BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke
memiliki semua prakondisi untuk mewujudkan visi negara
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditandai dengan kekayaan alam yang melimpah,
potensi sumber daya manusia, peluang
pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil. Namun prakondisi yang sudah terpenuhi itu belum mampu dikelola
secara efektif dan efisien oleh para actor pembangunan,
sehingga Indonesia masih tertinggal dari cepatnya laju pembangunan global dewasa ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan
yang menentukan dalam mengelola prakondisi tersebut. Sejumlah
keputusan-keputusan strategis mulai dari
memformulasi kebijakan sampai pada penetapannya dalam berbagai sector pembangunan ditetapkan oleh PNS. Untuk
memainkan peranan tersebut, diperlukan sosok
PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas
jabatannya secara efektif dan efisien.
Untuk dapat membentuk sosok PNS profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa bangsa indonesia memiliki kekayaan alam
yang melimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan
demokrasi yang relatif stabil. Untuk dapat mengelola sumber daya yang berlimpah
di harapkan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia mempunyai suatu sistem
birokrasi dengan SDM nya yang berkualitas, yaitu PNS Profesional yang saat ini
di kenal dengan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam UU
ASN No. 5 Tahun 2014 di jelaskan bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai
bagian dari ASN menjadi professional seperti
tersebut di atas adalah Diklat Prajabatan. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai nilai dasar profesi PNS.
Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam
membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani
masyarakat. Untuk
membentuk PNS profesional, dibutuhkan pembaharuan atas pola penyelenggaraan diklat yang ada saat ini dan
yang didukung oleh semua pihak.
Berdasarkan
Peraturan - Peraturan maka dari itulah dibentuk suatu sistem pola
baru diklat prajabatan bagi Golongan III sejak terhitung Oktober 2014. Dari
Pola ini diharapkan nantinya seorang ASN dapat merasakannya dengan langsung
bagaimana menjadi ASN yang menunjung nilai-nilai komiten, dan integritas. Sehingga nantinya ASN ini dapat memiliki
daya saing tinggi dan hebat kedepannya dengan
tetang menjaga tanggung jawab,
komitmen dan tugasnya.
Praktik penyelenggaraan
Diklat Prajabatan dengan pola pembelajaran klasikal yang didominasi dengan metode ceramah, menunjukkan bahwa tidak
mudah untuk membentuk nilai - nilai dasar
profesi PNS, terutama proses internalisasi pada diri masing - masing
peserta. Berdasakan pertimbangan akan hal tersebut maka
dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan
Diklat Prajabatan yang memungkinkan peserta untuk mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi
PNS dengan cara mengalami sendiri dalam
penerapan dan aktualisasi pada tempat tugas/tempat magang, sehingga peserta merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan
demikian nilai - nilai
dasar profesi PNS tersebut
terpatri kuat dalam dirinya. Melalui pembaharuan Diklat Prajabatan ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang
profesional, yang dewasa ini sangat dibutuhkan
untuk mengelola segala prakondisi dan sumber daya pembangunan yang ada, sehingga dapat mempercepat peningkatan
daya saing bangsa.
Sistem pembelajaran pada pendidikan dan
pelatihan prajabatan pola baru ini, menuntut setiap peserta diklat prjabatan
untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang disingkat menjadi ANEKA. Terdapat lima
rangkaian kegiatan pembelajaran aktualisasi yang harus dilaksanakan oleh setiap
peserta diklat prjabatan yaitu : 1) merancang aktualisasi nilai dasar PNS, 2)
mempersentasikan rancangan aktualisasi, 3) mengaktualisasikan nilai dasar di
tempat tugas atau tempat magang, 4) melaporkan pelaksanaan aktualisasi nilai
dasar, 5) mempresentasikan laporan aktualisasi dan, 6) menyusun rencana aksi
penyempurnaan aktualisasi nilai - nilai dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
B. Tujuan
Dengan
adanya kegiatan aktualisasi nilai nilai pegawai negeri sipil diharapkan PNS
dapat terbentuk menjadi Pelayan Masyarakat yang mempunyai profesionalisme, dengan selalu mengedepankan nilai
dasar akuntabilitas dalam tugas yang
diembannya, mempunyai semangat nasional dalam melaksanakan tugasnya ,
menjunjung tinggi Etika yang baik dalam melayani masyarakat, Memiliki Komitmen
Mutu dalam tupoksinya,
dan Anti Korupsi dalam melaksanakan kegiatannya tugasnya, sesuai dengan amanat
Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
C. Manfaat
(Esensi dari Diklat Prajabatan dan Aktualisasi)
Jika
dikaitkan dengan esensi dari Diklat Prajabatan dan Aktualisasi, maka manfaat yg
didapat yaitu :
·
ASN
dalam hal ini peserta Diklat Prajabatan Gol III Purna Praja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dapat belajar untuk mengemban tanggung jawab penuhnya sebagai
abdi negara pada khususnya dan pelayan masyarakat pada umumnya.
·
ASN
dalam hal ini peserta Diklat Prajabatan
Gol III Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dapat merubah mindset didalam dirinya
untuk menjadi lebih profesional, berkomitmen,
beretika, dan berintegritas.
D. Ruang
Lingkup
Kegiatan rancangan aktualisasi ini dilakukan di
lingkungan DIrektorat Produk Hukum Daerah Subbid 1
yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah di bidang penyelenggaraan urusan produk hukum daerah.
BAB II
PELAKSANAAN AKTUALISASI NILAI-NILAI
DASAR PROFESI
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
A.
Profil/Visi Dan Misi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dinamika dalam lingkungan
strategis yang tercermin dalam kondisi umum, mendorong perlunya mewujudkan
pembangunan daerah yang berkesinambungan melalui peningkatan kemandirian daerah
dalam pengelolaan pembangunan berbasis wilayah, ekonomi dan berdaya saing
secara profesional dan berkelanjutan. Guna mewujudkan hal tersebut Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah menetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana
Strategis sebagai berikut:
2.1
Visi dan
Misi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Adapun Visi
dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah adalah “Terdepan dalam memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintah yang desentralistik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).” Sedangkan Misi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah adalah :
1.
Memantapkan Implementasi
Urusan Pemerintahan Daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah serta
mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan otonomi
daerah, baik di Pusat maupun antara Pusat dan Daerah dalam rangka reformasi
regulasi secara bertahap;
2.
Memantapkan
penyusunan kebijakan dan pelaksanaan penataan daerah otonom dan otonomi khusus
dan DPOD serta evaluasi perkembangan Daerah Otonom Baru dan penyusunan Strategi
Dasar Penataan Daerah (SDPD/Grand Strategy);
3.
Memantapkan evaluasi
kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyusunan kebijakan
peningkatan kapasitas daerah;
4.
Memantapkan Fasilitas
Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga serta tersusunnya regulasi
terkait Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan terselenggaranya
Pilkada yang efisien; dan
5.
Mendorong terciptanya
koordinasi, konsolidasi, dan keterpaduan program antar Direktorat, penataan
regulasi otonomi daerah, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan
keuangan dengan dukungan pelayanan umum, administrasi, teknis, sarana prasarana
dan operasional secara cepat, tepat, dan aktual dalam rangka implementasi
otonomi daerah, serta Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan tindak lanjut penyelesaian peraturan pelaksanaannya.
2.2
Tugas dan Fungsi
a. Tugas
Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi
Dalam
melaksanakan tugas, Direktorat
Jenderal Otonomi
Daerah menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang penataan
daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian
pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah ;
2. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi
di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi
kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada
perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah ;
3. Pelaksanaan fasilitasi sekretariat
DPOD ;
4. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah
dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah,
dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa,
administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah,
kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan fasilitasi sekretariat DPOD ;
6. Pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Otonomi Daerah ;
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh menteri.
B. Capaian
Aktualisasi Nilai-nilai Dasar PNS
No
|
Kegiatan/Sub Kegiatan
|
Output
|
Waktu Pelaksanaan
|
Nilai Dasar
|
1.
|
Mencatat dan memberi nomor agenda atau
kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta
permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sub kegiatan:
a. Memberi lembar pengantar pada surat
b. Mencatat nomor atau kode pada buku
agenda agenda surat
|
Tersedianya lembar pengantar dan
laporan pengelompokan surat
|
Senin, 7 Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Nasionalisme
3. Komitmen mutu
4. Anti korupsi
|
2
|
Mengikuti rapat usulan Raperda Provinsi jambi tentang
penanggulangan asap, rapat usulan Raperda provinsi jambi tentang pemberian
bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi, serta
penyerahan draf rancangan Perda penanggulangan asap di Provinsi Jambi dan
draft Raperda bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi
a.
Mempersiapkan
rapat, dengan cara melakukan rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan
b.
Membuat
undangan
c.
Mempersiapkan
agenda/jadwal
d.
Pelaksanaan
kegiatan rapat
|
Dapat
mengetahui prosedur pembuatan dan pengusulan Peraturan Daerah sebelum
diterbitkan menjadi peraturan daerah
|
Selasa, 15 Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Etika public
3. Komitmen mutu
4. Anti Korupsi
|
3
|
Membuat
Nota Dinas terkait
tanggapan Direktorat Produk Hukum Daerah terhadap Rancangan qonun
Provinsi Aceh
Tahapan
Kegiatan :
a.
Mencari
data mengenai contoh nota dinas
b.
Mengetik
Nota Dinas Laporan hasil rapat.
c.
Evaluasi
nota dinas yang telah dibuat.
Menyerahkan
Nota dinas kepada Direktur Produk Hukum Daerah Untuk Ditanda tangani
|
Nota dinas
tanggapan Bagian Produk Hukum terhadap Rancangan Qonun Daerah Provinsi Aceh,
dan untuk diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya
|
Jum’at,
18 Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Etika public
3. Komitmen mutu
4. Anti Korupsi
|
4
|
Des pilkada atau Pemantauan hasil Penyelenggaran
Pilkada Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia
|
Dapat mengetahui perolehan suara pemilukada kabupaten
dan kota diseluruh Indonesia berdasarkan hasil quick count dan hasil tim
pemantau tim kemendagri, serta dapat mengetahui permasalahan-permasalahan
yang ada di setiap daerah berdasarkan hasil laporan tim pemantau, media dan
sumber yang terpercaya kemudian melaporkan ke sekjen kemendagri
|
7-15
Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Etika public
3. Komitmen mutu
4. Anti Korupsi
|
5
|
Panitia pelaksanaan Workshop tentang bagaimana
tanggapan daerah tentang peraturan peraturan daerah dan perubahan uu nomor 23
Tahun 2015
Tahapan Kegiatan
|
Mengetahui
produk hokum daerah, cara cara tahapan
rancangan produk hokum daerah dan hambatan serta hal hal yang menjadi kendala
produk hokum daerah
|
16-17
Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Etika public
3. Komitmen mutu
4. Anti Korupsi
|
6
|
Pembuatan
laporan alokasi anggaran Subbid 1 tahun anggaran 2015/2016
Tahapan
Kegiatan:
a.
Menyiapkan
format laporan anggaran tahun 2014
b.
Memasukkan
nilai anggaran dan jenis kegiatan selama tahun 2015
c.
Membuat
rumus kegiatan pada Microsoft exel
d.
Melaporkan
kepada pimpinan
|
Mengetahui anggaran
dan biaya yang di gunakan Subbid 1 pada setiap kegiatan kegiatan selama tahun
anggaran 2015/2016
|
18
Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Nasionalisme
3. Etika public
4. Komitmen mutu
5. Anti Korupsi
|
7
|
Pelaksanaan
rapat pembahasan Peraturan Daerah Kepulauan Riau tentang penanggulangan asap
Tahapan
Kegiatan:
a.
Mempersiapkan
rapat,
b.
Mengikuti
rapat
c.
Membuat
agenda hasil pelaksanaan rapat
|
Mengetahui
hasil tahapan tahapan pembuatan peraturan daerah, kendala kendala apa saja
yang ditemukan serta hambatan hambatan dalam pelaksanaan suatu perturan
daerah
|
14
Desember 2015
|
1. Akuntabilitas
2. Etika public
3. Komitmen mutu
4. Anti Korupsi
|
C. Masalah
dan Cara Mengatasi Masalah
1.
Mencatat
dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal
penerimaan serta permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku.
Masalah
Terkadang masih banyak surat surat
yang belum lengkap susunan nomornya atau tercecer sehingga menyulitkan dalam
pengelolaan surat yang nantinya akan di arsipkan
Solusi
Mencari surat dan memberikan nommor
sesuai urutan dan yang tercecer pada file file lama atau meminta petunjuk
kepada pegawai yang membidangi arsip tersebut
2.
Mengikuti rapat usulan Raperda Provinsi jambi tentang penanggulangan
asap, rapat usulan Raperda provinsi jambi tentang pemberian bantuan kepada
warga tidak mampu di Provinsi Jambi, serta penyerahan draf rancangan Perda
penanggulangan asap di Provinsi Jambi dan draft Raperda bantuan kepada
warga tidak mampu di Provinsi Jambi
Masalah
Diantara lain masalah yang dihadapi
adalah menentukan ruang pertemuan yang belum jelas, pertemuan sebagai
fasilitasi pemerintah daerah dalam membuat RAPERDA ini harusnya di terima
langsung oleh kepala Subbid 1
Solusi
Meminta arahan staf senior tentang
dimana pertemuan tersebut akan dilangsungkan, dan membuat daftar hadir peserta
rapat, kendala dari Kasubbid sehingga tidak berkesempatan menemui perwaklan
daerah adalah sementara melakukan perjalanan dinas peninjauan pilkada, harusnya
pimpinan setiap instansi khususnya yang bertanggung jawab penuh didalam suatu
organisasi selalu stand by di tempat
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
3.
Pembuatan
laporan alokasi anggaran Subbid 1 tahun anggaran 2015/2016
Masalah
Rekapitulasi
penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan tidak lengkap
Solusi
Meminta
petunjuk kepada staf senior yang bertanggung jawab dalam pembuatan laporan
tersebut, karena rekapitulasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak lengkap
maka penggunaan dana dan kegiatan disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran tahun sebelummnya kemudian meninjau alokasi anggaran di tahun 2015
D. Analisis
Dampak bila tidak diaktualisasikan
1.
Akuntabilitas
Nilai dasar akuntabilitas jika
pelaksanaan berdampak pada pekerjaan yang dikerjakan, karena setiap PNS
bertanggung jawab atas apa yang dilakukanya, salah satunya adalah membuat
pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilakukan.
2.
Nasionalisme
Nasionalisme harus kita laksanakan
dengan sebaik baiknya, jika kita tidak mempunyai rasa nasionalisme maka akan
berdampak pada adanya ego sektoral atau ego pribadi terhadap setiap pelaksanaan
kegiatan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak berjalan baik karena kerja sama
antar rekan kerja tidak harmonis
3.
Etika Publik
Etika Publik Harus dimiliki oleh
setiap ASN supaya pelayanan public menjadi lebih baik dan apabila seorang ASN tidak memiliki etika
Publik maka akan berdampak pada kerjasama antar ASN tidak berjalan baik, tidak
santun dala bertutur antar ASN serta terjadinya konflik antara ASN
4.
Komitmen Mutu
Komitmen mutu harus dimiliki oleh
setiap ASN untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan semangat kerja bagi ASN,
apabila ASn tidak memiliki Komitmen mutu maka akan berdampak kepada pekerjaan
yang monoton, pelaksanaan pekerjaan yang tidakk efektif serta banyak pekerjaan
yang tertunda.
5.
Anti Korupsi
ASN yang baik harus terhindar dari
praktik KKN jika seseorang ASN tidak memiliki jiwa anti korupsi maka akan
berdampak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi yang dapat
memberikan keuntungan sebanyak banyaknya bagi diri sendiri dan tidak
memperdulikan orang lain
|
||||
BAB III
AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PNS DI DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH
No
|
Kegiatan
Tahapan kegiatan
|
Hasil Kegiatan
|
Nilai-Nilai Dasar
|
Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Organisasi
|
Penguatan
Nilai-Nilai Organisasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Mencatat
dan memberi nomor agenda atau kode
surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal
penerimaan serta permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yg berlaku.
Tahapan
kegiatan :
a.
Menerima kotak masuk dan menandatangani tanda terima
b.
Memberi lembar
pengantar pada surat
c.
Mencatat
nomor atau kode pada buku agenda surat
d.
Menyampaikan surat masuk berdasarkan maksud dan tujuannya
e.
Mengarsipkan surat masuk
|
Lembar
pengantar dan laporan pengelom
pokkan
surat masuk
Foto:
|
Akuntabilitas :
Saya mendapat
perintah dari atasan untuk mencatat dan memberi nomor agenda, baik berupa
kode surat, nomor dan tanggal penerimaan surat dengan penuh tanggungjawab.
Nasionalisme :
Dalam mengerjakan
tugas yang diberikan dalam hal mencatat dan memberi nomor surat, harus
dilaksanakan dengan tulus, disiplin, dan penuh dengan ketelitian.
Komitmen Mutu :
Mencatat dan
memberi nomor agenda atau kode surat
masuk dengan menulis nomor dan tanggal
penerimaan serta permasalahannya dilakukan secara efektif dan efesien.
Anti
Korupsi :
Dalam hal
melaksanakan tugas yang diberikan atasan harus dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
|
Membantu
melaksanakan fungsi organisasi dalam menyimpan arsip surat masuk
|
Menguatkan nilai
kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dlm melaksanakan tugas dan
tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang
jelas.
|
2
|
Membuat
Nota Dinas terkait tanggapan Direktorat
Produk Hukum Daerah terhadap Rancangan qonun Provinsi Aceh
Tahapan
Kegiatan :
a.
Mencari
data mengenai contoh nota dinas
b.
Mengetik
Nota Dinas Laporan hasil rapat.
c.
Evaluasi
nota dinas yang telah dibuat.
d.
Menyerahkan Nota dinas
kepada Direktur Produk Hukum Daerah Untuk Ditanda tangani
|
Nota dinas tanggapan Bagian Produk Hukum terhadap Rancangan Qonun Daerah Provinsi
Aceh, dan untuk diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya
Foto
|
Akuntabilitas
:
Ketersediaan data menunjukkan bentuk
pertanggungjawaban yakni, semuanya harus tertib administrasi. Agar proses
pembuatan pertanggungjawaban ini adapat terselesaikan dengan cepat dan mudah,
maka perlu pengarsipan yang rapi. Sehingga jika nota dinas ingin dibutuhkan
sewaktu-waktu. Maka dapat dilihat pada folder yang telah tersimpan.
Nasionalisme
:
sebagai
pelayan publik dan pelaksana kebijakan. Bahwa suatu pekerjaan yang telah
ditugaskan harus dijalankan dengan
sungguh-sungguh dan penuh ketulusan. Tidak hanya itu saja perlu juga
sistematika yang rapi sehingga tidak menghambat atau membutuhkan banyak waktu
disaat ingin dibutuhkan.
Komitmen Mutu :
Adanya
ketersediaan dan setidaknya akan berdampak pada efektivitas. Dalam artian
bahwa ketika ada bagian lainyang membutuhkan suatu data tertentu terkait
dengan laporan hasil rapat, maka dengan mudah untuk memperolehnya.
Anti Korupsi :
Makna
anti Korupsi dalam kegiatan ini adalah staf menyadari tanggung jawab untuk
mampu membuat Laporan Hasil rapat yang telah dilaksanakan sehingga dapat
mudah untuk diperoleh. Selain itu kedisiplinan dalam mengerjakan tugas ini
juga sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang jelas.
|
Membantu
melaksanakan fungsi organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1 wilayah Sumatera
|
Menguatkan nilai
kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dlm melaksanakan tugas dan tanggungjawab,
kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang jelas.
|
3
|
Mengikuti rapat usulan Raperda Provinsi jambi tentang
penanggulangan asap, rapat usulan Raperda provinsi jambi tentang pemberian
bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi, serta
penyerahan draf rancangan Perda penanggulangan asap di Provinsi Jambi dan draft Raperda
bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi
|
Dapat mengetahui prosedur pembuatan
dan pengusulan Peraturan Daerah sebelum diterbitkan menjadi peraturan daerah
Foto:
Foto:
|
Akuntabilitas
:
mengikuti rapat menunjukkan salah
satu prilaku pertanggungjawaban.Selain itu, dibutuhkan kerja sama agar suatu
kegiatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Nasionalisme
:
Makna Nasionalisme dari kegiatan ini
adalah secara jujur dan sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang diberikan
sebagia bagian dari kegiatan ini.
Etika
Publik :
Makna etika public dalam mengikuti
kegiatan rapat adalah pelaksanaan secara disiplin. Selain itu juga terkait
dengan nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas.
Komitmen
Mutu :
Sikap yang cepat tanggap dalam
mengikuti rapat. Memperhatikan pelaksanaan rapat.
|
Membantu
melaksanakan fungsi organisasi Ditjen Otonomi daerah khususnya sub bid
wilayah 1 daerah sumatera dalam melakukan koordinasi secara internal dan
eksternal
|
Menguatkan nilai
kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang
jelas.
|
4
|
Des pilkada atau Pemantauan hasil Penyelenggaran
Pilkada Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia
|
Dapat mengetahui perolehan suara pemilukada kabupaten dan kota diseluruh
Indonesia berdasarkan hasil quick count dan hasil tim pemantau tim
kemendagri, serta dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di
setiap daerah berdasarkan hasil laporan tim pemantau, media dan sumber yang
terpercaya kemudian melaporkan ke sekjen kemendagri
Foto 1:
Foto 2:
|
Akuntabilitas
:
Dalam pelaksanaan pemantauanSetelah mengikuti kegiatan rapat koordinasi
yang dilaksanakan bidang Urusan Pemerintah Daerah II, yakni selaku
penyelenggara maka perlu menjadi tanggungjawab untuk menyusun laporan
kegiatan. Selain itu, dibutuhkan kerja sama agar suatu kegiatan dapat
berjalan lancer dan sesuai dengan ketentuan.
Etika
Publik :
Melaksanakan tugas dengan
jujur,tanggungjawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugas dengan
cermat dan disiplin. Serta tetap mengefesiensikan waktu yang ada.
Komitmen
Mutu :
Makna Komitmen mutu dalam kegiatan
mengikuti rapat adalah sikap yang inovatif, memberikan masukan-masukan yang
bermanfaat.
Anti
Korupsi :
Rapat dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab dan disiplin.
|
Membantu melaksanakan fungsi
organisasi Ditjen Pembangunan Daerah dalam melakukan koordinasi secara
internal dan eksternal, dan akan mendorong terwujudnya pemantapan
evaluasi kinerja dan transaparansi informasi publik
|
Mendorong terciptanya transparansi organisasi dan meningkatkan
kepercayaan publik dengan kinerja organisasi
|
5
|
Panitia pelaksanaan Workshop tentang bagaimana
tanggapan daerah tentang peraturan peraturan daerah dan perubahan uu nomor 23
Tahun 2015
Tahapan Kegiatan:
a.
Menyiapkan ruangan dan perlengkapan workshoap
b.
Melayani registrasi peserta workshoap yang meliputi pendataan peserta,
kamar hotel,dan membagikan jadualkegiatan workshoap
c.
Pelaksanaan kegiatan workshoap
d.
Menyiapka materi presentase
narasumber
|
Dapat mengetahui tanggapan daerah
khususnya daerah bagian sumatera dalam pelaksanaan peraturan daerah serta
langkah dan hambatan hambatan apa saja yang ditemukan dalam penerbitan suatu
peraturan daerah
Foto 1:
Foto 2:
|
Akuntabilitas
:
mengiiikuti kegiatan workshop adalah
suatu kegiatan yang membuuhkan rasa
tanggung jawab dalam pelaksanaanya baik dari segi pelayanan peserta maupun
pengaturan kegiatan peserta, .Selain itu, dibutuhkan kerja sama agar suatu
kegiatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Nasionalisme
:
Makna Nasionalisme dari kegiatan ini
adalah secara jujur dan sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang diberikan sebagia
bagian dari kegiatan workshop ini.
Etika
Publik :
Makna etika public dalam mengikuti
kegiatan rapat adalah pelaksanaan secara disiplin. Selain itu juga terkait
dengan nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas.
Komitmen
Mutu :
Sikap yang cepat tanggap dalam
mengikuti rapat. Memperhatikan pelaksanaan rapat.
|
Membantu melaksanakan fungsi
organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1
wilayah Sumatera
|
Menguatkan nilai nilai organisasi dalam hal inovasi dan
kerja keras di dalam organisasi tsersebut
|
6
|
Pelaksanaan
rapat pembahasan Peraturan Daerah Kepulauan Riau tentang penanggulangan asap
Tahapan
Kegiatan:
a.
Mempersiapkan
rapat,
b.
Mengikuti
rapat
c. Membuat agenda hasil pelaksanaan rapat
|
Mengetahui hasil tahapan tahapan
pembuatan peraturan daerah, kendala kendala apa saja yang ditemukan serta
hambatan hambatan dalam pelaksanaan suatu perturan daerah
|
Akuntabilitas
:
Ketersediaan data menunjukkan bentuk
pertanggungjawaban yakni, semuanya harus tertib administrasi. Agar proses
pembuatan pertanggungjawaban ini adapat terselesaikan dengan cepat dan mudah,
maka perlu pengarsipan yang rapi. Sehingga jika nota dinas ingin dibutuhkan
sewaktu-waktu. Maka dapat dilihat pada folder yang telah tersimpan.
Nasionalisme
:
sebagai
pelayan publik dan pelaksana kebijakan. Bahwa suatu pekerjaan yang telah
ditugaskan harus dijalankan dengan
sungguh-sungguh dan penuh ketulusan. Tidak hanya itu saja perlu juga
sistematika yang rapi sehingga tidak menghambat atau membutuhkan banyak waktu
disaat ingin dibutuhkan.
Komitmen Mutu :
Adanya
ketersediaan dan setidaknya akan berdampak pada efektivitas. Dalam artian
bahwa ketika ada bagian lainyang membutuhkan suatu data tertentu terkait
dengan laporan hasil rapat, maka dengan mudah untuk memperolehnya.
Anti Korupsi :
Makna
anti Korupsi dalam kegiatan ini adalah staf menyadari tanggung jawab untuk
mampu membuat Laporan Hasil rapat yang telah dilaksanakan sehingga dapat
mudah untuk diperoleh.
|
Membantu melaksanakan fungsi
organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1
wilayah Sumatera
|
Menguatkan nilai
kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang
jelas.
|
7
|
Membantu Pembuatan laporan alokasi
anggaran kegiatan Produk Hukum Daerah Khususnya Subbid 1 bagian Sumatera
tahun anggaran 2015/2016
Tahapan Kegiatan:
a. Menyiapkan
format laporan anggaran tahun 2014
b. Memasukkan
nilai anggaran dan jenis kegiatan selama tahun 2015
c. Membuat
rumus kegiatan pada Microsoft exel
d. Melaporkan
kepada pimpinan
|
Mengetahui anggaran dan biaya yang
di gunakan Subbid 1 pada setiap kegiatan kegiatan selama tahun anggaran
2015/2016
|
Akuntabilitas
:
Laporan pertanggung jawaban anggaran
yang digunakan atau dialokasikan untuk dirjen produk hokum daerah menunjukkan langkah tertib administrasi
agar laporan ini dapat selesai dengan tepat maka dapat dilakukan dengan
merekap kembali biaya dan kegiatan selama tahun2015.
Nasionalisme
:
sebagai
pelayan publik dan pelaksana kebijakan. Bahwa suatu pekerjaan yang telah
ditugaskan harus dijalankan dengan
sungguh-sungguh dan penuh ketulusan,
Komitmen Mutu :
Adanya
ketersediaan dan setidaknya akan berdampak pada efektivitas. Dalam artian
bahwa penggunaan aplikasi Microsoft exel dengan baik dan benar menciptakan
pekerjaan yang cepat dan tepat dan mudah memasukkaan data dan jumlah satuuan
biaya.
Anti Korupsi :
Makna
anti Korupsi dalam kegiatan ini adalah staf menyadari tanggung jawab untuk
mampu membuat Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang digunakan
khususnya direktorat produk hokum daerah yang telah dilaksanakan.
|
Membantu melaksanakan fungsi
organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1
wilayah Sumatera
|
mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kegiatan
|
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penerapan nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam
Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi pada
pelaksanaannya mengalami berbagai macam kendala. Mulai dari system birokrasi
yang belum berubah, masih mengikuti pola lama, sehingga dari segi personil yang
masih memiliki pola piker yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ASN. Ini
menjadi kendala dalam mengaktualisasikan apa yang telah dipelajari dalam
pekerjaan sehari-hari khususnya di instansi tempat penulis bekerja.
Delapan jenis
kegiatan yang penulis lakukan dalam aktualisasi nilai-nilai dasar PNS hanya
sebagian kecil dari sedemikian banyak hal yang perlu dibenahi. Kedepannya akan
banayak pekerjaan dan tantangan yang tentu penulis akan hadapi. Integritas
penulis akan diuji akankah mampu menerapkan apa yang telah dipelajari dalam
diklat pra jabatan ini. Apa yang telah kami pelajari dalam diklat para jabatan
selama satu bulan lebih di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri,
merupakan modal dasar bagi kami para calon aparatur negara agar mampu menjadi
aparatur yang berintegritas. Oleh karenanya nilai-nilai yang sudah diterima
melalui diklat ini tidak saja dipahami oleh penulis sendiri, akan tetapi juga
untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari nantinya.
B. SARAN
Untuk
mengemban lebih jauh, maka penulis memberikan saran yaitu:
1. Dilakukannya
kompetensi yang dibangun bagi ASN sebagai pelayanan masyarakat yang
professional yang diindikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai
dasar ( ANEKA).
2. Adanya
kemampuan bagi ASN untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas
jabatannya.
3. Setiap
ASN harus memiliki motivasi yang tinggi untuk menerapkan kompetensi dalam
proses pelaksanaan setiap kegiatan.
4. Disamping
memiliki kemampuan mengaktualisasikan lima dasar (ANEKA) peserta diharapkan
memiliki kemampuan menganalisis dampak apabila kelima dasar tersebut tidak
diaplikasikan.
5. Penanaman
nilai-nilai dasar ASN ini jangan hanya berhenti pada para peserta diklat saja.
Tapi perlu diperkenalkan kepada seluruh komponen di Lembaga Negara. Khususnya,
pada Direktorat Jenderal Bina Pembangaunan Daerah. Karena, seperti yang kita
ketahui bahwa personil di Ditjen Bina Pembangunan Daerah tidak hanya terdiri
dari PNS saja, akan tetapi banyak sekali pegawai honorer. Untuk menunjang
kesinambungan antara tujuan dengan penerapan sehari-hari yang sesua dengan visi
Lembaga, maka hal tersebut perlu dilakukan. Selain itu tidak hanya dilevel
structural juga diperlukan pengenalan terhadap nilai-nilai dasar ANEKA ini agar
di komunikasikan antara struktur lebih sinkron.
6. Khusus
kepada lembaga diklat Kementrian Dalam Negeri, apa yang selama ini disampaikan
sudah sangat bak sekali. Akan tetapi ada beberapa catatan terkait dengan materi
Nasionalisme dan Anti korupsi. Modul terkait nasionalisme menurut penulis agak
sulit untuk dipahami, karena jangkauannya menurut saya sangat luas. Perlu
contoh-contoh serta pemaparan konep yang lebih ringkas hingga mudah dipahami.
Sedangkn materi yang terkait dengan Anti Korups, ada baiknya untuk pelaksanaan
selanjutnya turut mengikutsertakan praktisi yang bergerak di lembaga anti
korupsi, khususnya KPK. Agar para peserta diklat mendapatkan perspektif yang
benar mengenai sikap dan prinsip anti korupsi.
izin kaks, boleh minta rancangan aktualisasi nya tidak kak
BalasHapus