Kamis, 15 Desember 2016

Membangun Efektivitas Pemerintah Daerah Menurut Undang- Undang 23 Tahun 2014

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut asas desentralisasi. Desentralisasi itu sendiri sebenarnya mengandung dua pengertian utama, yaitu Desentralisasi merupakan pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang tertentu kepadanya oleh pemerintah pusat, Desentralisasi dapat pula berarti penyerahan wewenang tertentu kepada daerah otonom yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah (Ateng Syaifudin, 2006:17). Karena itu Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan sususnan pemerintahannya di tetapkan dengan Undang-Undang. Perjalanan otonomi daerah di Indonesia diawali oleh tumbangnya pemerintah orde baru yang sentralistis. Reformasi tata pemerintahan akhirnya melahirkan model desentralisasi yang paling masif di dunia,
sistem sentralisasi yang pernah di terapkan, di mana semua urusan negara menjadi urusan pusat, pusat dalam hal ini pemerintahan yang dipusatkan pada pemerintah pusat, pusat memegang semua kendali atas semua wilayah atau daerah di Indonesia, dan daerah harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Dalam penjelasan tersebut, daerah dapat diartikan bahwa daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah provinsi dibagi dengan daerah yang lebih kecil. Dengan penerapan sistem terpusat di segala bidang kehidupan ternyata tidak dapat menciptakan kemakmuran rakyat yang merata di seluruh daerah, karena jauhnya jangkauan dari pusat, sehingga kebanyakan daerah yang jauh dari pemerintah pusat kurang mendapatkan perhatian, dan tujuan membangun Good Governence belum dapat terwujud. Berakhirnya rezim orde baru, berganti dengan era reformasi, mengubah cara pandang untk mewujudkan Good Governence, salah satunya dengan adanya otonomi daerah, karena Otonomi Daerah dapat mengembangkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu penerapan Otonomi daerah sebagai wujud amanat daru Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”.
Perlu juga diketahui, Indonesia bukan salah satu negara yang berhasil dalam penerapan otonomi daerah guna membangun Good Governance, beberapa indikator di antaranya adalah, beban APBN baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran tidak cukup mampu untuk menggerakkan roda perekonomian,
Dari uraian tersebut di atas, kami tertarik untuk membuat suatu makalah dengan judu :”EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN  UNDANG – UNDANG NO. 23 TAHUN 2014”.

B. Perumusan Masalah
1.      Apakah pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 kaitannya dengan Pemerintahan Daerah sudah terlaksana dengan baik dalam membangun pemerintahan ?
2.      Faktor-Faktor apa yang mempengaruhi efektifitas kebijakan pemerintah mengenai otonomi daerah?







BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Melalui Otonomi Daerah dalam Pembangunan Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014
Kebijakan Publik menurut Dye, sebagaimana dikutip oleh Joko Widodo, diartikan sebagai “whatever government choose to do or not to do”. Kebijakan publik adalah apa pun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Pendapat senada dikemukakaan oleh Edward III dan Sharkansky dalam Islamy (1984: 18), yang mengemukakan bahwa kebijakan publik adalah “what government say and do, or not to do. It is the goals or purpose of government program” , kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program – program pemerintah. Pengertian kebijakan ini menurut Kartasasmita (1997: 142).
( Joko Widodo,2007: 12 )
a.       Konsep Hukum dan Kebijakan Publik
Berbagai definisi yang diberikan ini memiliki fokus yang sama yaitu pada nilai, tujuan, dan sarana. Salah satu sarana yang banyak dipilih adalah peraturan perundang-undangan, utamanya undang-undang yang dilegitimasi melalui pengesahan oleh DPR sehingga mempunyai sifat mengikat bagi seluruh warga masyarakat. Oleh karena itu, pada hakikatnya hukum pun mengandung nilai, konsep-konsep dan tujuan yang mana proses perwujudan ide dan tujuan merupakan hakikat dari penegakan hukum. Hukum tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga dipakai sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat  hingga digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik (Esmi Warassih, 2005 : 133). Constitutions, statutes, administrative orders and executive orders are indicators of policy dimana alokasi penetapan tujuan merupakan output dari sistem politik yang dapat berupa alokasi nilai otoritatif dinyatakan sebagai kebijakan publik, selanjutnya akan diimplementasikan pada masyarakat, sehingga nampak bahwa hukum merupakan

b.      Indikator adanya kebijakan.
Kebijakan publik dapat dilihat dari tiga lingkungan kebijakan, yaitu perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penilaian (evaluasi) kebijakan. Pada tahap penilaian (evaluasi) apakah suatu kebijakan telah berlaku secara efektif atau belum, ada unsur-unsur yang berperan di dalamnya. Suatu peraturan perundang- undangan akan menjadi efektif apabila dalam pembuatan maupun implementasinya didukung oleh sarana-sarana yang memadai. Unsur-unsur yang mana harus diperhatikan agar hukum (dalam hal ini peraturan perundang -undangan) dapat digunakan secara efektif sebagai suatu instrumen (kebijaksanaan publik ) dan batas – batas kemungkinan penggunaan yang demikian itu adalah suatu langkah yang penting baik secara teoritik maupun praktis, oleh karena perkembangan studi – studi kebijaksanaan dalam peraturan perundang – undangan menyangkut permasalahan hukum dan perilaku sosial. (Bambang Sunggono,1994: 154 – 155)
Evaluasi kebijaksanaan publik (dalam praktiknya) banyak dilakukan untuk mengetahui dampak dari kebijaksanaan publik. Dampak yang dimaksudkan disini adalah dampak yang dikehendaki oleh suatu kebijaksanaan publik, artinya dampak tersebut sesuai dengan tujuan – tujuan yang telah ditetapkan.
Anderson menguraikan sebagaimana dikutip oleh Bambang Sunggono, bahwa dampak kebijaksanaan publik tersebut dalam beberapa dimensi yaitu :
1.      dampak kebijaksanaan yang diharapkan dan atau yang tidak diharapkan, baik pada problematikanya maupun pada masyarakat. Sasaran kebijaksanaan juga ditentukan dengan jelas.
2.      dampak kebijaksanaan terhadap situasi atau (kelompok) orang yang bukan menjadi sasaran utama dari suatu kebijaksanaan publik. Hal ini biasanya disebut dengan externalities atau spillover effects. Dampak yang demikian dapat  positif maupun negatif.
3.      dampak kebijaksanaan – kebijaksanaan yang dapat terjadi atau berpengaruh pada kondisi sekarang maupun yang akan datang.
4.      dampak kebijaksanan terhadap direct costs. Dalam kaitan ini menghitung suatu economic costs dari suatu program kebijaksanaan publik relatif mudah apabila dibandingakan dengan menghitung (timbulnya biaya – biaya lain yang bersifat kualitatif (social costs)
5.      dampak kebijaksanaan terhadap indirect costs yang biasanya mengena atau dialami oleh angota – angota masyarakat.
Apabila dampak kebijaksanaan yang diharapakan terjadi, maka timbul permasalahan, sampai di mana ia dapat dianggap sebagai hasil dari implementasi suatu kebijaksanaan, atau dengan perkataan lain, dari penggunaan sarana yang dipilih apakah sudah tepat dan efektif. Efektifitas disini berarti/menyangkut tingkat kegunaan sarana tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
(Bambang Sunggono,1994:162)
Dalam pembahasan terkait dengan keberadaan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, maka bentuk kebijakan publik ini diartikan sebagai bentuk pengesahan formal penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam konteks Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui terlebih dahulu makna dari otonomi daerah dalam bahasan ini, otonomi daerah menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu “hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan dan pemerintahan dan kepentingan daerah setempatsesuai dengan peraturan perundang-undangan”, sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 32 Tahun 2004 yaitu “adalah kesatuan daerah hukum yang mempunyai batasan wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Roh dari kebijakan otonomi daerah adalah desentralisasi kewenangan, dan bicara mengenai desentralisasi merupakan salah satu bentuk dari pemindahan tanggung jawab, wewenang dan sumber-sumber daya (dana, personil, dll) dari pemerintah pusat ke level pemerintahan daerah.
Dasar dari pemikiran yang demikian, tidak lain bahwa dengan desentralisasi dapat memindahkan proses pengambilan keputusan ke tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena merekalah yang akan merasakan langsung pengaruh program pelayanan yang dirancang, dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah Membicarakan otonomi daerah tidak bisa terlepas dari masalah pembagian kekuasaan secara vertikal sesuatu negara. Dalam sistem ini, kekuasaan negara akan terbagi antara ‘pemerintah pusat’ disatu pihak, dan ‘pemerintah daerah’ di lain pihak. Sistem pembagian kekuasaan dalam rangka penyerahan kewenangan otonomi daerah, antara negara yang satu dengan negara yang lain, tidak akan sama, termasuk Indonesia yang kebetulan menganut sistem Negara Kesatuan. Kewenangan otonomi daerah di dalam Negara Kesatuan, tidak dapat diartikan adanya kebebasan penuh dari daerah untuk menjalankan hak dan fungsi otonominya menurut kehendaknya tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional secara keseluruhan, walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan otonomi yang luas kepada daerah.
Di kaitkan dari penjelasan di atas, dengan adanya UU No. 32 tahun 2004 ini maka daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan publik dalam pelaksanaan otonomi daerah terwakili dengan lahirnya perda sebagai dasar hukum tindakan pemerintah daerah untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan wewenangnya. Namun demikian pada beberapa daerah masih ditemui perda-perda yang dinilai bermasalah, terutama yang berkaitan dengan retribusi dan pajak yang tidak masuk akal dan menjadi peluang terjadinya pungutan lair yang dilakukan daerah demi meningkatkan pendapatan daerah. Asas otonomi daerah memang memberikan kewenangan pada daerah untuk mengelola dengan kebebasan yang luas namun masih dalam ikatan negara kesatuan yaitu Republik Indonesia. Hal ini pula yang menjadi alasan bahwa pusat masih memiliki kewenangan yang masih tetap harus dipertahankan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan peraturan daerah, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 ayat (2). Pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah  yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam bentuk Peraturan Presiden, meskipun peraturan tersebut telah disahkan dan diumumkan dalam lembaran daerah.
Kewenangan pengawasan ini merupakan bentuk tidak lepasnya hirarki pemerintahan vertical sekaligus mematahkan pendapat bahwa dalam otonomi daerah, pusat tidak boleh lagi mencampuri urusan pemerintah daerah. Pengawasan pusat pada daerah terutama perda merupakan pembenaran kewenangan ini dengan melihat masih terdapat peraturan daerah yang digunakan sebagai peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan otonomi daerah.
Walaupun pelaksanaan otonomi daerah kelihatannya sederhana namun mengandung pengertian yang cukup rumit, karena didalamnya tersimpul makna pendemokrasian dalam arti pendewasaan politik rakyat daerah, pemberdayaan masyarakat, dan sekaligus bermakna mensejahterakan rakyat yang berkeadilan. Sebab, bagaimanapun juga tuntutan pemerataan, tuntutan keadilan yang sering dilancarkan, baik menyangkut bidang ekonomi maupun politik pada akhirnya akan menjadi ‘relatif’ dan ‘dilematis’ apabila tergantung kepada tinjauan perspektif yang berbeda Selain itu juga terdapat kekhawatiran apabila terdapat penekanan yang mendahulukan kepentingan lokal akan melahirkan pemerintah yang bercorak desentralistik, sedangkan yang lebih mengutamakan stabilitas nasional, keutuhan bangsa dan kepentingan secara keseluruhan akan menimbulkan pemerintahan yang sentralistik.
Pembangunan otonomi daerah yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 diartikan untuk lebih mengembangkan dan memacu pembangunan daerah, untuk memperluas peran serta masyarakat, serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan memperhatikan kemungkinan pengembangan dan pemanfaatan potensi daerah dan diharapkan saling mendukung dengan kemampuan nasional. Sedangkan pelaksanaan otonomi daerah ditujukan pada perwujudan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Tujuan Pembangunan Daerah itu sendiri adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah melalui pembangunan yang serasi dan terpadu baik di desa dan di kota maupun antara Sektor pembangunan, dengan perencanaan pembangunan daerah yang efisien dan efektif menuju tercapainya kemandirian daerah dan kemajuan yang merata di pelosok tanah air.
Di dalam melaksanakan pembangunan di daerah, berbagai urusan, mekanisme kerja, dana dan peralatan adalah sebagai kesatuan yang utuh dalam pelaksanaan pembangunan. Dimana dalam proses perjalanannya, hal tersebut ditempuh melalui 3 azas penyelenggaraan pembangunan yang sekaligus merupakan mekanisme pembangunan di daerah dan di dalam implementasinya mempunyai ciri dan sifat yang berbeda. Ketiga azas tersebut adalah azas Desentralisasi (Pembangunan Regional) yaitu “penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah lepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan system Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Dekonsentrasi (Pembangunan Sektoral) yaitu “pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepeda Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu” dan Medebeivied (Program Bantuan Pembangunan) atau yang sering disebut dengan tugas pembantuan yaitu “penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu”. Oleh karena itu, peranan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di daerah sebagai tugas dan tanggung-jawabnya adalah besar. Tugas serta tanggung-jawabnya menjadi lebih berat karena peran dan fungsi gandanya, yaitu selain pemerintah daerah bertanggung-jawab menyelenggarakan urusan daerah melalui Kepala Daerah juga bertanggung-jawab urusan wilayah melalui Kepala Wilayah. Sedangkan hakekat pelaksanaan otonomi daerah adalah meliputi 3 unsur yaitu wewenang, organisasi, dan kemampuan.
Untuk dapat mengetaghui efektivitas pembangunan daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 diperlukan beberapa indikator, antara lain
a.       Angka Kemiskinan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia menupakan salah satu dari negara yang memiliki banyak pendududuk miskin atau angka kemiskinan yang tinggi, terbukti dengan meningkatnya jumlah gelandangan, jumlah pengemis dan banyaknya orang yang tidak mempunyai tempat tinggal yang layak. Dengan adanya Otda yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pemerintah daerah lebih dapat langsung menyentuh warganya, jika dibandingkan dengan pemerintah pusat, ternyata belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menghapuskan kemiskinan yang menjadi permasalahan klasik.
b.      Peningkatan Kualitas SDM
Untuk dapat memajukan sutu negara dibutuhkan orang-orang yang mempunyai kompetensi, dalam artian dibutuhkan SDM yang baik
c.       Pemenuhan hak-hak dasar, seperti Pendidikan dan Kesehatan dll,     yang juga terkait dengan Peningkatan/Pengembangan Kualitas SDM
Banyak sekali hak-hak masyarakat yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan Otonomi Daerah, pemerintah daerah sebagai tangan kanan pemerintah pusat juga belum dapat mmemberikan hak-hak masyarakat. Dapat diketahui bersama bahwa banyak sekali anak-anak yang putus sekolah bahkan sama sekali tidak dapat bersekolah karena mahalnya biaya pendidikan, meskipun ada satu, dua daearh yang telah mencanangkan sekolah secara gratis. Setali tiga uang dengan pemenuan pendidikan, pemenuan atas pelayanan kesehatan juga belum dapat terwujud, masih banyak masyarakat yang mendapatkan diskriminasi atas pelayanan kesehatan, terbukti dengan masyarakat yang kurang mampu, kurang mendapatkan pelayanan yang baik dibandingkan dengan masyarakat yang mampu secara ekonomi. Selain itu kurangnya kegiatan peningkatan sumber daya manusia menyebabkan adanya perbedaan yang mencolok antara kualitas masyarakat di pusat dan daerah.

d.      Lapangan Kerja dan Angka Pengangguran
Angka penganguran yang cukup tinggi menjadi masalah yang sangat serius, dan belum terdapat jalan keluara atas masalah ini. Tidak dapat dielakkan lagi jumlah penduduk yang semakin meningkat tidak di imbangi dengan jumlah laoangan kerja yang tersedia menyebabakan angka penganguran yang tinggi, bahaka lulusan sarjanapun sulit mendapatkan pekerjaan. Salah satu tujuan yang hendak di capai dalam Otonomi daerah dengan usaha pemerintah daerah membuka lapangan pekerjaan di daerah dan memanfaatkan masyarakatnya guna diserap sebagai tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi angka pengguran nasional, ternyata belum dapat terlaksana dengan baik esuai harapan.
e.       Pengembangan Infrastruktur, minimal seperti Jalan, Penerangan dan Air   Bersih
Pengembangan infrastruktur berupa jalan memang sudah lumayan bagus, kini masyarakat pedesaan dimudahkan dalam hal trnsportasi. Namun pembangunan tersebut terkadang tidak disertai dengan upaya perawatan. Dalam hal penerangan, pemerintah telah membuat program listrik masuk desa, yang hingga kini sudah bisa dirasakan manfaatnya. Namun hal tersebut ternyata belum merata, karena pernah ditayangkan di televisi, suatu daerah kreatif membuat pembangkit tenaga listrik menggunakan tenaga air terjun lantaran jaringan listrik tak menyentuh wilayahnya. Nasib air bersih pun hanya sebatas janji, hal ini terlihat setiap musim kemarau tiba, masyarakat terutama didaerah terpencil harus ”berjibaku” berjalan berkilo – kilo guna mendapatkan air bersih.
f. Pertumbuhan dan Pemberdayaan Ekonomi, terkait dengan Peluang Investasi, Lapangan Kerja dan Angka Pengangguran.
Dalam hal pemberdayaan ekonomi terkait dengan peluang investasi, lapangan kerja dan angka pengangguran, nampaknya masih menjadi ”PR” pemerintah, bagaimana tidak, pertumbuhan ekonomi yang kian sulit juga berdampak bagi pemerintahan di daerah, upaya penciptaan lapangan kerja juga masih belum terealisasi akibatnya jumlah pengangguran kian bertambah.
g. Kualitas Pengelolaan Pemerintahan dilihat dari Prinsi-prinsip Good Governance
Kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang luas dekat dengan pentingnya kebijakan dalam membuat keputusan, hal-hal apa saja yang perlu diatur secara khusus dalam sebuah Perda, dengan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan Negara yang baik, Asas- asas pemerintahan yang baik dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi :
1.      Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum di sini dapat di artikan bahwa asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan.
2.      Asas tertib penyelenggara negara
Yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3.      Asas kepentingan umum
Yaitu asas mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.      Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas asas pribai, golongan, dan rahasia negara.
5.      Asas proporsionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan anatara hak dan kewajiban penyelenggara negara
6.      Asas profesionalitas
Yaitu asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.      Asas efisiensi, dan Asas efektivitas.
Asas-asas di atas mempunyai keterkaitan dengan efektifitas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam pelaksanaannya dari tahun 1999 hingga saat ini sistem otonomi daerah belum bisa sepenuhnya dapat menciptakan Good Governence, masih banyak hal-hal yang belum dapat terpenuhi. Pelaksanaan asas Good Governance tidak berhasil diterapkan pada daerah yang kini berstatus otonomi, yang diartikan mandiri, karena ketidakpahaman bahwa governance merupakan prinsip pengelolaan atau cara untuk memanage layaknya perusahaan (good corporate governance) yang kemudian diterapkan pada daerah. Konsep pemikiran dari manajemen daerah adalah mengoptimalkan sumber daya yang tersedia, bukan yang mungkin tersedia. Sehingga dalam mengelola daerah tidak melakukan rancangan “angan-angan”, tetapi bagaimana mengelola potensi-potensi daerah yang selama ini terabaikan untuk kemudian menjadi andalan daerah. Beberapa kegiatan yang diselenggarakan untuk menmperkenalkan potensi daerah, misalnya kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang diadakan di Kota Solo beberapa waktu lalu adalah salah satu upaya untuk memunculkan potensi, memasarkan dan kemudian berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, seperti batik yang menjadi andalan Kota Solo terfokus pada daerah Laweyan dan Kauman.
Indikator-indikator diatas yang menjadi penilai keberhasilan atau bahkan kegagalan daerah dalam mengelola daerah dalam lingkup kewenangan otonomi. Contoh good corporate governance yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan kebijakan pendidikan dan kesehatan gratisnya masih bisa dibilang merupakan contoh langka dalam kisah sukses penerapan kebijakan otonomi daerah (otda) di Indonesia. Kebijakan otonomi daerah, terlepas dari euforia dan optimisme yang ditampilkannya, ternyata masih membutuhkan banyak revisi. Pemerintah pusat yang seharusnya menjadi anutan dalam pembuatan dan penerapan kebijakan yang berpihak kepada publik, malah cenderung mengutamakan kebijakan yang lebih peduli pada masalah penurunan defisit anggaran dan kesehatan fiskal daripada memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Hak-hak dasar rakyat seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan masih menjadi prioritas kesekian di bawah kebijakan ekonomi. Kebijakan ekonomi dan politik bukannya tidak penting dalam pelaksanaan kebijakan publik secara keseluruhan, namun mengabaikan kebijakan-kebijakan publik yang peka dan tanggap akan kebutuhan sosial rakyat, terutama yang menyangkut hak-hak dasar rakyat adalah kesalahan dasar bagi terciptanya sumber daya manusia.
Di tengah maraknya pilkada dan euforia partai politik, serta masyarakat di daerah yang melakukan pilkada, kebijakan politik juga masih melalaikan masalah pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Otonomi daerah tidak serta-merta mampu memenuhi target, jika tidak menjamin, hubungan pemerintah, rakyat, dan pasar yang lebih baik. Otonomi daerah seharusnya menjamin mudahnya akses informasi dan pelayanan sosial untuk masyarakat; kesadaran dan partisipasi politik masyarakat yang lebih baik serta kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. Tetapi otonomi daerah malah menjadi ajang untuk memperkaya diri dan perpanjangan korupsi oleh para elite politik di daerah. Yang terjadi adalah otonomi daerah malah mendorong eksploitasi negatif terhadap daerah-daerah yang ada dan tidak memberdayakan masyarakat sekitar maupun membangun daerah secara optimal dan efektif seperti yang diharapkan dari penerapan otonomi daerah itu sendiri.
Selain dari indikator tersebut di atas terdapat pula penerapan Otonomi daerah yang tidak tepat (resentralistik) antara lain (Sutiyoso: 2008: 8) :
1.      Secara Khusus Undang-Undang No.23 Tahun 2014 telah berjalan. Khususnya dalam sektor pelayanan publik dan pengembangan daerah.
2.      Tetapi belum memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat apalagi memberikan peluang peningkatan lapangan pekerjaa, seperti yang telah penulis singgung di atas.
3.      Terjadi eforia dalam melakukan pemekaran wilayah (pada saat ini telah terjadi pemekaran 150 daerah Propinsi dan kabupaten/kota) yang berdampak semakin tingginya biaya operasional dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sebenarnya dapat dialokasikan untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Alih fungsi lahan yang terjadi di Indonesia kerap kali di akibatkan kebijakan pemerintah seperti dalam pemekaran wilayah, baik pemekaran Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Hutan lindung yang seharusnya tidak boleh berubah fungsi kerap kali terancam akibat pemekaran wilayah. Di Pulau Bintan, wilayah hutan lindung justru masuk sebagai daerah yang akan di jadikan ibu kota. Koordinasi antar pihak terkait seakan tidak berjalan baik, sehingga wilayah hutan lindung dapat ditetapkan sebagai daerah pemukiman. Pihak-pihak terkait dengan sosial masyarakat dan kehutanan harus segera memperbaiki koordinasi yang berjalan atau bahkan meninjau ulang kebijakan penetapan alih fungsi hutan lindung. Alih fungsi lahan semestinya harus mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia. Baik dari sisi kelangsungan hidup sebagai mahluk hidup maupun untuk meningkatkan kesejahteraan. Alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di harapkan dapat menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan hal tersebut.
4.      Terjadi kerancuan dalam administrasi dan sistem anggaran (misal keterlambatan dalam menyusun APBD Propinsi karena harus mendapatkan persetujuan Depdagri dan persetujuan RAPBD oleh pusat meskipun telahh mendapatkan persetujuan oleh DPRD). Yang kemudian berdampak RAPBD tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah, atau bahkan daerah-daerah tersebut minim nilai APBDnya. Tentu tidak dapat dibayangkan bagaimana roda pembangunan dapat berjalan dengan kondisi seperti ini, belum lagi terdapat rasa ketakutan pada diri eksekutif oleh oknum aparat (KPK, Polisi, dll)
5.      Terjadinya Three in One dalam menjalankan pemerintahan , yaitu Regulator, Kontrol, dan Operator dalam satu pelaksana
6.      Terjadinya tumpang tindih antara sektor sehingga menghambat semangat Otonomi Daerah yang desentralisasi dan cenderung kembali kepada semangat sentralistik. Hal ini dicontohkan dalam pengambil alihan kewenangan dalam bidang kehutanan, transportasi dan organisasi BPN.

B.     Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Kebijakan Pemerintah Dalam Otonomi Daerah
Setiap tahapan proses kebijakan terdapat pertanyaan kunci yang perlu di jawab untuk analisis proses kebijakan publik, dalam tahap evaluasi juga terdapat beberapa pertanyaan yang perlu di jawab antara lain:
1.      Bagaimana efektivitas atau dampak suatu kebijakan diukur?
Dampak dari suatu kebijakan pemerintah dalam hal ini pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah dapat di ukur dengan beberapa indikator, diantaranya, Angka Kemiskinan, Peningkatan Kualitas SDM, Pemenuhan hak-hak dasar, seperti Pendidikan dan Kesehatan dll, yang juga terkait dengan Peningkatan/Pengembangan Kualitas SDM, Lapangan Kerja dan Angka Pengangguran, Pengembangan Infrastruktur, minimal seperti Jalan, Penerangan dan Air Bersih, Pertumbuhan dan Pemberdayaan Ekonomi, terkait dengan Peluang Investasi, Lapangan, Kerja dan Angka Pengangguran, Kualitas Pengelolaan Pemerintahan dilihat dari Prinsi-prinsip Good Governance dan Clean Government. Yang terjadi sampai saat ini dengan penerapan otonomi daerah, belum semua daerah merasakan dampak yang positif, bahkan beberapa  daerah justru tidak dapat bersaing dan ketinggalan, seperti daerah-daerah dipelosok negeri ini.
2.      Siapa yang melakukan kebijakan?
Yang melaksanakan kebijakan UU No. 23 Tahun 2014, tentunya pemerintah pusat sebagai pihak yang mengelurkan kebijakan yang kemudian sebain kewenangan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah daerah lebih berperan besar dalam pelaksanaan otonomi daerah. Meskipun masih terdapat beberapa urusan yang masih di pegang oleh pemerintah pusat, seperti urusan politik luar negeri, pertahanan,  keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, dan agama.
3.      Apa konsekuensi yang di timbulkan oleh evaluasi kebijakan?
Konsekuensi yang nantinya ditimbulkan dari kebijakan ini, bahwa apabila kebijakan UU No. 23 Taun 2014 dalam hal pelaksanaan otonomi daerah ini belum dapat terlaksana dengan baik, dapat memberikan masukan yang membangun guna terlaksananya Otonomi daerah kedepan yang lebih baik.
4.      Apa ada tuntutan (demands) untuk mengubah atau mencabut kebijakan?
Setiap kebijakan yang dikeluarkan pasti ada pro dan kontra, membuat kebijakan perlu pertimbangn yang sangat matang, dan pastinya memperhatikan segala aspek kehidupan, sehingga apabila pelaksanaannya belum dapat terwujud dengan baik memungkinkan untuk dilakukannya pengubhan suatu kebijkan tersebut.
Secara garis besar ada beberapa faktor yang mempengaruhi keefektifan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara:
1.      Faktor politis
Pembentukan hukum oleh lembaga yang berwenang, yang dibentuk oleh karir politik, melahirkan suatu kewajaran bahwa hukum yang dibentuk tidak sesuai dengan paradigma yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan termasuk dengan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tidak lepas dari faktor politis, setiap kepentingan ikut berpengaruh didalamnya, begitupula dalam pelaksanaannya, sehingga berpengaruh pada evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Salah satu permasalahan dalam otonomi daerah adalah hubungan keuangan, sejauh mana konsensus nasional dapat dicapai sebagai political will, yang akan menjadi landasan politis srategis buat menata hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah secara nasional melalui Undang-Undang, kemudian disusul dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diatur melalui Peraturan Pemerintahan (PP).
2.       Faktor Yuridis
Faktor yuridis sebagai dasar dalam pelasanaan kebijakan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diperlukan adanya sebuah Perda sebagai dasar hukum dilaksanakannya sebuah kebijakan di suatu daerah. Namun demikian dalam rumusan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 34 Tahun 2000 maupun sejumlah peraturan Menteri, memang tidak diketemukan ketentuan yang mengatur sanksi apabila Pemda tidak menyampaikan rancangan Perda tentang pajak dan retribusi kepada pemerintah. Akibatnya, Pemda ”ogah-ogahan” dan terkesan ”membangkang”. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih belum mampu memaknai secara komprehensif dan holistik mengenai hak, wewenang serta kewajiban sebagai bagian dari pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun disadari, untuk mencari formulasi sanksi yang tepat tidaklah mudah, karena tidak mungkin memberikan sanksi yang bersifat politis. Kalaupun dimungkinkan hanya sanksi administratif yang dapat diberikan kepada Pemda. Bentuknya dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, evaluasi terhadap bantuan pusat kepada daerah, atau penangguhan DAU.
Berkaitan dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pembentukan Perda oleh pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota, selama ini dikenal adanya pengawasan preventif dan represif. 
Pengawasan preventif berlangsung dimana pengawasan yang dilakukan sebelum keputusan atau peraturan efektif berlaku. Pengawasan ini dikhususkan terhadap rancangan Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah, APBD, dan tata ruang daerah sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri. Begitupun terhadap hierarki pemerintahan di bawahnya, gubernur mengevaluasi Perda Kabupaten dan Kota. Sedangkan pengawasan represif dilakukan setelah Perda ditetapkan dan diberlakukan.
Akan tetapi dalam praktik selama ini, kedua pengawasan tersebut tidaklah berjalan secara efektif. Salah satunya karena di lapangan masih ditemukan kendala teknis. Misalkan, belum memadainya sistem technology informations (IT) di Pemda khususnya daerah kabupaten, kondisi giografis dan transportasi, keterbatasan sumber daya manusia di Depdagri dan Depkeu yang bertugas melakukan  pengawasan langsung. Disamping itu, banyaknya Perda yang harus dievaluasi dari sekitar 363 kabupaten, 93 kota, dan 33 propinsi yang ada di Indonesia.
3.      Faktor sosiologis
Untuk mengetahui apakah suatu undang – undang berlaku efektif atau tidak, sebenarnya dapat dilihat dari masyarakatnya. Karena sebenarnya obyek utama suatu kebijakan adalah masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, masyarakat di daerah memiliki pemahaman yang sedikit “meleneceng” dari jalur. Mereka mengartikan otonomi sebagai suatu kebebasan yang sebebas- bebasnya, hingga misalnya, mereka beranggapan bebas mengeksploitasi hasil alam, dengan dalih pendapatan daerah. Contoh lain adalah adanya penolakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seolah – olah masyarakat didaerah ingin lepas dari pemerintah pusat.

Pelaksana kebijakan sangat bergantung pada jenis kebijakan apa yang akan dilaksanakan, namun setidaknya dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
i.         Dinas, badan, kantor, unit pelaksana teknis di lingkungan pemerintah daerah.
ii.       Sektor swasta (private sektor) sadar sepenuhnya bahwa Pemerintahan tidak mampu sendirian untuk membiayai pembangunan nasional perekonomian misalnya, dan oleh karenanya tak dapat tidak harus dirangkul potensi sektor swasta (private sectors) untuk mendukung beban ini, (domestic and foreign) setidak-tidaknya melalui penanaman modal dan pengembangan usaha di sektor pertanian dan perindustrian, lalu kemudian mengekspor barang jadi dan setengah jadi ke luar, peroleh devisa, lalu menggunakan via APBN dan APBD untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
iii.     Lembaga swadaya masyarakat (SDM)
iv.     Komponen masyarakat, penetapan pelaku kebijakan bukan sekadar menetapkan lembaga mana yang melaksanakan dan siapa saja yang melaksanakan, tetapi juga menetapkan tugas pokok, fungsi, kewenangan, dan tanggungjawab dari masing-masing pelaku kebijakan. Instrumen untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya harus dibuat payung hukum dalam bentuk Perda. Secara teori, menggali potensi daerah dengan melakukan pungutan pajak.dan retribusi adalah sesuatu yang jauh lebih mudah jika dibandingkan upaya terobosan lain dalam mencari alternatif meningkatkan PAD. Apalagi Pemda dan DPRD dapat dengan mudah meng-copypaste Perda daerah lain yang lebih dahulu mengatur pajak, retribusi, dan pungutan. Biasanya meng-copypaste itu dilakukan pada saat anggota DPRD dan Pemda melakukan studi banding ke daerah lain.
v.       Dalam masa transisi peraturan dari UU No. 5 tahun 1974  kepada UU No. 22 1999 juncto PP. No. 108 tahun 2000 mengenai Tata cara penyampaian pertanggung jawaban KDH kepada DPRD, terlihat ketidak-siapan, dalam arti kedua pihak belum sepenuhnya memahami isi dan makna UU yang baru itu dibandingkan dengan isi dan makna UU yang lama.
Dalam pelaksanaan Pembangunan daerah rentan terjadi hal-hal :
1.       Terjadi semacam rebutan kedudukan antar kaum politisi dari Parpol dan kalangan aparat birokrat yang telah meniti karir dengan jenjang pendidikan dan dengan jam terbang pengalaman yang cukup lama untuk menduduki posisi-posisi eksekutif. Bahkan disana sini terjadi “money politics” padahal menurut teriakan dan pekik reformasi semula, KKN harus dikikis habis, khususnya “suap menyuap” dalam hal pencalonan Kepala Daerah dan Wakilnya. Sampai saat ini masih ada kasus money politics ini, yang belum tuntas pemerosesannya secara yuridis.
2.       Terdapat ketidak -pastian mengenai perlu tidaknya penyusunan Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten, disusun dengan cara menyesuaikan dengan Propeda Propinsi (termasuk Rencana Strategisnya), dan sebaliknya apakah pemerintah Propinsi masih punya kewenangan memberikan semacam arahan strategis kepada Kabupaten dan Kota. Kalaupun tidak mengakui perlunya sub-ordinasi, apakah tidak perlu lagi koordinasi, sebagai salah satu fungsi manajemen.
3.       Tidak semua pihak legislatif maupun eksekutif didaerah Kabupaten dan Daerah Kota itu dinilai “siap” dalam arti menguasai pemahaman untuk menerapkan UU itu, dengan persepsi yang sama.
4.       Terjadi sikap yang sedemikian Ekstrim, sehingga Daerah-daerah Kabupaten dan Kota menganggap tidak ada hubungan administratif dan fungsional sama sekali dengan Propinsi, dan beberapa KDH telah langsung berhubungan dengan Pemerintah pusat tanpa “sekedar pemberitahuan atau beri kabar pun” kepada Gubernur KDH Propinsi.
5.       Timbul kecenderungan Kabupaten untuk mengeruk sebanyak mungkin sumber PAD seakan-akan kepentingan kesejahteraan masyarakat dinomor duakan, dan belum tentu terjamin bahwa pungutan-pungutan itu akan membalik (feed back, melting process) sebagai biaya penanggulangan kepentingan kesejahteraan rakyat (public service)
6.       Terlihat adanya kecenderungan pengkavlingan wilayah kekuasaan diantara Kabupaten-kabupaten dengan semangat otonomi yang meluap-luap dan menganggap tidak harus adanya lagi campur tangan Pusat terhadap kasusnya meskipun mengaku bahwa negara ini (masih) negara kesatuan. Apakah merasa tidak perlu adanya lagi koordinasi ataupun konsultasi?. Dalam praktek dan perkembangan di daerah-daerah, muncul pemeo bahwa penguasa sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, telah menjadi semacam “raja-raja kecil” yang mengklaim tidak adanya lagi hubungan kordinatif dan kontrol oleh Propinsi / Gubernur terhadap Kabupaten / Bupati dan Kota / Walikota. Beberapa contoh Bupati sudah langsung berhubungan dengan menteri Dalam Negeri “tanpa kordinasi / konsultasi / pamit” lagi kepada Gubernur.















BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Pelaksanaan pemerintahann Daerah belumlah efektif. Pemerintahan daerah yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata baik di daerah perkotaan sampai pelosok tanah air dirasa belum menampakkan perubahan signifikan baik kualitas maupun kuantitas terhadap pelayanan publik. Masih banyak pihak yang mengeluh atas pelaksanaan otonomi daerah. Terlebih belum jelasnya pembagian kewenangan atas urusan pemerintahan, baik pusat, provinsi kabupaten/kota, kondisi ini ditambah dengan lemahnya supervisi dari pemerintah pusat.
2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas kebijakan pemerintah mengenai Pemerintahan Daerah antara lain:
a.       Aspek politis
Pembentukan hukum oleh lembaga yang berwenang, yang dibentuk oleh karir politik, melahirkan suatu kewajaran bahwa hukum yang dibentuk tidak sesuai dengan paradigma yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan termasuk dengan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tidak lepas dari faktor politis, setiap kepentingan ikut berpengaruh didalamnya, begitupula dalam pelaksanaannya, sehingga berpengaruh pada evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Faktor politis di sini termasuk pula pembuat undang-undang, undang itu sendiri, serta aparat penegak hukum. Tak dapat dielakkan, pada tahapan pembuatan undang-undang mungkin terjadi suatu intervensi pihak luar yang mempengaruhi pembuatan suatu kebijakan. Dalam undang-undang otonomi daerah sebenarnya sudah tercantum hal – hal mengenai otonomai daerah itu seperti apa, serta hak-hak yang diberikan kepada daerah, namun kenyataanya,hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda, sehingga timbul masalah dalam pelaksanaan, yang menyebabkan otonomi daerah belum efektif.
Pemerintah daerah sendiri sebagai pelaksana, harus memahami dengan jelas apa yang ada dalam undang-undang otonomi daerah. Pemberian otonomi daerah dilakukan dengan aharapan agara pemerintah didaerah mampu memberika kesejahteraan bagi daerahnya, dan bukan bertujuan “melegalkan” pemerintah daerah untuk membentuk semacam negara bagian yang lepas dari pemerintah pusat.
b.      Aspek yuridis
Faktor yuridis sebagai dasar dalam pelasanaan kebijakan, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diperlukan adanya sebuah Perda sebagai dasar hukum dilaksanakannya sebuah kebijakan di suatu daerah. Namun demikian dalam rumusan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 34 Tahun 2000 maupun sejumlah peraturan Menteri, memang tidak diketemukan ketentuan yang mengatur sanksi apabila Pemda tidak menyampaikan rancangan Perda tentang pajak dan retribusi kepada pemerintah. Akibatnya, Pemda ”ogah-ogahan” dan terkesan ”membangkang”. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih belum mampu memaknai secara komprehensif dan holistik mengenai hak, wewenang serta kewajiban sebagai bagian dari pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Intinya bahwa, Undang-Undang no. 23 Tahun 2014, masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu segera diperbaiki.
c.       Aspek sosiologis
Masyarakat Melihat adanya ”noda” dalam pelaksanaan otonomi daerah, ini menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat belum siap menerima sebuah ”otonomi daerah”. Masyarakat belum sepenuhnya paham, apa itu otonomi, yang mereka ketahui hanyalah otonomi berarti kebebasan menjalankan pemerintahan di daerah. Bagi masyarakat,terutama di daerah, kebebasan seperti itu mereka anggap adalah kebebasan yang sebebas – bebasnya, padahal tidak seperti itu.

B.     Saran
i.      Pemerintah dalam menyusun suatu kebijakan hendaknya benar – benar memperhatikan asas – asas umum pemerintahan yang baik.
ii.    Pemerintah daerah, hendaknya menyadari bahwa pelaksanaan otonomi daerah sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah memajukan kesejahteraan daerah dan bukan untuk melegalkan pemerintah daerah lepas dari pemerintah pusat.
iii.  Masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mensukseskan penyelenggaraan otomi daerah, dengan memahami hakikat otonomi daerah yang sebenarnya.













DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sunggono,Hukum Dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Esmi Warasih,Pranata Hukum Sebuah Telaah Soiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Jamal Wiwoho dkk,Bahan Perkuliahan Hukum dan Kebijakan Publik, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Joko Widodo,Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik,Banyu Media Publising, Malang, 2007.
Solichin Abdul Wahab,Analisis Kebijaksanaan, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
http://www.asosiasi- politeknik.or.id/index.phpmodule=aspi_jurnal&func=display&jurnal_id=269


Tidak ada komentar:

Posting Komentar