BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai lembaga pendidikan di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merupakan
salah satu perguruan tinggi kedinasan sebagai penggabungan STPDN dan IIP
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang
Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut
Ilmu Pemerintahan (IIP) Menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sesuai
dengan visi IPDN “Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang
terpercaya dalam mengembangkan pengembangan
ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyediaan kader pemerintahan
yang terampil”. Untuk itu dalam
aplikasinya ditempuh melalui tiga jalur upaya
pendidikan yaitu
pengajaran, pelatihan dan pengasuhan atau disingkat dengan Jarlatsuh.
Pelatihan,
khususnya praktek lapangan (PL) sebagai ciri khas IPDN yang diselenggarakan setiap akhir
semester genap dan berjenjang mulai tingkat Muda, Madya, Nindya hingga Wasana
Praja, dan Praktek
Lapangan (PL) I Bagi Muda Praja merupakan bentuk pendidikan dengan cara
memberikan pengalaman belajar di lapangan atau di luar kampus. Kedudukan
pelatihan lapangan adalah wajib, artinya Praja diharuskan untuk mengikuti
seluruh rangkaian kegiatan prakatek
lapangan tanpa terkecuali.
Praktek
lapangan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pada dasarnya merupakan
pengalaman praktek ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara melembaga
melalui metode ilmiah langsung kepada
masyarakat yang membutuhkannya dalam upaya ikut serta menyukseskan
penyelenggaraan pemerintah dan pemerintah daerah melalui transfer of knowledge, transfer of ability dan transfer of value.
Di
samping itu, pengabdian
kepada masyarakat juga
berfungsi memberikan pengalaman belajar kepada
Praja untuk hidup di tengah masyarakat dengan membantu memecahkan berbagai masalah
yang dihadapinya melalui keterpaduan Tridharma pedidikan/
pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat secara
interdisipliner dan antarsektor.
Secara
umum, beberapa pemikiran yang melatarbelakangi perlunya penyelenggaraan praktek
lapangan ini antara lain:
1.
Keterbatasan Praja dalam menggali
pengetahuan dan keterampilan
teknis maupun praktis di Kampus,
sehingga perlu melengkapinya dengan terjun ke lapangan;
2.
Perlu keserasian antara
perkembangan ilmu (teori) di kelas dengan kondisi empirik di lapangan (transfer of knowledge);
3.
Perlu proses pendewasaan Praja melalui belajar mengenai dan
berhadapan langsung (interaksi) dengan segenap unsur daerah (user) terutama pada level terbawah termasuk masyarakat
(end user).
Berdasarkan pertimbangan
tersebut, fungsi praktek lapangan bagi Praja utamanya adalah sebagai wahana
untuk memperkaya atau melengkapi khasanah pengetahuan kepemerintahan dengan
cara:
1.
Memberikan pemahaman
kepada Praja mengenai aktivitas-aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan
sosialisasi kemasyarakatan;
2.
Meningkatkan kemampuan
Praja untuk melakukan
analisis potensi dan masalah, berikut konsep pemecahannya;
3.
Meningkatkan kemampuan
Praja untuk melakukan / memperagakan
mengikuti aktivitas manajerial kepemerintahan di lapangan;
4.
Meningkatkan kemampuan
Praja untuk melakukan pengabdian intelektual kepada masyarakat;
5.
Memberikan peluang
kepada para dosen, pelatih dan pengasuh sebagai pendorong untuk meningkatkan
profesinya dalam proses pembimbingan kepada
Praja di lapangan;
6.
Memberikan rangsangan
dan motivasi bagi aparat Kelurahan dalam
upaya menyukseskan pelaksanaan
program-program pemerintah dan pemerintah daerah.
Pelatihan
lapangan merupakan suatu metode belajar sambil bekerja, sehingga dapat
memberikan peluang kepada peserta untuk menguji ide dan teknis tertentu yang
dipelajari dari kehidupan nyata sehari-hari. Adapun pendekatan yang
dipergunakan dalam praktek lapangan meliputi:
1.
Empirical
Rational Strategy
Pendekatan
ini beranjak pada pengalaman/kondisi objektif secara rasional agar dapat
diterima oleh semua pihak.
2.
Normatif
Reeducatif Strategy
Dalam
pelaksanaan praktek lapangan,
perlu memperhatikan norma-norma, baik norma agama, norma hukum maupun norma sosial
yang berlaku dalam masyarakat.
3.
Partisipatif
Untuk
memahami pangalaman orang lain atau memperoleh masukan, perlu yang bersangkutan
melibatkan diri dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang/masyarakat lain
tersebut.
4.
Institusionalistis
Pendekatan
yang memperhitungkan keterkaitan kegiatan dengan lembaga-lembaga/organisasi.
Sedangkan
metode yang digunakan dalam pelaksanaan praktek lapangan meliputi :
1.
Dukumentasi dan Survey
Dilakukan
dalam upaya untuk memahami gejala secara mendalam, dengan cara pengumpulan data
secara sistematis dan intensif.
2.
Bakti Sosial (Baksos)
Praja
terjun langsung
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk memotivasi
masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan.
3.
Diskusi
Digunakan
oleh Praja dalam kegiatan bersama-sama masyarakat maupun antara Praja dalam
mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
4.
Promosi
Dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang IPDN kepada
perangkat Kelurahan dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih dekat
mengenal dan memahami keberadaan/eksistensi lembaga pendidikan IPDN.
1.2. Maksud
dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Praktek
lapangan I merupakan wujud implementasi Tridharma
Perguruan Tinggi, khususnya dharma pengabdian
pada masyarakat.
1.2.2. Tujuan
Tujuan
Praktek Lapangan I antara lain:
a) Agar
setiap Muda Praja mengetahui, mengenal,
dan membantu
berbagai aktivitas kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lokasi praktek sesuai program kegiatan
pemerintah dan lembaga;
b) Agar
setiap Muda Praja menguasai
kemampuan dan keterampilan teknis dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan;
c) Agar
setiap Muda Praja mengetahui kondisi obyektif penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan
sebagai input sekaligus
memperkaya pendalaman materi yang telah diperoleh dalam perkuliahan.
