LAPORAN
PELAKSANAAN MAGANG
PADA DINAS
PERHUBUNGAN KOTA MAKASSAR DAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL REGIONAL DAYA
KOTA MAKASSAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Disusun
Oleh:
NAMA : SADDAM MUSMA
NPP : 22.1535
KELAS : F – 10
PROGRAM STUDI POLITIK PEMERINTRAHAN
FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN
DALAM NEGERI
2015
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Warrahmatullahi Wabarakatuh
Segala
puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta hidayah-Nya, dan tidak lupa Shalawat serta salam tertuju pada Nabi
Muhammad SAW beserta para sahabat-sahabatnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
Laporan Magang di Dinas Perhubungan dan Perusahaan Daerah Terminal Regional
Daya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan ini.Laporan Magang ini disusun
untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam Kegiatan Magang yang dilakukan oleh
satuan Wasana Praja Angkatan XXII dalam menyelesaikan pendidikan pada Program
Diploma IV di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Melalui
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah memberikan bantuan, arahan, bimbingan dan dorongan moril maupun materiil,
sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Magang ini dengan baik
dan tepat waktu.
Untuk itu dalam kesempatan
ini dan dengan segala kerendahan hati,penulis ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada :
1.
Bapak Dr. H. Suhajar Diantoro,
selaku Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
2.
Ibu Dr. Hj. Deti Mulyati,
SH, MH, CN, selaku Dosen Pembimbing I yang telah memberikan bimbingan dan
petunjuk serta arahan dalam kegiatan magang;
3.
Bapak Dr. Sirojul Munir, SH,
MH, selaku Dosen Pembimbing II yang juga telah membimbing dan memberikan arahan
dalam kegiatan magang;
4.
Segenap jajaran SKPD Dinas
Perhubungan dan Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya yaitu kepada Bapak Drs.
H. Sabri, M.si selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Bapak A.rudi,
M.Si selaku Kasie Terminal , Bapak Muhsin, M.si selaku Kabag sarana dan
prasarana Terminal Regional Daya Kota Makassar, serta seluruh aparat Dinas
Perhubungan dan Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya yang tidak bisa
disebutkan satu persatu yang telah memberikan arahan, bimbingan, waktu serta
kesempatan bagi penulis dalam kegiatan magang ini;
5.
Dan kepada seluruh pihak yang
tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, yang telah membantu penulis.
Harapan yang paling besar
dari penyusunan Laporan Magang ini adalah mudah-mudahan apa yang penulis susun
ini dapat memberi manfaat, baik untuk pribadi, rekan-rekan, maupun orang lain
sebagai tambahan untuk menambah referensi yang telah ada.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Makassar, 30 Januari 2015
Penulis,
Saddam Musma
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar Pengesahan Kata Pengantar i
Daftar Isi iv
Peta Daerah
v
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang.................................................................. 1
1.2. Maksud
dan Tujuan.......................................................... 2
1.3. Tempat
dan Waktu Pelaksanaan Magang....................... 3
BAB II GAMBARAN
UMUM DINAS PERHUBUNGAN DAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL REGIONAL DAYA
2.1. Struktur
Organisasi Dinas Perhubungan Kota Makassar..
4
2.1.1. Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan............
4
2.1.2. Data
Personil Dinas Perhubungan............................... 7
2.1.3. Sarana
dan Prasarana Kerja Dinas Perhubunga.........
8
2.2. Struktur
Organisasi PD Terminal Daya Kota Makassar....
8
2.2.1. Uraian
Tugas dan Fungsi PD Terminal Daya.............. 8
2.2.2. Sarana
dan Prasarana Kerja PD Terminal Daya.........
18
BAB III DESKRIPSI KEGIATAN MAGANG
1.1. Pelaksanaan
Kegiatan harian Magang............................. 19
1.2. Masalah
yang dihadapi..................................................... 20
1.3. Solusi
Pemecahan Masalah.............................................. 20
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
1.1. Kesimpulan....................................................................... 22
1.2. Saran.................................................................................
23
LAMPIRAN
PETA KOTA MAKASSAR
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai salah satu lembaga
pendidikan kedinasan di lingkungan Departemen Dalam Negeri mempunyai visi
unggul dalam mencetak kader pemerintahan yang profesional, demokratis dan
berwawasan kenegarawanan.
Sehubungan dengan itu maka
misi IPDN adalah mendidik kader pemerintahan yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang tinggi serta
berpotensi umtuk menjadi figur yang profesional di bidang pemerintahan,
demokratis dan berwawasan kenegarawanan.
Untuk mewujudkan visi dan
misi tersebut, IPDN menggunakan strategi sistem pendidikan yang memadukan
antara kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.
Agar para lulusan IPDN
memiliki kompetensi sebagaimana disebut dalam misi IPDN, maka salah satu
kegiatan pendidikan yang dilaksanakan adalah magang “internship” bagi Wasana Praja (peserta didik pada semester
delapan).
Magang tersebut menjadi
perlu untuk dilaksanakan terlebih-lebih apabila diingat bahwa :
1. Telah
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia.
2. Adanya
dugaan sementara bahwa lulusan IPDN belum siap karya.
3. Kemajuan
ilmu dan teknologi serta cepatnya perubahan sosial di masyarakat.
1.2.
Maksud
dan Tujuan
1.2.1.
Maksud
Memperkenalkan
dan mengakrabkan Wasana Praja dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di
daerah sehingga mereka dapat memahami kondisi lingkungan pekerjaan yang akan dijalani
nantinya. Disamping itu agar mereka dapat menambah kemampuannya dan dapat mengukur sejauh mana pengetahuan yang
telah diperoleh di kampus dan aplikasinya
di lapangan.
1.2.2.
Tujuan
Untuk
menambah bekal pengetahuan dan pengalaman
serta keterampilan
bagi Wasana Praja dalam memenuhi tuntutan tugas-tugas dan realisasi langsung dilapangan.
1.3.
Tempat
dan Waktu Pelaksanaan Magang
1.3.1. Lokasi
Lokasi magang bertempat di
Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Perusahan Daerah Terminal Regional Daya
Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
1.3.2 Waktu
Magang dilaksanakan secara simultan
selepas cuti natal dan tahun baru Tahun 2014/2015 yaitu dimulai pada tanggal 02
Januari 2014 sampai 02 Februari 2015
selama 31 hari.
BAB II
GAMBARAN
UMUM DINAS PERHUBUNGAN DAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL REGIONAL DAYA
2.1.
Struktur
Organisasi Dinas Perhubungan Kota Makassar
2.1.1.
Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata
kerja Dinas Perhubungan Kota Makassar dan selanjutnya disesuaikan dengan PP 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Makassar
Nomor 32 Tahun 2009 tentang uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas perhubungan
Kota Makassar. Dinas Perhubungan Kota Makassar mempunyai tugas pokok
merumuskan, membina, dan mengendalikan kebijakan dibidang perhubungan meliputi
Lalu lintas, Angkutan, Pengendalian Opeasional dan teknik sarana dan prasarana,
pengujian kendaraan bermotor serta Tugas lainya yang berkaitan dengan perhubungan
yang diberikan oleh Walikota, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, fungsi Dinas Perhubungan Kota Makassar adalah:
1. Menyusun
rumusan kebijaksanaan teknis dibidang perhubungan darat, perhubungan laut.
2. Menyusun
rencana dan program dibidang perhubungan darat dan perhubungan laut.
3. Melaksanakan
pengendalian dan pengamanan teknis operasional dibidang perhubungan yang
meliputi lalu lintas, pengendalian dan operasional lalu lintas dan jalan serta
teknis operasional perhubungan.
4. Pembagian
perizinan dan pelayanan umum di bidang angkutan.
5. Pelaksanaan
teknis administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsi Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada masyarakat, struktur orgaisasi meupakan hal yang penting dalam suatu
organisasi pemerintah ataupun organisasi swasta. Kegiatan dalam organisasi
dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, apabila setiap pegawai mengetahui
tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Dinas Perhubungan memiliki
perangkat organisasi yang tercantum dalam struktur Organisasi sebagai berikut:
1. Kepala
Dinas:
2. Sekretaris,
terdiri dari:
a. Sub
Bagian umum dan kepegawaian
b. Sub
Bagian Keuangan
c. Sub
Bagian Perlengkapan
3. Bidang
Lalu Lintas, terdiri dari:
a. Seksi
Manajemen Lalu Lintas
b. Seksi
Rekayasa Lalu Lintas
c. Seksi
Prasarana
4. Bidang
Angkutan, terdiri dari:
a. Seksi
Angkutan Orang
b. Seksi
Angkutan Barang
c. Seksi
Angkutan Laut
5. Bidang
Pengendalian Operasional, terdiri dari:
a. Seksi
Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b. Seksi
Bimbingan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
c. Seksi
Pengumpulan dan Pengelolaan Data
6. Bidang
Teknik Sarana dan Prasarana, terdiri dari:
a. Seksi
Teknik Kendaraan dan Perbengkelan
b. Seksi
Terminal
c. Seksi
Perparkiran
7. Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Dengan
jumlah pegawai sebanyak 178 (Seratus Tujuh Puluh Delapan) orang, yang terdiri
atas pegawai Organik sebanyak 123
(Seratus Dua Puluh Tiga) orang, dan Pegawai Kontrak sebanyak 55 (Lima
Puluh Lima) Orang.
Menghadapi
perkembangan pembangunan dan kemajuan di era kompetitif sekarang ini merupakan
persaingan antar daerah disegala bidang untuk berlomba lomba membangun
daerahnya mencapai kesejahteraan masyarakat dan pelayanan yang memuaskan.
Sehubungan
dengan hal tersebut Dinas Perhubungan merupakan salah satu perangkat Pemerintah
Kota Makassar yang memiliki tugas dan fungsi disektor perhubungan yang
senantiasa perlu pengembangan dan peningkatan kinerja khususnya dalam menata
sistem perhubungan yang handal dan yang bertanggung jawab serta mendorong
terwujudnya aparatur yang bertanggung jawab dan profesional dalam bidang
tugasnya.
Untuk
itu diperlukan adanya suatu aktifitas yang komprehensif mulai dari perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan yang intensif,
sehingga dapat terwujud suatu sistem yang ideal dengan tingkat
kinerjanya yang produktivitas tinggi agar mampu memberikan kontribusi terhadap
pembangunan Kota Makassar.
2.1.2.
Data
Personil Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan Kota Makassar
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya didukung dengan ketersediaan
sumber daya manusia yang memadai sebanyak 178 orang dengan kualifikasi
pendidikan sebagai berikut :
Tabel 4.1
Keadaan
Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar
Berdasarkan
Pangkat dan Golongan
No.
|
Pangkat / Golongan
|
Jumlah
|
1.
|
Pembina/Golongan IV
|
10 Orang
|
2.
|
Penata/Golongan III
|
42 Orang
|
3.
|
Pengatur/Golongan II
|
65 Orang
|
4.
|
Juru/Golongan I
|
6 Orang
|
5.
|
Tenaga Kontrak Kerja
|
55 Orang
|
|
Jumlah
|
178
|
Tabel 4.2
Keadaan Pegawai Dinas
Perhubungan Kota Makassar
Berdasarkan Tingkat
Pendidikan
No.
|
Pendidikan
|
Jumlah
|
1.
|
Strata Dua (S2) PNS
Strata Dua (S2) Kontrak
|
12 Orang
1 Orang
|
2.
|
Strata Satu (S1) PNS
Strata Satu (S1) Kontrak
|
26 Orang
17 Orang
|
3.
|
Diploma Tiga (D3) PNS
Diploma Tiga (D3) Kontrak
|
7 Orang
2 Orang
|
4.
|
SLTA/SMA PNS
SLTA/SMA Kontrak
|
61 Orang
34 Orang
|
5.
|
SLTP/SMP PNS
SLTP/SMP Kontrak
|
6 Orang
1 Orang
|
6.
|
SD Kontrak
|
1 Orang
|
Jumlah
|
178 Orang
|
2.1.3.
Sarana
dan Prasarana Kerja Dinas Perhubungan
Sarana
ddan prasarana Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah cukup baik dengan penataan
ruangan yang strategis yang dilengkapi dengan peralatan elektronik seperti
komputer disetiap ruangannya sehingga memudahkan setiap aparat kantor dalam
menjalankan tugas dan fungsinya masing masing, Kantor Dinas Perhubungan yang
sekarang bertempat di depan Terminal Malengkeri yang berbatasan dengan
Kabupaten Gowa merupakan Kantor baru yang mana kantor sebelumnya berada di Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan
Kantor Gubernuran Provinsi Sulawesi Selatan.
2.2.
Struktur
Organisasi PD Terminal Daya Kota Makassar
2.2.1.
Uraian
Tugas dan Fungsi PD Terminal Daya
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Terminal
Regional Daya yang merupakan tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan
pelayanan dan jasa terminal terhadap sarana angkutan darat antar provinsi dan
antara kabupaten dan kota di Sulawesi.
Adapun uraian tugas jabatan dan kegiatan
pada Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya terdiri atas:
a. Durektur
Utama
Direktur
utama mempunyai tugas yaitu:
1. Merencanakan
kegiatan perusahaan daerah untuk janngka panjang, mengawasi dan mengkoordinir
dalam bidang teknik pengelolaan terminal, bidang umum termasuk pengelolaan
keuangan dan administrasi untuk mencapai tujuan.
2. Merumuskan
strategiPerusahaan Daerah dan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas dalam melaksanan operasional Perusahaan Daerah sesuai dengan
peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
3. Memelihara
suasana kerja yang baik dalam seluruh organisasi yang berusaha mencapai taraf
efesiensi dan administrasi yang baik.
4. Secara
berkala meninjau kembali dan menilai berbagai fungsi Perusahaan Daerah.
5. Mengambil
inisiatif dalam penempatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta
menentukan batas ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Memlihara
hubunngan baik dengan berbagai pihak dan mewakili perusahaan untuk urusan
keluar.
b. Direktur
Umum
Direktur Umum mempunyai tugas sebagai
berikut:
1. Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, keuangan dan kesekretariatan.
2. Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan dan perlengkapan.
3. Merencanakan
dan mengendalikan sumber-sumber pendapatan, serta mengatur penggunaan kekayaan
perusahaan.
4. Mengendalikan
pendapatan baik dari hasil pemungutan tarif angkutan jasa Terminal maupun dari
sektor-sektor lainya.
5. Mengadakan
kerjasama yang erat dengan Direktur Operasional dalam mengatur, mengawasi,
menyediakan fasilitas dan material yang dibutuhkan dalam kelancaran kegiatan
dalam bidang operasional.
6. Mengawasi
penyusunan anggaran belanja/menetapkan modal perusahaan, merumuskan dan
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan Keuangan lebih efektif bersama dengan
Direktur Lainya.
7. Membuat
penilaian dan persetujuan semua pembelian untuk keperluan operasional melalui
atau tanpa melalui tender.
8. Mengadakan
penyelenggaraan pembukuan yang “Up to
Date” dan menilai laporan keuangan untuk mengusulkan perbaikan pada posisi
keuangan dan penyediaan barang kepada Direktur Utama.
9. Mengawasi
dan mengusahakan penagihan uang dari langganan/pemakaian jasa bangunan terminal
secara intensif dan efektif.
10. Menetapkan
kebijaksanaan dan menandatangani surat edaran dan pengumuman mengenai tata
tertib Perusahaan Daerah Terminal dan kepegawaian yang dapat memperlancar
kegiatan dan meningkatkan efisiensi kerja pada karyawan atas persetujuan
direktur utama.
11. Mengusulkan
kepada Direktur utama penyesuaian tarif angkutan dan jasa terminal serta
kebijaksanaan perubahan dalam bidang kepegawaian, sesuai dengan perkembangan
dan keadaan perusahaan.
12. Memelihara
hubungan baik dengan berbagai pihak dan mewakili perusahaan daerah keluar
dengan sepengetahuan Direktur Utama.
13. Mengatur
cara pelayanan sebaik baiknya bagi masyarakat dan pengguna jasa terminal
lainnya.
14. Melakksanakan
atugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama.
15. Dalam
melaksanakan tugas Direktur umum dan keuangan berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Utama.
Dalam menjalankan tugas, Direktur Umum
dibantu oleh:
1) Bagian
Umum
Kepala
bagian umum mempunyai tugas:
a) Merencanakan
dan mengoordinasikan serta mengawasi pelaksanaan tugas dari seksi Administrasi
dan Kepegawaian, seksi Perlengkapan serta Seksi Hukum dan Hubungan Masyarakat.
b) Melaksanakan
pengadaan /pembelian barang/materai dan jasa yang diperlukan oleh Perusahaan
Daerah/
c) Mengadakan
usaha pemeliharaan dan pengawasan peralatan dan bangunan kantor.
d) Mengendalikan
semua barang dan peralatan yang menjadi milik Perusahaan Daerah sesuai dengan
kebutuhannya.
e) Menyimpan
dan mendistribusikan tiap jenis barang kepada semua unit kerja sesuai dengan
keperluannya setelah mendapat pengesahan.
f) Meneliti,
mempelajari dan melaksanakan petunjuk
perundang-undangan yang ada sesuai dengan kondisi perusahaan berdasarkan
peraturan yang berlaku.
g) Mengadakan
koordinasi dengan bagan-bagian yang berkaitan dengan tugasnya.
h) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian
Umum dibantu oleh:
(1) Seksi
Administrasi Kepegawaian.
(2) Seksi
Perlengkapan.
(3) Seksi
Hukum dan Humas.
2. Kepala
Bagian Keuangan
Kepala bagian Keuangan mempunyai tugas
sebagai berikut:
a) Kepala
bagian keuangan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertaanggung jawab kepada Direktur Umum.
b) Bagian
keuangan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi tugas dari
seksi anggaran, seksi pembukuan dan seksi kas.
c) Merencanakan,
mengendalikan dan menginventarisir sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan
dan kekayaan perusahaan.
d) Menyelenggarakan
penyuusunan, penyimpangan dan pengamanan yang berhubungan dengan data keuangan.
e) Mengkoordinir
kegiatan dengan bagian lain untuk meningkatkan pelayanan yang menyangkut
masalah keuangan.
f) Mengurus
transaksi Bank, memelihara hubungan baik dengan Bank atau Lembaga Keuangan lain
dan pemerintah.
g) Menyiapkan
dan merencanakan program dan penyesuaian tarif sehubungan dengan kondisi
keuangan lain dan pemerinntah.
h) Membuat
evaluasi didalam kegiatan perusahaan
dibidang keuangan.
i) Melakukan
pemeriksaan kas dan pembukuan perusahaan setiap saat.
j) Mengadakan
koordinasi dengan bagian lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
k) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bagian
Keuangan dibantu oleh:
(1) Seksi
anggaran
(2) Seksi
pembukuan
(3) Seksi
kas
c. Direktur
Operasional
Direktur
Operasional mempunyai tugas sebagai berikut:
1) Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan kegiatan bagian pengelolaan dan bagian produksi.
2) Mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan pemungutan tarif angkutan dan angkutan jasa terminal
lainya maupun kelancaran ketertiban lalu lintas serta keamanan dan ketertiban
terminal.
3) Merumuskan
dan menetapkan kebijaksanaan mengenai peningkatan tarif dan jasa terminal.
4) Mengatur
tata cara pelayanan yang sebaik-baiknya bagi perusahaan angkutan umum maupun
masyarakat pengguna jasa terminal lainya.
5) Melaksanakan
tugas lainya yang diberikan oleh Direktur Utama.
Dalam melaksanakan tugas Direktur Operasional
dibantu oleh:
1) Kepala
Bagian Produksi yang bertugas:
(a) Merencanakan
dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas dari seksi penagihan dan
seksi pendapatan.
(b) Merencanakan dan menyusun kebutuhan yang akan
dipakai dalam operasi pungutan tarif angkutan dan jasa terminal lainya.
(c) Mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemungutan tarif angkutan dan jasa terminal
serta pungutan-pungutan lainya.
(d) Manganalisa
dan mengusulkan keungkinan penambahan jenis jasa terminal terutama sektor
fasilitas untuk meningkatkan sumber pendapatan.
(e) Mengadakan
koordinasi dengan bagian –bagian lain yang berkaitan dengan bidang usahanya.
(f) Melakukan
tuga-tugas lain yang diberikan oleh Direksi.
Dlam melaksanakan tugas Kepala Bagian
Produksi dibantu oleh:
(1) Seksi
Pendapatan
(2) Seksi
Jasa
2) Kepala
Bagian Pengelolaan
a) Merencanakan,
mengkoordinnir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari Seksi pengatur parkir,
Seksi Pemeliharaan Kebersihan dan Seksi Keamanan dan Ketertiban.
b) Menyelenggarakan,
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional terminal meliputi
pengaturan dan ketertiban arus lalu lintas angkutan penumpang ummum yang tiba
dan yang akan berangkat.
c) Melaksankan
pembinaan terhadap pengusaha-pengusaha angkutan dan pengusaha-pengusaha lainya
di terminal.
d) Menyelenggarakan
kegiatan pemeriksaan terhadap kegiatan dan kondisi lain jalan dan kapasitas
penumpang untuk angkutan umum yang tiba maupun yang akan berangkat.
e) Mengkoordinir
semua kegiatan pelaksanaan tugas dari para petugas instansi yang terkait yang
diperbantukan pada perusahan sesuai petunjuk, perintah dan instruksi dan
direksi.
f) Merencanakan,
mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan dan ketertiban umum dalam lingkungan
perusahaan kedalam maupun keluar.
g) Mengadakan
koordinasi dengan bagian –bagian lain yang berkaitan dengan bagoan-bagian lain
yang berkaitan dengan tugasnya.
Dalam
melaksanakan tugasnya, kepala bagian pengelolaan dibantu oleh :
(1) Seksi
Pengaturan Parkir
(2) Seksi
pemeliharaan Kebersihan
(3) Seksi
Keamanan dan Ketertiban.
Gambar
4.2
Struktur
Organisasi Organisasi Perusahan Daerah Terminal
Regional
Daya Kota Makassar
WALIKOTA
|
BADAN PENGAWAS
|
DIREKTUR UMUM
|
DIREKTUR OPERASIONAL
|
DIREKTUR UTAMA
|
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
|
BAGIAN PENGELOLAAN
|
BAGIAN PRODUKSI
|
BAGIAN KEUANGAN
|
SEKSI PENDAPATAN
|
SEKSI PENAGIHAN
|
SEKSI
PENGATURAN
PARKIR
|
SEKSI
PEMELIHARAAN
KEBERSIHAN
PARKIR
|
SEKSI
KEAMANAN
KETERTIBAN
PARKIR
|
SEKSI ANGGARAN
|
SEKSI KAS
|
SEKSI PEMBUKUAN
|
BAGIAN UMUM
|
SEKSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
|
SEKSI PERLENGKAPAN
|
SEKSI HUKUM DAN HUMAS
|
UNIT
1
|
UNIT
2
|
UNIT
3
|
2.2.2.
Sarana
dan Prasarana Kerja PD Terminal Daya
Dengan lokasi Kantor tepat didalam terminal
Regional Daya merupakan tempat yang sangat strategis dengan pelayanan yang
terpusat dan mudah terjangkau dalam setiap aktivitasnya, sarana dan prasarana
di Kantor Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya berkesan semraut dan tidak
terurus serta kurangnya perhatian dari pihak Perusahaan Daerah untuk
mengefektifkan disetiap sarana dan prasarana misalnya dalam hal penggunaan
gedung dan kios yang masih banyak yang kosong dan ditinggalkan saja oleh
pemiliknya yang jumlahnya lumayan banyak, selain itu juga tempat petugas
penarikan retribusi yang ada didalam terminal tidak ada ruangan khusus sehingga
petugas yang melaksanakan tugasnya hanya berdiri dipintu masuk terminal tanpa
adanya ruangan untuk beristirahat.
Didalam setiap ruangan yang seharusnya
terdapat alat elektronik sebagai penyimpan dan pengolah data data dan file
perusahaan justru tidak terlihat disetiap ruanngan bahkan ruangan bagian umum
hanya terdapat 1 buah televisi dan rak
buku buku administrasi perusahaan.
BAB
III
DESKRIPSI
KEGIATAN MAGANG
1.4.
Pelaksanaan
Kegiatan harian Magang
Dalam pelaksanaan harian magang
sebagaimana yang telah dijelaskan didalam buku petunjuk teknis pelaksanaan
magang ada juga yang peserta magang laksanakan dengan turun langsung kelapangan
untuk mengumpulkan data-data dalam melengkapi laporan akhir, karena pelaksanaan
magang dilakukan di dua instansi yaitu Dinas Perhubungan Kota Makassar dan
Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya maka Peserta magang membagi waktu
untuk mendapatkan data data dan menggali sumber permasalahan yang telah
dirumuskan didalam laporan akhir guna mendapatkan data yang valid langsung dari
lapangan, selain peserta magang mendapatkan data dengan dokumentasi juga
memperoleh data dari sumber wawancara dengan pegawai Dinas Perhubgan termasuk
Kepala Dinas dan Kepala Seksi Terminal serta pada instansi Perusahaan Daerah
Terminal Regional Daya melakukan wawancara kepada Direktur Perusahaan Daerah
Dan Kepala Bagian sarana dan prasarana Terminal.
Untuk kelengkapan laporan akhir peserta
magang, juga dilakukan pengambilan gambar pada lokasi terjadinnya Terminal Liar
tepatnya di jalan Urip Sumoharjo depan Kantor KOPSAU Kota Makassar, pengambilan
gambar dilakukann pada siang hari berhubung jumlah kendaraan umum yang parkir
di terminal liar tersebut jumlahnya meningkat pada pukul 15:30 sore sampai 18:00
malam.
1.5.
Masalah
yang dihadapi
Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan
Magang di Kantor Dinas Perhubungan
maupun Di Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya adalah sebagai berikut:
1. Di
Kantor Dinas Perhubungan karena merupakan gedung baru dan masih proses
perpindahan sarana baik elektronik dan buku administrasi merupakan masalah bagi
penulis untuk mendapatkan data data yang dibutuhkan karena masih dalam penataan
kantor.
2. Di
Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya tidak mempunyai data data pembaharuan
sehingga data datanya tidak valid misalnya dalam kontribusi terminal kepada
daerah, rencana kerja.
3. Antara
Dinas Perhubungan dan Perusahaan Daerah Terminal RegionaL Daya tidak memiliki
hubungan yang harmonis sehingga dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan terminal
tidak berjalan dengan baik dimana seharusnya Dinas Perhubungan sebagai bagian
operasional terminal dan Perusahaan Daerah Terminal bagian pengelolaan
terminal.
1.6.
Solusi
Pemecahan Masalah
Adapun
solusi peserta magang dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan
magang di Dinas Perhubungan dan Perusahaan Daerah Terminal Daya Kota Makassar
sebagai berikut:
1. Praja
harus aktif dalam mendapatkan Data data yang dibutuhkan untuk kelengkapan
penyusunan Laporan Akhir, misalnnya ikut berkontribusi dalam penataan data yang
masih berada di kantor lama Dinas Perhubungan .
2. Praja
harus turun langsung kelapangan untuk mendapatkan data yang diinghinkan
misalnya menanyakan langsung kemasyarakat mengenai biaya retribusi terminal dan
mencari data data dari hasil penelitian sebelumnya.
3. Mendengarkan
pendapat masing masing baik dari pihak Dinas Perhubunngan Kota Makassar maupun
dari pihak Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya sehingga peserta magang
dapat menarik suatu kesimpulan dan menemukan pokok permasalahan yang dihadapi
sehingga terbengkalainya pengelolaan terminal di Kota Makassar khususnya
Terminal Regional Daya.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1.
Kesimpulan
Adapun Kesimpulan yang dapat
diperoleh dalam pelaksanaan magang di Dinas Perhubungan Kota Makassar dan
Perusahaan Daerah Regional Daya Kota Makassar adalah:
1. Memperoleh
pengetahuan mengenai hubungan kerja antara Dinas Perhubungan Kota Makassar
dengan Perusahaan Daerah Terminal Regional Daya dalam Pelaksanaan Kebijakan
Retribusi Terminal khususnya di Terminal Regional Daya.
2. Dalam
pelaksanaan Penertiban Terminal liar di depan KOPSAU Daya memerlukan kerjasama
di semua pihak, baik Dinas Perhubungan sebagai yang mempunyai kewenangan
menurut Undang Undang yang berlaku maupun dari Perusahaan Daerah Terminal
Regional Daya sebagai Pengelola Terminal Regional Daya yang telah diatur dalam
Peraturan Daerah Kota makassar.
3. Kota
Makassar merupakan satu satunya Kota di Indonesia dimana Pengelolaan dan
Pengurusan Terminal di serahkan kepada Perusahaan Daerah dimana merupakkan
suatu polemik dalam efektifitas fungsi terminal sebagai sarana umum yang
harusnya dinikmati oleh masyarakat luas.
4. Dengan
pengelolaan terminal yang berkesan tidak terurus dengan tidak efektifnya sarana
dan prasarana yang ada di Terminal Regional; daya Kota Makassar maka
menimbulkan kesan bahwa terjadinya politisasi dalam pengelolaan terminal dimana
Perusahaan Daerah mengambil alih pengelolaan terminal, menarik pajak dari
masyarakat umum pengguna terminal yang mana harapan masyarakat pajak atau
retribusi yang dibayarkan tepat sasaran, namun retribusi tersebut selain
merupakan pemasukan Pendapatan Asli Daerah juga dijadikan gaji karyawan dari
Perusahaan Daerah Kota Makassar.
5. Menyadari
bahwa lulusan IPDN tidak selalu bekerja dengan baik di lapangan sehingga
membangkitkan semangat bagi peserta magang untuk belajar dan belajar terus
sehingga dapat mewujudkan visi IPDN yaitu mewujdkan kader pimpinan yang
profesional, demokratis dan negarawan.
6. Setelah
berlakunya Undang Undang otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan kepada
setiap daerah untuk mengelolah daerahnya untuk mendapatkan penndapatan asli
daerah (PAD), dengan dasar itu Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Peraturan
Daerah yang menyatakan Pengelolaan terminal diambil alih oleh Perusahaan Daerah
yang mana sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan, Peraturan inilah yang
menjadikan Kota Makassar adalah salah satu kota di Indonesia yang pengelolaan
terminalnya dilakukan oleh Perusahaan Daerah.
4.2.
Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan untuk
pelaksanaan magang selanjutnya adalah:
1. Untuk
pelaksanaan magang tahun-tahun selanjutnya, hendaknya ada dosen pendamping dari
IPDN terhadap pelaksanaan magang di daerah sehinggga pelaksanaan magang dapat
berjalan dengan baik.
2. Hendaknya
dari pihak daerah lebih dapat memberikan pengetahuan dan ketrampilan kerja bagi
peserta magang seluas-luasnya.
3. Dari
peserta magang sendiri hendaknya proaktif melakukan proses magang karena
manfaat yang diperoleh adalah untuk diri sendiri, bekal pengetahuan ketika
memasuki dunia kerja kelak.
4. Dalam
pengelolaan terminal yang sekarang dikelola oleh Perusahaan Daerah Terminal
harusnya Pemerintah kota Makassar dalam hal ini Waalikota menegaskan tentang
pembagian tugas pokok dan fungsi masing masing pihak baik itu dari Dinas
Perhubungan maupun dari Pihak Perusahaan Daerah sehingga tercapainya
pengelolaan terminal yang efektif dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5. Harusnya
didalam Peraturan Daerah yang telah diputuskan pada Tahun 1999 tentang
pengelolaan Terminal di limpahkan kepada Perusahaan Daerah, perlu ditegaskan
bahwa apabila dikemudian hari pengelolaan terminal tidak berjalan dengan
efektif maka pengelolaannya akan dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kota
Makassar.
LAPORAN HASIL MAGANG WASANA PRAJA IPDN
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
NAMA
: SADDAM MUSMA
NPP
: 22.1535
KELAS
: F.10
PROGRAM STUDI :
POLITIK PEMERINTAHAN
DINAS
PERHUBUNNGAN KOTA MAKASSAR DAN
PERUSAHAAN
DAERAH
TERMINAL REGIONAL DAYA
|
LOKASI MAGANG :
Peserta Magang
Saddam Musma
NPP.22.1535
|
Mengetahui,
Kepala Dinas Perhubungan
Drs. H. Sabri, M.si
NIP.19690417
199003 1 009
|
pakai daftar pustaka tidak bang?
BalasHapus