Kamis, 16 Agustus 2018

JURNAL ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KOTA MAKASSAR


Saddam Musma, Andi Gau Kadir, Andi Syamsu Alam,
Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Jurusan Administrasi Publik Konsentrasi Administrasi Pemerintahan Daerah

ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah: (a)Untuk menganalisis implementasi program pembinaan bagi anak jalanan di Kota Makassar, (b)Untuk menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh pada efektifitas program pembinaan bagi anak jalanan di Kota Makassar.
Metode yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif, dengan menyajikan hasil temuan dan kesimpulan analisis dengan menggunakan desain studi kasus. Setelah terkumpulnya data kemudian dilakukan penyederhanaan data selanjutnya melakukan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu secara umum  Implementasi Kebijakan pembinaan anak jalanan yang dilakukan Dinas Sosial kota Makassar cukup baik. Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas Sosial Kota Makassar telah menempuh langkah-langkah untuk pembinaan anak jalanan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar ditinjau dari Bentuk Pembinaan, Program pembinaan, mengurangi eksploitasi, melakukan pemberdayaan terhadap anak jalanan, bimbingan lanjutan, dan partisipasi masyarakat.
Kata kunci : kebijakan, implementasi, anak, jalanan


PENDAHULUAN
                       Anak merupakan aset bangsa sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan sangat strategis sebagai succesor suatu bangsa. Dalam konteks ini, anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa. Peran strategis ini telah disadari oleh masyarakat internasional untuk melahirkan sebuah konvensi hak-hak anak yang intinya menekankan posisi anak sebagai makhluk manusia yang harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, dan penelantaran, agar dapat menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosialnya.
Salah satu topik yang sering diperbincangkan dan penting untuk dilindungi adalah mengenai hak-hak anak, terutama anak jalanan. Fenomena anak jalanan merupakan gambaran nyata bahwa pemenuhan terhadap hak-hak anak masih jauh dari harapan. Kondisi anak jalanan yang harus bekerja di jalan secara tidak langsung menghilangkan hak-hak yang seharusnya diperoleh anak. Anak jalanan justru harus berada di jalanan ketika seharusnya bersekolah, mendapat pendidikan, bermain dengan teman-teman seusianya dan melakukan hal-hal lain yang dapat menunjang pertumbuhannya sebagai manusia.
Kementerian sosial memperkirakan setidaknya terdapat sekitar 50.000 anak yang tinggal dan mencari nafkah di jalan di kota-kota besar di Indonesia pada tahun 1999. Namun mereka sendiri memperkirakan bahwa anak jalanan berjumlah jauh di atas 50.000 anak. Tahun 2010, jumlah anak jalanan di Indonesia mencapai 200.000 anak dan pada tahun 2012 meningkat menjadi 230.000 anak. Lalu pada Tahun 2016, Kemensos mengungkapkan jumlah anak jalanan sudah mencapai 4,1 juta (jawa pos, 2017). Ini berarti jumlah anak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
                       Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan tentang bagaimana mengurangi jumlah pengemis dan geladangan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah telah lama mengeluarkan beberapa kebijakan yang dituangkan dalam peraturan peraturan daerah , khusus di Kota Makassar diatur dalam undang-undang no 2 tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen Di Kota Makassar. Pemerintah daerah dalam peraturan daerah tersebut sendiri telah mencanagkan beberapa program pembinaan dan pengalokasian anak Anak jalanan. Namun apa yang terjadi saat ini, masih banyak masyarakat miskin tersebut yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah hingga saat ini banyak kita temukan di jalan-jalan ibu kota Makassar. Untuk wilayah kotaKota Makassar, berdasarkan data jumlah anak jalanan serta gelandangan berjumlah sekitar 42.986 orang (teropongsenayan.com, 2016).  Hal ini didukung oleh Data dari Dinas Sosial Kota Makassar, bahwa pada tahun 2016Dinsos tercatat mengamankan 798 orang dari sejumlah titik jalan di Makassar dengan berbagai persoalannya.Kota Makassar tidak akan pernah bersih dari pengemis, anak jalanan (anjal), gepeng dan gelandangan. Padahal, Dinas Sosial Kota Makassar terus memaksimalkan penertiban. Pengamatan langsung di lapangan, terlihat aktifitas anak jalanan dan pengemis paling nampak di Jalan Pengayoman persis diperempatan jalan, termasuk mendatangi warung kopi di kawasan Boulevard. Mereka ada yang menggendong bocah untuk mendapatkan belas kasihan dari pengguna jalan.
          
METODELOGI PENELITIAN
               Dalam      memperoleh      data      dan      informasi      yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Penulis akan mengadakan penelitian di beberapa instansi yaitu, Dinas Sosial Kota Makassar, Lembaga Perlindungan Anak di Kota Makassar, dan Panti Sosial. Alasan dipilihnya tempat tersebut sebagai lokasi penelitian adalah karena dari instansi tersebut penulis dapat mencari data dan informasi yang relevan dengan judul penelitian
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan dua jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer adalahData yang diperoleh dengan mengadakan wawancara kepada Dinas Sosial Kota Makassar, Lembaga Perlindungan Anak di Kota Makassar, Panti Sosial yang banyak berhubungan dengan Jalanan di Kota Makassar. Data Sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan berupa literature dan dokumen-dokumen, buku, serta peraturan perundang-perundangan dan bahan tulis yang berkaitan erat dengan objek yang akan dibahas.
Teknik Analisis Data
Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan menyajikan hasil temuan dan kesimpulan analisis dengan menggunakan desain studi kasus. Setelah terkumpulnya data kemudian dilakukan penyederhanaan data selanjutnya melakukan analisis data secara kualitatif.

PEMBAHASAN
Dalam rangka mewujudkan good governance di Indonesia maka perlu dikembangkan penyelenggaraan pelayanan publik yang mencirikan karakteristik yang selama ini melekat dalam good governance. Karakteristik tersebut seperti efisiensi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas dapat diterjemahkan secara relatif mudah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Responsivitas sebagai salah satu karakteristik good governance sangat diperlukan dalam pelayanan publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian responsivitas pemerintah sebagai salah satu perwujudan good governance harus mencakup seluruh kepentingan publik termasuk perlindungan anak. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dapat dikatakan bertanggung jawab jika mereka dinilai mempunyai responsivitas (daya tanggap) yang tinggi terhadap apa yang menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan, dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya; mereka cepat memahami apa yang menjadi tuntutan publik, dan berusaha semaksimal mungkin memenuhinya; ia dapat menangkap masalah yang dihadapi publik dan berusaha untuk mencari solusinya; mereka tidak suka menunda-nunda waktu, memperpanjang jalur pelayanan, atau mengutamakan prosedur tetapi mengabaikan subtansi. Dengan demikian responsivitas pemerintah sebagai salah satu perwujudan good governance harus mencakup seluruh kepentingan publik termasuk perlindungan anak. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam 19Ibid, h. 80. bab III Undang-Undang Perlindungan pasal 4 sampai 19 menjelaskan hak-hak anak sebagai berikut: hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, berhak atas suatu nama sebagai identitas diri, berhak untuk beribadah, berhak mengetahui orang tuanya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, berhak memperoleh pendidikan, berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, berhak beristirahat, berhak mendapatkan perlindungan hokum.
Dalam menghadapi dan menanggulangi masalah anak secara kompleksitas, berbagai perbuatan perlu ditangani secara lebih serius, sebagai proses untuk mengantisipasi perkembangan fisik, jiwa dan mental maupun kehidupan sosiologis yang lebih baik. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak mengatur mengenai hak-hak anak yang terdapat dalam Pasal 2 sebagai berikut: (1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan kembang dengan wajar; (2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan negara yang baik dan berguna; (3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan; (4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Untuk tingkat Pemerintah Kota Makassar, Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 bahwa bentuk pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makaasar dalam hal ini Dinas Sosial Kota Makassar terdiri atas lima bentuk pembinaan. Kelima bentuk pembinaan tersebut yaitu, (1) Pembinaan yang terdiri dari tiga langkah pembinaan yaitu, Pembinaan Pencegahan, Pembinaan Lanjutan, dan Usaha Rehabilitasi Sosial, (2) Eksploitasi, (3) Pemberdayaan, (4) Bimbingan Lanjutan, dan (5) Partisipasi Masyarakat.
 Berikut penjelasan dari kelima bentuk pembinaan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tersebut yang telah dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Makassar :
LangkahPembinaan anak jalanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar
Berbicara masalah penanganan jumlah anak jalanan di Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar,sejak tahun 2008 telah mencanangkan program pembinaan anak jalanan di kota Makassar, namun dalam menjalankan program tersebut jelas ada langkah-langkah yang harus dan wajib di lakukan oleh Pemerintah dalam hal ini jelas Pemerintah Kota Makassar, yang tidak terlepas dari peraturan yang telah di tetapkan yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan Di Kota Makassar.berdasarkan pernyataan dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh penulis, maka dapat dikatakan bahwa sejauh ini Pemerintah Kota Makassar telah berupaya untuk menangani permasalahan anak jalanan di kota Makassar dengan melakukan ketiga cara atau langkah pembinaan tersebut.
Pembinaan pencegahan
Pembinaan pencegahan sendiri dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, guna mengefektifitaskan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Berikut merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar yang dimotori oleh Dinas Sosial Kota Makassar, yaitu :
a)    Pendataan ;
b)    Pemantauan, pengendalian, dan pengawasan ;
c)    Kampanye yang dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi.
Dari ketiga bentuk kegiatan tersebut juga tidak dilakukan begitu saja, tetapi ada alur dari ketiga kegiatan pembinaan pencegahan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan yang dicocokkan dengan isi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar, maka penulis dapat menggambarkan kerangka dari proses pembinaan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam ini Dinas Sosial Kota Makassar yang bekerja sama dengan unsur-unsur terkait seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), serta lembaga-lembaga yang berkecimpung dalam bidang pemerhati anak. Berikut merupakan kerangka sari proses pembinaan pencegahan

Pembinaan Lanjutan
Pembinaan Lanjutan merupakan pembinaan yang menitikberatkan ke peminimalisiran jumlah anak-anak jalanan yang melakukan aktifitasnya di tempat-tempat umum. Pembinaan Lanjutan juga lebih mengarah kepada masa depan anak jalanan tersebut. Selain itu pembinaan lanjutan juga sebagai lanjutan dari langkah pembinaan pencegahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Usaha Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi mangandung makna pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yg dahulu (semula) atau  perbaikan anggota tubuh yg cacat dan sebagainya atas individu supaya menjadi manusia yg berguna dan memiliki tempat di masyarakat.
Jadi apabila kata rehabilitasi dipadukan dengan kata sosial, maka rehabilitasi sosial bisa diartikan sebagai pemulihan kembali keadaan individu yang mengalamai permasalahan sosial kembali seperti semula. Rehabilitasi sosial merupakan upaya yang ditujukan untukmengintegrasikan kembali seseorang ke dalam kehidupan masyarakatdengan cara membantunya menyesuaikan diri dengan keluarga, masyarakat, dan pekerjaan. Seseorang dapat berintegrasi denganmasyarakat apabila memiliki kemampuan fisik, mental, dan sosial serta diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. Semisal terdapat seseorang yang mengalami permasalahan sosial seperti gelandangan atau pengemis, maka mereka akan dicoba untuk dikembalikan kedalam keadaan sosial yang normal seperti orang pada umumnya. Mereka diberi pelatihan atau keterampilan sehingga mereka tidak kembali lagi menjadi gelandangan atau pengemis dan bisa mencari nafkah dari keterampilan yang ia miliki tadi.
Sebagaimana telah terjaring sebelumnya, anak-anak tersebut ada yang dikembalikan secara bersyarat untuk mengikuti pendidikan formal maupun non-formal, dan ada juga yang masih berada di dalam panti rehabilitasi guna mengikuti pembinaan rehabilitasi melalui system yang ada di dalam panti rehabilitasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dicocokan dengan isi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan ternyata betul bahwa pemerintah telah berusaha untuk menangani anak jalanan dan meminimalisir jumlah anak jalanan yang sering melakukan aktivitasnya di tempat-tempat umum di Kota Makassar.
Usaha Rehabilitasi Sosial adalah upaya untuk memberdayakan anak-anak jalanan.Upaya untuk merehab atau memperbaiki kehidupan mereka agar lebih baik lagi. Usaha Rehabilitasi Sosial merupakan bentuk pembinaan dimana anak-anak jalanan tersebut disekolahkan untuk yang berusia sekolah dan untuk yang tidak usia sekolah atau usia produktif diberi keterampilan mencakup pengembangan bakat dan minat.  Sedangkan untuk yang balita dilakukan pendekatan pembinaan dalam keluarga  serta pendampingan dan pemberian makanan tambahan.
Berdasarkan hasil penelitian, selama ini pemerintah kota Makassar sudah sangat efektif dalam menjalankan program pembinaan. Dimana di dalam menjalankan program pembinaan atau usaha rehabilitasi tersebut pihak pemerintah kota Makassar telah menggalang kerja sama dengan instansi-instansi yang terkait baik itu instansi formal maupun non-formal.
Eksploitasi
Didalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, eksploitasi sendiri dikenakan larangan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berbicara tentang eksploitasi sendiri sudah ada larangan atau pasal maupun sanksi yang menyebutkan pelarangan dilakukan eksploitasi bagi anak-anak jalanan. Pelaku eksploitasi sebagaimana yang dimaksud tertera di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan (data terlampir) yaitu sebagian besar adalah orang tua mereka, dan selebihnya orang lain. Tindak lanjut untuk pelaku eksploitasi sendiri yaitu bagi keluarga anak-anak jalanan yang melakukan eksploitasi akan dikenakan pembinaan dalam batas waktu tertentu, sedangkan bagi orang lain yang mengatasnamakan lembaga atau panti sosial lainnya akan dilakukan pola pengendalian berupa proses hukum sebagaimana ketentuan dalam perundangan-undangan berlaku. Eksploitasi tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 merupakan bentuk pembinaan anak jalanan. Maksud dari eksploitasi disini yaitu, mengurangi atau meminimalisir dan menindak lanjuti pelaku-pelaku ekslpoitasi di kalangan anak-anak jalanan.
Pemberdayaan
Kegiatan pemberdayaan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008 Tentang Pembnaan Anak Jalanan (data terlampir) yang dimaksudkan untuk orang tua, keluarga dan/atau walinya meliputi beberapa kegiatanyaitu, pelatihan keterampilan berbasis rumah tangga, pelatihan kewirausahaan, pelatihan bantuan modal usaha ekonomis produktif, pembentukan kelompok usaha bersama, dan pengembangan kelompok usaha bersama.
Bimbingan Lanjut
Bimbingan lanjut merupakan lanjutan dari bentuk  pembinaan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan (data terlampir). Bimbingan lanjut merupakan usaha pembinaan dari pembinaan pencegahan dan usaha rehabilitasi. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa bimbingan lanjut dilakukan melalui monitoring, artinya para aparatur langsung turun ke tempat-tempat dimana mereka membuka dan mengembangkan usaha mereka sendiri.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggungjawab bersama.
Berdasarkan hasil penelitian, Masyarakat telah terlibat aktif melalui lembaga sosial berupa komunitas untuk membina anak jalanan. namun beberapa kelompok masyarakat belum melakukan kerja sama langsung dengan Pemerintah salah satunya Dinas Sosial sebagai pelaksana perda no 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar. Padahal secara tidak langsung selama ini tugas Dinas Sosial untuk mengurangi anak jalanan di Kota Makassar terbantukan.
Faktor-faktor yang berpengaruh pada efektifitas program pembinaan bagi anak jalanan di Kota Makassar.
Faktor yang mempengaruhi faktor-faktor yang berpengaruh pada efektifitas program pembinaan bagi anak jalanan di Kota Makassar yang ditinjau dari komunikasi, Sumber daya manusia, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar cukup baik. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial Kota Makassar yang telah menjalin komunikasi dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan swasta dan instansi yang terkait sudah menjadi tanggung jawab untuk melakukan pengadaan yang lebih memadai dalam membina anak jalanan ini. Dinas Sosial Kota Makassar telah memiliki Sumber Daya Manusia atau staff/karyawan sudah memadai. Hanya saja Dinas Sosial Kota Makassar belum memiliki Sumber daya pendukung dalam pembinaan anak jalanan berupa tempat rumah pembinaan.Dinas Sosial kota Makassar telah menjalankan praktek kepemimpinan secara efektif, mulai dari keseriusan untuk menetapkan visi dan misi dengan melibatkan seluruh staff dalam penetapannya. Hampir semua informan juga memberikan keterangan bahwa pimpinan memberikan pengarahan dan kontrol yang baik kepada setiap pegawai dalam pelaksanaan tugas. Namun demikian, hampir semua jawaban yang diberikan informan tidak menunjukan upaya-upaya khusus yang cukup sistematis yang dilakukan oleh pimpinan untuk memotivasi dan memberdayakan pegawai dalam meningkatkan kinerja mereka. Pemerintah Kota Makassar telah mendesain struktur organisasi sesuai  dengan PP 41/2007. Demikian pula yang terungkap dari hasil wawancara dengan Kepala Dinas Sosial Kota Makasar, yang  mengungkapkan, bahwa penyusunan struktur organisasi telah  mempertimbangkan beban kerja, kemampuan dan kebutuhan Dinas,  serta  telah  didesain sesuai dengan PP 41/2007.

KESIMPULAN
                       Berdasarkan hasil penelitian dapat dianalisis bahwa secara umum  Implementasi Kebijakan perlindungan anak jalanan yang dilakukan Dinas Sosial kota Makassar cukup baik. Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas Sosial Kota Makassar telah menempuh langkah-langkah untuk pembinaan anak jalanan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar ditinjau dari Bentuk Pembinaan, Program pembinaan, mengurangi eksploitasi, melakukan pemberdayaan terhadap anak jalanan, bimbingan lanjutan, dan partisipasi masyarakat.
                       Faktor yang mempengaruhi Kebijakan Implementasi Pembinaan anak Jalanan di kota makassar yang ditinjau dari komunikasi, Sumber daya manusia, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Makassar cukup baik.

DAFTAR PUSTAKA
Ali Faried, Andi Samsu Alam. 2011. Studi Kebijakan Pemerintah. Refika Aditama: Bandung.
Ali Faried, Andi Samsu Alam. 2012. Studi Analisa Kebijakan. Refika Aditama: Bandung.
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta : Jakarta.
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian.Rineka Cipta :Jakarta.
Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN) 2000. Modul Pelatihan Dan
Irma Setyowati Sumitro. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta:
Bumi Aksara.
Kartini Kartono. 1992. Pathologi Sosial (2), Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali Pers. 
Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan
Konsep Diversi dan Restorative Justice). Bandung: Refika Aditama
Maulana Hassan Wadong. 2000. Advokasi dan Hukum perlindungan 
Anak. Jakarta: Grasindo
Romli Atmasasmita. 1983. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja.  Bandung: Armico
Steven Allen, Kata Pengantar, dalam Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk. 2003. Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia
Van Meter, Donald S.dan Van Horn,1995. carl E, The policy Implementation Process A Conseptual Framework in Administration and Society, Vol 6 no.4.p 445-458.
Wahab, solihin Abdul.1990. Analisis Kebijaksanaan Negara. Rineka Cipta.Jakarta.
Wibawa, Samudra. 1994. Evaluasi kebijaksanaan Publik. Raja GrafindoPersada.Jakarta.