Senin, 08 Februari 2016

Rancangan Aktualisasi Laporan Prajabatan



BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke memiliki semua prakondisi untuk mewujudkan visi negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditandai dengan kekayaan alam yang melimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil. Namun prakondisi yang sudah terpenuhi itu belum mampu dikelola secara efektif dan efisien oleh para actor pembangunan, sehingga Indonesia masih tertinggal dari cepatnya laju pembangunan global dewasa ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola prakondisi tersebut. Sejumlah keputusan-keputusan strategis mulai dari memformulasi kebijakan sampai pada penetapannya dalam berbagai sector pembangunan ditetapkan oleh PNS. Untuk memainkan peranan tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional, yaitu PNS yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok PNS profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  bahwa bangsa indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, potensi sumber daya manusia, peluang pasar yang besar dan demokrasi yang relatif stabil. Untuk dapat mengelola sumber daya yang berlimpah di harapkan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia mempunyai suatu sistem birokrasi dengan SDM nya yang berkualitas, yaitu PNS Profesional yang saat ini di kenal dengan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 di jelaskan bahwa  Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah  profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada  instansi pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi professional seperti tersebut di atas adalah Diklat Prajabatan. Diklat ini dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai nilai dasar profesi PNS. Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat. Untuk membentuk PNS profesional, dibutuhkan pembaharuan atas pola penyelenggaraan diklat yang ada saat ini dan yang didukung oleh semua pihak.
Berdasarkan Peraturan - Peraturan  maka dari itulah dibentuk suatu sistem pola baru diklat prajabatan bagi Golongan III sejak terhitung Oktober 2014. Dari Pola ini diharapkan nantinya seorang ASN dapat merasakannya dengan langsung bagaimana menjadi ASN yang menunjung nilai-nilai komiten, dan integritas. Sehingga nantinya ASN ini dapat memiliki daya saing tinggi dan hebat kedepannya dengan  tetang  menjaga tanggung jawab, komitmen dan tugasnya.
Praktik penyelenggaraan Diklat Prajabatan dengan pola pembelajaran klasikal yang didominasi dengan metode ceramah, menunjukkan bahwa tidak mudah untuk membentuk nilai - nilai dasar profesi PNS, terutama proses internalisasi pada diri masing - masing peserta. Berdasakan pertimbangan akan hal tersebut maka dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan yang memungkinkan peserta untuk mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan dan aktualisasi pada tempat tugas/tempat magang, sehingga peserta merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan demikian nilai - nilai dasar profesi PNS tersebut terpatri kuat dalam dirinya. Melalui pembaharuan Diklat Prajabatan ini diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional, yang dewasa ini sangat dibutuhkan untuk mengelola segala prakondisi dan sumber daya pembangunan yang ada, sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing bangsa.
Sistem pembelajaran pada pendidikan dan pelatihan prajabatan pola baru ini, menuntut setiap peserta diklat prjabatan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yang disingkat menjadi ANEKA. Terdapat lima rangkaian kegiatan pembelajaran aktualisasi yang harus dilaksanakan oleh setiap peserta diklat prjabatan yaitu : 1) merancang aktualisasi nilai dasar PNS, 2) mempersentasikan rancangan aktualisasi, 3) mengaktualisasikan nilai dasar di tempat tugas atau tempat magang, 4) melaporkan pelaksanaan aktualisasi nilai dasar, 5) mempresentasikan laporan aktualisasi dan, 6) menyusun rencana aksi penyempurnaan aktualisasi nilai - nilai dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS).


B.   Tujuan
Dengan adanya kegiatan aktualisasi nilai nilai pegawai negeri sipil diharapkan PNS dapat terbentuk menjadi Pelayan Masyarakat yang mempunyai  profesionalisme, dengan selalu mengedepankan nilai dasar akuntabilitas dalam  tugas yang diembannya, mempunyai semangat nasional dalam melaksanakan tugasnya , menjunjung tinggi Etika yang baik dalam melayani masyarakat, Memiliki Komitmen Mutu dalam tupoksinya, dan Anti Korupsi dalam melaksanakan kegiatannya tugasnya, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.       

C.   Manfaat (Esensi dari Diklat Prajabatan dan Aktualisasi)
Jika dikaitkan dengan esensi dari Diklat Prajabatan dan Aktualisasi, maka manfaat yg didapat yaitu :
·         ASN dalam hal ini peserta Diklat Prajabatan Gol III Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dapat belajar untuk  mengemban tanggung jawab penuhnya sebagai abdi negara pada khususnya dan pelayan masyarakat pada umumnya.
·         ASN  dalam hal ini peserta Diklat Prajabatan Gol III Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dapat merubah mindset didalam dirinya untuk menjadi lebih profesional, berkomitmen, beretika, dan berintegritas.

D.   Ruang Lingkup
Kegiatan rancangan aktualisasi ini dilakukan di lingkungan DIrektorat Produk Hukum Daerah Subbid 1 yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penyelenggaraan urusan produk hukum daerah.

BAB II

PELAKSANAAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
           
A.           Profil/Visi Dan Misi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dinamika dalam lingkungan strategis yang tercermin dalam kondisi umum, mendorong perlunya mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan melalui peningkatan kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan berbasis wilayah, ekonomi dan berdaya saing secara profesional dan berkelanjutan. Guna mewujudkan hal tersebut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Rencana Strategis sebagai berikut:

2.1         Visi dan Misi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Adapun Visi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah adalah “Terdepan dalam memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah yang desentralistik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Sedangkan Misi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah adalah :
1.    Memantapkan Implementasi Urusan Pemerintahan Daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah serta mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan otonomi daerah, baik di Pusat maupun antara Pusat dan Daerah dalam rangka reformasi regulasi secara bertahap;
2.    Memantapkan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan penataan daerah otonom dan otonomi khusus dan DPOD serta evaluasi perkembangan Daerah Otonom Baru dan penyusunan Strategi Dasar Penataan Daerah (SDPD/Grand Strategy);
3.    Memantapkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas daerah;
4.    Memantapkan Fasilitas Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga serta tersusunnya regulasi terkait Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan terselenggaranya Pilkada yang efisien; dan
5.    Mendorong terciptanya koordinasi, konsolidasi, dan keterpaduan program antar Direktorat, penataan regulasi otonomi daerah, pengembangan sumber daya manusia aparatur, pengelolaan keuangan dengan dukungan pelayanan umum, administrasi, teknis, sarana prasarana dan operasional secara cepat, tepat, dan aktual dalam rangka implementasi otonomi daerah, serta Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan tindak lanjut penyelesaian peraturan pelaksanaannya.
2.2         Tugas dan Fungsi
a.  Tugas
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.  Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
1.    Perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
2.    Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
3.    Pelaksanaan fasilitasi sekretariat DPOD ;
4.    Pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
5.    Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan fasilitasi sekretariat DPOD ;
6.    Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah ;
7.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri.
B.   Capaian Aktualisasi Nilai-nilai Dasar PNS
No
Kegiatan/Sub Kegiatan
Output
Waktu Pelaksanaan
Nilai Dasar
1.
Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sub kegiatan:
a.    Memberi lembar pengantar pada surat
b.    Mencatat nomor atau kode pada buku agenda agenda surat
Tersedianya lembar pengantar dan laporan pengelompokan surat
Senin, 7 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Nasionalisme
3.  Komitmen mutu
4.  Anti korupsi
2
Mengikuti rapat usulan Raperda Provinsi jambi tentang penanggulangan asap, rapat usulan Raperda provinsi jambi tentang pemberian bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi,  serta penyerahan draf rancangan Perda penanggulangan asap di Provinsi Jambi dan draft Raperda bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi
a.    Mempersiapkan rapat, dengan cara melakukan rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan
b.    Membuat undangan
c.    Mempersiapkan agenda/jadwal
d.    Pelaksanaan kegiatan rapat
Dapat mengetahui prosedur pembuatan dan pengusulan Peraturan Daerah sebelum diterbitkan menjadi peraturan daerah

Selasa, 15 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Etika public
3.  Komitmen mutu
4.  Anti Korupsi
3
Membuat Nota Dinas terkait  tanggapan Direktorat Produk Hukum Daerah terhadap Rancangan qonun Provinsi Aceh
Tahapan Kegiatan :
a.    Mencari data mengenai contoh nota dinas
b.    Mengetik Nota Dinas Laporan hasil rapat.
c.    Evaluasi nota dinas yang telah dibuat.
Menyerahkan Nota dinas kepada Direktur Produk Hukum Daerah Untuk Ditanda tangani
Nota dinas tanggapan Bagian Produk Hukum terhadap Rancangan Qonun Daerah Provinsi Aceh, dan untuk diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya

Jum’at, 18 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Etika public
3.  Komitmen mutu
4.  Anti Korupsi
4
Des pilkada atau Pemantauan hasil Penyelenggaran Pilkada Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia

Dapat mengetahui perolehan suara pemilukada kabupaten dan kota diseluruh Indonesia berdasarkan hasil quick count dan hasil tim pemantau tim kemendagri, serta dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di setiap daerah berdasarkan hasil laporan tim pemantau, media dan sumber yang terpercaya kemudian melaporkan ke sekjen kemendagri
7-15 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Etika public
3.  Komitmen mutu
4.  Anti Korupsi
5
Panitia pelaksanaan Workshop tentang bagaimana tanggapan daerah tentang peraturan peraturan daerah dan perubahan uu nomor 23 Tahun 2015
Tahapan Kegiatan
Mengetahui produk hokum daerah, cara  cara tahapan rancangan produk hokum daerah dan hambatan serta hal hal yang menjadi kendala produk hokum daerah
16-17 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Etika public
3.  Komitmen mutu
4.  Anti Korupsi
6
Pembuatan laporan alokasi anggaran Subbid 1 tahun anggaran 2015/2016
Tahapan Kegiatan:
a.    Menyiapkan format laporan anggaran tahun 2014
b.    Memasukkan nilai anggaran dan jenis kegiatan selama tahun 2015
c.    Membuat rumus kegiatan pada Microsoft exel
d.    Melaporkan kepada pimpinan
Mengetahui anggaran dan biaya yang di gunakan Subbid 1 pada setiap kegiatan kegiatan selama tahun anggaran 2015/2016
18 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Nasionalisme
3.  Etika public
4.  Komitmen mutu
5.  Anti Korupsi
7
Pelaksanaan rapat pembahasan Peraturan Daerah Kepulauan Riau tentang penanggulangan asap
Tahapan Kegiatan:
a.    Mempersiapkan rapat,
b.    Mengikuti rapat
c.    Membuat agenda hasil pelaksanaan rapat
Mengetahui hasil tahapan tahapan pembuatan peraturan daerah, kendala kendala apa saja yang ditemukan serta hambatan hambatan dalam pelaksanaan suatu perturan daerah
14 Desember 2015
1.  Akuntabilitas
2.  Etika public
3.  Komitmen mutu
4.  Anti Korupsi
C.   Masalah dan Cara Mengatasi Masalah
1.    Mencatat dan memberi nomor agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal penerimaan serta permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Masalah
Terkadang masih banyak surat surat yang belum lengkap susunan nomornya atau tercecer sehingga menyulitkan dalam pengelolaan surat yang nantinya akan di arsipkan
Solusi
Mencari surat dan memberikan nommor sesuai urutan dan yang tercecer pada file file lama atau meminta petunjuk kepada pegawai yang membidangi arsip tersebut
2.    Mengikuti rapat usulan Raperda Provinsi jambi tentang penanggulangan asap, rapat usulan Raperda provinsi jambi tentang pemberian bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi,  serta penyerahan draf rancangan Perda penanggulangan asap di Provinsi Jambi dan draft Raperda bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi
Masalah
Diantara lain masalah yang dihadapi adalah menentukan ruang pertemuan yang belum jelas, pertemuan sebagai fasilitasi pemerintah daerah dalam membuat RAPERDA ini harusnya di terima langsung oleh kepala Subbid 1
Solusi
Meminta arahan staf senior tentang dimana pertemuan tersebut akan dilangsungkan, dan membuat daftar hadir peserta rapat, kendala dari Kasubbid sehingga tidak berkesempatan menemui perwaklan daerah adalah sementara melakukan perjalanan dinas peninjauan pilkada, harusnya pimpinan setiap instansi khususnya yang bertanggung jawab penuh didalam suatu organisasi selalu stand by di tempat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
3.    Pembuatan laporan alokasi anggaran Subbid 1 tahun anggaran 2015/2016
Masalah
Rekapitulasi penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan tidak lengkap
Solusi
Meminta petunjuk kepada staf senior yang bertanggung jawab dalam pembuatan laporan tersebut, karena rekapitulasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan tidak lengkap maka penggunaan dana dan kegiatan disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun sebelummnya kemudian meninjau alokasi anggaran di tahun 2015

D.   Analisis Dampak bila tidak diaktualisasikan
1.    Akuntabilitas
Nilai dasar akuntabilitas jika pelaksanaan berdampak pada pekerjaan yang dikerjakan, karena setiap PNS bertanggung jawab atas apa yang dilakukanya, salah satunya adalah membuat pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilakukan.
2.    Nasionalisme
Nasionalisme harus kita laksanakan dengan sebaik baiknya, jika kita tidak mempunyai rasa nasionalisme maka akan berdampak pada adanya ego sektoral atau ego pribadi terhadap setiap pelaksanaan kegiatan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak berjalan baik karena kerja sama antar rekan kerja tidak harmonis
3.    Etika Publik
Etika Publik Harus dimiliki oleh setiap ASN supaya pelayanan public menjadi lebih baik  dan apabila seorang ASN tidak memiliki etika Publik maka akan berdampak pada kerjasama antar ASN tidak berjalan baik, tidak santun dala bertutur antar ASN serta terjadinya konflik antara ASN
4.    Komitmen Mutu
Komitmen mutu harus dimiliki oleh setiap ASN untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan semangat kerja bagi ASN, apabila ASn tidak memiliki Komitmen mutu maka akan berdampak kepada pekerjaan yang monoton, pelaksanaan pekerjaan yang tidakk efektif serta banyak pekerjaan yang tertunda.
5.    Anti Korupsi
ASN yang baik harus terhindar dari praktik KKN jika seseorang ASN tidak memiliki jiwa anti korupsi maka akan berdampak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi yang dapat memberikan keuntungan sebanyak banyaknya bagi diri sendiri dan tidak memperdulikan orang lain
 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH

 

 
 















­­






 











BAB III

AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PNS DI DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH

No
Kegiatan
Tahapan kegiatan
Hasil Kegiatan
Nilai-Nilai Dasar
Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Organisasi
Penguatan
Nilai-Nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
1


Mencatat dan memberi nomor  agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal  penerimaan serta permasalahannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yg berlaku.
Tahapan kegiatan :
a.    Menerima kotak masuk dan menandatangani tanda terima
b.    Memberi lembar pengantar pada surat
c.    Mencatat nomor atau kode pada buku agenda surat
d.    Menyampaikan surat masuk berdasarkan maksud dan tujuannya
e.    Mengarsipkan surat masuk


Lembar pengantar dan laporan pengelom
pokkan surat masuk
Foto:





Akuntabilitas :
Saya mendapat perintah dari atasan untuk mencatat dan memberi nomor agenda, baik berupa kode surat, nomor dan tanggal penerimaan surat dengan penuh tanggungjawab.

Nasionalisme :
Dalam mengerjakan tugas yang diberikan dalam hal mencatat dan memberi nomor surat, harus dilaksanakan dengan tulus, disiplin, dan penuh dengan ketelitian.

Komitmen Mutu :
Mencatat dan memberi nomor  agenda atau kode surat masuk dengan menulis nomor dan tanggal  penerimaan serta permasalahannya dilakukan secara efektif dan efesien.

Anti Korupsi :
Dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan atasan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Membantu melaksanakan fungsi organisasi dalam menyimpan arsip surat masuk




















Menguatkan nilai kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dlm melaksanakan tugas dan tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang jelas.
















2
Membuat Nota Dinas terkait  tanggapan Direktorat Produk Hukum Daerah terhadap Rancangan qonun Provinsi Aceh
Tahapan Kegiatan :
a.    Mencari data mengenai contoh nota dinas
b.    Mengetik Nota Dinas Laporan hasil rapat.
c.    Evaluasi nota dinas yang telah dibuat.
d.    Menyerahkan Nota dinas kepada Direktur Produk Hukum Daerah Untuk Ditanda tangani
Nota dinas tanggapan Bagian Produk Hukum terhadap Rancangan Qonun Daerah Provinsi Aceh, dan untuk diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya
Foto


Akuntabilitas :
Ketersediaan data menunjukkan bentuk pertanggungjawaban yakni, semuanya harus tertib administrasi. Agar proses pembuatan pertanggungjawaban ini adapat terselesaikan dengan cepat dan mudah, maka perlu pengarsipan yang rapi. Sehingga jika nota dinas ingin dibutuhkan sewaktu-waktu. Maka dapat dilihat pada folder yang telah tersimpan.

Nasionalisme :
sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan. Bahwa suatu pekerjaan yang telah ditugaskan  harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan. Tidak hanya itu saja perlu juga sistematika yang rapi sehingga tidak menghambat atau membutuhkan banyak waktu disaat ingin dibutuhkan.

Komitmen Mutu :
Adanya ketersediaan dan setidaknya akan berdampak pada efektivitas. Dalam artian bahwa ketika ada bagian lainyang membutuhkan suatu data tertentu terkait dengan laporan hasil rapat, maka dengan mudah untuk memperolehnya.

Anti Korupsi :
Makna anti Korupsi dalam kegiatan ini adalah staf menyadari tanggung jawab untuk mampu membuat Laporan Hasil rapat yang telah dilaksanakan sehingga dapat mudah untuk diperoleh. Selain itu kedisiplinan dalam mengerjakan tugas ini juga sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang jelas.
Membantu melaksanakan fungsi organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1 wilayah Sumatera


Menguatkan nilai kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dlm melaksanakan tugas dan tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang jelas.

3
Mengikuti rapat usulan Raperda Provinsi jambi tentang penanggulangan asap, rapat usulan Raperda provinsi jambi tentang pemberian bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi,  serta penyerahan draf rancangan Perda penanggulangan asap di Provinsi Jambi dan draft Raperda bantuan kepada warga tidak mampu di Provinsi Jambi


Dapat mengetahui prosedur pembuatan dan pengusulan Peraturan Daerah sebelum diterbitkan menjadi peraturan daerah

Foto:

Foto:
Akuntabilitas :
mengikuti rapat menunjukkan salah satu prilaku pertanggungjawaban.Selain itu, dibutuhkan kerja sama agar suatu kegiatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Nasionalisme :
Makna Nasionalisme dari kegiatan ini adalah secara jujur dan sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang diberikan sebagia bagian dari kegiatan ini.

Etika Publik :
Makna etika public dalam mengikuti kegiatan rapat adalah pelaksanaan secara disiplin. Selain itu juga terkait dengan nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas.

Komitmen Mutu :
Sikap yang cepat tanggap dalam mengikuti rapat. Memperhatikan pelaksanaan rapat.
Membantu melaksanakan fungsi organisasi Ditjen Otonomi daerah khususnya sub bid wilayah 1 daerah sumatera dalam melakukan koordinasi secara internal dan eksternal

Menguatkan nilai kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang jelas.

4
Des pilkada atau Pemantauan hasil Penyelenggaran Pilkada Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia

Dapat mengetahui perolehan suara pemilukada kabupaten dan kota diseluruh Indonesia berdasarkan hasil quick count dan hasil tim pemantau tim kemendagri, serta dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada di setiap daerah berdasarkan hasil laporan tim pemantau, media dan sumber yang terpercaya kemudian melaporkan ke sekjen kemendagri
Foto 1:

Foto 2:

Akuntabilitas :
Dalam pelaksanaan pemantauanSetelah mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan bidang Urusan Pemerintah Daerah II, yakni selaku penyelenggara maka perlu menjadi tanggungjawab untuk menyusun laporan kegiatan. Selain itu, dibutuhkan kerja sama agar suatu kegiatan dapat berjalan lancer dan sesuai dengan ketentuan.

Etika Publik :
Melaksanakan tugas dengan jujur,tanggungjawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin. Serta tetap mengefesiensikan waktu yang ada.

Komitmen Mutu :
Makna Komitmen mutu dalam kegiatan mengikuti rapat adalah sikap yang inovatif, memberikan masukan-masukan yang bermanfaat.

Anti Korupsi :
Rapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan disiplin.

Membantu melaksanakan fungsi organisasi Ditjen Pembangunan Daerah dalam melakukan koordinasi secara internal dan eksternal,  dan akan mendorong terwujudnya pemantapan evaluasi kinerja dan transaparansi informasi publik

Mendorong terciptanya transparansi organisasi dan meningkatkan kepercayaan publik dengan kinerja organisasi


5
Panitia pelaksanaan Workshop tentang bagaimana tanggapan daerah tentang peraturan peraturan daerah dan perubahan uu nomor 23 Tahun 2015
Tahapan Kegiatan:
a.    Menyiapkan ruangan dan perlengkapan workshoap
b.    Melayani registrasi peserta workshoap yang meliputi pendataan peserta, kamar hotel,dan membagikan jadualkegiatan workshoap
c.    Pelaksanaan kegiatan workshoap
d.    Menyiapka materi  presentase narasumber

Dapat mengetahui  tanggapan daerah khususnya daerah bagian sumatera dalam pelaksanaan peraturan daerah serta langkah dan hambatan hambatan apa saja yang ditemukan dalam penerbitan suatu peraturan daerah
Foto 1:
Foto 2:
Akuntabilitas :
mengiiikuti kegiatan workshop adalah suatu kegiatan  yang membuuhkan rasa tanggung jawab dalam pelaksanaanya baik dari segi pelayanan peserta maupun pengaturan kegiatan peserta, .Selain itu, dibutuhkan kerja sama agar suatu kegiatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Nasionalisme :
Makna Nasionalisme dari kegiatan ini adalah secara jujur dan sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang diberikan sebagia bagian dari kegiatan workshop ini.


Etika Publik :
Makna etika public dalam mengikuti kegiatan rapat adalah pelaksanaan secara disiplin. Selain itu juga terkait dengan nilai kejujuran, tanggung jawab dan integritas.

Komitmen Mutu :
Sikap yang cepat tanggap dalam mengikuti rapat. Memperhatikan pelaksanaan rapat.
Membantu melaksanakan fungsi organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1 wilayah Sumatera
Menguatkan nilai nilai organisasi dalam hal inovasi dan kerja keras di dalam organisasi tsersebut
6
Pelaksanaan rapat pembahasan Peraturan Daerah Kepulauan Riau tentang penanggulangan asap
Tahapan Kegiatan:
a.    Mempersiapkan rapat,
b.    Mengikuti rapat
c.    Membuat agenda hasil pelaksanaan rapat
Mengetahui hasil tahapan tahapan pembuatan peraturan daerah, kendala kendala apa saja yang ditemukan serta hambatan hambatan dalam pelaksanaan suatu perturan daerah
Akuntabilitas :
Ketersediaan data menunjukkan bentuk pertanggungjawaban yakni, semuanya harus tertib administrasi. Agar proses pembuatan pertanggungjawaban ini adapat terselesaikan dengan cepat dan mudah, maka perlu pengarsipan yang rapi. Sehingga jika nota dinas ingin dibutuhkan sewaktu-waktu. Maka dapat dilihat pada folder yang telah tersimpan.

Nasionalisme :
sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan. Bahwa suatu pekerjaan yang telah ditugaskan  harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan. Tidak hanya itu saja perlu juga sistematika yang rapi sehingga tidak menghambat atau membutuhkan banyak waktu disaat ingin dibutuhkan.

Komitmen Mutu :
Adanya ketersediaan dan setidaknya akan berdampak pada efektivitas. Dalam artian bahwa ketika ada bagian lainyang membutuhkan suatu data tertentu terkait dengan laporan hasil rapat, maka dengan mudah untuk memperolehnya.

Anti Korupsi :
Makna anti Korupsi dalam kegiatan ini adalah staf menyadari tanggung jawab untuk mampu membuat Laporan Hasil rapat yang telah dilaksanakan sehingga dapat mudah untuk diperoleh.
Membantu melaksanakan fungsi organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1 wilayah Sumatera
Menguatkan nilai kejujuran dalam organisasi, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, kerja keras demi tercapainya aktualisasi dan tujuan yang jelas.

7
Membantu Pembuatan laporan alokasi anggaran kegiatan Produk Hukum Daerah Khususnya Subbid 1 bagian Sumatera tahun anggaran 2015/2016
Tahapan Kegiatan:
a.    Menyiapkan format laporan anggaran tahun 2014
b.    Memasukkan nilai anggaran dan jenis kegiatan selama tahun 2015
c.    Membuat rumus kegiatan pada Microsoft exel
d.    Melaporkan kepada pimpinan
Mengetahui anggaran dan biaya yang di gunakan Subbid 1 pada setiap kegiatan kegiatan selama tahun anggaran 2015/2016
Akuntabilitas :
Laporan pertanggung jawaban anggaran yang digunakan atau dialokasikan untuk dirjen produk hokum daerah  menunjukkan langkah tertib administrasi agar laporan ini dapat selesai dengan tepat maka dapat dilakukan dengan merekap kembali biaya dan kegiatan selama tahun2015.

Nasionalisme :
sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan. Bahwa suatu pekerjaan yang telah ditugaskan  harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketulusan,

Komitmen Mutu :
Adanya ketersediaan dan setidaknya akan berdampak pada efektivitas. Dalam artian bahwa penggunaan aplikasi Microsoft exel dengan baik dan benar menciptakan pekerjaan yang cepat dan tepat dan mudah memasukkaan data dan jumlah satuuan biaya.

Anti Korupsi :
Makna anti Korupsi dalam kegiatan ini adalah staf menyadari tanggung jawab untuk mampu membuat Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang digunakan khususnya direktorat produk hokum daerah yang telah dilaksanakan.
Membantu melaksanakan fungsi organisasi dalam administrasi khususnya subbid 1 wilayah Sumatera
mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kegiatan



BAB IV
PENUTUP


A.   Kesimpulan
Penerapan nilai-nilai dasar ASN yang terangkum dalam Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi pada pelaksanaannya mengalami berbagai macam kendala. Mulai dari system birokrasi yang belum berubah, masih mengikuti pola lama, sehingga dari segi personil yang masih memiliki pola piker yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ASN. Ini menjadi kendala dalam mengaktualisasikan apa yang telah dipelajari dalam pekerjaan sehari-hari khususnya di instansi tempat penulis bekerja.
Delapan  jenis kegiatan yang penulis lakukan dalam aktualisasi nilai-nilai dasar PNS hanya sebagian kecil dari sedemikian banyak hal yang perlu dibenahi. Kedepannya akan banayak pekerjaan dan tantangan yang tentu penulis akan hadapi. Integritas penulis akan diuji akankah mampu menerapkan apa yang telah dipelajari dalam diklat pra jabatan ini. Apa yang telah kami pelajari dalam diklat para jabatan selama satu bulan lebih di Badan Pengembangan Sumber  Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, merupakan modal dasar bagi kami para calon aparatur negara agar mampu menjadi aparatur yang berintegritas. Oleh karenanya nilai-nilai yang sudah diterima melalui diklat ini tidak saja dipahami oleh penulis sendiri, akan tetapi juga untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari nantinya.

B.   SARAN
Untuk mengemban lebih jauh, maka penulis memberikan saran yaitu:
1.    Dilakukannya kompetensi yang dibangun bagi ASN sebagai pelayanan masyarakat yang professional yang diindikasikan dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar ( ANEKA).
2.    Adanya kemampuan bagi ASN untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
3.    Setiap ASN harus memiliki motivasi yang tinggi untuk menerapkan kompetensi dalam proses pelaksanaan setiap kegiatan.
4.    Disamping memiliki kemampuan mengaktualisasikan lima dasar (ANEKA) peserta diharapkan memiliki kemampuan menganalisis dampak apabila kelima dasar tersebut tidak diaplikasikan.
5.    Penanaman nilai-nilai dasar ASN ini jangan hanya berhenti pada para peserta diklat saja. Tapi perlu diperkenalkan kepada seluruh komponen di Lembaga Negara. Khususnya, pada Direktorat Jenderal Bina Pembangaunan Daerah. Karena, seperti yang kita ketahui bahwa personil di Ditjen Bina Pembangunan Daerah tidak hanya terdiri dari PNS saja, akan tetapi banyak sekali pegawai honorer. Untuk menunjang kesinambungan antara tujuan dengan penerapan sehari-hari yang sesua dengan visi Lembaga, maka hal tersebut perlu dilakukan. Selain itu tidak hanya dilevel structural juga diperlukan pengenalan terhadap nilai-nilai dasar ANEKA ini agar di komunikasikan antara struktur lebih sinkron.
6.    Khusus kepada lembaga diklat Kementrian Dalam Negeri, apa yang selama ini disampaikan sudah sangat bak sekali. Akan tetapi ada beberapa catatan terkait dengan materi Nasionalisme dan Anti korupsi. Modul terkait nasionalisme menurut penulis agak sulit untuk dipahami, karena jangkauannya menurut saya sangat luas. Perlu contoh-contoh serta pemaparan konep yang lebih ringkas hingga mudah dipahami. Sedangkn materi yang terkait dengan Anti Korups, ada baiknya untuk pelaksanaan selanjutnya turut mengikutsertakan praktisi yang bergerak di lembaga anti korupsi, khususnya KPK. Agar para peserta diklat mendapatkan perspektif yang benar mengenai sikap dan prinsip anti korupsi.
 

1 komentar: