DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi ..................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang ................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 3
C. Tujuan.........................................................................................................
3
BAB II Kajian Pustaka
A.
Nilai
Sosial Nene’Mallomo............................................................................
4
B.
Aturan aturan pada kepemimpinan nene’mallomo........................................
7
BAB III Pembahasan
A.
Nene’Mallomo
adalah seorang cendikiawan.................................................. ... 9
B.
Nene’Mallomo
adalah juru bicara...............................................................
10
C.
Konsisiten
dalam penegakan Hukum...........................................................
11
D.
Nene’mallomo
adalah tokoh pluralis............................................................
12
BAB IV Penutup
A.
Kesimpulan..................................................................................................
14
B.
Saran...........................................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................
16
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah yang berjudul, “analisis
kepemimpinan lokal di indonesia “NENE’MALLOMO”, ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penulis tidak akan sanggup
menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, walaupun telah diusahakan
secara maksimal. Namun, penulis berharap agar makalah ini dapat berguna untuk
menambah pengetahuan pembaca tentang tata cara penulisan kutipan,catatan kaki,
Rujukan, dan daftar pustaka dalam penulisan malakah,artikel, maupun karangan
ilmiah.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini masih memiliki beberapa kekurangan. Penulis mohon untuk saran
dan kritiknya untuk lebih menyempurnakan
makalah ini.
Makassar,
2 Juni 2017
penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perubahan
di dalam masyarakat memiliki sifat dinamis yang diwujudkan dalam bentuk
perubahan dari waktu ke waktu. Jika dilihat dari asal mula perubahan, maka
perubahan sosial dapat digolongkan menjadi; perubahan yang dikehendaki atau
perubahan yang direncanakan, dan perubahan yang tidak dikehendakki atau
perubahan yang tidak direncanakan.
Sebagai
makhluk budaya watak orang Bugis dan sifatnya dapat ditelusuri dalam sejumlah lontara
mereka. Jikalau dapat ditemukan dalam sumber ini, itu berarti watak dan
sifat mereka sebagai suatu bangsa dapat digambarkan sendiri oleh mereka yang
meliputi masa yang panjang. Oleh bangsa-bangsa lain, entah karena petualangan,
entah karena didorong oleh nafsu serakah, ataupun menurut mereka suatu misi
suci negeri bugis. Dengan keahlian dan ketekunan, mereka yang berasal dari luar
itu telah menuliskan catatan-catatan perjalanan mereka yang diantaranya adalah
bangsa Portugis, Prancis, Inggris, dan Belanda.
Presfektif
sejarah memberikan informasi kepada kita mengenai peristiwa dimasa lampau
termasuk aspek kesejarahan kerajaan-kerajaan yang pernah eksis di nusantara.
Dalam lingkup keindonesiaan, sistem kerajaan telah mewarnai rangkaian
perjalanan bangsa ini dan nilai-nilai kebudayaan bugis yang sungguh
tiada batasnya dan sebuah keniscayaan nilai itu mempunyai tujuan yang hidup dan
melingkari manusia sebagai pendukung dalam menyelenggarakan kehidupan di
masyarakatnya.
Di
Sulawesi Tepatnya di Kabupaten Sidenreng Rappang, Kerajaan-kerajaan bugis
merupakan salah satu pelaku sejarah yang memainkan peranan penting dalam
memelopori kelahiran Republik Indonesia. Kerajaan Sidenreng dan Kerajaan
Rappang merupakan satu diantara sekian banyak kerajaan-kerajaan Bugis di
Sulawesi Selatan yang memiliki eksistensi tersendiri dan merupakan cikal bakal
dari lahirnya kabupaten Sidenreng Rappang dan memiliki sederetan nilai-nilai
sosial yang dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam bermasyarakat.
Nene’Mallomo
merupakan salah satu tokoh legenda (cendikiawan) di Sidenreng Rappang di
abad ke-16 M, dimana salah satu mottonya yang sangat terkenal dan menjadi
motivasi kerja adalah “Resopa Temmangingngi Namalomo Naletei Pammase
Dewata” yang merupakan salah satu nilai sosial yang mengandung makna
yang sangat konfrehensip yang ketika hal tersebut diketahui, difahami, dan jika
diaplikasikan maka sebuah keniscayaan akan menciptakan masyarakat berbudaya dan
berperadaban.
Tapi
sungguh sangat disayangkan ketika kita melihat belakangan ini khususnya
masyarakat yang serba modern juga serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan
teknologi, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi telah memunculkan banyak
masalah sosial dalam hal ini perilaku-perilaku menyimpang di masyarakat perilaku manusia yang dianggap tidak sesuai, melanggar
norma-norma umum dan adat istiadat, seperti perjudian, korupsi, kriminalitas,
pelacuran, perdagangan Narkoba, Penipuan via sms dan masih banyak lagi hal-hal
yang benar-benar sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial Nene’Mallomo
yang terjadi di lapangan baik yang dalam hal ini terjadi dimana-mana
dan hanya menjadi buah bibir semata dan yang paling tidak terpikirkan jauh
sebelumnya ternyata dijadikan sebuah kebanggaan tersendiri.
Bangsa
Indonesia kaya akan keanekaragaman suku, agama, danbahasa yang memungkinkan
diadakannya penelitian bidang folklor.Pengetahuan dan penelitian folklor sangat
untuk inventarisasi, dokumentasi,dan referensi. Dalam mencari identitas bangsa
Indonesia, sangat perlumenelusuri keberadaan folklor sebagai bagian kebudayaan
bangsa.Kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang meliputipengetahuan,
kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan kemampuan sertakebiasaan yang
dipunyai manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaanyang di hasilkan manusia
sebagai wujud. Kebudayaan paling sedikitmempunyai 3 wujud, yakni (1) wujud
kebudayaan sebagai suatu komplekside, gagasan, nilai-nilai, norma, dan
peraturan, (2) wujud kebudayaan sebagaiaktivitas berpola masyarakat, dan (3)
wujud kebudayaan sebagai benda hasilkarya manusia yang dikemukakan oleh
Koentjaraningrat (dalam Mattulada,1997: 1)..Tradisi adalah kebiasaan
turun-temurun sekelompok masyarakatberdasarkan nilai budaya masyarakat
bersangkutan. Tradisi anggotamasyarakat berprilaku baik dalam pan yang bersifat
duniawi maupunterhadap hal-hal yang bersifat gaib dan keagamaan (Esten, 1999:
21).Suku Bugis sebagai salah satu suku terbesar di Sulawesi Selatanmemiliki
nilai kebudayaan tersendiri. Salah satu kekayaan budaya Bugis ialahfolklor.
Folklor dalam masyarakat Bugis biasanya ditransmisikan dari satugenerasi ke
generasi lainnya melalui penuturan lisan. Penuturan lisan demikian lazim
disebut sastra lisan. Namun, penulis menggunakan istilahfolklor karena memiliki
lingkup kajian yang lebih luas dan mencakup sastralisan.
Bugis
merupakan salah satu suku yang taat dalam mengamalkan ajaran Islam.Dalam
makalah ini penulis akan memaparkan tentang kebudayaansuku bugis, yang meliputi
kondisi geografis dan demografi, peralatan dan perlengkapan hidup, sistem mata
pencaharian, sistem kekerabatan danorganisasi sosial, bahasa, kesenian, dan
sistem kepercayaan. Semoga isi daripemaparan makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pembaca
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang Kepemimpinan Tokoh
Lokal Suku Bugis Yaitu Nene’Mallomo, Semoga isi dari pemaparan makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi pembaca
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat ditarik dari latar
belakang di atas adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
kepemimpinan nene’mallomo?
2.
Nilai nilai apa
saja yang menjadi karakteristik nene’mallomo?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
kepemimpinan nene’mallomo
2.
Untuk mengetahui
nilai-nilai dalam kepemimpinan nene’mallomo
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Nilai
Sosial Nene’Mallomo
Nilai-nilai utama menurut Toriolo (Rahim 2011 :
118), yang menentukan manusia adalah berfungsi dan berperannya sifat-sifat
kemanusiaan, sehingga orang menjadi manusia, begitu juga nilai-nilai kebudayaan
bugis. Keutamaannya dalam hubungan dengan diri sendiri, dengan sesama makhluk,
dengan cita-cita dan dengan Tuhan. Sama halnya nilai-nilai tersebut harus tampil
peranannya pada kegiatan-kegiatan, baik dikalangan individu maupun institusi
kemasyarakatan. Peranannya yang lestari dalam rangkuman masa yang cukup panjang
dalam kehidupan generasi ke generasi. Peranannya yang memberikan sanksi hukuman
atas setiap pelanggaran terhadapnya serta peranannya dalam memberikan
penghargaan kepada yang mengembangkannya, baik manusia maupun lembaga atau
pranata-pranata sosial.
Seorang anak di Sidenreng yang melanggar nilai
kejujuran harus menerima hukuman mati sebagai imbalannya (Rahim 2011 : 123).
Hukuman mati itu dijatuhi oleh si ayah sendiri sebagai hakim di negeri itu. Si
ayah inilah yang bernama La Pagala yang diberi gelar Nene’Mallomo (1546-1654)
yang lahir di Panrengnge, di sebelah utara Amparita. Beliau memegang nilai yang
disebut alempureng nennia deceng-kapang, yang berarti kejujuran dan
baik-sangka. Suatu waktu dalam masa jabatannya, panen tidak menjadi selama tiga
tahun. Orang pun segera mencari sebabnya terutama sekali di kalangan pembesar
dan keluarganya. Akan tetapi orang hampir putus asa tidak menemukannya.
Dalam suasana yang penuh kebingungan dan kecemasan
itu, tiba-tiba putra Nene’Mallomo sendiri datang bersimpuh di hadapan ayahnya
sambil membuka apa yang ditutupinya selama ini. Tiga tahun yang lalu pada waktu
musim membajak beberapa mata sisir “salaga”-nya (alat yang dipakai
membajak) patah. Lalu dia mengambil sebatang kayu kepunyaan tetangganya tanpa
meminta untuk pengganti mata sisirnya yang patah itu. Sampai sekarang hamba
belum meminta kerelaan pemiliknya kata si anak mengaku. “Engkaulah rupanya hai
anakku yang telah melanggar pemali sehingga Tuhan menurunkan peringatan yang
menimpa rakyat dan bumi Sidenreng. Demi kejujuran engkau harus menghadap Dewan
Pemangku Adat.” putusan yang dijatuhkan ialah hukuman bunuh atasnya. Ketika
rakyat mendengar putusan itu, sama berbondonglah menghadap Nenek’Mallomo sambil
menyatakan: sampai hati Tuan menilai nyawa putra Tuanku dengan sebilah kayu.
Dengan tegas beliau menjawab: ade’ temmakkeana temmakkeappo yang berarti
adat tak mengenal anak, tak mengenal cucu.
Soalnya bukan kayu sepotong tetapi yang harus dibayar
dengan hukuman mati adalah tindak mencuri. Tindakan itu merupakan pelanggaran
terhadap nilai kejujuran yang jika tidak disempurnakan, artinya tidak
diselesaikan, akan mematahkan nilai keadilan. Nene’Mallomo yang tetap setia
menegakkan dan membela nilai kejujuran telah berhasil, menyebabkan bumi dan
rakyat sidenreng menikmati kesejahteraan di bawah naungan lembaga peradilannya
yang berwibawa. Dalam Lontara La Tona (Tomawa 2008 : 334),yang dimelayukan oleh
Andi Bausat dijelaskan mengenai beberapa aturan hidup masyarakat yang dibuat
oleh Nene’Mallomo yaitu:
a.
Pasal menentukan
keadilan perkara yang diputuskan oleh Nene’Mallomo mengenai kesalahan besar dan
kesalahan kecil. Yang dikatakan kesalahan besar orang menikam dengan
menggunakan senjata atau pembunuhan. Juga termasuk kesalahan besar, ketika
seorang pergi ke rumah orang lain dan memandang ke atas rumah serta mengatai
(mencaci maki) tuan rumah dan juga membawa senjata tajam. Kesalahan akan
dianggap semakin besar jika senjata tajam tersebut dicabut, karena akan melukai
tuan rumah.
b.
Pasal menentukan
keadilan perkara yang diputuskan oleh Nene’Mallomo , yaitu kalau ada orang yang
saling berbantah mulut (caci maki) sesamanya, didenda orang yang mengatai itu
dengan uang (dua real uang lama). Kalau ada pula yang mengikut mengatai orang
itu , maka didenda juga dengan uang (dua real uang lama). Kalau sudah memukul,
maka didenda dengan uang dua kali lipat dari sebelumnya (empat real uang lama).
c.
Pasal kalau ada
orang berkelahi dengan menggunakan senjata tajam dan terdapat orang yang
terkena luka tersebut (apabila badan orang itu yang luka dalam artian dari
kepala sampai kemaluan), maka untuk laki-laki dibayar tiga puluh(lebih banyak
dari yang pertama dan kedua diatas) dan perempuan empat puluh (lebih banyak
dari laki-laki).
d.
Pasal katanya
Nene’Mallomo , jika kalau ada orang yang berkelahi dan saling membunuh, maka
orang dibunuh dapat dibunuh juga. Tetapi kalau sudah ditangani oleh pemerintah,
maka tidak boleh dibunuh, melainkan dihukum saja. Seperti juga barang yang
dicuri didapat dan teranglah barang itu.
e.
Keputusan
Nene’Mallomo yang disepakati oleh beberapa daerah, jika ada seorang teman lari
(ke daerah lain) dalam artian memiliki masalah di kampung sendiri, maka akan
didenda dengan uang (satu tail uang lama dimana nilainya lebih besar dari real)
dan kalau belum keluar daerah maka hanya dikenakan denda empat real uang lama
(uang) untuk tiap-tiiap orang.
f.
Pasal pesan
Nene’Mallomo , yaitu jikalau engkau menyuruh orang upayakan janganlah dengan
marah (susah hati) karena orang yang engkau suruh tentu mati (kesusahan). Kalau
engkau beri pengajaran pada orang jangan juga dengan marah engkau lakukan.
Karena marah itu bisa memecah negeri dan merusak kebaikan. Pasal bicaranya
Nene’Mallomo yang mengadakan aturan tentang orang yang bekerja di sawah, yaitu
apabila waktu tiga bulan lagi waktu orang bekerja sawah, duduklah engkau
sekalian memutuskan perkara sawah yang telah dibicarakan dan janganlah terima
orang yang baru datang mengadu perkara sawahnya. Janganlah bicarakan pada tahun
itu, melainkan kalau sudah memotong padi, berulah memulai membicarakan perkara
sawah.
g.
Pasal aturan
Nene’Mallomo , apabila ada anak dari matowa/tertua(orang tuanya) yang terkena
masalah sesama anak maka janganlah lekas membawa kepada hadat (petugas). Engkau
matowa/tertua bersama-sama orang tua di dalam kampung membicarakan perkara itu.
Kalau ada yang engkau sepakati seperti hukuman atas kesalahan anak
matowa/tertua itu. Terangkanlah kebenarannya dan suruh membayar (paota) empat
real uang lama yang benar dan suruh membayar satu tail yang bersalah, dimana
uang yang dibayar bagi yang bersalah lebih besar dibanding benar. Tetapi
apabila kedua-duanya benar atau keduanya salah, maka masing-masing engkau
mintai uang empat real padanya (sama nilainya klo benar) baru uang itu
diberikan kepada sekalian matowa/tertua yang ada duduk.itu tanda dia memberi
keputusan perkara.
h.
Pasal putusan
tentang perkara orang yang mendapat barang yang dicuri. Maka barang itu
kepunyaan orang banyak (jemma lappa) dan didapat di dalam tangan pencuri,
apabila pencuri itu dibunuhnya, ditaksir harganya barang curian yang didapatnya
dari pencuri dan diberikan seperdua dari harga barang itu kepada orang yang
mendapat barang itu dari pencuri.
i.
Pasal keputusan
hukum Nene’Mallomo perihal tentang perkara orang yang menyetubui perempuan yang
sedang tidur atau orang yang pegang perempuan (laki-laki terhadap perempuan).
Kalau orang itu sama-sama di tengah orang banyak (jemma lappa) dan orang itu
masih bujang (belum nikah), maka didenda satu setengah tail(lebih besar dari
masalah antara sesama anak matowa/tertua). Tetapi kalau orang itu kedapatan
oleh famili (keluarga) dari perempuan yang dipegangnya, orang itu mati diinjak
oleh kerbau (mati nalai tedong), artinya orang itu dibunuh dan tidak ada satu
perkaranya. Kalau perempuan yang dipegangnya telah bersuami, didenda harga
gelarnya (titel), kalau sudah sampai pengadilan. Kalau belum ketahuan
pemerintah, orang itu kedapatan oleh famili dari perempuan itu, lelaki itu mati
diinjak kerbau. Kalau perbuatan itu sudah tengah, artinya lelaki itu mengagahi
perempuan yang tinggi asalnya (derajatnya), tidak boleh tidak, musti dibunuh
orang itu. Di mana dia pergi maka disanalah dibunuh.
j.
Pasal hukum
Nene’Mallomo , jika ada orang dibunuh di luar negeri (bisa juga kampung) atau
binatang dan tidak diketahui siapa pembunuhnya. Maka pergilah bersama-sama suro
ri bateng (tukang ukur) memeriksa baik-baik tempat dan dimana terdapat
permulaan terdapat darah orang atau binatang yang mati itu. Kalau asal darah
itu tidak didapatkan, periksalah baik-baik tanah tempat mayat itu terbaring,
ukurlah mana kampung yang paling dekat dengan mayat itu. Kampung terdekat
dengan mayat itu menanggung harga mayat itu. Dan kalau ada pembunuhnya
ditemukan maka dialah yang berhak membayar dan mengembalikan uang kampung yang
tadi membayar. Dan diharuskan ada dua tiga orang yang dipercaya mendampingi
siro ri bajeng. Sekiranya ada dua atau tiga kampung yang sama jaranknya dari
mayat tadi, maka semua kampung menanggung harga mayat yang dibunuh.
B.
Aturan aturan pada kepemimpinan nene’mallomo
Beberapa aturan yang sudah ditentukan tentang orang
tentang orang yang membuat kesalahan besar dan dikenakan hukuman mati (Tomawa
2008 : 252-354), yang mana hasil telaah tentang aturan itu ialah sebagai
berikut:
a. Orang yang mau merampas hak orang lain yang tidak
disepakati oleh pemerintah, misal menjual garam, sirih, tembakau, membuat
permainan judi.
b. Orang yang tinggal serumah dengan pencuri atau sepakat
dengan orang yang tidak baik kelakuannya.
c. Orang yang hendak merusak kekuasaan, supaya kelak
kemudian hari medatangkan perselisihan kemudian membuat permusuhan.
d. Orang yang meracuni sesamanya atau memakai ilmu untuk
menyakiti atau mematikan orang lain.
e. Orang yang membuka perkara yang sebelumnya sudah
diputuskan/divonis oleh hadat (hakim).
f. Orang yang minta tolong diluar daerahnya (dalam
bukunya di bone dan soppeng) sewaktu ia rasa mau dikalah perkaranya (kasusnya).
g. Menyembunyikan orang yang pakai anaknya membunuh
sesama orang dengan tidak diketahui perkaranya, parakan yang didapat di tempat
kotoran, apa yang ditangkap Sanro (dukun) yang mengeluarkan anak dari perempuan
bunting (hamil) yang tidak ada suami.
h. Orang yang menunjukan jalan kepada pencuri atau
menyuruh orang berjalan ke tempat yang dilarang atau orang itu sendiri ke
tempat yang dilarang.
i.
Orang yang
sepakat dengan orang yang salah (jahat) dari luar daerah dan segala
barang-barang dan binatang yang dicurinya diberikan padanya.
j.
Orang yang tidak
mau mendengar perintah kepalanya (atasannya).
k. Orang yang tidak turut pada perjanjian raja dengan
raja, negeri dengan negeri dan kemudian terjadi perselisihan dan peperangan.
l.
Orang yang
dititipi barang dan kemudian barang itu diberikan kepada orang lain tanpa
sepengetahuan yang punya.
m. Apabila ada anak laki-laki naik ke rumah yang bukan
rumahnya lantas berzinah dengan perempuan di rumah itu atau masuk di tempat
yang dilarang.
n. Orang yang mengambil musuh dari luar daerah dan
memasukkannya kedalam daerah, yang kemudian membuat kerusakan dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Nene’Mallomo
adalah seorang cendikiawan
ada delapan kriteria pemimpin yaitu : jujur kepada
Tuhan YME dan kepada sesama manusia, takut kepada Tuhan YME dan menghormati
rakyatnya, mampu memperjuangkan kebaikan negerinya, mampu menjamin
kesejahteraan rakyatnya, berani dan tegas, mampu mempersatukan rakyatnya dengan
pemerintahnya, berwibawa, jujur dalam segala keputusan dan terakhir hal yang
paling inti dalam hidup ini yang menjadi utama juga kunci adalah cara
berkomunikasi sebagai contoh orang bugis atas nama Jusuf Kalla (selaku Wakil
Presiden RI periode 2014-2019) yang telah mendamaikan perang di Aceh karena
cara berkomunikasi”.
Dari pernyataan diatas jika melihat secara umum
ternyata semua karakter kepemimpinan di sulawesi selatan ada pada Nene’Mallomo
mulai dari kecendikiawanan, jujur, tegas, berani juga mampu menyatukan
antara pemerintah atau kerajaan dengan rakyatnya dan itupun juga karena cara
berkomunikasi yang luar biasa oleh seorang Nene’Mallomo yang digelari
sebagai tokoh diplomatik terbaik pada masanya.
“Nene’Mallomo
adalah tokoh cendikiawan dalam sejarah kabupaten Sidrap, ia penaseha/staf
ahli bagi raja sidenreng diabad 17 beragaman Islam yang orangnya sangat konsisten
dalam apapun dimana komitmennya dalam penegakan hukum yang identik dengan
keadilan dan dikenal merupakan pencetus dalam penegakan hukum terkenal di
Sulawesi Selatan dengan semboyang adek temmakkeana temmakkeappo (hukum
tidak pandang anak dan cucu) yang baik dijadikan sebuah contoh bagi pemerintah
yang ada. Ia ahli dalam menyampaikan falsafah kehidupan”. “perilaku perkembangan Sulawesi selatan pada
umumnya sampai hari ini memang harus memilah dari kemajuan ekonomi seperti
pembangunan suprastruktur dan insfratruktur dan lain-lain yang sudah sangat
cukup bagus yang juga ditandai adanya kepemilikan matreri oleh masyarakat yang
sudah sangat serba berkecukupan contoh hampir tiap rumah dn kebanyakan memiliki
kendaraan roda dua di tiap rumah rata-rata dua sampai tiga kendaraan. Dan
inilah merupakan dasar banyaknya perilaku menyimpang di kabupaten Sidrap sampai
saat ini, yang dikarenakan terlalu fokusnya dalam kehidupan duniawi atau
diprioritaskannya pembangunan ekonomi dunia dan kurang dlam aspek pembangunan
SDM(Sumber Daya Manusia) khususnya bagi para generasi muda sehingga dimanjakan
dan lupa akan nilai moral,
“Nene’Mallomo tetap
merupakan sosok yang diingat, Cuma dalam proses pengaplikasian itu sangat berat
karena kondisi sistem politik pemerintah sekarang ini itu sangat sulit ditembus
hingga nilai ini tumpul sendiri dalam penerapannya. Oleh karenanya sistem yang
terbangun harus terbuka untuk hal-hal yang baik apalagi dengan nilai-nilai yang
dibawa oleh Nene’Mallomo ”.
B.
Nene’Mallomo
adalah juru bicara
Nene’Mallomo merupakan pettah
pabbicarae (juru bicara) yang mampu membangun komunikasi politik yang
sangat luar biasa dan bisa memahami keinginan antara pemerintah dan rakyat pada
zamannya sehingga ia bisa sinkronkan antara kedua kepentingan tersebut. Di Sulawesi
Selatan cuma ada satu orang yang dikenal dengan kepiawaian dalam berdiplomasi,
ia juga dinobatkan sebagai panutan yang bisa menempatkan diri sebagai
penyeimbang, ia merupakan guru dengan nilai-nilai yang patut diteladani dan
diadopsi generasi sekarang dan ia dalam hal ini tidada lain adalah Nene’Mallomo
itu sendiri”.
“sebenarnya
penyebab semakin menjadi-jadinya perilaku menyimpang tidak lain kebebasan tan
kontrol yang baik oleh pemerintah mulai dari kebijakan yang strategis sampai
yang tidak strategis, pemerintah harus menempatkan diri sebagai pengayom bukan
hanya simbol, pemerintah harus peka dengan kebutuhan masyaraka. Misalnya
eksistensi narkoba yang merambat dari kota sampai pelosok-pelosok desa dimana
terlihat tidak ada upaya yang besar untuk menanggulanginya dalam hal ini dengan
mengajak tokoh masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat untuk duduk bersama
untuk melakukan proses penyadaran dan hal terakhir dengan melibatkan pihak
kepolisian di dalamnya sehingga kesannya itu pembiaran. pelecehan seksual juga
dalam hal ini sangat tidak bisa dipisahkan dengan narkoba yang merupakan akibat
tidak adanya kontrol dalam pemenuhan kebutuhan, korupsi yang butuh pengawalan
yang tegas dan kalau perlu serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang
merupakan wadah yang jelas untuk menangani persoalan ini apalagi jika data
lengkap, penipuan via sms ato internet umumnya yang merupakan akibat dari
pembiaran oleh keluarga maka yang agak miris didengar hal ini malah dijadikan
sebuah kebanggaan karena dianggap halal apakah nilai sosial Nene’Mallomo dapat
diterapkan pada konsep ekonomi dalam membangun Sidrap ? dalam hal ini terdapat
ilmu ekonomi yang identik dengan marketing, diplomasi politik
yang handal, handal juga dalam proses transaksi, negoisasi antara kerajaan
dengan rakyat dan antara kerajaan dengan kerajaan. Kerajaan dengan pedagang
dalam hal ini baik pedagang dalam negeri maupun pedagang luar negeri pada
zamannya. Ilmu Nene’Mallomo malah bisa dijadikan sebagai pedoman oleh siapapun,
baik sebagai akltivis, mahasiswa, politisi, pengusaha (ekonomi),
agama, budaya dan lain-lain. Nene’Mallomo sangat diakui di tingkat
sulsel malah menasional seperti kutipan yang pernah disampaikan dalam pidato
presiden RI (Republik Indonesia) oleh SBY (Susilo Bambang Yudoyono) yaitu motto
Resopa Temmangingngi Namalomo Naletei Pammase Dewata yang merupakan
sebuah semangat untuk bekerja yang sangat ideal diterapkan di negara kita, tapi
sungguh sangat disayangkan Masyarakat Sidrap sendiri masih ada saja yang tidak
mengenal Nene’Mallomo lebih dalam, khususnya ilmu Nene’Mallomo malah
disalahgunakan untuk kepentingan hawa nafsu seperti penipuan via sms dimana
jika ditelaah dengan seksama ternyata hanya dengan modal bicara ia dapat meraut
uang yang banyak tanpa memikirkan kesusahan orang yang masuk dalam
perangkapnya”.
C.
Konsisiten
dalam penegakan Hukum
Nene’Mallomo adalah
tokoh cendikiawan yang transparansi dan panutan dengan dasar kepemimpinan Altruisme
(dengan sifat-sifat Nabi), pemberi solusi, cerdik, lempu (jujur), getteng
dengan ide-ide yang sangat luar biasa terhadap kerajaan pada zamannya
sehingga dijadikan acuan penegakan hukum oleh beberapa kerajaan seperti raja
Bone puang maggalatung yang banyak belajar konsep pemerintahan lewat Nene’Mallomo
dimana kepercayaan itu jangan sampai disalahgunakan diatas kepentingan
kekuasaan sebagaimana contoh peristiwa atau kisah antara Nene’Mallomo yang
menghukum mati anaknya karena melanggar aturan bisa disamakan dengan kisah Nabi
Ibrahim yang akan meyembelih anaknya atas perintah oleh Tuhan yang merupakan
ujian keihklasan seseorang. Hal yang perlu digaris bawahi dari kisah ini adalah
bagaimana kondisi psikologi Nene’Mallomo saat meghukum mati anaknya
dengan kisah Nabi ibrahim terhadap anaknya ?. dalam hal ini juga dapat ditekankan
jangan ada keputusasaan (jangan pernah menyerah terhadap tantangan apapun dan
seberat apapun) dimana ini merupakan arsal (dibawah tingkatan hadits), ada juga
hal yang unik yang biasa diistilahkan oleh Sahrul Yasin Limpo don’t panik
dimana gambaran Nene’Mallomo itu don’t panik dalam menghadapi
apapun ”.
Perilaku negatif dan pelanggaran hukum hampir sama
dengan semua daerah dan ini merupakan akibat adanya transformasi informasi
tanpa batas dengan tidak menyalahkan secara totalitas kepada pemerintah daerah
tapi tetap dengan harapan pemerintah daerah segera melakukan penetrasi seperti
pemberdayaan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan elemen
masyarakat lainnya, ada memang kultur masyarakat Sidrap yang memang tidak bisa
lepas yaitu tidak mau tersaingi atau keangkuhan sosial yang tidak bisa
dihindari yang kadang dilakukan berbagai perbandingan-perbandingan yang tidak
semestinya dilakukan seperti adanya tetangga yang memiliki sesuatu yang mewah
seperti mobil, motor dan lain-lain tanpa memperhatikan kondisi orang yang
diperbandingkan sehingga memancing orang tersebut juga untuk segera memiliki
juga yang nota bene diluar kemampuannya, adapun kondisi birokrasi yang tidak
bisa dihindari khususnya model kepemimpinan yang sudah mulai kurang berwibawa
saat ini jika dibandingkan dengan kondisi pemerintahan sebelumnya seperti masa
kepemimpinan Petta Ranggong sampai pada kepala desa-kepala desa yang sangat
saling menghargai dan menghormati, sedangkan kondisi kekinian itu sudah sangat
mulai pudar dimana nilai sipakatau, sipakainge, sipakalebbi sudah dag
terlihat lagi.
Pada masa kekinian juga yang terlihat dimana aktiitas
pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat bukan lagi ke orientasi proses tapi
lebih pada orientasi hasil, masyarakat menang sangat berperan tapi pemerintah
lebih memiliki andil besar dalam melakukan sebuah perubahan kedepannya. Jika
Jepang pernah hancur, hari ini Jepang mampu membangun kembali peradabannya dan
hal tersebut tidak lepas dari kebudayaannya yang selalu dipertahankan dan
dijaga”. masyarakat mesti banyak belajar tentang Nene’Mallomo pada To
Lotang karena disanalah nilai-nilai ini masih sangat jelas, pemerintah
daerah harus lebih berusaha menanamkan pada siri’ mereka nilai sipakatau,
sipakainge dan sipakalebbi, megadakan perbaikan dari segi pendidikan karena
kurikulum kompotensi dengan bukan hanya pada teori semata tapi juga
pengaplikasian, dari segi agama dimana para khatib-khatib mulai saat ini harus
membuat konsep yang memang sudah terorganisis dan terstruktur dalam
penyampaian-penyampaian materi sipakainge, sipakalebbi dan sipakatau kalau
perlu diperadakan supaya seragam. Juga diharapkan keterlibatan kalangan
masyarakat kecil seperti keluarga khususnya orang tua dalam proses mendidik
anak-anaknya.
D.
Nene’mallomo
adalah tokoh pluralis
Nene’Mallomo bahwasanya
adalah seorang tokoh cendikiawan muslim,tokoh spiritual, ekonomi, politik dan
budaya dan nilai kearifan yang berlaku melampaui zamannya artinya akan selalu
berlaku selama Sidrap masih ada. Yang dimana Nene’Mallomo itu merupakan
sebuah gelar yang diberikan dikarenakan kelebihan yang dimiliki seseorang dalam
hal ini yang bernama La Pagala bahkan secara pribadinya bahkan Nene’Mallomo adalah
seorang ‘wali’ biasa dengan sebutan ‘wali pitu’ dimana ada tujuh sifat atau
karakter yang berbeda yang dimiliki tiap orang dan semua itu ada pada Nene’Mallomo
. Ada berbagai cara pandang yang dapat digunakan dalam proses terhadap Nene’Mallomo
yang pertama adalah dari sudut pandang agama lontara yang menyampaikan
bagaimana seorang Nene’Mallomo berani menghukum anaknya sendiri dengan
dasar hukum yang berlaku sebagaimana Nabi Ibrahim yang juga menjalankan
perintah Tuhan untuk menyembelih anaknya sendiri, kedua aspek sosial dimana Nene’Mallomo
itu merupakan tokoh pluralis sebagai mana seorang Gusdur yang digelari
tokoh pluralis dimana Nene’Mallomo dalam sejarahnya yang berhasil
mempertahankan adanya To Wani (To Lotang) yang beberapa kerajaan tempo dulue
mengusir kelompok tersebut dikarenakan kepercayaan yang dianutnya dinilai
tidak sesuai dengan ajaran dalam Islam sehingga Nene’Mallomo yang diutus
kerajaan untuk diskusi tentang mereka dan alhasil eksistensi To Lotang
dibiarkan menetap di sebelah selatan Sidenreng, ketiga yaitu aspek pendidikan
dimana eksistensi Ki Hajar Dewantoro yang dikenal dengan slogan TUT WURI
HANDAYANI dan disini Nene’Mallomo pun lebih dulu ada dengan slogan Riolo
Nattangngari, Ritengnga naparaga-raga sibawa Imonri Napangampiri yang
berarti kalau di depan dia lambat, kalau di tengah ia saling membantu dan kalau
di belakang dia menjaga dan lain-lain.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil uraian yang telah dikemukakan diatas, maka
penulis dapat menarik kesimpulan yang dijelaskan sebagai berikut:
1.
Eksistensi Nene’Mallomo merupakan
seorang sosok yang memilii karakter sangat luar biasa dan nilai sosial yang
dibawa itu masih ada, walaupun kondisi Umumnya di Sulawesi Selatan itu hanya
sebahagian kecil saja masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang Nene’Mallomo
dan juga masih adanya perbedaan pendapat yang kontroversi akan eksistensi
Nene’Mallomo pada. Berbagai bentuk perilaku menyimpang itu ada seperti:
penyalahgunaan narkoba, kejahatan showbiz (Cyber Crime), pelecehan
seksual (seperti pemerkosaan dan candoleng-doleng), premanisme (berujung kasus
pembunuhan, perkelahian antara kelompok masyarakat), pencurian dan lain –lain,
tapi yang memang termasuk kategori paling eksis itu adalah persoalan narkoba,
baru showbiz dan pelecehan seksual.
2.
Jika ditinjau
dengan Petuah Nene’Mallomo yang berbunyi orang Sidrap harus mempunyai
sifat Macca (pintar), Malempu (jujur), Maggetteng (konsisten),
Warani (berani), Mapato (rajin), Temmapasilengang (adil),
serta sifat Deceng Kapang (menghormati orang lain) dimana petuah ini
menyampaikan bahwa semua orang Sidrap harus memiliki sifat diatas supaya kita
akan selalu berada pada jalur yang benar, sehingga kita tidak akan mudah
terjerumus dalam suatu sifat yang tidak manusiawi seperti penipu dan ditipu
orang lain, adil dalam hal ini Pemda dan Instansi terkait mampu memiliki sifat
sifat diatas agar persoalan-persoalan yang ada dari keterangan beberapa
informan bisa terselesaiakn dengan bijak. Dan juga dalam penegakan hukum tidak
boleh pandang bulu.
3.
Adapun
falsafah Nene’Mallomo yang juga tidak kalah pentingnya seperti Massappa
(mencari rezki yang halal) sehingga perilaku seperti showbiz, mencuri dan
lainnya bisa terhindarkan, Mattaro Sengareng (merendah diri dan ikhlas)
supaya dengan sikap tersebut kita bisa terhindar dari perilaku premanisme yang
bisa mengakibatkan kehilangan nyawa atau melukai orang lain dan sangat masih banyak
lagi aturan-aturan Nene’Mallomo yang sangat berkaitan dengan kondisi
Sidrap hari ini yang kita sebut dengan perilaku menyimpang.
4.
Nene’ Mallomo dikenal sebagai seorang intelektual yang mempunyai
kapasitas dalam hukum dan pemerintahan serta berwatak jujur dan adil kepada
seluruh masyarakatnya.
B.
Saran
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang ada itu
harus bisa bekerja sama dengan baik khususnya dalam upaya menetralisir perilaku
menyimpang yang terjadi. Dalam hal ini instansi-instansi terkait, lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan kemahasiswaan, serta peran orang tua yang harus lebih
optimal kedepannya. Karena semakin waktu berjalan maka akan semakin kuat juga
tantangannya apalagi dibarengi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak bisa dibendung lagi (komunikasi tanpa batas) yang sangat besar
pengaruhnya dalam merubah tatanan dalam suatu masyarakat dan pengetahuan yang
ada sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadin. 2013. Metode Penelitian Sosial.
Makassar : Rayhan Intermedia.
Fakih, Mansour. 1996. Analisis
gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Celeban Timur
UH III/548.
http://andie-anakkampung.blogspot.com/2010/08/pahlawan-tana-toraja-pongtiku.html
(diakses pada tanggal 20 Maret 2013)
http://darisrajih.wordpress.com/2008/03/30/riwayat-syeikh-yusuf-al-maqassari/
(diakses pada tanggal 20 Maret 2013)
http://endraithuujelek.wordpress.com/2009/10/29/sekilas-tentang-nene-mallomo-salah-satu-
cendikiawan-sulsel/
(diakses pada tanggal 20 Maret 2013)
http://muhammadrusli89.blogspot.com/2013/01/cendekiawan-bugis-kajao-laliddong.html
(diakses pada tanggal 20 Maret 2013)