1.2.3.Dasar
penyelenggaraan
Dasar hukum yang melatarbelakangi penyelenggaraan Praktek Lapangan
I Tahun Akademik 2011/2012 di Kota Jayapura
adalah sebagai berikut :
a) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasan Dalam Lembaran
Negara RI Nomor 4301 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
b) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri
menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
c) Keputusan
Presiden RI Nomor 83/M Tahun 2009 tentang pengangkatan Rektor Institut
Pemerintahan Dalam Negeri;
d) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri;
e) Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
425.12-22 Tahun 2009 tentang Lokasi Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri
di Daerah;
f) Keputusan
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 423-496 Tahun 2010 tentang
perubahan Keputusan Rektor IPDN Nomor: 423-327 Tahun 2010 tentang kalender
akademik Tahun 2010/2011;
g) Surat Walikota Jayapura Nomor 423.4/254/SET/2012
Tanggal 20 Februari 2012 Perihal Kesediaan menerima kegiatan Praktek Lapangan
Praja IPDN Kampus Papua Tahun 2012.
1.3. Kepentingan
Daftar
muda praja XXII
dan pendamping praja dalam
rangka Praktek Lapangan (PL) I Tahun Akademik 2011/2012 di kota jayapura
provinsi papua.
·
Kelompok : III
·
Distrik : Jayapura Selatan
·
Kelurahan : Numbay
·
Kasatlatkot : Dr. Hadi Subroto, SE, M.Si
·
Pembimbing Teknis :
Mardiana Sinaga, S.STP,
·
Ketua Kelompok : Saddam Musma
Tabel 1.1 Daftar nama Muda praja kelompok 3 distrik Jayapura Selatan
Kelurahan Numbay
NO
|
NAMA
|
NPP
|
L/P
|
KELAS
|
WIRA
|
ASAL
|
PENDAFTARAN
|
||||||
1
|
SADDAM MUSMA
|
22.1535
|
L
|
A4
|
WIRA 3B
|
SULAWESI SELATAN
|
2
|
FITRAH PERMATA ABADI
|
22.0486
|
L
|
A6
|
WIRA 4A
|
SUMSEL
|
3
|
ELIESER TIPAGAU
|
22.1867
|
L
|
A6
|
WIRA 2B
|
PAPUA
|
4
|
VARIAN SYAHTAMA DHAMAR AJI
|
22.1048
|
L
|
A4
|
WIRA 4B
|
JATIM
|
5
|
HOTMA PARULIAN SIHOMBING
|
22.1090
|
L
|
A1
|
WIRA 4B
|
KALBAR
|
6
|
CHRISTIAN ROTEN GIDION
|
22.1180
|
L
|
A2
|
WIRA 2A
|
KALTIM
|
7
|
SRI DUANSYAH BUDIONO
|
22.1218
|
L
|
A3
|
WIRA 3B
|
KALTIM
|
8
|
MUHAMMAD NURKHAZI
|
22.0057
|
L
|
A4
|
WIRA 3B
|
ACEH
|
9
|
REZKY LADJALANI
|
22.1574
|
L
|
A1
|
WIRA 2B
|
SULTENG
|
10
|
MUH. SYAHIRUL AKBAR J
|
22.1355
|
L
|
A3
|
WIRA 4B
|
NTB
|
11
|
MUHAMMAD FURQAAN JAFAR
|
22.1785
|
L
|
A4
|
WIRA 4A
|
MALUKU UTARA
|
12
|
MATHIUS SEPTINUS AVIN SAA
|
22.1984
|
L
|
A6
|
WIRA 2A
|
PAPUA BARAT
|
13
|
FITRIA ARSYAD
|
22.0586
|
P
|
A4
|
WIRA 3B
|
LAMPUNG
|
14
|
FAHRUN NISA
|
22.0119
|
P
|
A1
|
WIRA 4B
|
SUMUT
|
15
|
RANI AKERINA
|
22.1753
|
P
|
A2
|
WIRA 4A
|
MALUKU
|
16
|
YUNITA WIJAYANTI JUMADY
|
22.0475
|
P
|
A4
|
WIRA 4B
|
JAMBI
|
17
|
CITA HUDANIARTI
|
22.0577
|
P
|
A3
|
WIRA 4B
|
LAMPUNG
|
BAB II
GAMBARAN UMUM KELURAHAN
NUMBAY
2.1
Gambaran Umum Kelurahan
2.1.1
Dasar Pembentukan
Pada
awalnya kedudukan dan status kelurahan Numbay secara administrasi merupakansatu
wilayah di bawah kelurahan Gurabesi, kemudian terjadi perkembangan pendududan
tata kota, maka kelurahan Gurabesi dimekarkan satu bagian kelurahan yaitu
Kelurahan Numbay pada tahunb 1979 yang kedudukannya (lokasi) Kantor Kelurahan
Berada di pasar Ampera.
Lebih
lanjut dengan adanya perkembangan yang cukup signifikan maka satu tahun
kemudian yaitu tahun 1980, Lokasi kantor kelurahan dipindahkan ke Batu Putih
Bawah. Pada tahun 1982 Kantor kelurahan Dipindahkan lagi ke Setia Pura II. Pada
tahun2003 akibat musibah kebakaran salah satu wilayah Rukun Warga (RW) Numbay
yaitu RW III Ampera ditiadakan, sehingga jumlah RW mulanya berjumlah 6 (enam)
berkurang menjadi 5 (lima) RW.
2.1.2. Batas
Kelurahan
-
Sebelah Utara : Kelurahan Gurabesi
-
Sebelah Timur : Kelurahan Argapura
-
Sebelah Selatan : Kelurahan Ardipura
-
Sebelah Barat : Kawasan Aryoko
2.1.3. Luas
Kelurahan dan Peruntukannya
Kelurahan
Numbay merupakan salah satu Kelurahan dari 5 (lima) Kelurahan dan 2 (dua)
Kampung yang berada dalam wilayah Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,
Provinsi Papua, dengan luas wilayah 9,5 km2 dengan ketinggian
rata-rata berada 6 km di atas permukaan laut, curah hujan berkisar antara 60-70
mm/tahun dan suhu udara 600 C dengan kelambapan udara berkisar
60-70%.
2.1.4. Orbitasi
(jarak dan waktu tempuh ke pusat pemerintahan kota & distrik)
Jarak antara induk semang / kampus IPDN Papua dengan
kantor distrik abepura adalah sekitar 12 km yang dapat ditempuh selama kurang lebih 45 menit dengan menggunakan kendaraan.
Dan berada di tengah-tengah kota sehingga merupakan tempat yang strategis mudah
terjangkau dari pusat-pusat perkantoran dan pusat pemerintahan di Kota
Jayapura.
-
Dari Ibukota Provinsi
Papua : 3 km
-
Dari Ibukota Jayapura : 4 km
-
Dari Ibukota Jayapura
Selatan : 3 km
2.1.5. Demografi
Kependudukan
Jumlah
penduduk Kelurahan Numbay pada akhir 2011 sebanyak 11.685 jiwa yang terdiri
dari :
-
Laki-laki : 6.222 jiwa
-
Perempuan : 5.463 jiwa
A. Jumlah
Kepala Keluarga : 2.965 jiwa
B. Jumlah
Penduduk Menurut Pendidikan
1. Tidak/Belum
Sekolah : 2.211 jiwa
2. Belum
Tamat SD : 1.357 jiwa
3. Tamat
SD/Sederajat : 1.321 jiwa
4. SLTP/Sederajat : 1.753 jiwa
5. SLTA/Sederajat : 4.449 jiwa
6. D-1/D-II : 64 jiwa
7. Akademik/D3 : 141 jiwa
8. D.IV/S1 : 372 jiwa
9. S2 :
15 jiwa
10. S3 :
2 jiwa
C. Jumlah
Penduduk Menurut Agama
1. Kristen : 3.954 jiwa
2. Islam : 7.465 jiwa
3. Katholik : 221 jiwa
4. Hindu : 33 jiwa
5. Budha : 12 jiwa
D. Jumlah
Penduduk Menurut Pekerjaan
1. Mengurus
Rumah tangga : 2.026 jiwa
2. Belum/Tidak
Bekerja : 3.920 jiwa
3. Wiraswasta : 1.203 jiwa
4. Pelajar/Mahasiswa : 1.862 jiwa
5. TNI : 434 jiwa
6. PNS : 402 jiwa
7. Karyawan
Swasta : 800 jiwa
8. Sopir : 76 jiwa
9. Pedagang : 67 jiwa
10. Pensiunan
: 71 jiwa
11. Buruh
Harian Lepas : 514 jiwa
12. Polri : 48 jiwa
13. Guru : 31 jiwa
14. Perawat : 13 jiwa
15. Tukang
Batu : 19 jiwa
16. Petani : 8 jiwa
17. Karyawan
BUMN : 27 jiwa
18. Karyawan
BUMD : 7 jiwa
19. Tukang
Kayu : 18 jiwa
20. Dokter : 3 jiwa
21. Pelaut : 1 jiwa
22. Penterjemah : 1 jiwa
23. Petani/Pekebun : 38 jiwa
24. Tukang
Jahit : 12 jiwa
25. Peternak : 2 jiwa
26. Konstruksi : 10 jiwa
27. Mekanik : 10 jiwa
28. Pendeta : 14 jiwa
29. Nelayan/Perikanan
: 19 jiwa
30. Karyawan
Honorer : 29 jiwa
E. Jumlah
Penduduk Menurut Kelompok Umur
1. 0-12
bulan : 142 jiwa
2. 1-5
tahun : 946 jiwa
3. 6-15
tahun : 2.372 jiwa
4. 16-35
tahun : 3.944 jiwa
5. 36-56
tahun : 3.074 jiwa
6. >
56 : 1.207
jiwa
2.1.6. Kondisi
Perekonomian Kelurahan
Ditinjau dari letak
Kelurahan Numbay bahwa mayoritas pekerjaan penduduk adalah sebagai pedagang
misalnya pedagang bakso, pedagang pakaian, dan banyak terdapat ruko-ruko,
dengan demikian aktivitas dan kondisi perekonomian di Kelurahan numbay lebih
menonjol karena sebagian besar masyarakat di Kelurahan Numbay penghasilannya
sektor perekonomian.
2.1.7. Potensi
Kelurahan
Mengingat karena letak Kelurahan Numbay
yang sangat Strategis yang merupakan
bagian dari wilayah perkotaan yang perkembangan sangat pesat jika dibandingkan
dengan Kelurahan Lain di Distrik Jayapura Selatan, maka potensi areal perkebunan
dan peternakan masih cukup tersedia, begitu pula dengan potensi areal
perikanan laut, dan darat sedangkan potensi sektor jasa dan perdangaan masih terbuka seluas-luasnya. Hal
ini dapat dilihat dengan tersedia ruko-ruko dan pusat-pusat perbelanjaan serta
pedangang kaki lima.
2.1.8. Kondisi
Sosial Budaya (Adat istiadat dan Kekerabatan)
Suku – suku asli yang mendiami kelurahan
Numbay terdiri dari suku-suku asli papua asal Port Numbay, seperti dari wilayah
Tobati/Enggros,Tahoma Soroma. Selain itu terdapat pula suku-suku yang berasal
dari luar jayapura, baik suku-suku asli papua maupun suku lainnya di indonesia.
Dalam tata pergaulan tampak bawwa telah
terjadi interaksi sosial dan budaya di antara berbagai suku tersebut dalam
segala bidang kehidupan yang menunjukkan adanya keterbukaan bagi setiap suku
yang mendiami Kelurahan Numbay. Suku/etnis lainnya yang cukup menonjol adalah
suku Bugis/Makassar, suku Jawa, suku Ambon, Key, Batak, Padang, Sunda, Manado,
serta beberapa suku assli Papua dari kabupaten Lainnya di Provinsi Papua.
Masing-masing suku memiliki lembaga
sosial yang cenderung bersifat ekslusif, dalam arti keanggotaannya hanya
terdiri dari sukunya masing-masing. Walaupun demikian jalinan interaksi di
antara suku-suku tersebut tetap terpelihara dengan baik.
2.1.9. Kondisi
Sosial Politik (Kepartaian dan Pemilu)
Masyarakat Kelurahan
Numbay telah mengenal partai politik dan ikut serta dalam pemilu, baik pemilu
legislatif ataupun pemilu presiden/wapres. Adapun hasil Pemilu Legislatif 2009
di Kelurahan Numbay adalah:
Jumlah Pemilih
berdasarkan Daftar Pemilih Tetap :
5205
Jumlah Pemilih yang
menggunakan Hak Pemilih Sesuai DPT :
3180
Jumlah Pemilih Tambahan :
75
Jumlah Pemili di
Kelurahan Numbay :
3255
Jumlah TPS di Kelurahan
Numbay :
18
2.1.10. Pertahanan dan Keamanan
Untuk
keamanan distrik diambil alih oleh pihak kepolisian dan TNI di lingkup wilayah Kelurahan
Numbay untuk berjaga-jaga dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Serta Ditugaskan Polisi masyarakat atau
Pembinaan masyarakat yang melekat di
kantor Kelurahan Numbay yang mana Tupoksinya untuk menjaga keamanan di kawasan
Kelurahan Numbay.
2.2
Pemerintahan Kelurahan
2.2.1.
Organisasi Kelembagaan Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
Numbay terdapat organisasi formal maupun informal yang menjadi wadaah berkumpul
atau beraktivitas masyarakat. Organisasi formal yang terdapat di wilayah
Kelurahan Numbay antara lain:
NO.
|
LEMBAGA
|
JUMLAH
|
|
KELOMPOK
|
ANGGOTA
|
||
1.
|
Organisasi
perempuan
|
3
|
200
orang
|
2.
|
PKK
|
1
|
28
orang
|
3.
|
Organisasi
Pemuda
|
2
|
40
orang
|
4.
|
LKM
|
1
|
9
orang
|
5.
|
Karang
taruna
|
1
|
60
orang
|
6.
|
Organisasi
Profesi
|
-
|
-
|
7.
|
Majelis
taklim
|
1
|
27
orang
|
8.
|
Organisasi
Bapak-bapak
|
1
|
32
orang
|
2.2.1.1. Uraian
Tupoksi
1.
Kepala Kelurahan
Bertugas
: Menyelenggarakan
urusan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Penyelayanan Masyarakat
1. Berfungsi : 1.
Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kelurahan;
2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
3.Pelaksanaan Pelayanan yang transparam
4. Penyelenggaraan ketertiban dan
keamanan umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
2. Sekretaris
Kelurahan
Bertugas
: Membantu
Kepala Kelurahan di Kelurahan dibidang administrasi dan pelayanan masyarakat
Berfungsi : a. Penyusunan rencana Program
b.
Penataan administrasi keuangan
c. Pelaksanaan tata usaha, administrasi
kepegawaian dan perlengkapan
3. Seksi
Pemerintahan
Tugas Poaraan keagrariaan, pengawasan pemilihan
umum, Pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Tugas pokok :Menghimpun, menyiapkan bahan dan data di
bidang ketentraman dan ketertiban.
Berfungsi : Melakukan koordinasi kepada Polisi
masyarakat (POLMAS) Dan BABINSA kelurahan.
5. Seksi
Kesejahteraan Sosial
Tugas pokok : Melakukan pelayanan kesejahteraan rakyat,
keagamaan dan kesehatan serta organisasi kemasyarakatan.
2.2.1.2. Daftar
Personil Pemerintah Kelurahan
·
Nama : MARDIANA, S.STP
·
TTL : Jayapura,
09-08-1980
·
NIP : 19800809 199810 2
001
·
Golongan : III/c
·
Jabatan : Kepala kelurahan
·
Pendidikan Terakhir : STPDN Tahun 2002
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : CANNY SULEMAN
·
TTL : Gorontalo,
10-10-1957
·
NIP : 19571010 1981 01 1
014
·
Golongan : III/b
·
Jabatan : Sekretaris Lurah
·
Pendidikan Terakhir : KPAA Tahun 1989
·
Agama : Islam
·
Nama : SALUPUK
·
TTL : Tombang, 01-02-1960
·
NIP : 19600201 198803 1
010
·
Golongan : III/b
·
Jabatan : Kepala seksi
Kesejateraan masyarakat
·
Pendidikan Terakhir : SMA Tahun 1983
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : KRISTINA H.
PALIMBUNGA
·
TTL : Tinoring,
25-09-1967
·
NIP : 19670925 198903 2
011
·
Golongan : III/b
·
Jabatan : Kepala seksi
Pemberdayaan
·
Pendidikan Terakhir : SMA Tahun 1988
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : TINUS WRIADI,SE
·
TTL : Ambon, 19-12-1968
·
NIP : 19681219200605 1
002
·
Golongan : III/b
·
Jabatan : Kasi Trantib
·
Pendidikan Terakhir : Sarjana Ekonomi Tahun 1993
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : ANDARIUS SAMPE
·
TTL : Tana toraja,
05-07-1965
·
NIP : 19781103199803 1
003
·
Golongan : II/d
·
Jabatan : Kasi Pemerintahan
·
Pendidikan Terakhir : SMEA TAHUN 1987
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : LA ARA
·
TTL : Bau-bau, 09-09-1957
·
NIP : 19570909198403 1
006
·
Golongan : III/a
·
Jabatan : Staf
·
Pendidikan Terakhir : SMA PERSAMAAN TAHUN 1994
·
Agama : Islam
·
Nama : KATRINA D. HANUEBI,
SIP
·
TTL : Jayapura,
04-08-1963
·
NIP : 19630804 200212 2
002
·
Golongan : III/a
·
Jabatan : Staf
·
Pendidikan Terakhir : S1 Penyusunan ijazah Tahun2011
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : WEELLEM HAY
·
TTL : Jayapura,
25-07-1971
·
NIP : 19710725 2001121
006
·
Golongan : II/c
·
Jabatan : Staf
·
Pendidikan Terakhir : SMEA TAHUN 1990
·
Agama : Kristen Protestan
·
Nama : PILIPUS WAMEA
·
TTL : Wadapi, 27-10-1970
·
NIP : 19701027 200701 1
019
·
Golongan : II/b
·
Jabatan : Staf
·
Pendidikan Terakhir : SMA Tahun 1991
·
Agama :Kristen Protestan
·
Nama : JOSEPH PATI SANGA
·
TTL : Jayapura, 16-5-1975
·
NIP : 19750516 200701 1
016
·
Golongan : II/b
·
Jabatan : Staf
·
Pendidikan Terakhir : STM Tahun 1996
·
Agama :Kristen Katolik
2.3. Perangkat Vertikal dan
UPTD yang ada di Kelurahan (Tidak Ada)
2.4.
Kondisi Kelembagaan Kelurahan dan Kemasyarakatan
2.4.1. PKK
(Pembinaan Kesejahtraan Keluarga)
a. Dasar
pembentukan
Kondisi keluarga sebagai unit terkecil dalam
masyarakat mempunyai arti yang besar dalam proses pembangunan, karena kondisi
keluarga merupakan barometer bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Untuk
dapat membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanak mungkin,
dibentuk Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang mekanisme
gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh suatu Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)disetiap jenjang.
Melalui Rakernas II PKK tahun 1984, telah
disusun Pedoman Pelaksanaan PKK yang kemudian disempurnakan dalam setiap
Rakernas PKK berikutnya, sesuai dengan tuntutan pembangunan dan kebutuhan
masyarakat khususnya dalam hal mekanisme pelaksanaan program – program sebagai
upaya peningkatan kualitas kerja dan memperkuat kelembagaan yang secara
keseluruhan diperlukan kemampuan dan profesionalisme dalam pengelolaan Gerakan
PKK.
b. Jumlah
anggota
Jumlah
anggota PKK yang ada di Kelurahan Numbay
berjumlah 28 orang.
c. Susunan Organisasi
d. Tugas dan Fungsi TP.PKK
Tugas:
·
Merencanakan,
melaksanakan dan membina pelaksanaan program – program kerja PKK, sesuai dengan
keadaaan dan kebutuhan masyarakat.
·
Menghimpun menggerakkan
dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program
– program PKK.
·
Memberikan bimbingan
motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK/kelompok – kelompok PKK di
bawahnya.
·
Menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan tugas kepada ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK pada
jenjang yang sama dan kepada Ketua Umum / Ketua Tim Penggerak PKK setingkat
diatasnya.
·
Mengadakan supervisi,
pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program – program PKK.
Fungsi:
·
Penyuluh, motivator dan
penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
·
Fasilitator perencana,
pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK
BAB III
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN KELURAHAN
3.1
Kewenangan Kelurahan
3.1.1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang
No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah.
3. Undang-Undang
Republik Indonesia No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
5. Peraturan
Daerah Jayapura No.15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Di
Kota Jayapura.
3.2. Jenis-jenis Pelayanan yang
dihasilkan oleh Pemerintah Kelurahan
3.2.1. Pelayanan
Perizinan
Dalam rangka peningkatan pelayanan
perizinan yang efektif dan efisien yang cepat, tepat, transparan dan mudah maka
perlu mensinergikan pengelolaan perizinan melalui wadah pelayanan terpadu.
Selain itu untuk pemantapan dan peningkatan kinerja SKPD yang mempunyai tugas
pelayanan dibidang perizinan yang masih tersebar diberbagai unit kerja dan
memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Adapun pelayanan perizinan yang dilakukan sejak bulan Januari s/d
Juli 2012 adalah:
·
Surat keterangan nikah
atau kawin 26 buah
·
Surat keterangan kredit
115 buah
·
Surat Keterangan
pindah/datang penduduk 34 buah
·
Surat keterangan tidak
mampu(kesehatan dan pendidikan) 32 buah
·
Surat keterangan ahli
waris 26 buah
·
Surat keterangan belum
pernah nikah 54 buah
·
Surat keterangan IMB 3 buah
·
Surat keterangan
kematian 18 buah
·
Surat keteangan SKCK 98
buah
·
Syrat keterangan
bepergian 4 buah
·
Surat keterangan
sertifikat anak 8 buah
·
Surat keterangan cerai
1 buah
3.2.1.
Pelayanan Non Perizinan
·
Pelayanan Pembuatan
e-KTP
Ø Dasar
Hukum
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Ø
PERPRES
No. 25 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Ø
PP
No.37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Ø
PERPRES
No. 26 Tahun 2009 TENTANG Penerapan KTP Berbasis Nasional dan PERPRES No. 35
tahun 2010.
Ø
Peraturan
dan Kebijakan lainnya yang mendukung.
a.
Persyaratan
·
Membawa
surat undangan yang diberikan oleh kantor distrik untuk melakukan perekaman
data penduduk dikantor distrik setempat ( tidak dapat diwakilkan )
·
Membawa
KTP Nasional bila ada.
b.
Biaya
·
Tidak
dipungut biaya bagi masyarakat karena masih dalam program Menteri dalam Negeri
sampai dengan bulan Desember 2012.
c.
Mekanisme/proses
dari masuk hingga keluar
·
Wajib
membawa KTP masuk keruangan dengan membawa undangan.
·
Wajib
KTP melaporkan kedatangan kepada petugas untuk diberikan nomor antrian.
·
Wajib
KTP menunggu untuk dipanggil nomor antriannya oleh operator.
·
Wajib
KTP yang telah dipanggil akan diverifikasi data-datanya oleh operatornya untuk
direkam kedalam komputer sesuai dengan undangan pemanggilan yang telah
diberikan.
·
Wajib
KTP yang telah direkam datanya oleh operator dapat meninggalkan ruangan.
·
Wajib
KTP akan datang kembali ke kantor distrik setelah menerima kembali undangan
panggilan kedua.
d.
Lama
penyelesaian.
·
Pencetakan
e-KTP 2 minggu setelah pembuatan tapi lama penyelesaian e-KTP adalah 3 bulan
setelah perekaman dilaksanakan di distrik masing-masing.
e.
Siapa yang
terlibat dan menandatangani
·
Yang
menandatangani e-KTP adalah camat di kecamatan yang bersangkutan.
f. Siapa yang bertanggung jawab
·
Yang
bertanggung jawab adalah dinas kependudukan dan catatan sipil dibawah
pengawasan Kementrian Dalam Negeri.
g.
Lampiran
Blangko e-KTP
3.3 Kinerja
Pemerintah Kelurahan Numbay
3.3.1
Administrasi Pemerintah
Kelurahan
1)
Tata Kearsipan
a.
Prosedur
mengarsipkan surat
Arsip adalah naskah dinas
yang dibuat dan diterima pimpinan unit kerja di daerah dalam bentuk corak
apapun baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok, dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pemerintahan.
·
Surat Masuk
Surat masuk diterima oleh Sekretariat Kelurahan dan diregister dalam buku agenda surat masuk.
Selanjutnya Sekretariat Kelurahan
menyertakan lembar disposisi yang ditujukan kepada Kepala Desa untuk diteruskan
kepada Kepala Urusan yang dituju sesuai dengan kepentingan yang tercantum dalam
surat tersebut melalui Sekretariat
Kelurahan.
Tata kearsipan mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2005 tentang pedoman tata
kearsipan. Arsip digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.
Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara
langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan atau
dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi.
Arsip Dinamis dibagi
menjadi 2, yaitu :
·
Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara
langsung terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan
administrasi. Arsip ini disimpan oleh masing-masing Kepala Urusan (Kaur) karena
sifatnya sangat diperlukan terus menerus.
·
Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang
frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun.
Kearsipan inaktif disusun berdasarkan pola klasifikasi masalah dalam bidang
tugas unit kerja masing-masing.
Pola
klasifikasi tersebut meliputi:
a.
000 :
umum
b.
100 :
pemerintahan
c.
200 :
politik
d.
300 :
keamanan dan ketertiban
e.
400 :
kesejahteraan
f.
500 :
perekonomian
g.
600 :
pekerjaan umum dan ketenagaan
h.
700 :
pengawasan
i.
800 :
kepegawaian
j.
900 :
keuangan
1.
Arsip statis adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan
dalam pelaksanaan tugas dan disimpan di Badan/Kantor Arsip Daerah. Penyerahan
arsip statis ini dilakukan setiap 6 tahun sekali menyesuaikan dengan masa
jabatan Kepala Desa untuk diserahkan dan disimpan di Badan/Kantor Arsip
Kecamatan.
·
Surat Keluar
Surat yang telah dibuat oleh sekretaris desa selanjutnya
diserahkan kepada kepala desa melalui Kepala Urusan Umum untukditandatangani. Selanjutnya surat
tersebut oleh Kepala Urusan Umum diagendakan dalam buku agenda surat keluar.Setelah
itu surat siap dikirim ke alamat yang dituju.
Adapun kondisi kearsipan Kelurahan Numbay dari bulan Januari sampai bulan
Juli adalah sebagai berikut:
1) Surat
masuk sebanyak 137 buah;
2) surat
keluar sebanyak 52 buah;
2) Mekanisme
Pelaporan/pertanggungjawaban
·
Waktu pelaporan
Pelaporan
kinerja kelurahan Numbay diserahkan kepada Distrik setiap akhir tahun.
·
Yang berwenang melaporkan:
Laporan
yang telah ditandatangani oleh Lurah dilaporkan setiap tahunnya oleh Lurah
3.3.1.
Produk Hukum (Peraturan dan Keputusan)
Kelurahan Numbay tidak mempunyai Produk hukum Karena tidak diberikannya
wewenang dari pemerintah kota Jayapura, Adapun Produk hukum yang dikeluarkan
dan digunakan berasal dari keputusan Walikota Jayapura.
3.3.1.1. Produk Hukum yang Dihasilkan Pemerintah Kelurahan
-
Surat Keputusan Kepala
Kelurahan Numbay Tentang Pembentukan Tim penggerak pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kelurahan Numbay Masa bakti 2007-2012
(Terlampir).
-
Surat Keputusan Kepala
Kelurahan Numbay Tentang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat Di
Kelurahan Numbay Tahun 2010 (Terlampir).
3.3.2. Perencanaan
Pembangunan Kelurahan
a) Pendidikan
1. Pembangunan
gedung sekolah satu atap SD,SMP dan SMU di Kelurahan Numbay.
2. Bantuan
bea siswa bagi siswa yang Orangtuanya kekurangan.
b) Kesehatan
1. Pembangunan
gedung Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan Posyandu)
2. Penyemprotan
Nyamuk Malaria.
3. Penyediaan
Tenaga medis yang terampil.
c) Ekonomi
kerakyatan
1. Bantuan
Modal Usaha pada para PKL, UKM di RW I,II dan RW V
2. Pelatihan
Manajerial usaha kecil
d) Fasilitas
umum
1. Rehabilitas
jalan atau penghapusan (jalan Gajah Putih) RT 01, 02, 03 dan 04.
2. Rehabilitas
drainase sepanjang jalan Gajah Putih, belakang Weref pantai.
3. Pembangunan
gorong-gorong.
4. Pembangunan
rumah layak huni bagi warga yang tiinggal di area pelabuhan kurang lebih 10 KK
5. Rehabilitas
Poskamling di RT 02, 04, 03 (RW II)
6. Pembangunan
dan rehabilitasi talut sepanjang kali Anafri di RW III-IV.
7. Pengadaan
lampu penerangan jalan sekitar 19 titik di (RW II,IV,VI).
8. Pembangunan
dan rehabilitasi jalan setapak tangga antara RW II-III dan RW III sampai
Kelurahan Ardipura.
9. Pembangunan
MVK bagi warga di RW IV dan V.
10. Pengadaan
Container sampah di RW 04 (4 buah).
3.3.3.
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Setiap akhir tahun dan setiap akhir masa
jabatan kepala Kelurahan diwajibkan menyampaikan pertanggung jawaban:
1. Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan kepada Pemerintah Kota
2. Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban
3. Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan kepada masyarakat.
Kepala Kelurahan telah menyampaikan LKPJ sebanyak 5(enam) kali,
dilaporkan tiap akhir tahun sekali.
Dari
LKPJ tahun 2011, poin-poin permasalahan yang kami dapatkan yaitu pada bidang
pemerintahan.
3.3.4. Hubungan
Kelembagaan di Kelurahan dan Masyarakat
1. Faktor
penghambat
a. Internal
·
Kurangnya tenaga staf
Dengan kapasitas kerja
yang kompleks dalam melayani masyarakat, maka terdapat kekurangan tenaga
pegawai.
·
Daftar Hadir
Dari realisasi daftar
hadir pegawai pada Kantor Kelurahan Numbay, masih ada pegawai yang meniggalkan
tugas sehari-hari dengan berbagai alasan sehingga tugas-tugas mereka
terbengkalai dan telat masuk kantor, cepat pulang kantor.
·
Sumber daya Pegawai Kelurahan
Numbay
·
Pengetahuan Aparat
Kelurahan Numbay, dalam pelaksanaan tugas pokok masing-masing perlu di
tingkatkan.
·
Peralatan
Untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai,
namun sarana dan prasarana yang ada di Kantor Kelurahan Numbay masih sangat
kurang jika dibandingkan dengan penambahan anggaran rutin.
·
Pembiayaan
Dana yang dikelola oleh
Kantor Kelurahan Numbay selama ini hanya berupa dana rutin sedangkan dana
proyek tidak ada, dana rutin yang dikelola jumlahnya sangat kurang dan terbatas.
Oleh sebab itu sangat diharapkan adanya penambahan anggaran rutin.
·
Kegiatan Proyek
Masih banyak pimpinan
proyek bila melaksanakan kegiatan di lapangan tidak diketahui oleh Kapala Kelurahan.
Disaat ada masalah yang timbul baru Kepala Kelurahan ketahui kalau ada
pelaksanaan kegiatan proyek yang sedang berlangsung.
·
Mobilitas Penduduk
Pertumbuhan penduduk di
Kelurahan Numbay sangat cepat dan pesat karena mengingat Kelurahan Numbay
merupakan daerah pusat perdagangan, pendidikan dan pemukiman padat penduduk.
·
Banyak Ijin yang
dikeluarkan tidak diketahui oleh Kepala Kelurahan.
·
Kurangnya pemahaman
tentang tupoksi dari masing-masing penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
·
Minimnya pedoman
penyelenggaraan urusan pemerintahan Kelurahan khususnya dalam hal peraturan
perundang-undangan.
b. Eksternal
·
Kurangnya dukungan
masyarakat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Numbay.
·
Minimnya kepedulian
masyarakat terhadap program-program Kelurahan.
·
Minimnya
pemahaman masyarakat mengenai peran mereka dalam pengembangan lingkungan Kelurahan.
·
Tidak diberikannya
wewenang Kelurahan Untuk Mengeluarkan Peraturan-Peraturan.
c. Vertikal
·
Masih lambatnya
penyampaian informasi antara pemerintah Distrik dan Pemerintah Kelurahan.
·
Kurangnya dukungan dana
dari pemerintah kota kepada Kelurahan sehingga Kelurahan mendapatkan kesulitan .
2. Faktor
pendukung
a. Internal
·
Perangkat Kelurahan yang
berpengalaman
b. Eksternal
·
Letak kantor Kelurahan yang
strategis, yaitu daerah perkotaan sektor perdagangan, dan jasa.
·
Kondisi perekonomian
masyarakat diatas 80%
c. Vertikal
·
Loyalitas antara Lurah
dan Distrik.
·
Koordinasi yang
berjalan dengan lancar antara Lurah dan Distrik.
d. Horizontal
·
Saling respek dalam
pelaksanaan yang di perintahkan.
BAB IV
AKTIVITAS PEMERINTAH KELURAHAN
DAN MASYARAKAT
4.1.Aktivitas
Pemerintahan
1. Rapat Dinas
Pemerintah Kelurahan Numbay Bersama Ketua RW / RT
2. Kunjungan Ke
Distrik Jayapura Selatan
3. Kegiatan pemusnahan Miras di Kantor
Polsek Pelabuhan
4.
Kegiatan Posyandu Tunas Harapan
4.2.Aktivitas
Masyarakat
1.
Pendulangan Emas di Sungai Kelurahan Numbay
2. Usaha Pembuatan
Keripik Ubi Warga Kelurahan Numbay
3.
Pembersihan Di Taman Mesran Pertamina
BAB V
PELAKSANAAN PROGRAM
PRAKTEK LAPANGAN I MUDA PRAJA
5.1 Program
Umum
Program Umum merupakan
program pengabdian yang meliputi program
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyrakatan yang dilaksanakan sesuai
kesepakatan awal dengan pemerintah kelurahan. Namun demikian program ini wajib
dilaksanakan oleh seluruh peserta praktek lapangan.
5.1.1
Bidang Pemerintahan
Program bidang
pemerintahan terdiri dari 5 kegiatan :
1. Pedoman
administrasi kelurahan (Permendagri No. 32/2006 dan Permendagri No.34/2007).
2. Profil
dan Monografi Kelurahan.
3. Kelembagaan
Pemerintahan Kelurahan.
4. Lay
out dan denah Kantor Kelurahan.
5. Kelembagaan
Kemasyarakatan (LK) di Kelurahan.
6. Pengenalan
Penyusunan Renstra dan Renja.
7. Inventarisasi
peraturan Kelurahan (jenis dan mekanisme).
8. Laporan
dan Mekanisme Laporan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
9. Administrasi
Pertanahan di Kelurahan.
10. Analisa
potensi Wilayah (anpotwil) tingkat Kelurahan.
11. Pelayanan
perijinan dan non perijinan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kelurahan.
5.1.2 Bidang
Pembangunan
Program bidang
pembangunan terdiri dari 6 kegiatan :
1. Sarana
dan prasarana fisik jalan sseperti, jembatan maupun irigasi.
2. Kegiatan
lingkungan hidupbseperti penghijauan, pertamanan dan kesehatan lingkungan.
3. Kelembagaan
ekonomi seperti koperasi dan UKM dan lembaga perkreditan.
4. Peningkatan
Produksi seperti industri kecil dan kerajinan.
5. Proses
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
6. Proses
Kemitraan kader pembangunan.
5.1.3Bidang
Kemasyarakatan
Program bidang
kemasyarakatan terdiri dari kegiatan :
1. Kegiatan
keagamaan /kerohanian.
2. Pendidikan.
3. Pelayanan
kesehatan Masyarakat/posyandu.
4. Kegiatan
Kepemudaan (Karang taruna/remaja mesjid).
5. Kegiatan
olahraga, kesehatan/budaya dan keorganisasian.
6. Gerakan
K-3 (Jum’at bersih).
7. Kelembagaan
organisasi kemasyarakatan (ormas).
6.1 Program Khusus
Muatan
program khusus ini berangkat dari pemikiran tentang perlunya memberi nilai
tambah pada lokasi praktek lapangan sehingga menjadi simbiose naturalisme
antara pihak pemda dengan IPDN.
Materi
program khusus dari IPDN disesuaikan dengan kemampuan dan tingkatan Praja,
misalnya untuk Mudaa Praja maka muatan program khusus pada level Kelurahan.
Sementara, muatan program khusus
dari Pemda calon lokasi
praktek sesuai kebutuhan daerah, sehingga tidak menutup kemungkinan program
yang dilaksanakan menyangkut pemahaman pada tingkat Kelurahan.
5.2.1 Program Khusus
IPDN
Pada
penyelenggaraan praktek lapangan kali ini, Bagian Pelatihan IPDN tidak menyertakan
program khusus, program khusus dari pelatihan IPDN adalah pendampingan RENJA
dan RENSTRA Kelurahan Numbay.
5.2.2 Program Dan
kegiatan Kelompok III Numbay
a.
Bidang pemerintahan Yaitu:
-
Membantu administrasi
Kelurahan Numbay
-
Membantu Monografi
Kelurahan Numbay
-
Penyusunan SOTK dan
Penataan Posko PL 1
-
Pembuatan grafik
pelaksanaan PL 1
-
Pembuatan buku daftar
hadir
-
Pencarian dan
pengenalan profil kelurahan
-
Pembuatan lay out dan
denah kantor
-
Penganalisaan potensi
wilayah
-
Mempelajari dan
membantu pelayanan perijinan dan non perijinan
-
Pengenalan urusan
keuangan di kelurahan
-
Pengenalan administrasi
pertanahan
-
Kunjungan ke Distrik
Jayapura Selatan
-
Kegiatan Pemusnahan
Minuman keras Ilegal
-
Pengenalan dan
pembelajaran laporan penyelenggaraan pemerintah kelurahan
b. Bidang Pembangunan
-
Membantu pembuatan
tempat parkir
-
Membantu pengecatan
Kantor kelurahan Numbay
-
Mengenal dan Mengetahui
Perekonomian Kelurahan
-
Pembersihan di Taman
mesran
-
Rapat mengenai
Peraturan IMB
c.
Bidang Kemasyarakatan
-
Mengikuti Kegiatan
pembersihan
-
Mengikuti shalat Jum’at
bersama
-
Pelatihan Baris
Berbaris
-
Ikut membantu kegiatan
posyandu
-
Melatih PBB untuk
Linmas
-
Kunjungan ke tempat
pembuatan Kripik
-
Rapat membahas
mekanisme pembagian raskin
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
6.1.1
Program Umum
Program umum meliputi kegiatan bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai kesepakatan awal
dengan pemerintah kelurahan Numbay. Berikut ini adalah evaluasi kegiatan praktek lapangan
I Muda
praja di Kelurahan Numbay
6.1.1.1Bidang Pemerintahan, dengan tujuan mengenal,
mempelajari, dan membantu:
1.
Tata Naskah
Dinas dan Pedoman Administrasi kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Pelayanan Terpadu Administrasi kelurahan
2.
Profil dan
demografi kelurahan
3.
Kelembagaan
pemerintah kelurahan(PKK)
4.
Pembuatan SOTK
kelurahan
5.
Analisa potensi
wilayah kelurahan
6.1.1.2. Bidang Pembangunan, dengan tujuan mengenal,
mempelajari, dan membantu:
1.
Sarana dan
prasarana fisik kelurahan, seperti: pengecatan kantor
dan pembuatan serta
penataan tempat parkir
2.
kegiatan
lingkungan hidup, seperti kerja bakti demi kesehatan lingkungan.
6.1.1.3. Bidang Kemasyarakatan
1.
Sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.
Gerakan Jumat
Bersih bersama masyarakat.
3.
Shalat Jum’at
berjama’ah bersama masyarakat .
4.
Kunjungan ke proyek
pembuatan Jembatan program Pemerintah yang terhambat.
6.1.2
Program Khusus
Adapun program khusus yang telah dilaksanakan pada
praktek lapangan I ini adalah pemahaman tentang bentuk,
format dan sistematika penyusunan
Renstra Kelurahan dan Penyusunan Renja Kelurahan (Terlampir).
7.1 Saran
7.1.1
Program Umum
Agar program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik
dan lancer, maka pelaksanaan seluruh kegiatan diatur sebagai berikut:
1. Program Pemerintahan dan Pembangunan dilaksanakan pada
jam kantor
2. Program kemasyarakatan dilaksanakan dengan menyesuaikan
dengan kegiatan kelurahan.
7.1.2
Program Khusus
Agar proses pengenalan
tentang program khusus yang ada di Kelurahan dapat dirasakan hasilnya secara maksimal, maka
diharapkan kepada praja untuk lebih aktif dalam mengkaji kaidah-kaidah penting
dalam proses pendampingan penyusunan Renstra misalnya, sehingga terjadi
simbiosis mutualisme antara pihak pemerintah kelurahan
dan praja.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I. Kegiatan
Pemerintahan
Kegiatan: Pengenalan
Peralatan e-KTP
Kegiatan:
Pembuatan Papan Informasi Kantor
Kegiatan: Pengenalan
Pelayanan Administrasi Keluarahan
Kegiatan: Rapat bersama
Ketua RW / RT Membahas Pembagian Raskin
2.
Kegiatan Kemasyarakatan
Kegiatan: Kunjungan Ke pabrik keripik
ubi
Kegiatan: Pembersihan di Taman Mesran
Pertamina
Kegiatan: Pelatihan PBB di SD Kalam
Kudus
Kegiatan: Pemusnahan Miras di Kantor
Polsek Pelabuhan
3. Kegiatan Pembangunan
Kegiatan: Pemasangan
Spanduk Posko PL 1 Muda praja
Kegiatan: Pengecatan
Kantor Kelurahan Numbay
Kegiatan: Peninjauan
Program Pembangunan Jembatan yang terhambat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar