ABSTRAK
Anak jalanan termasuk dalam kategori
anak terlantaratauanaktidakmampu yang selayaknya mendapat pengasuhan dari negara.
Sebagian besar anak jalanan memang merupakan korban dari penelantaran orang
tuanya. Langkah awal yang harus disadari semua pihak dalam menghadapi anak jalanan
bahwa anak jalanan bagaimanapun kondisinya merupakan anak yang haknya dilindungi
oleh hukum dan Negara. Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah telah
lama mengeluarkan beberapa kebijakan yang dituangkan dalam peraturan peraturan daerah,
khusus di Kota Makassar diatur dalam undang-undang no 2 tahun 2008 Tentang Pembinaan
Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen Di Kota Makassar. Namun apa
yang terjadi saat ini, masih banyak masyarakat
miskin tersebut yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah hingga saat ini banyak
kita temukan di jalan-jalan ibukota Makassar.
Manfaat Penelitian ini yaitu:
(a) menjadi bahan studi dan menjadi salah satu sumbangsih pemikiran ilmiah dalam
melengkapi kajian-kajian yang mengarah pada pengembangan ilmu pemerintahan,
khususnya pada bidang sosiologi pemerintahan, dan budaya pemerintahan. (b)
Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi
semua pihak terkait khususnya pemerintah kota Makassar sebagai dasar untuk
program pemeberdayaan masyarakat miskin kota berdasarkan fonemena yang
dihadapi. (c) Kegunaan metodologis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan
acuan bagi penelitian berikutnya.
Hasil penelitian ini yaitu secara
umum Implementasi Kebijakan perlindungan anak jalanan yang dilakukan Dinas Sosial
kota Makassar cukup baik. Pemerintah Kota Makassar khususnya DinasSosial Kota
Makassar telah menempuh langkah-langkah untuk pembinaan anak jalanan dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Tentang Pembinaan Anak Jalanan,
Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen Di Kota Makassar ditinjau dari BentukPembinaan,
Program pembinaan, mengurangi eksploitasi, melakukan pemberdayaan terhadap anak
jalanan, bimbingan lanjutan, dan partisipasi masyarakat.
Kata kunci :kebijakan,
implementasi, anak, jalanan
ABSTRACT
Street
children include hearts category of abandoned children OR Can not afford Who
should get parenting From gatra. Some street children are indeed victims of
neglect from their old orangutans. Preliminary Steps Every party should realize
The hearts of street children that the streets are in any way a condition that
is a Child whose rights are protected by the law of the State. Central
Government Working With Local Government Possible Some Recurred Policies Which
Listed Rules Blood Rules, Specially In The City Of Makassar regulated hearts
Act No. 2 of 2008 About Fostering of Street Children, Bums, Beggars from Peng
Amin In Makassar City. But whating The Previous Time Has Happened, Many Still
The Poor People Should Gain Government Attention Until Earlier Today Many find
us in the streets of the capital city of Makassar.
The
Benefits of Singer Research Namely: (a) Being the Task Forming Materials from
Being One of the Contribution of Scientific Hearts Completing Study of
Study-which leads to the development of Government Science, especially in the
field of Governmental sociology, the culture of Government. (b) Practically,
the findings of the Singer Research are expected to be inputs for all parties
Subscribe, especially the Makassar municipal government as the basis for the
Program for reviewing the Urban Poor community based on the phonemes faced. (c)
the usefulness of the logical method, the findings of the singer's research are
expected to be the reference material for subsequent research.
The
results of the Singer Research Namely Sales Manager Implementation Policy
Street Child Protection made by the Social Service Makassar Makassar Good
Enough. The Government of Makassar City especially the Social Service of
Makassar City Have taken the Coaching Steps for review WITH street children
guided by Local Regulation No.8 Year 2008 about Fostering Street Children,
Tramps, Beggars And Singers In Makassar City From The Form Of Coaching,
Coaching Program, Reducing exploitation, empowerment of street children, significant
Guidance from Community Participation.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar