang
Pembnaan Anak Jalanan (data terlampir) yang dimaksudkan untuk orang tua,
keluarga dan/atau walinya meliputi beberapa kegiatanyaitu, pelatihan
keterampilan berbasis rumah tangga, pelatihan kewirausahaan, pelatihan bantuan
modal usaha ekonomis produktif, pembentukan kelompok usaha bersama, dan
pengembangan kelompok usaha bersama.
Bimbingan Lanjut
Bimbingan
lanjut merupakan lanjutan dari bentuk
pembinaan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Pembinaan Anak Jalanan (data terlampir). Bimbingan lanjut merupakan
usaha pembinaan dari pembinaan pencegahan dan usaha rehabilitasi. Sebagaimana
yang telah dijelaskan di atas bahwa bimbingan lanjut dilakukan melalui
monitoring, artinya para aparatur langsung turun ke tempat-tempat dimana mereka
membuka dan mengembangkan usaha mereka sendiri.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar
ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu,
seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam
kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai,
tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggungjawab bersama.
Berdasarkan
hasil penelitian, Masyarakat telah terlibat aktif melalui lembaga sosial berupa
komunitas untuk membina anak jalanan. namun beberapa kelompok masyarakat belum
melakukan kerja sama langsung dengan Pemerintah salah satunya Dinas Sosial
sebagai pelaksana perda no 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar. Padahal secara tidak
langsung selama ini tugas Dinas Sosial untuk mengurangi anak jalanan di Kota
Makassar terbantukan.
Faktor-faktor yang berpengaruh pada efektifitas program
pembinaan bagi anak jalanan di Kota Makassar.
Faktor yang
mempengaruhi faktor-faktor yang berpengaruh pada efektifitas program pembinaan
bagi anak jalanan di Kota Makassar yang ditinjau dari komunikasi, Sumber daya
manusia, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi yang dilaksanakan oleh
Dinas Sosial Kota Makassar cukup baik. Sejak ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan ini, Pemerintah Kota
Makassar melalui Dinas Sosial Kota Makassar yang telah menjalin komunikasi
dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan swasta dan instansi yang terkait sudah
menjadi tanggung jawab untuk melakukan pengadaan yang lebih memadai dalam
membina anak jalanan ini. Dinas Sosial Kota
Makassar telah memiliki Sumber Daya Manusia atau staff/karyawan sudah memadai.
Hanya saja Dinas Sosial Kota Makassar belum memiliki Sumber daya pendukung
dalam pembinaan anak jalanan berupa tempat rumah pembinaan.Dinas Sosial kota Makassar telah menjalankan
praktek kepemimpinan secara efektif, mulai dari keseriusan untuk menetapkan
visi dan misi dengan melibatkan seluruh staff dalam penetapannya. Hampir semua
informan juga memberikan keterangan bahwa pimpinan memberikan pengarahan dan
kontrol yang baik kepada setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas. Namun
demikian, hampir semua jawaban yang diberikan informan tidak menunjukan
upaya-upaya khusus yang cukup sistematis yang dilakukan oleh pimpinan untuk
memotivasi dan memberdayakan pegawai dalam meningkatkan kinerja mereka.
Pemerintah Kota Makassar telah mendesain struktur organisasi sesuai dengan PP 41/2007. Demikian pula yang
terungkap dari hasil wawancara dengan Kepala Dinas Sosial Kota Makasar,
yang mengungkapkan, bahwa penyusunan
struktur organisasi telah
mempertimbangkan beban kerja, kemampuan dan kebutuhan Dinas, serta
telah didesain sesuai dengan PP
41/2007.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dapat dianalisis
bahwa secara umum Implementasi Kebijakan
perlindungan anak jalanan yang dilakukan Dinas Sosial kota Makassar cukup baik.
Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas Sosial Kota Makassar telah menempuh
langkah-langkah untuk pembinaan anak jalanan dengan berpedoman pada Peraturan
Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan
Pengamen Di Kota Makassar
ditinjau dari Bentuk Pembinaan, Program pembinaan, mengurangi eksploitasi, melakukan
pemberdayaan terhadap anak jalanan, bimbingan lanjutan, dan partisipasi
masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi Kebijakan
Implementasi Pembinaan anak Jalanan di kota makassar yang ditinjau dari komunikasi,
Sumber daya manusia, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi yang
dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar cukup baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Faried, Andi Samsu Alam.
2011. Studi Kebijakan Pemerintah.
Refika Aditama: Bandung.
Ali Faried, Andi Samsu Alam.
2012. Studi Analisa Kebijakan. Refika
Aditama: Bandung.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.
Rineka Cipta : Jakarta.
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian.Rineka Cipta
:Jakarta.
Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN) 2000. Modul Pelatihan Dan
Irma Setyowati Sumitro. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta:
Bumi Aksara.
Kartini Kartono. 1992. Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali
Pers.
Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di
Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Marlina. 2012. Peradilan
Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan
Konsep
Diversi dan Restorative Justice). Bandung:
Refika Aditama
Maulana Hassan Wadong. 2000. Advokasi dan Hukum perlindungan
Anak. Jakarta: Grasindo
Romli Atmasasmita. 1983. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.
Bandung: Armico
Steven Allen, Kata Pengantar, dalam Purnianti, Mamik
Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk. 2003. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System)
di Indonesia, UNICEF, Indonesia
Van Meter, Donald
S.dan Van Horn,1995. carl E, The policy
Implementation Process A Conseptual Framework in Administration and Society,
Vol 6 no.4.p 445-458.
Wahab, solihin
Abdul.1990. Analisis Kebijaksanaan Negara. Rineka Cipta.Jakarta.
Wibawa, Samudra.
1994. Evaluasi kebijaksanaan Publik. Raja GrafindoPersada.Jakarta.