Kamis, 01 Juni 2017

MAkalah tentang analisis kepemimpinan lokal di indonesia “NENE’MALLOMO”



DAFTAR ISI


Kata Pengantar ..........................................................................................................  i
Daftar Isi .....................................................................................................................  ii
BAB I Pendahuluan
A.      Latar Belakang ...................................................................................................  1
B.       Rumusan Masalah ..............................................................................................  3
C.      Tujuan......................................................................................................... 3
BAB II Kajian Pustaka
A.    Nilai Sosial Nene’Mallomo............................................................................ 4
B.     Aturan aturan pada kepemimpinan nene’mallomo........................................ 7
BAB III Pembahasan
A.      Nene’Mallomo adalah seorang cendikiawan.................................................. ... 9
B.       Nene’Mallomo adalah juru bicara............................................................... 10
C.      Konsisiten dalam penegakan Hukum........................................................... 11
D.      Nene’mallomo adalah tokoh pluralis............................................................ 12
BAB IV Penutup
A.      Kesimpulan.................................................................................................. 14
B.       Saran........................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 16






KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah yang berjudul, analisis kepemimpinan lokal di indonesia “NENE’MALLOMO, ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, walaupun telah diusahakan secara maksimal. Namun, penulis berharap agar makalah ini dapat berguna untuk menambah pengetahuan pembaca tentang tata cara penulisan kutipan,catatan kaki, Rujukan, dan daftar pustaka dalam penulisan malakah,artikel, maupun karangan ilmiah.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih memiliki beberapa kekurangan. Penulis mohon untuk saran dan  kritiknya untuk lebih menyempurnakan makalah ini.








                                      
                                                                                       Makassar, 2 Juni 2017
                                                                             
                                                                                                         

                                                                                                               penulis








BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Perubahan di dalam masyarakat memiliki sifat dinamis yang diwujudkan dalam bentuk perubahan dari waktu ke waktu. Jika dilihat dari asal mula perubahan, maka perubahan sosial dapat digolongkan menjadi; perubahan yang dikehendaki atau perubahan yang direncanakan, dan perubahan yang tidak dikehendakki atau perubahan yang tidak direncanakan.
Sebagai makhluk budaya watak orang Bugis dan sifatnya dapat ditelusuri dalam sejumlah lontara mereka. Jikalau dapat ditemukan dalam sumber ini, itu berarti watak dan sifat mereka sebagai suatu bangsa dapat digambarkan sendiri oleh mereka yang meliputi masa yang panjang. Oleh bangsa-bangsa lain, entah karena petualangan, entah karena didorong oleh nafsu serakah, ataupun menurut mereka suatu misi suci negeri bugis. Dengan keahlian dan ketekunan, mereka yang berasal dari luar itu telah menuliskan catatan-catatan perjalanan mereka yang diantaranya adalah bangsa Portugis, Prancis, Inggris, dan Belanda.
Presfektif sejarah memberikan informasi kepada kita mengenai peristiwa dimasa lampau termasuk aspek kesejarahan kerajaan-kerajaan yang pernah eksis di nusantara. Dalam lingkup keindonesiaan, sistem kerajaan telah mewarnai rangkaian perjalanan bangsa ini dan nilai-nilai kebudayaan bugis yang sungguh tiada batasnya dan sebuah keniscayaan nilai itu mempunyai tujuan yang hidup dan melingkari manusia sebagai pendukung dalam menyelenggarakan kehidupan di masyarakatnya.
Di Sulawesi Tepatnya di Kabupaten Sidenreng Rappang, Kerajaan-kerajaan bugis merupakan salah satu pelaku sejarah yang memainkan peranan penting dalam memelopori kelahiran Republik Indonesia. Kerajaan Sidenreng dan Kerajaan Rappang merupakan satu diantara sekian banyak kerajaan-kerajaan Bugis di Sulawesi Selatan yang memiliki eksistensi tersendiri dan merupakan cikal bakal dari lahirnya kabupaten Sidenreng Rappang dan memiliki sederetan nilai-nilai sosial yang dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam bermasyarakat.
Nene’Mallomo merupakan salah satu tokoh legenda (cendikiawan) di Sidenreng Rappang di abad ke-16 M, dimana salah satu mottonya yang sangat terkenal dan menjadi motivasi kerja adalah “Resopa Temmangingngi Namalomo Naletei Pammase Dewata” yang merupakan salah satu nilai sosial yang mengandung makna yang sangat konfrehensip yang ketika hal tersebut diketahui, difahami, dan jika diaplikasikan maka sebuah keniscayaan akan menciptakan masyarakat berbudaya dan berperadaban.
Tapi sungguh sangat disayangkan ketika kita melihat belakangan ini khususnya masyarakat yang serba modern juga serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi telah memunculkan banyak masalah sosial dalam hal ini perilaku-perilaku menyimpang di masyarakat perilaku manusia yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum dan adat istiadat, seperti perjudian, korupsi, kriminalitas, pelacuran, perdagangan Narkoba, Penipuan via sms dan masih banyak lagi hal-hal yang benar-benar sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial Nene’Mallomo yang terjadi di lapangan baik yang dalam hal ini terjadi dimana-mana dan hanya menjadi buah bibir semata dan yang paling tidak terpikirkan jauh sebelumnya ternyata dijadikan sebuah kebanggaan tersendiri.
Bangsa Indonesia kaya akan keanekaragaman suku, agama, danbahasa yang memungkinkan diadakannya penelitian bidang folklor.Pengetahuan dan penelitian folklor sangat untuk inventarisasi, dokumentasi,dan referensi. Dalam mencari identitas bangsa Indonesia, sangat perlumenelusuri keberadaan folklor sebagai bagian kebudayaan bangsa.Kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang meliputipengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan kemampuan sertakebiasaan yang dipunyai manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaanyang di hasilkan manusia sebagai wujud. Kebudayaan paling sedikitmempunyai 3 wujud, yakni (1) wujud kebudayaan sebagai suatu komplekside, gagasan, nilai-nilai, norma, dan peraturan, (2) wujud kebudayaan sebagaiaktivitas berpola masyarakat, dan (3) wujud kebudayaan sebagai benda hasilkarya manusia yang dikemukakan oleh Koentjaraningrat (dalam Mattulada,1997: 1)..Tradisi adalah kebiasaan turun-temurun sekelompok masyarakatberdasarkan nilai budaya masyarakat bersangkutan. Tradisi anggotamasyarakat berprilaku baik dalam pan yang bersifat duniawi maupunterhadap hal-hal yang bersifat gaib dan keagamaan (Esten, 1999: 21).Suku Bugis sebagai salah satu suku terbesar di Sulawesi Selatanmemiliki nilai kebudayaan tersendiri. Salah satu kekayaan budaya Bugis ialahfolklor. Folklor dalam masyarakat Bugis biasanya ditransmisikan dari satugenerasi ke generasi lainnya melalui penuturan lisan. Penuturan lisan demikian lazim disebut sastra lisan. Namun, penulis menggunakan istilahfolklor karena memiliki lingkup kajian yang lebih luas dan mencakup sastralisan.
Bugis merupakan salah satu suku yang taat dalam mengamalkan ajaran Islam.Dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang kebudayaansuku bugis, yang meliputi kondisi geografis dan demografi, peralatan dan perlengkapan hidup, sistem mata pencaharian, sistem kekerabatan danorganisasi sosial, bahasa, kesenian, dan sistem kepercayaan. Semoga isi daripemaparan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca
Dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang Kepemimpinan Tokoh Lokal Suku Bugis Yaitu Nene’Mallomo, Semoga isi dari pemaparan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat ditarik dari latar belakang di atas adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kepemimpinan nene’mallomo?
2.      Nilai nilai apa saja yang menjadi karakteristik nene’mallomo?
C.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui kepemimpinan nene’mallomo
2.      Untuk mengetahui nilai-nilai dalam kepemimpinan nene’mallomo
















BAB II
KAJIAN PUSTAKA


A.      Nilai Sosial Nene’Mallomo
Nilai-nilai utama menurut Toriolo (Rahim 2011 : 118), yang menentukan manusia adalah berfungsi dan berperannya sifat-sifat kemanusiaan, sehingga orang menjadi manusia, begitu juga nilai-nilai kebudayaan bugis. Keutamaannya dalam hubungan dengan diri sendiri, dengan sesama makhluk, dengan cita-cita dan dengan Tuhan. Sama halnya nilai-nilai tersebut harus tampil peranannya pada kegiatan-kegiatan, baik dikalangan individu maupun institusi kemasyarakatan. Peranannya yang lestari dalam rangkuman masa yang cukup panjang dalam kehidupan generasi ke generasi. Peranannya yang memberikan sanksi hukuman atas setiap pelanggaran terhadapnya serta peranannya dalam memberikan penghargaan kepada yang mengembangkannya, baik manusia maupun lembaga atau pranata-pranata sosial.
Seorang anak di Sidenreng yang melanggar nilai kejujuran harus menerima hukuman mati sebagai imbalannya (Rahim 2011 : 123). Hukuman mati itu dijatuhi oleh si ayah sendiri sebagai hakim di negeri itu. Si ayah inilah yang bernama La Pagala yang diberi gelar Nene’Mallomo (1546-1654) yang lahir di Panrengnge, di sebelah utara Amparita. Beliau memegang nilai yang disebut alempureng nennia deceng-kapang, yang berarti kejujuran dan baik-sangka. Suatu waktu dalam masa jabatannya, panen tidak menjadi selama tiga tahun. Orang pun segera mencari sebabnya terutama sekali di kalangan pembesar dan keluarganya. Akan tetapi orang hampir putus asa tidak menemukannya.
Dalam suasana yang penuh kebingungan dan kecemasan itu, tiba-tiba putra Nene’Mallomo sendiri datang bersimpuh di hadapan ayahnya sambil membuka apa yang ditutupinya selama ini. Tiga tahun yang lalu pada waktu musim membajak beberapa mata sisir “salaga”-nya (alat yang dipakai membajak) patah. Lalu dia mengambil sebatang kayu kepunyaan tetangganya tanpa meminta untuk pengganti mata sisirnya yang patah itu. Sampai sekarang hamba belum meminta kerelaan pemiliknya kata si anak mengaku. “Engkaulah rupanya hai anakku yang telah melanggar pemali sehingga Tuhan menurunkan peringatan yang menimpa rakyat dan bumi Sidenreng. Demi kejujuran engkau harus menghadap Dewan Pemangku Adat.” putusan yang dijatuhkan ialah hukuman bunuh atasnya. Ketika rakyat mendengar putusan itu, sama berbondonglah menghadap Nenek’Mallomo sambil menyatakan: sampai hati Tuan menilai nyawa putra Tuanku dengan sebilah kayu. Dengan tegas beliau menjawab: ade’ temmakkeana temmakkeappo yang berarti adat tak mengenal anak, tak mengenal cucu.
Soalnya bukan kayu sepotong tetapi yang harus dibayar dengan hukuman mati adalah tindak mencuri. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap nilai kejujuran yang jika tidak disempurnakan, artinya tidak diselesaikan, akan mematahkan nilai keadilan. Nene’Mallomo yang tetap setia menegakkan dan membela nilai kejujuran telah berhasil, menyebabkan bumi dan rakyat sidenreng menikmati kesejahteraan di bawah naungan lembaga peradilannya yang berwibawa. Dalam Lontara La Tona (Tomawa 2008 : 334),yang dimelayukan oleh Andi Bausat dijelaskan mengenai beberapa aturan hidup masyarakat yang dibuat oleh Nene’Mallomo yaitu:
a.       Pasal menentukan keadilan perkara yang diputuskan oleh Nene’Mallomo mengenai kesalahan besar dan kesalahan kecil. Yang dikatakan kesalahan besar orang menikam dengan menggunakan senjata atau pembunuhan. Juga termasuk kesalahan besar, ketika seorang pergi ke rumah orang lain dan memandang ke atas rumah serta mengatai (mencaci maki) tuan rumah dan juga membawa senjata tajam. Kesalahan akan dianggap semakin besar jika senjata tajam tersebut dicabut, karena akan melukai tuan rumah.
b.      Pasal menentukan keadilan perkara yang diputuskan oleh Nene’Mallomo , yaitu kalau ada orang yang saling berbantah mulut (caci maki) sesamanya, didenda orang yang mengatai itu dengan uang (dua real uang lama). Kalau ada pula yang mengikut mengatai orang itu , maka didenda juga dengan uang (dua real uang lama). Kalau sudah memukul, maka didenda dengan uang dua kali lipat dari sebelumnya (empat real uang lama).
c.       Pasal kalau ada orang berkelahi dengan menggunakan senjata tajam dan terdapat orang yang terkena luka tersebut (apabila badan orang itu yang luka dalam artian dari kepala sampai kemaluan), maka untuk laki-laki dibayar tiga puluh(lebih banyak dari yang pertama dan kedua diatas) dan perempuan empat puluh (lebih banyak dari laki-laki).
d.      Pasal katanya Nene’Mallomo , jika kalau ada orang yang berkelahi dan saling membunuh, maka orang dibunuh dapat dibunuh juga. Tetapi kalau sudah ditangani oleh pemerintah, maka tidak boleh dibunuh, melainkan dihukum saja. Seperti juga barang yang dicuri didapat dan teranglah barang itu.
e.       Keputusan Nene’Mallomo yang disepakati oleh beberapa daerah, jika ada seorang teman lari (ke daerah lain) dalam artian memiliki masalah di kampung sendiri, maka akan didenda dengan uang (satu tail uang lama dimana nilainya lebih besar dari real) dan kalau belum keluar daerah maka hanya dikenakan denda empat real uang lama (uang) untuk tiap-tiiap orang.
f.       Pasal pesan Nene’Mallomo , yaitu jikalau engkau menyuruh orang upayakan janganlah dengan marah (susah hati) karena orang yang engkau suruh tentu mati (kesusahan). Kalau engkau beri pengajaran pada orang jangan juga dengan marah engkau lakukan. Karena marah itu bisa memecah negeri dan merusak kebaikan. Pasal bicaranya Nene’Mallomo yang mengadakan aturan tentang orang yang bekerja di sawah, yaitu apabila waktu tiga bulan lagi waktu orang bekerja sawah, duduklah engkau sekalian memutuskan perkara sawah yang telah dibicarakan dan janganlah terima orang yang baru datang mengadu perkara sawahnya. Janganlah bicarakan pada tahun itu, melainkan kalau sudah memotong padi, berulah memulai membicarakan perkara sawah.
g.      Pasal aturan Nene’Mallomo , apabila ada anak dari matowa/tertua(orang tuanya) yang terkena masalah sesama anak maka janganlah lekas membawa kepada hadat (petugas). Engkau matowa/tertua bersama-sama orang tua di dalam kampung membicarakan perkara itu. Kalau ada yang engkau sepakati seperti hukuman atas kesalahan anak matowa/tertua itu. Terangkanlah kebenarannya dan suruh membayar (paota) empat real uang lama yang benar dan suruh membayar satu tail yang bersalah, dimana uang yang dibayar bagi yang bersalah lebih besar dibanding benar. Tetapi apabila kedua-duanya benar atau keduanya salah, maka masing-masing engkau mintai uang empat real padanya (sama nilainya klo benar) baru uang itu diberikan kepada sekalian matowa/tertua yang ada duduk.itu tanda dia memberi keputusan perkara.
h.      Pasal putusan tentang perkara orang yang mendapat barang yang dicuri. Maka barang itu kepunyaan orang banyak (jemma lappa) dan didapat di dalam tangan pencuri, apabila pencuri itu dibunuhnya, ditaksir harganya barang curian yang didapatnya dari pencuri dan diberikan seperdua dari harga barang itu kepada orang yang mendapat barang itu dari pencuri.
i.        Pasal keputusan hukum Nene’Mallomo perihal tentang perkara orang yang menyetubui perempuan yang sedang tidur atau orang yang pegang perempuan (laki-laki terhadap perempuan). Kalau orang itu sama-sama di tengah orang banyak (jemma lappa) dan orang itu masih bujang (belum nikah), maka didenda satu setengah tail(lebih besar dari masalah antara sesama anak matowa/tertua). Tetapi kalau orang itu kedapatan oleh famili (keluarga) dari perempuan yang dipegangnya, orang itu mati diinjak oleh kerbau (mati nalai tedong), artinya orang itu dibunuh dan tidak ada satu perkaranya. Kalau perempuan yang dipegangnya telah bersuami, didenda harga gelarnya (titel), kalau sudah sampai pengadilan. Kalau belum ketahuan pemerintah, orang itu kedapatan oleh famili dari perempuan itu, lelaki itu mati diinjak kerbau. Kalau perbuatan itu sudah tengah, artinya lelaki itu mengagahi perempuan yang tinggi asalnya (derajatnya), tidak boleh tidak, musti dibunuh orang itu. Di mana dia pergi maka disanalah dibunuh.
j.        Pasal hukum Nene’Mallomo , jika ada orang dibunuh di luar negeri (bisa juga kampung) atau binatang dan tidak diketahui siapa pembunuhnya. Maka pergilah bersama-sama suro ri bateng (tukang ukur) memeriksa baik-baik tempat dan dimana terdapat permulaan terdapat darah orang atau binatang yang mati itu. Kalau asal darah itu tidak didapatkan, periksalah baik-baik tanah tempat mayat itu terbaring, ukurlah mana kampung yang paling dekat dengan mayat itu. Kampung terdekat dengan mayat itu menanggung harga mayat itu. Dan kalau ada pembunuhnya ditemukan maka dialah yang berhak membayar dan mengembalikan uang kampung yang tadi membayar. Dan diharuskan ada dua tiga orang yang dipercaya mendampingi siro ri bajeng. Sekiranya ada dua atau tiga kampung yang sama jaranknya dari mayat tadi, maka semua kampung menanggung harga mayat yang dibunuh.

B.       Aturan aturan pada kepemimpinan nene’mallomo
Beberapa aturan yang sudah ditentukan tentang orang tentang orang yang membuat kesalahan besar dan dikenakan hukuman mati (Tomawa 2008 : 252-354), yang mana hasil telaah tentang aturan itu ialah sebagai berikut:
a.       Orang yang mau merampas hak orang lain yang tidak disepakati oleh pemerintah, misal menjual garam, sirih, tembakau, membuat permainan judi.
b.      Orang yang tinggal serumah dengan pencuri atau sepakat dengan orang yang tidak baik kelakuannya.
c.       Orang yang hendak merusak kekuasaan, supaya kelak kemudian hari medatangkan perselisihan kemudian membuat permusuhan.
d.      Orang yang meracuni sesamanya atau memakai ilmu untuk menyakiti atau mematikan orang lain.
e.       Orang yang membuka perkara yang sebelumnya sudah diputuskan/divonis oleh hadat     (hakim).
f.       Orang yang minta tolong diluar daerahnya (dalam bukunya di bone dan soppeng) sewaktu ia rasa mau dikalah perkaranya (kasusnya).
g.      Menyembunyikan orang yang pakai anaknya membunuh sesama orang dengan tidak diketahui perkaranya, parakan yang didapat di tempat kotoran, apa yang ditangkap Sanro (dukun) yang mengeluarkan anak dari perempuan bunting (hamil) yang tidak ada suami.
h.      Orang yang menunjukan jalan kepada pencuri atau menyuruh orang berjalan ke tempat yang dilarang atau orang itu sendiri ke tempat yang dilarang.
i.        Orang yang sepakat dengan orang yang salah (jahat) dari luar daerah dan segala barang-barang dan binatang yang dicurinya diberikan padanya.
j.        Orang yang tidak mau mendengar perintah kepalanya (atasannya).
k.      Orang yang tidak turut pada perjanjian raja dengan raja, negeri dengan negeri dan kemudian terjadi perselisihan dan peperangan.
l.        Orang yang dititipi barang dan kemudian barang itu diberikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan yang punya.
m.    Apabila ada anak laki-laki naik ke rumah yang bukan rumahnya lantas berzinah dengan perempuan di rumah itu atau masuk di tempat yang dilarang.
n.      Orang yang mengambil musuh dari luar daerah dan memasukkannya kedalam daerah, yang kemudian membuat kerusakan dan lain-lain.
















BAB III
PEMBAHASAN

A.      Nene’Mallomo adalah seorang cendikiawan
ada delapan kriteria pemimpin yaitu : jujur kepada Tuhan YME dan kepada sesama manusia, takut kepada Tuhan YME dan menghormati rakyatnya, mampu memperjuangkan kebaikan negerinya, mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya, berani dan tegas, mampu mempersatukan rakyatnya dengan pemerintahnya, berwibawa, jujur dalam segala keputusan dan terakhir hal yang paling inti dalam hidup ini yang menjadi utama juga kunci adalah cara berkomunikasi sebagai contoh orang bugis atas nama Jusuf Kalla (selaku Wakil Presiden RI periode 2014-2019) yang telah mendamaikan perang di Aceh karena cara berkomunikasi”.
Dari pernyataan diatas jika melihat secara umum ternyata semua karakter kepemimpinan di sulawesi selatan ada pada Nene’Mallomo mulai dari kecendikiawanan, jujur, tegas, berani juga mampu menyatukan antara pemerintah atau kerajaan dengan rakyatnya dan itupun juga karena cara berkomunikasi yang luar biasa oleh seorang Nene’Mallomo yang digelari sebagai tokoh diplomatik terbaik pada masanya.
 Nene’Mallomo adalah tokoh cendikiawan dalam sejarah kabupaten Sidrap, ia penaseha/staf ahli bagi raja sidenreng diabad 17 beragaman Islam yang orangnya sangat konsisten dalam apapun dimana komitmennya dalam penegakan hukum yang identik dengan keadilan dan dikenal merupakan pencetus dalam penegakan hukum terkenal di Sulawesi Selatan dengan semboyang adek temmakkeana temmakkeappo (hukum tidak pandang anak dan cucu) yang baik dijadikan sebuah contoh bagi pemerintah yang ada. Ia ahli dalam menyampaikan falsafah kehidupan”.  “perilaku perkembangan Sulawesi selatan pada umumnya sampai hari ini memang harus memilah dari kemajuan ekonomi seperti pembangunan suprastruktur dan insfratruktur dan lain-lain yang sudah sangat cukup bagus yang juga ditandai adanya kepemilikan matreri oleh masyarakat yang sudah sangat serba berkecukupan contoh hampir tiap rumah dn kebanyakan memiliki kendaraan roda dua di tiap rumah rata-rata dua sampai tiga kendaraan. Dan inilah merupakan dasar banyaknya perilaku menyimpang di kabupaten Sidrap sampai saat ini, yang dikarenakan terlalu fokusnya dalam kehidupan duniawi atau diprioritaskannya pembangunan ekonomi dunia dan kurang dlam aspek pembangunan SDM(Sumber Daya Manusia) khususnya bagi para generasi muda sehingga dimanjakan dan lupa akan nilai moral,
“Nene’Mallomo tetap merupakan sosok yang diingat, Cuma dalam proses pengaplikasian itu sangat berat karena kondisi sistem politik pemerintah sekarang ini itu sangat sulit ditembus hingga nilai ini tumpul sendiri dalam penerapannya. Oleh karenanya sistem yang terbangun harus terbuka untuk hal-hal yang baik apalagi dengan nilai-nilai yang dibawa oleh Nene’Mallomo ”.

B.       Nene’Mallomo adalah juru bicara
     Nene’Mallomo merupakan pettah pabbicarae (juru bicara) yang mampu membangun komunikasi politik yang sangat luar biasa dan bisa memahami keinginan antara pemerintah dan rakyat pada zamannya sehingga ia bisa sinkronkan antara kedua kepentingan tersebut. Di Sulawesi Selatan cuma ada satu orang yang dikenal dengan kepiawaian dalam berdiplomasi, ia juga dinobatkan sebagai panutan yang bisa menempatkan diri sebagai penyeimbang, ia merupakan guru dengan nilai-nilai yang patut diteladani dan diadopsi generasi sekarang dan ia dalam hal ini tidada lain adalah Nene’Mallomo itu sendiri”.
 “sebenarnya penyebab semakin menjadi-jadinya perilaku menyimpang tidak lain kebebasan tan kontrol yang baik oleh pemerintah mulai dari kebijakan yang strategis sampai yang tidak strategis, pemerintah harus menempatkan diri sebagai pengayom bukan hanya simbol, pemerintah harus peka dengan kebutuhan masyaraka. Misalnya eksistensi narkoba yang merambat dari kota sampai pelosok-pelosok desa dimana terlihat tidak ada upaya yang besar untuk menanggulanginya dalam hal ini dengan mengajak tokoh masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat untuk duduk bersama untuk melakukan proses penyadaran dan hal terakhir dengan melibatkan pihak kepolisian di dalamnya sehingga kesannya itu pembiaran. pelecehan seksual juga dalam hal ini sangat tidak bisa dipisahkan dengan narkoba yang merupakan akibat tidak adanya kontrol dalam pemenuhan kebutuhan, korupsi yang butuh pengawalan yang tegas dan kalau perlu serahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merupakan wadah yang jelas untuk menangani persoalan ini apalagi jika data lengkap, penipuan via sms ato internet umumnya yang merupakan akibat dari pembiaran oleh keluarga maka yang agak miris didengar hal ini malah dijadikan sebuah kebanggaan karena dianggap halal apakah nilai sosial Nene’Mallomo dapat diterapkan pada konsep ekonomi dalam membangun Sidrap ? dalam hal ini terdapat ilmu ekonomi yang identik dengan marketing, diplomasi politik yang handal, handal juga dalam proses transaksi, negoisasi antara kerajaan dengan rakyat dan antara kerajaan dengan kerajaan. Kerajaan dengan pedagang dalam hal ini baik pedagang dalam negeri maupun pedagang luar negeri pada zamannya. Ilmu Nene’Mallomo malah bisa dijadikan sebagai pedoman oleh siapapun, baik sebagai akltivis, mahasiswa, politisi, pengusaha (ekonomi), agama, budaya dan lain-lain. Nene’Mallomo sangat diakui di tingkat sulsel malah menasional seperti kutipan yang pernah disampaikan dalam pidato presiden RI (Republik Indonesia) oleh SBY (Susilo Bambang Yudoyono) yaitu motto Resopa Temmangingngi Namalomo Naletei Pammase Dewata yang merupakan sebuah semangat untuk bekerja yang sangat ideal diterapkan di negara kita, tapi sungguh sangat disayangkan Masyarakat Sidrap sendiri masih ada saja yang tidak mengenal Nene’Mallomo lebih dalam, khususnya ilmu Nene’Mallomo malah disalahgunakan untuk kepentingan hawa nafsu seperti penipuan via sms dimana jika ditelaah dengan seksama ternyata hanya dengan modal bicara ia dapat meraut uang yang banyak tanpa memikirkan kesusahan orang yang masuk dalam perangkapnya”.

C.      Konsisiten dalam penegakan Hukum
Nene’Mallomo adalah tokoh cendikiawan yang transparansi dan panutan dengan dasar kepemimpinan Altruisme (dengan sifat-sifat Nabi), pemberi solusi, cerdik, lempu (jujur), getteng dengan ide-ide yang sangat luar biasa terhadap kerajaan pada zamannya sehingga dijadikan acuan penegakan hukum oleh beberapa kerajaan seperti raja Bone puang maggalatung yang banyak belajar konsep pemerintahan lewat Nene’Mallomo dimana kepercayaan itu jangan sampai disalahgunakan diatas kepentingan kekuasaan sebagaimana contoh peristiwa atau kisah antara Nene’Mallomo yang menghukum mati anaknya karena melanggar aturan bisa disamakan dengan kisah Nabi Ibrahim yang akan meyembelih anaknya atas perintah oleh Tuhan yang merupakan ujian keihklasan seseorang. Hal yang perlu digaris bawahi dari kisah ini adalah bagaimana kondisi psikologi Nene’Mallomo saat meghukum mati anaknya dengan kisah Nabi ibrahim terhadap anaknya ?. dalam hal ini juga dapat ditekankan jangan ada keputusasaan (jangan pernah menyerah terhadap tantangan apapun dan seberat apapun) dimana ini merupakan arsal (dibawah tingkatan hadits), ada juga hal yang unik yang biasa diistilahkan oleh Sahrul Yasin Limpo don’t panik dimana gambaran Nene’Mallomo itu don’t panik dalam menghadapi apapun ”.
Perilaku negatif dan pelanggaran hukum hampir sama dengan semua daerah dan ini merupakan akibat adanya transformasi informasi tanpa batas dengan tidak menyalahkan secara totalitas kepada pemerintah daerah tapi tetap dengan harapan pemerintah daerah segera melakukan penetrasi seperti pemberdayaan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan elemen masyarakat lainnya, ada memang kultur masyarakat Sidrap yang memang tidak bisa lepas yaitu tidak mau tersaingi atau keangkuhan sosial yang tidak bisa dihindari yang kadang dilakukan berbagai perbandingan-perbandingan yang tidak semestinya dilakukan seperti adanya tetangga yang memiliki sesuatu yang mewah seperti mobil, motor dan lain-lain tanpa memperhatikan kondisi orang yang diperbandingkan sehingga memancing orang tersebut juga untuk segera memiliki juga yang nota bene diluar kemampuannya, adapun kondisi birokrasi yang tidak bisa dihindari khususnya model kepemimpinan yang sudah mulai kurang berwibawa saat ini jika dibandingkan dengan kondisi pemerintahan sebelumnya seperti masa kepemimpinan Petta Ranggong sampai pada kepala desa-kepala desa yang sangat saling menghargai dan menghormati, sedangkan kondisi kekinian itu sudah sangat mulai pudar dimana nilai sipakatau, sipakainge, sipakalebbi sudah dag terlihat lagi.
Pada masa kekinian juga yang terlihat dimana aktiitas pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat bukan lagi ke orientasi proses tapi lebih pada orientasi hasil, masyarakat menang sangat berperan tapi pemerintah lebih memiliki andil besar dalam melakukan sebuah perubahan kedepannya. Jika Jepang pernah hancur, hari ini Jepang mampu membangun kembali peradabannya dan hal tersebut tidak lepas dari kebudayaannya yang selalu dipertahankan dan dijaga”. masyarakat mesti banyak belajar tentang Nene’Mallomo pada To Lotang karena disanalah nilai-nilai ini masih sangat jelas, pemerintah daerah harus lebih berusaha menanamkan pada siri’ mereka nilai sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi, megadakan perbaikan dari segi pendidikan karena kurikulum kompotensi dengan bukan hanya pada teori semata tapi juga pengaplikasian, dari segi agama dimana para khatib-khatib mulai saat ini harus membuat konsep yang memang sudah terorganisis dan terstruktur dalam penyampaian-penyampaian materi sipakainge, sipakalebbi dan sipakatau kalau perlu diperadakan supaya seragam. Juga diharapkan keterlibatan kalangan masyarakat kecil seperti keluarga khususnya orang tua dalam proses mendidik anak-anaknya.

D.      Nene’mallomo adalah tokoh pluralis
Nene’Mallomo bahwasanya adalah seorang tokoh cendikiawan muslim,tokoh spiritual, ekonomi, politik dan budaya dan nilai kearifan yang berlaku melampaui zamannya artinya akan selalu berlaku selama Sidrap masih ada. Yang dimana Nene’Mallomo itu merupakan sebuah gelar yang diberikan dikarenakan kelebihan yang dimiliki seseorang dalam hal ini yang bernama La Pagala bahkan secara pribadinya bahkan Nene’Mallomo adalah seorang ‘wali’ biasa dengan sebutan ‘wali pitu’ dimana ada tujuh sifat atau karakter yang berbeda yang dimiliki tiap orang dan semua itu ada pada Nene’Mallomo . Ada berbagai cara pandang yang dapat digunakan dalam proses terhadap Nene’Mallomo yang pertama adalah dari sudut pandang agama lontara yang menyampaikan bagaimana seorang Nene’Mallomo berani menghukum anaknya sendiri dengan dasar hukum yang berlaku sebagaimana Nabi Ibrahim yang juga menjalankan perintah Tuhan untuk menyembelih anaknya sendiri, kedua aspek sosial dimana Nene’Mallomo itu merupakan tokoh pluralis sebagai mana seorang Gusdur yang digelari tokoh pluralis dimana Nene’Mallomo dalam sejarahnya yang berhasil mempertahankan adanya To Wani (To Lotang) yang beberapa kerajaan tempo dulue mengusir kelompok tersebut dikarenakan kepercayaan yang dianutnya dinilai tidak sesuai dengan ajaran dalam Islam sehingga Nene’Mallomo yang diutus kerajaan untuk diskusi tentang mereka dan alhasil eksistensi To Lotang dibiarkan menetap di sebelah selatan Sidenreng, ketiga yaitu aspek pendidikan dimana eksistensi Ki Hajar Dewantoro yang dikenal dengan slogan TUT WURI HANDAYANI dan disini Nene’Mallomo pun lebih dulu ada dengan slogan Riolo Nattangngari, Ritengnga naparaga-raga sibawa Imonri Napangampiri yang berarti kalau di depan dia lambat, kalau di tengah ia saling membantu dan kalau di belakang dia menjaga dan lain-lain.


















BAB IV
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Dari hasil uraian yang telah dikemukakan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan yang dijelaskan sebagai berikut:
1.      Eksistensi Nene’Mallomo merupakan seorang sosok yang memilii karakter sangat luar biasa dan nilai sosial yang dibawa itu masih ada, walaupun kondisi Umumnya di Sulawesi Selatan itu hanya sebahagian kecil saja masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang Nene’Mallomo dan juga masih adanya perbedaan pendapat yang kontroversi akan eksistensi Nene’Mallomo pada. Berbagai bentuk perilaku menyimpang itu ada seperti: penyalahgunaan narkoba, kejahatan showbiz (Cyber Crime), pelecehan seksual (seperti pemerkosaan dan candoleng-doleng), premanisme (berujung kasus pembunuhan, perkelahian antara kelompok masyarakat), pencurian dan lain –lain, tapi yang memang termasuk kategori paling eksis itu adalah persoalan narkoba, baru showbiz dan pelecehan seksual.
2.      Jika ditinjau dengan Petuah Nene’Mallomo yang berbunyi orang Sidrap harus mempunyai sifat Macca (pintar), Malempu (jujur), Maggetteng (konsisten), Warani (berani), Mapato (rajin), Temmapasilengang (adil), serta sifat Deceng Kapang (menghormati orang lain) dimana petuah ini menyampaikan bahwa semua orang Sidrap harus memiliki sifat diatas supaya kita akan selalu berada pada jalur yang benar, sehingga kita tidak akan mudah terjerumus dalam suatu sifat yang tidak manusiawi seperti penipu dan ditipu orang lain, adil dalam hal ini Pemda dan Instansi terkait mampu memiliki sifat sifat diatas agar persoalan-persoalan yang ada dari keterangan beberapa informan bisa terselesaiakn dengan bijak. Dan juga dalam penegakan hukum tidak boleh pandang bulu.
3.      Adapun falsafah Nene’Mallomo yang juga tidak kalah pentingnya seperti Massappa (mencari rezki yang halal) sehingga perilaku seperti showbiz, mencuri dan lainnya bisa terhindarkan, Mattaro Sengareng (merendah diri dan ikhlas) supaya dengan sikap tersebut kita bisa terhindar dari perilaku premanisme yang bisa mengakibatkan kehilangan nyawa atau melukai orang lain dan sangat masih banyak lagi aturan-aturan Nene’Mallomo yang sangat berkaitan dengan kondisi Sidrap hari ini yang kita sebut dengan perilaku menyimpang.
4.      Nene’ Mallomo dikenal sebagai seorang intelektual yang mempunyai kapasitas dalam hukum dan pemerintahan serta berwatak jujur dan adil kepada seluruh masyarakatnya.

B.       Saran
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang ada itu harus bisa bekerja sama dengan baik khususnya dalam upaya menetralisir perilaku menyimpang yang terjadi. Dalam hal ini instansi-instansi terkait, lembaga-lembaga kemasyarakatan dan kemahasiswaan, serta peran orang tua yang harus lebih optimal kedepannya. Karena semakin waktu berjalan maka akan semakin kuat juga tantangannya apalagi dibarengi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak bisa dibendung lagi (komunikasi tanpa batas) yang sangat besar pengaruhnya dalam merubah tatanan dalam suatu masyarakat dan pengetahuan yang ada sebelumnya.


















DAFTAR PUSTAKA


Ahmadin. 2013. Metode Penelitian Sosial. Makassar : Rayhan Intermedia.
Fakih, Mansour. 1996. Analisis gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Celeban Timur UH III/548.
http://andie-anakkampung.blogspot.com/2010/08/pahlawan-tana-toraja-pongtiku.html
       (diakses pada tanggal 20 Maret 2013)

http://darisrajih.wordpress.com/2008/03/30/riwayat-syeikh-yusuf-al-maqassari/
      (diakses pada tanggal 20 Maret 2013)

http://endraithuujelek.wordpress.com/2009/10/29/sekilas-tentang-nene-mallomo-salah-satu-
      cendikiawan-sulsel/  (diakses pada tanggal 20 Maret 2013)

http://muhammadrusli89.blogspot.com/2013/01/cendekiawan-bugis-kajao-laliddong.html
      (diakses pada tanggal 20 Maret 2013)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar