Senin, 08 Februari 2016

Laporan Akhir Praktek Lapangan I Muda Praja Kelurahan Numbay



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan sebagai penggabungan STPDN dan IIP berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sesuai dengan visi IPDN “Menjadi Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang terpercaya dalam mengembangkan pengembangan ilmu, pembentukan perilaku kepamongan dan penyediaan kader pemerintahan yang terampil”. Untuk itu dalam aplikasinya ditempuh melalui tiga jalur upaya pendidikan yaitu pengajaran, pelatihan dan pengasuhan atau disingkat dengan Jarlatsuh.

Pelatihan, khususnya praktek lapangan (PL) sebagai ciri khas IPDN yang diselenggarakan setiap akhir semester genap dan berjenjang mulai tingkat Muda, Madya, Nindya hingga Wasana Praja, dan Praktek Lapangan (PL) I Bagi Muda  Praja merupakan bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar di lapangan atau di luar kampus. Kedudukan pelatihan lapangan adalah wajib, artinya Praja diharuskan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan prakatek  lapangan tanpa terkecuali.

Praktek lapangan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pada dasarnya merupakan pengalaman praktek ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam upaya ikut serta menyukseskan penyelenggaraan pemerintah dan pemerintah daerah melalui transfer of knowledge, transfer of ability dan transfer of value.

Di samping itu, pengabdian kepada masyarakat juga berfungsi memberikan pengalaman belajar kepada Praja untuk hidup di tengah masyarakat dengan membantu memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya melalui keterpaduan Tridharma pedidikan/ pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara interdisipliner dan antarsektor.
Secara umum, beberapa pemikiran yang melatarbelakangi perlunya penyelenggaraan praktek lapangan ini antara lain:
1.        Keterbatasan Praja dalam menggali pengetahuan dan keterampilan teknis maupun praktis di Kampus, sehingga perlu melengkapinya dengan terjun ke lapangan;
2.        Perlu keserasian antara perkembangan ilmu (teori) di kelas dengan kondisi empirik di lapangan (transfer of knowledge);
3.        Perlu proses pendewasaan Praja melalui belajar mengenai dan berhadapan langsung (interaksi) dengan segenap unsur daerah (user) terutama pada level terbawah termasuk masyarakat (end user).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, fungsi praktek lapangan bagi Praja utamanya adalah sebagai wahana untuk memperkaya atau melengkapi khasanah pengetahuan kepemerintahan dengan cara:
1.        Memberikan pemahaman kepada Praja mengenai aktivitas-aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan sosialisasi kemasyarakatan;
2.        Meningkatkan kemampuan Praja untuk melakukan analisis potensi dan masalah, berikut konsep pemecahannya;
3.        Meningkatkan kemampuan Praja untuk melakukan / memperagakan mengikuti aktivitas manajerial kepemerintahan di lapangan;
4.        Meningkatkan kemampuan Praja untuk melakukan pengabdian intelektual kepada masyarakat;
5.        Memberikan peluang kepada para dosen, pelatih dan pengasuh sebagai pendorong untuk meningkatkan profesinya dalam proses pembimbingan kepada Praja di lapangan;
6.        Memberikan rangsangan dan motivasi bagi aparat  Kelurahan dalam upaya menyukseskan pelaksanaan program-program pemerintah dan pemerintah daerah.
Pelatihan lapangan merupakan suatu metode belajar sambil bekerja, sehingga dapat memberikan peluang kepada peserta untuk menguji ide dan teknis tertentu yang dipelajari dari kehidupan nyata sehari-hari. Adapun pendekatan yang dipergunakan dalam praktek lapangan meliputi:
1.      Empirical Rational Strategy
Pendekatan ini beranjak pada pengalaman/kondisi objektif secara rasional agar dapat diterima oleh semua pihak.
2.      Normatif Reeducatif Strategy
Dalam pelaksanaan praktek lapangan, perlu memperhatikan norma-norma, baik norma agama, norma hukum maupun norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3.      Partisipatif
Untuk memahami pangalaman orang lain atau memperoleh masukan, perlu yang bersangkutan melibatkan diri dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang/masyarakat lain tersebut.
4.      Institusionalistis
Pendekatan yang memperhitungkan keterkaitan kegiatan dengan lembaga-lembaga/organisasi.
Sedangkan metode yang digunakan dalam pelaksanaan praktek lapangan meliputi :
1.        Dukumentasi dan Survey
Dilakukan dalam upaya untuk memahami gejala secara mendalam, dengan cara pengumpulan data secara sistematis dan intensif.
2.        Bakti Sosial (Baksos)
Praja terjun langsung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini dimaksudkan untuk memotivasi masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan.
3.        Diskusi
Digunakan oleh Praja dalam kegiatan bersama-sama masyarakat maupun antara Praja dalam mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
4.        Promosi
Dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang IPDN kepada perangkat Kelurahan dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih dekat mengenal dan memahami keberadaan/eksistensi lembaga pendidikan IPDN.

1.2.  Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Praktek lapangan I merupakan wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dharma pengabdian pada masyarakat.
1.2.2. Tujuan
Tujuan Praktek Lapangan I antara lain:
a)      Agar setiap Muda Praja mengetahui, mengenal, dan membantu berbagai aktivitas kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di lokasi praktek sesuai program kegiatan pemerintah dan lembaga;
b)      Agar setiap Muda Praja menguasai kemampuan dan keterampilan teknis dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
c)      Agar setiap Muda Praja mengetahui kondisi obyektif penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan sebagai input sekaligus memperkaya pendalaman materi yang telah diperoleh dalam perkuliahan.

1.2.3.Dasar penyelenggaraan
Dasar hukum yang melatarbelakangi penyelenggaraan Praktek Lapangan I Tahun Akademik 2011/2012 di Kota Jayapura adalah sebagai berikut :
a)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasan Dalam Lembaran Negara RI Nomor 4301 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
b)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
c)      Keputusan Presiden RI Nomor 83/M Tahun 2009 tentang pengangkatan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
d)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
e)      Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 425.12-22 Tahun 2009 tentang Lokasi Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Daerah;
f)       Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 423-496 Tahun 2010 tentang perubahan Keputusan Rektor IPDN Nomor: 423-327 Tahun 2010 tentang kalender akademik Tahun 2010/2011;
g)      Surat Walikota Jayapura Nomor 423.4/254/SET/2012 Tanggal 20 Februari 2012 Perihal Kesediaan menerima kegiatan Praktek Lapangan Praja  IPDN Kampus Papua Tahun 2012.



1.3.      Kepentingan
Daftar muda praja XXII dan pendamping praja dalam rangka Praktek Lapangan (PL) I Tahun Akademik 2011/2012 di kota jayapura provinsi papua.
·         Kelompok                   : III
·         Distrik                         : Jayapura Selatan
·         Kelurahan                    : Numbay
·         Kasatlatkot                  : Dr. Hadi Subroto, SE, M.Si                                             
·         Pembimbing Teknis     : Mardiana Sinaga, S.STP,
·         Ketua Kelompok         : Saddam Musma 
Tabel 1.1 Daftar nama Muda praja kelompok 3 distrik Jayapura Selatan Kelurahan  Numbay
NO
NAMA
NPP
L/P
KELAS
WIRA
ASAL
PENDAFTARAN
1
SADDAM MUSMA
22.1535
L
A4
WIRA 3B 
SULAWESI SELATAN
2
FITRAH PERMATA ABADI
22.0486
L
A6
WIRA 4A
SUMSEL
3
ELIESER TIPAGAU
22.1867
L
A6
WIRA 2B
PAPUA
4
VARIAN SYAHTAMA DHAMAR AJI
22.1048
L
A4
WIRA 4B
JATIM
5
HOTMA PARULIAN SIHOMBING
22.1090
L
A1
WIRA 4B
KALBAR
6
CHRISTIAN ROTEN GIDION
22.1180
L
A2
WIRA 2A
KALTIM
7
SRI DUANSYAH BUDIONO
22.1218
L
A3
WIRA 3B
KALTIM
8
MUHAMMAD NURKHAZI
22.0057
L
A4
WIRA 3B
ACEH
9
REZKY LADJALANI
22.1574
L
A1
WIRA 2B
SULTENG
10
MUH. SYAHIRUL AKBAR J
22.1355
L
A3
WIRA 4B
NTB
11
MUHAMMAD FURQAAN JAFAR
22.1785
L
A4
WIRA 4A
MALUKU UTARA
12
MATHIUS SEPTINUS AVIN SAA
22.1984
L
A6
WIRA 2A
PAPUA BARAT
13
FITRIA ARSYAD
22.0586
P
A4
WIRA 3B
LAMPUNG
14
FAHRUN NISA
22.0119
P
A1
WIRA 4B
SUMUT
15
RANI AKERINA
22.1753
P
A2
WIRA 4A
MALUKU
16
YUNITA WIJAYANTI JUMADY
22.0475
P
A4
WIRA 4B
JAMBI
17
CITA HUDANIARTI
22.0577
P
A3
WIRA 4B
LAMPUNG



BAB II
GAMBARAN UMUM KELURAHAN NUMBAY

2.1              Gambaran Umum Kelurahan
2.1.1        Dasar Pembentukan
Pada awalnya kedudukan dan status kelurahan Numbay secara administrasi merupakansatu wilayah di bawah kelurahan Gurabesi, kemudian terjadi perkembangan pendududan tata kota, maka kelurahan Gurabesi dimekarkan satu bagian kelurahan yaitu Kelurahan Numbay pada tahunb 1979 yang kedudukannya (lokasi) Kantor Kelurahan Berada di pasar Ampera.
Lebih lanjut dengan adanya perkembangan yang cukup signifikan maka satu tahun kemudian yaitu tahun 1980, Lokasi kantor kelurahan dipindahkan ke Batu Putih Bawah. Pada tahun 1982 Kantor kelurahan Dipindahkan lagi ke Setia Pura II. Pada tahun2003 akibat musibah kebakaran salah satu wilayah Rukun Warga (RW) Numbay yaitu RW III Ampera ditiadakan, sehingga jumlah RW mulanya berjumlah 6 (enam) berkurang menjadi 5 (lima) RW.
2.1.2.      Batas Kelurahan
-          Sebelah Utara      : Kelurahan Gurabesi
-          Sebelah Timur      : Kelurahan Argapura
-          Sebelah Selatan   : Kelurahan Ardipura
-          Sebelah Barat      : Kawasan Aryoko

2.1.3.      Luas Kelurahan dan Peruntukannya
Kelurahan Numbay merupakan salah satu Kelurahan dari 5 (lima) Kelurahan dan 2 (dua) Kampung yang berada dalam wilayah Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan luas wilayah 9,5 km2 dengan ketinggian rata-rata berada 6 km di atas permukaan laut, curah hujan berkisar antara 60-70 mm/tahun dan suhu udara 600 C dengan kelambapan udara berkisar 60-70%.

2.1.4.      Orbitasi (jarak dan waktu tempuh ke pusat pemerintahan kota & distrik)
Jarak antara induk semang / kampus IPDN Papua dengan kantor distrik abepura adalah sekitar 12 km yang dapat ditempuh selama kurang lebih 45 menit dengan menggunakan kendaraan. Dan berada di tengah-tengah kota sehingga merupakan tempat yang strategis mudah terjangkau dari pusat-pusat perkantoran dan pusat pemerintahan di Kota Jayapura.
-          Dari Ibukota Provinsi Papua                   : 3 km
-          Dari Ibukota Jayapura                             : 4 km
-          Dari Ibukota Jayapura Selatan                : 3 km

2.1.5.      Demografi Kependudukan
Jumlah penduduk Kelurahan Numbay pada akhir 2011 sebanyak 11.685 jiwa yang terdiri dari :
-          Laki-laki              : 6.222 jiwa
-          Perempuan           : 5.463 jiwa

A.    Jumlah Kepala Keluarga  : 2.965 jiwa
B.     Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
1.      Tidak/Belum Sekolah      : 2.211 jiwa
2.      Belum Tamat SD             : 1.357 jiwa
3.      Tamat SD/Sederajat        : 1.321 jiwa
4.      SLTP/Sederajat               : 1.753 jiwa
5.      SLTA/Sederajat               : 4.449 jiwa
6.      D-1/D-II                          : 64 jiwa
7.      Akademik/D3                  : 141 jiwa
8.      D.IV/S1                           : 372 jiwa
9.      S2                                                : 15 jiwa
10.  S3                                                : 2 jiwa
C.     Jumlah Penduduk Menurut Agama
1.      Kristen                             : 3.954 jiwa
2.      Islam                                : 7.465 jiwa
3.      Katholik                           : 221 jiwa
4.      Hindu                              : 33 jiwa
5.      Budha                              : 12 jiwa


D.    Jumlah Penduduk Menurut Pekerjaan
1.      Mengurus Rumah tangga            : 2.026 jiwa
2.      Belum/Tidak Bekerja       : 3.920 jiwa
3.      Wiraswasta                      : 1.203 jiwa
4.      Pelajar/Mahasiswa           : 1.862 jiwa
5.      TNI                                  : 434 jiwa
6.      PNS                                 : 402 jiwa
7.      Karyawan Swasta            : 800 jiwa
8.      Sopir                                : 76 jiwa
9.      Pedagang                         : 67 jiwa
10.  Pensiunan                        : 71 jiwa
11.  Buruh Harian Lepas        : 514 jiwa
12.  Polri                                 : 48 jiwa
13.  Guru                                : 31 jiwa
14.  Perawat                            : 13 jiwa
15.  Tukang Batu                    : 19 jiwa
16.  Petani                               : 8 jiwa
17.  Karyawan BUMN           : 27 jiwa
18.  Karyawan BUMD           : 7 jiwa
19.  Tukang Kayu                   : 18 jiwa
20.  Dokter                             : 3 jiwa
21.  Pelaut                               : 1 jiwa
22.  Penterjemah                     : 1 jiwa
23.  Petani/Pekebun                : 38 jiwa
24.  Tukang Jahit                    : 12 jiwa
25.  Peternak                           : 2 jiwa
26.  Konstruksi                       : 10 jiwa
27.  Mekanik                           : 10 jiwa
28.  Pendeta                            : 14 jiwa
29.  Nelayan/Perikanan           : 19 jiwa
30.  Karyawan Honorer          : 29 jiwa
E.     Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
1.      0-12 bulan                        : 142 jiwa
2.      1-5 tahun                         : 946 jiwa
3.      6-15 tahun                       : 2.372 jiwa
4.      16-35 tahun                     : 3.944 jiwa
5.      36-56 tahun                     : 3.074 jiwa
6.      > 56                                 : 1.207 jiwa
2.1.6.      Kondisi Perekonomian Kelurahan
Ditinjau dari letak Kelurahan Numbay bahwa mayoritas pekerjaan penduduk adalah sebagai pedagang misalnya pedagang bakso, pedagang pakaian, dan banyak terdapat ruko-ruko, dengan demikian aktivitas dan kondisi perekonomian di Kelurahan numbay lebih menonjol karena sebagian besar masyarakat di Kelurahan Numbay penghasilannya sektor perekonomian.

2.1.7.      Potensi Kelurahan
Mengingat karena letak Kelurahan Numbay yang sangat  Strategis yang merupakan bagian dari wilayah perkotaan yang perkembangan sangat pesat jika dibandingkan dengan Kelurahan Lain di Distrik Jayapura Selatan, maka potensi areal perkebunan dan peternakan masih cukup tersedia, begitu pula dengan potensi areal perikanan  laut, dan darat  sedangkan potensi sektor jasa dan  perdangaan masih terbuka seluas-luasnya. Hal ini dapat dilihat dengan tersedia ruko-ruko dan pusat-pusat perbelanjaan serta pedangang kaki lima.

2.1.8.   Kondisi Sosial Budaya (Adat istiadat dan Kekerabatan)
Suku – suku asli yang mendiami kelurahan Numbay terdiri dari suku-suku asli papua asal Port Numbay, seperti dari wilayah Tobati/Enggros,Tahoma Soroma. Selain itu terdapat pula suku-suku yang berasal dari luar jayapura, baik suku-suku asli papua maupun suku lainnya di indonesia.
Dalam tata pergaulan tampak bawwa telah terjadi interaksi sosial dan budaya di antara berbagai suku tersebut dalam segala bidang kehidupan yang menunjukkan adanya keterbukaan bagi setiap suku yang mendiami Kelurahan Numbay. Suku/etnis lainnya yang cukup menonjol adalah suku Bugis/Makassar, suku Jawa, suku Ambon, Key, Batak, Padang, Sunda, Manado, serta beberapa suku assli Papua dari kabupaten Lainnya di Provinsi Papua. Masing-masing suku  memiliki lembaga sosial yang cenderung bersifat ekslusif, dalam arti keanggotaannya hanya terdiri dari sukunya masing-masing. Walaupun demikian jalinan interaksi di antara suku-suku tersebut tetap terpelihara dengan baik.

2.1.9.      Kondisi Sosial Politik (Kepartaian dan Pemilu)
Masyarakat Kelurahan Numbay telah mengenal partai politik dan ikut serta dalam pemilu, baik pemilu legislatif ataupun pemilu presiden/wapres. Adapun hasil Pemilu Legislatif 2009 di Kelurahan Numbay adalah:

Jumlah Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap                      : 5205
Jumlah Pemilih yang menggunakan Hak Pemilih Sesuai DPT    : 3180
Jumlah Pemilih Tambahan                                                           : 75
Jumlah Pemili di Kelurahan Numbay                                          : 3255
Jumlah TPS di Kelurahan Numbay                                              : 18

2.1.10.   Pertahanan dan Keamanan
Untuk keamanan distrik diambil alih oleh pihak kepolisian dan TNI di lingkup wilayah Kelurahan Numbay untuk berjaga-jaga dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta Ditugaskan Polisi masyarakat atau Pembinaan masyarakat yang melekat  di kantor Kelurahan Numbay yang mana Tupoksinya untuk menjaga keamanan di kawasan Kelurahan Numbay.
2.2         Pemerintahan Kelurahan
2.2.1. Organisasi Kelembagaan Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan Numbay terdapat organisasi formal maupun informal yang menjadi wadaah berkumpul atau beraktivitas masyarakat. Organisasi formal yang terdapat di wilayah Kelurahan Numbay antara lain:
NO.
LEMBAGA
JUMLAH

KELOMPOK
ANGGOTA
1.
Organisasi perempuan
3
200 orang
2.
PKK
1
28 orang
3.
Organisasi Pemuda
2
40 orang
4.
LKM
1
9 orang
5.
Karang taruna
1
60 orang
6.
Organisasi Profesi
-
-
7.
Majelis taklim
1
27 orang
8.
Organisasi Bapak-bapak
1
32 orang
2.2.1.1.     Uraian Tupoksi
1. Kepala Kelurahan
Bertugas          :     Menyelenggarakan urusan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Penyelayanan Masyarakat
1.      Berfungsi  :     1. Pengkordinasian pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kelurahan;
2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
3.Pelaksanaan Pelayanan yang transparam
4. Penyelenggaraan ketertiban dan keamanan umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan

2.      Sekretaris Kelurahan
Bertugas          :     Membantu Kepala Kelurahan di Kelurahan dibidang administrasi dan pelayanan masyarakat
Berfungsi        :     a.   Penyusunan rencana Program
b.   Penataan administrasi keuangan
c.   Pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian dan perlengkapan
3.      Seksi Pemerintahan
Tugas  Poaraan keagrariaan, pengawasan pemilihan umum, Pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan.
4.      Seksi  Ketentraman dan Ketertiban
Tugas pokok    :Menghimpun, menyiapkan bahan dan data di bidang ketentraman dan ketertiban.
Berfungsi        : Melakukan koordinasi kepada Polisi masyarakat (POLMAS) Dan BABINSA kelurahan.

5.      Seksi Kesejahteraan Sosial
Tugas pokok    : Melakukan pelayanan kesejahteraan rakyat, keagamaan dan kesehatan serta organisasi kemasyarakatan.
2.2.1.2.     Daftar Personil Pemerintah Kelurahan
·         Nama                         : MARDIANA, S.STP
·         TTL                           : Jayapura, 09-08-1980
·         NIP                           : 19800809 199810 2 001
·         Golongan                  : III/c
·         Jabatan                      : Kepala kelurahan
·         Pendidikan Terakhir  : STPDN Tahun 2002
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : CANNY SULEMAN
·         TTL                           : Gorontalo, 10-10-1957
·         NIP                           : 19571010 1981 01 1 014
·         Golongan                  : III/b
·         Jabatan                      : Sekretaris Lurah
·         Pendidikan Terakhir  : KPAA Tahun 1989
·         Agama                       : Islam

·         Nama                         : SALUPUK
·         TTL                           : Tombang, 01-02-1960
·         NIP                           : 19600201 198803 1 010
·         Golongan                  : III/b
·         Jabatan                      : Kepala seksi Kesejateraan masyarakat
·         Pendidikan Terakhir  : SMA Tahun 1983
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : KRISTINA H. PALIMBUNGA
·         TTL                           : Tinoring, 25-09-1967
·         NIP                           : 19670925 198903 2 011
·         Golongan                  : III/b
·         Jabatan                      : Kepala seksi Pemberdayaan
·         Pendidikan Terakhir  : SMA Tahun 1988
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : TINUS WRIADI,SE
·         TTL                           : Ambon, 19-12-1968
·         NIP                           : 19681219200605 1 002
·         Golongan                  : III/b
·         Jabatan                      : Kasi  Trantib
·         Pendidikan Terakhir  : Sarjana Ekonomi Tahun 1993
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : ANDARIUS SAMPE
·         TTL                           : Tana toraja, 05-07-1965
·         NIP                           : 19781103199803 1 003
·         Golongan                  : II/d
·         Jabatan                      : Kasi Pemerintahan
·         Pendidikan Terakhir  : SMEA TAHUN 1987
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : LA ARA
·         TTL                           : Bau-bau, 09-09-1957
·         NIP                           : 19570909198403 1 006
·         Golongan                  : III/a
·         Jabatan                      : Staf
·         Pendidikan Terakhir  : SMA PERSAMAAN TAHUN 1994
·         Agama                       : Islam

·         Nama                         : KATRINA D. HANUEBI, SIP
·         TTL                           : Jayapura, 04-08-1963
·         NIP                           : 19630804 200212 2 002
·         Golongan                  : III/a
·         Jabatan                      : Staf
·         Pendidikan Terakhir  : S1 Penyusunan ijazah Tahun2011
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : WEELLEM HAY
·         TTL                           : Jayapura, 25-07-1971
·         NIP                           : 19710725 2001121 006
·         Golongan                  : II/c
·         Jabatan                      : Staf
·         Pendidikan Terakhir  : SMEA TAHUN 1990
·         Agama                       : Kristen Protestan

·         Nama                         : PILIPUS WAMEA
·         TTL                           : Wadapi, 27-10-1970
·         NIP                           : 19701027 200701 1 019
·         Golongan                  : II/b
·         Jabatan                      : Staf
·         Pendidikan Terakhir  : SMA Tahun 1991
·         Agama                       :Kristen Protestan
·         Nama                         : JOSEPH PATI SANGA
·         TTL                           : Jayapura, 16-5-1975
·         NIP                           : 19750516 200701 1 016
·         Golongan                  : II/b
·         Jabatan                      : Staf
·         Pendidikan Terakhir  : STM Tahun 1996
·         Agama                       :Kristen Katolik



2.3. Perangkat Vertikal dan UPTD yang ada di Kelurahan (Tidak Ada)
2.4. Kondisi Kelembagaan Kelurahan dan Kemasyarakatan
2.4.1.      PKK (Pembinaan Kesejahtraan Keluarga)
a.       Dasar pembentukan
  Kondisi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang besar dalam proses pembangunan, karena kondisi keluarga merupakan barometer bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Untuk dapat membina keluarga secara langsung dan menjangkau sasaran sebanak mungkin, dibentuk Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh suatu Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)disetiap jenjang.
  Melalui Rakernas II PKK tahun 1984, telah disusun Pedoman Pelaksanaan PKK yang kemudian disempurnakan dalam setiap Rakernas PKK berikutnya, sesuai dengan tuntutan pembangunan dan kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal mekanisme pelaksanaan program – program sebagai upaya peningkatan kualitas kerja dan memperkuat kelembagaan yang secara keseluruhan diperlukan kemampuan dan profesionalisme dalam pengelolaan Gerakan PKK.
b.      Jumlah anggota
Jumlah anggota PKK yang ada di  Kelurahan Numbay                                         berjumlah   28 orang.
c.  Susunan Organisasi
d.  Tugas dan Fungsi TP.PKK
Tugas:
·            Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program – program kerja PKK, sesuai dengan keadaaan dan kebutuhan masyarakat.
·            Menghimpun menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program – program PKK.
·            Memberikan bimbingan motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK/kelompok – kelompok PKK di bawahnya.
·            Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK pada jenjang yang sama dan kepada Ketua Umum / Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
·            Mengadakan supervisi, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program – program PKK.
Fungsi:
·            Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
·            Fasilitator perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK













BAB III
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KELURAHAN
3.1 Kewenangan Kelurahan
3.1.1. Dasar Hukum
1.    Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2.    Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.
3.    Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan.
5.    Peraturan Daerah Jayapura No.15 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Di Kota Jayapura.

3.2. Jenis-jenis Pelayanan yang dihasilkan oleh Pemerintah Kelurahan
3.2.1. Pelayanan Perizinan
Dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan yang efektif dan efisien yang cepat, tepat, transparan dan mudah maka perlu mensinergikan pengelolaan perizinan melalui wadah pelayanan terpadu. Selain itu untuk pemantapan dan peningkatan kinerja SKPD yang mempunyai tugas pelayanan dibidang perizinan yang masih tersebar diberbagai unit kerja dan memudahkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Adapun pelayanan perizinan yang dilakukan sejak bulan Januari s/d Juli 2012 adalah:
·         Surat keterangan nikah atau kawin 26 buah
·         Surat keterangan kredit 115 buah
·         Surat Keterangan pindah/datang penduduk 34 buah
·         Surat keterangan tidak mampu(kesehatan dan pendidikan) 32 buah
·         Surat keterangan ahli waris 26 buah
·         Surat keterangan belum pernah nikah 54 buah
·         Surat keterangan IMB 3 buah
·         Surat keterangan kematian 18 buah
·         Surat keteangan SKCK 98 buah
·         Syrat keterangan bepergian 4 buah
·         Surat keterangan sertifikat anak 8 buah
·         Surat keterangan cerai 1 buah
3.2.1. Pelayanan Non Perizinan
·         Pelayanan Pembuatan e-KTP
Ø  Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Ø  PERPRES No. 25 tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ø  PP No.37 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ø  PERPRES No. 26 Tahun 2009 TENTANG Penerapan KTP Berbasis Nasional dan PERPRES No. 35 tahun 2010.
Ø  Peraturan dan Kebijakan lainnya yang mendukung.
a.       Persyaratan
·         Membawa surat undangan yang diberikan oleh kantor distrik untuk melakukan perekaman data penduduk dikantor distrik setempat ( tidak dapat diwakilkan )
·         Membawa KTP Nasional bila ada.
b.      Biaya
·         Tidak dipungut biaya bagi masyarakat karena masih dalam program Menteri dalam Negeri sampai dengan bulan Desember 2012.
c.       Mekanisme/proses dari masuk hingga keluar
·         Wajib membawa KTP masuk keruangan dengan membawa undangan.
·         Wajib KTP melaporkan kedatangan kepada petugas untuk diberikan nomor antrian.
·         Wajib KTP menunggu untuk dipanggil nomor antriannya oleh operator.
·         Wajib KTP yang telah dipanggil akan diverifikasi data-datanya oleh operatornya untuk direkam kedalam komputer sesuai dengan undangan pemanggilan yang telah diberikan.
·         Wajib KTP yang telah direkam datanya oleh operator dapat meninggalkan ruangan.
·         Wajib KTP akan datang kembali ke kantor distrik setelah menerima kembali undangan panggilan kedua.
d.      Lama penyelesaian.
·         Pencetakan e-KTP 2 minggu setelah pembuatan tapi lama penyelesaian e-KTP adalah 3 bulan setelah perekaman dilaksanakan di distrik masing-masing.
e.       Siapa yang terlibat dan menandatangani
·         Yang menandatangani e-KTP adalah camat di kecamatan yang bersangkutan.
f.       Siapa yang bertanggung jawab
·         Yang bertanggung jawab adalah dinas kependudukan dan catatan sipil dibawah pengawasan Kementrian Dalam Negeri.
g.      Lampiran Blangko e-KTP
3.3  Kinerja Pemerintah Kelurahan Numbay
3.3.1        Administrasi Pemerintah Kelurahan
1) Tata Kearsipan 
a. Prosedur mengarsipkan surat
Arsip adalah naskah dinas yang dibuat dan diterima pimpinan unit kerja di daerah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
·         Surat Masuk
Surat masuk diterima oleh Sekretariat Kelurahan dan diregister dalam buku agenda surat masuk. Selanjutnya Sekretariat Kelurahan menyertakan lembar disposisi yang ditujukan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Kepala Urusan yang dituju sesuai dengan kepentingan yang tercantum dalam surat tersebut melalui Sekretariat Kelurahan.
Tata kearsipan mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2005 tentang pedoman tata kearsipan. Arsip digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.         Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan pemerintahan atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi.
   Arsip Dinamis dibagi menjadi 2, yaitu :
·         Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi. Arsip ini disimpan oleh masing-masing Kepala Urusan (Kaur) karena sifatnya sangat diperlukan terus menerus.
·         Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun. Kearsipan inaktif disusun berdasarkan pola klasifikasi masalah dalam bidang tugas unit kerja masing-masing.
 Pola klasifikasi tersebut meliputi:
a.         000                       : umum
b.         100                       : pemerintahan
c.         200                       : politik
d.        300                       : keamanan dan ketertiban
e.         400                       : kesejahteraan
f.          500                       : perekonomian
g.         600                       : pekerjaan umum dan ketenagaan
h.         700                       : pengawasan
i.           800                       : kepegawaian
j.           900                       : keuangan 
1.      Arsip statis adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan disimpan di Badan/Kantor Arsip Daerah. Penyerahan arsip statis ini dilakukan setiap 6 tahun sekali menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa untuk diserahkan dan disimpan di Badan/Kantor Arsip Kecamatan.
·         Surat Keluar
Surat yang telah dibuat oleh sekretaris desa selanjutnya diserahkan kepada kepala desa melalui Kepala Urusan Umum  untukditandatangani. Selanjutnya surat tersebut oleh Kepala Urusan Umum diagendakan dalam buku agenda surat keluar.Setelah itu surat siap dikirim ke alamat yang dituju.
Adapun kondisi kearsipan Kelurahan Numbay dari bulan Januari sampai bulan Juli adalah sebagai berikut:
1)      Surat masuk sebanyak          137  buah;
2)      surat keluar sebanyak            52   buah;
2) Mekanisme Pelaporan/pertanggungjawaban
·         Waktu pelaporan
Pelaporan kinerja kelurahan Numbay diserahkan kepada Distrik setiap akhir tahun.
·         Yang  berwenang melaporkan:
Laporan yang telah ditandatangani oleh Lurah dilaporkan setiap tahunnya oleh Lurah





3.3.1.      Produk Hukum (Peraturan dan Keputusan)
Kelurahan Numbay tidak mempunyai Produk hukum Karena tidak diberikannya wewenang dari pemerintah kota Jayapura, Adapun Produk hukum yang dikeluarkan dan digunakan berasal dari keputusan Walikota Jayapura.
3.3.1.1. Produk Hukum yang Dihasilkan Pemerintah Kelurahan
-            Surat Keputusan Kepala Kelurahan Numbay Tentang Pembentukan Tim penggerak pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kelurahan Numbay Masa bakti 2007-2012 (Terlampir).
-            Surat Keputusan Kepala Kelurahan Numbay Tentang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat Di Kelurahan Numbay Tahun 2010 (Terlampir).
3.3.2.      Perencanaan Pembangunan Kelurahan
a)      Pendidikan
1.      Pembangunan gedung sekolah satu atap SD,SMP dan SMU di Kelurahan Numbay.
2.      Bantuan bea siswa bagi siswa yang Orangtuanya kekurangan.
b)      Kesehatan
1.      Pembangunan gedung Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan Posyandu)
2.      Penyemprotan Nyamuk Malaria.
3.      Penyediaan Tenaga medis yang terampil.
c)      Ekonomi kerakyatan
1.      Bantuan Modal Usaha pada para PKL, UKM di RW I,II dan RW V
2.      Pelatihan Manajerial usaha kecil
d)     Fasilitas umum
1.      Rehabilitas jalan atau penghapusan (jalan Gajah Putih) RT 01, 02, 03 dan 04.
2.      Rehabilitas drainase sepanjang jalan Gajah Putih, belakang Weref pantai.
3.      Pembangunan gorong-gorong.
4.      Pembangunan rumah layak huni bagi warga yang tiinggal di area pelabuhan kurang lebih 10 KK
5.      Rehabilitas Poskamling di RT  02, 04, 03 (RW II)
6.      Pembangunan dan rehabilitasi talut sepanjang kali Anafri di RW III-IV.
7.      Pengadaan lampu penerangan jalan sekitar 19 titik di (RW II,IV,VI).
8.      Pembangunan dan rehabilitasi jalan setapak tangga antara RW II-III dan RW III sampai Kelurahan Ardipura.
9.      Pembangunan MVK bagi warga di RW IV dan V.
10.    Pengadaan Container sampah di RW 04 (4 buah).

3.3.3.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Setiap akhir tahun dan setiap akhir masa jabatan kepala Kelurahan diwajibkan menyampaikan pertanggung jawaban:
1.      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan kepada Pemerintah Kota
2.      Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
3.      Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan  kepada masyarakat.
Kepala Kelurahan telah menyampaikan LKPJ sebanyak 5(enam) kali, dilaporkan tiap akhir tahun sekali. Dari LKPJ tahun 2011, poin-poin permasalahan yang kami dapatkan yaitu pada bidang pemerintahan.

3.3.4.      Hubungan Kelembagaan di Kelurahan dan Masyarakat
1.      Faktor penghambat
a.       Internal
·         Kurangnya tenaga staf
Dengan kapasitas kerja yang kompleks dalam melayani masyarakat, maka terdapat kekurangan tenaga pegawai.
·         Daftar Hadir
Dari realisasi daftar hadir pegawai pada Kantor Kelurahan Numbay, masih ada pegawai yang meniggalkan tugas sehari-hari dengan berbagai alasan sehingga tugas-tugas mereka terbengkalai dan telat masuk kantor, cepat pulang kantor.
·         Sumber daya Pegawai Kelurahan Numbay
·         Pengetahuan Aparat Kelurahan Numbay, dalam pelaksanaan tugas pokok masing-masing perlu di tingkatkan.


·         Peralatan
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai, namun sarana dan prasarana yang ada di Kantor Kelurahan Numbay masih sangat kurang jika dibandingkan dengan penambahan anggaran rutin.
·         Pembiayaan
Dana yang dikelola oleh Kantor Kelurahan Numbay selama ini hanya berupa dana rutin sedangkan dana proyek tidak ada, dana rutin yang dikelola jumlahnya sangat kurang dan terbatas. Oleh sebab itu sangat diharapkan adanya penambahan anggaran rutin.
·         Kegiatan Proyek
Masih banyak pimpinan proyek bila melaksanakan kegiatan di lapangan tidak diketahui oleh Kapala Kelurahan. Disaat ada masalah yang timbul baru Kepala Kelurahan ketahui kalau ada pelaksanaan kegiatan proyek yang sedang berlangsung.
·         Mobilitas Penduduk
Pertumbuhan penduduk di Kelurahan Numbay sangat cepat dan pesat karena mengingat Kelurahan Numbay merupakan daerah pusat perdagangan, pendidikan dan pemukiman padat penduduk.  
·         Banyak Ijin yang dikeluarkan tidak diketahui oleh Kepala Kelurahan.
·         Kurangnya pemahaman tentang tupoksi dari masing-masing penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
·         Minimnya pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan Kelurahan khususnya dalam hal peraturan perundang-undangan.


b.      Eksternal
·         Kurangnya dukungan masyarakat dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Numbay.
·         Minimnya kepedulian masyarakat terhadap  program-program Kelurahan.
·         Minimnya pemahaman masyarakat mengenai peran mereka dalam pengembangan lingkungan Kelurahan.
·         Tidak diberikannya wewenang Kelurahan Untuk Mengeluarkan Peraturan-Peraturan.
c.       Vertikal
·         Masih lambatnya penyampaian informasi antara pemerintah Distrik dan Pemerintah Kelurahan.
·         Kurangnya dukungan dana dari pemerintah kota kepada Kelurahan sehingga Kelurahan mendapatkan kesulitan .
2.      Faktor pendukung
a.       Internal
·         Perangkat Kelurahan yang berpengalaman
b.      Eksternal
·         Letak kantor Kelurahan yang strategis, yaitu daerah perkotaan sektor perdagangan, dan jasa.
·         Kondisi perekonomian masyarakat diatas 80%
c.       Vertikal
·         Loyalitas antara Lurah dan Distrik.
·         Koordinasi yang berjalan dengan lancar antara Lurah dan Distrik.
d.      Horizontal
·         Saling respek dalam pelaksanaan yang di perintahkan.







BAB IV
AKTIVITAS PEMERINTAH KELURAHAN DAN MASYARAKAT
4.1.Aktivitas Pemerintahan
1. Rapat Dinas Pemerintah Kelurahan Numbay Bersama Ketua RW / RT
2. Kunjungan Ke Distrik Jayapura Selatan





3. Kegiatan pemusnahan Miras di Kantor Polsek Pelabuhan
4. Kegiatan Posyandu Tunas Harapan
4.2.Aktivitas Masyarakat
1. Pendulangan Emas di Sungai Kelurahan Numbay
2. Usaha Pembuatan Keripik Ubi Warga Kelurahan Numbay
3.  Pembersihan Di Taman Mesran Pertamina







BAB V
PELAKSANAAN PROGRAM PRAKTEK LAPANGAN I MUDA PRAJA
5.1 Program Umum
Program Umum merupakan program  pengabdian yang meliputi program bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyrakatan yang dilaksanakan sesuai kesepakatan awal dengan pemerintah kelurahan. Namun demikian program ini wajib dilaksanakan oleh seluruh peserta praktek lapangan.
5.1.1 Bidang Pemerintahan
Program bidang pemerintahan terdiri dari 5 kegiatan :
1.      Pedoman administrasi kelurahan (Permendagri No. 32/2006 dan Permendagri No.34/2007).
2.      Profil dan Monografi Kelurahan.
3.      Kelembagaan Pemerintahan Kelurahan.
4.      Lay out dan denah Kantor Kelurahan.
5.      Kelembagaan Kemasyarakatan (LK) di Kelurahan.
6.      Pengenalan Penyusunan Renstra dan Renja.
7.      Inventarisasi peraturan Kelurahan (jenis dan mekanisme).
8.      Laporan dan Mekanisme Laporan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
9.      Administrasi Pertanahan di Kelurahan.
10.  Analisa potensi Wilayah (anpotwil) tingkat Kelurahan.
11.  Pelayanan perijinan dan non perijinan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kelurahan.

5.1.2 Bidang Pembangunan
Program bidang pembangunan terdiri dari  6  kegiatan :
1.      Sarana dan prasarana fisik jalan sseperti, jembatan maupun irigasi.
2.      Kegiatan lingkungan hidupbseperti penghijauan, pertamanan dan kesehatan lingkungan.
3.      Kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan UKM dan lembaga perkreditan.
4.      Peningkatan Produksi seperti industri kecil dan kerajinan.
5.      Proses Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
6.      Proses Kemitraan kader pembangunan.

5.1.3Bidang Kemasyarakatan
Program bidang kemasyarakatan terdiri dari kegiatan :
1.      Kegiatan keagamaan /kerohanian.
2.      Pendidikan.
3.      Pelayanan kesehatan Masyarakat/posyandu.
4.      Kegiatan Kepemudaan (Karang taruna/remaja mesjid).
5.      Kegiatan olahraga, kesehatan/budaya dan keorganisasian.
6.      Gerakan K-3 (Jum’at bersih).
7.      Kelembagaan organisasi kemasyarakatan (ormas).

6.1       Program Khusus
Muatan program khusus ini berangkat dari pemikiran tentang perlunya memberi nilai tambah pada lokasi praktek lapangan sehingga menjadi simbiose naturalisme antara pihak pemda dengan IPDN.
Materi program khusus dari IPDN disesuaikan dengan kemampuan dan tingkatan Praja, misalnya untuk Mudaa Praja maka muatan program khusus pada level Kelurahan. Sementara, muatan program khusus dari Pemda calon lokasi praktek sesuai kebutuhan daerah, sehingga tidak menutup kemungkinan program yang dilaksanakan menyangkut pemahaman pada tingkat Kelurahan.
5.2.1 Program Khusus IPDN
Pada penyelenggaraan praktek lapangan kali ini, Bagian Pelatihan IPDN tidak menyertakan program khusus, program khusus dari pelatihan IPDN adalah pendampingan RENJA dan RENSTRA Kelurahan Numbay.


5.2.2 Program Dan kegiatan Kelompok III Numbay
a. Bidang pemerintahan Yaitu:
-          Membantu administrasi Kelurahan  Numbay
-          Membantu Monografi Kelurahan Numbay
-          Penyusunan SOTK dan Penataan Posko PL  1
-          Pembuatan grafik pelaksanaan PL 1
-          Pembuatan buku daftar hadir
-          Pencarian dan pengenalan profil kelurahan
-          Pembuatan lay out dan denah kantor
-          Penganalisaan potensi wilayah
-          Mempelajari dan membantu pelayanan perijinan dan non perijinan
-          Pengenalan urusan keuangan di kelurahan
-          Pengenalan administrasi pertanahan
-          Kunjungan ke Distrik Jayapura Selatan
-          Kegiatan Pemusnahan Minuman keras Ilegal
-          Pengenalan dan pembelajaran laporan penyelenggaraan pemerintah kelurahan
b. Bidang Pembangunan
-          Membantu pembuatan tempat parkir
-          Membantu pengecatan Kantor kelurahan Numbay
-          Mengenal dan Mengetahui Perekonomian Kelurahan
-          Pembersihan di Taman mesran
-          Rapat mengenai Peraturan IMB
c. Bidang Kemasyarakatan
-          Mengikuti Kegiatan pembersihan
-          Mengikuti shalat Jum’at bersama
-          Pelatihan Baris Berbaris
-          Ikut membantu kegiatan posyandu
-          Melatih PBB untuk Linmas
-          Kunjungan ke tempat pembuatan Kripik
-          Rapat membahas mekanisme pembagian raskin
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
6.1.1 Program Umum
Program umum meliputi kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai kesepakatan awal dengan pemerintah kelurahan Numbay. Berikut ini adalah evaluasi kegiatan praktek lapangan I Muda praja di Kelurahan Numbay

6.1.1.1Bidang Pemerintahan, dengan tujuan mengenal, mempelajari, dan         membantu:
1.      Tata Naskah Dinas dan Pedoman Administrasi kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Administrasi kelurahan
2.      Profil dan demografi kelurahan
3.      Kelembagaan pemerintah kelurahan(PKK)
4.      Pembuatan SOTK kelurahan
5.      Analisa potensi wilayah kelurahan

6.1.1.2. Bidang Pembangunan, dengan tujuan mengenal, mempelajari, dan membantu:
1.      Sarana dan prasarana fisik kelurahan, seperti: pengecatan kantor dan pembuatan serta penataan tempat parkir
2.      kegiatan lingkungan hidup, seperti kerja bakti demi kesehatan lingkungan.
6.1.1.3. Bidang Kemasyarakatan
1.      Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.      Gerakan Jumat Bersih bersama masyarakat.
3.      Shalat Jum’at berjama’ah bersama masyarakat .
4.      Kunjungan ke proyek pembuatan Jembatan program Pemerintah yang terhambat.

6.1.2 Program Khusus
Adapun program khusus yang telah dilaksanakan pada praktek lapangan I ini adalah pemahaman tentang bentuk, format dan sistematika penyusunan Renstra Kelurahan dan Penyusunan Renja Kelurahan (Terlampir).

7.1  Saran
7.1.1        Program Umum
Agar program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancer, maka pelaksanaan seluruh kegiatan diatur sebagai berikut:
1.      Program Pemerintahan dan Pembangunan dilaksanakan pada jam kantor
2.      Program kemasyarakatan dilaksanakan dengan  menyesuaikan dengan kegiatan kelurahan.
7.1.2        Program Khusus
Agar proses pengenalan tentang program khusus yang ada di Kelurahan dapat dirasakan hasilnya secara maksimal, maka diharapkan kepada praja untuk lebih aktif dalam mengkaji kaidah-kaidah penting dalam proses pendampingan penyusunan Renstra misalnya, sehingga terjadi simbiosis mutualisme antara pihak pemerintah kelurahan dan praja.
















LAMPIRAN-LAMPIRAN

I. Kegiatan Pemerintahan
Kegiatan: Pengenalan Peralatan e-KTP
Kegiatan: Pembuatan Papan Informasi Kantor
Kegiatan: Pengenalan Pelayanan Administrasi Keluarahan
Kegiatan: Rapat bersama Ketua RW / RT Membahas Pembagian Raskin
2. Kegiatan Kemasyarakatan
Kegiatan: Kunjungan Ke pabrik keripik ubi
Kegiatan: Pembersihan di Taman Mesran Pertamina
Kegiatan: Pelatihan PBB di SD Kalam Kudus
Kegiatan: Pemusnahan Miras di Kantor Polsek Pelabuhan


3. Kegiatan Pembangunan
Kegiatan: Pemasangan Spanduk Posko PL 1 Muda praja
Kegiatan: Pengecatan Kantor Kelurahan Numbay
Kegiatan: Peninjauan Program Pembangunan Jembatan yang terhambat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar