BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Negara secara Umum
1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin
terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu,
Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan
dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang
terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara
merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan
oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan
untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara
berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala
bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan
kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara
sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.
3.
Fungsi
Pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting
bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan
bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara
berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu,
diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang
terlatih dan tangguh.
4.
Fungsi
Keadilan
Fungsi Negara yang terakhir adalah
keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa
membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang
harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara
lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan
akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan
Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat
yang dinamis dan harmonis.
B. Fungsi Negara Menurut para Ahli
Fungsi negara juga
banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan
fungsi negara sebagai berikut:
1. Fungsi Negara menurut John Lockeyaitu terdiri dari tiga bagian,
yaitu:
·
Fungsi membuat
undang-undang (legislatif)
·
Fungsi membuat peraturan
dan mengadili (Eksekutif)
·
Fungsi urusan luar negeri,
perang, dan damai (Federatif)
2. Fungsi Negara menurut Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama "Trias Politika" yaitu:
- Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
- Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
- Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif).
3. Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:
Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut.
- Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang berkembang.
- Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.
- Menegakkan keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia, karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara.
4. Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah:
·
Fungsi menyelenggarakan
pemerintahan, bestuur.
·
Fungsi mengadili,
rechtsprak.
·
Fungsi membuat peraturan,
regeling.
·
Fungsi ketertiban dan
keamanan, politie.
5.
Fungsi Negara menurut M.H.
Lipman dan G.A. Jacobsen
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara,
yaitu:
- Fungsi Esensial: Fungsi esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.
- Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin.
- Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.
6. Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu:
- Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga Negara.
- Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
- Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
·
Social improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini
meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian
ilmiah.
C. Hubungan
Negara dan Warga Negara
1.
Tugas (Negara dan warga negara)
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
a. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan yang lainnya.
b. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2. Sifat
Negara
a. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
b. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
c. sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
3. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
b. Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
D. AnalisisSeperti
apa Indonesia (NEGARA) mengurus masyarakat
Indonesia dibangun dengan
fondasi konstitusional yang kuat dan semangat demokrasi dan nasionalisme yang
kokoh. Namun, tidak bisa dimungkiri, sisa-sisa feodalisme masih melekat pada
kultur masyarakat Indonesia. Kondisi inilah yang menjadikan banyak warga rela
membayar puluhan juta rupiah untuk sekadar diterima sebagai pegawai pemerintah
atau lembaga negara, demi mendapatkan kehormatan menyandang status pegawai
negara.
Dalam konstitusi Indonesia,
kekayaan alam, baik yang ada di dalam perut Bumi maupun yang tumbuh di atasnya,
dikuasai oleh negara, bahkan pajak pun dipungut untuk negara. Negara telah
mendapatkan penghasilan yang begitu besar dari kekayaan negara Indonesia ini.
Sesuai konstitusi pula, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara itu digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak ada prioritas lain kecuali
untuk kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat itu
tidaklah diartikan, rakyat akan menerima duit seperti pembagian bantuan
langsung kepadamasyarakatbaikituberupadanamaupunbibitsertabantuanlainnya.
Semestinya rakyat mendapatkan pembagian atas
kekayaan alam Indonesia yang berlimpah itu dalam bentuk pelayanan negara yang
baik bagi rakyatnya.
Sayangnya, rakyat Indonesia
jarang mendapatkan pelayanan yang baik,justru pelayanan yang berparadigma
”kalau bisa lama mengapa harus cepat” dan ”kalau bisa mahal kenapa harus
murah”.
Rakyat Indonesia, yang telah
merelakan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara asing, ternyata belum merasakan pembagian hasilnya dari
negara. Segala layanan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia baru bisa diterima
setelah ongkos layanan itu dibayar. Mulai dari akta kelahiran, kartu tanda
penduduk, kartu keluarga, akta nikah, akta kematian, paspor, SIM, surat
keterangan berkelakuan baik, semua ada harganya.
Layanan yang diberikan oleh
aparat negara kepada rakyat tanpa ada jaminanmutu. Misalnya layanan pendidikan,
dijalankan dengan harga mahal, tetapi tidak menjamin masa depan, layanan
kesehatan tidak murah dan tidak menjamin kesembuhan. Layanan transportasi
semrawut tidak menjamin keselamatan. Layanan penerangan melalui PLN tidak
menjamin akan menyala terus. Layanan air melalui PDAM tidak menjamin mengalir
terus dan tidak keruh.
Layanan apa pun yang
diterima oleh rakyat Indonesia dari penguasa negara tidak ada yang murah. Kalau
toh murah apalagi gratis, seperti layanan kesehatan bagi keluarga miskin,
kualitasnya mengenaskan, Layanan negara Indonesia atas
rakyatnya tidak menjamin harga yang terjangkau dan bebas dari kerugian dan
kejengkelan. Kata abdi rakyat, abdi negara, dan siap melayani, hanyalah
kata-kata tanpa makna. Itulah relasi antara negara Indonesia dan rakyatnya.
Jadikenyataannyaadalahamasihsangat minim
tingkatkepuasanmasyarakatterhadappelayanan yang diberikanoleh Negara,
denganbiaya yang tidakmurahdalammenikmatipelayanan yang prima
terkadangmenjadikendaladalampenerapanpelayanansuatu Negara,
penyediaanlapanganpekerjaan yang sedikitmengharuskantidaksedikitmasyarakat yang
harusbekerjaserabutan, membiarkananakanakmerekaputussekolah demi
untukmenyambunghidupkeluarga, dilainsisiterdapatmasyarakat yang terpaksamelakukanrangkaiankejahatan,
criminal gunamenyambunghidupmereka yang
kemudianmenjadikecamandancibirandariberbagaipihak, Negara
tidaklagihadirharmonisdalamsetiapkondisi yang dialamiolehmasyarakatnya
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkandariuraiandiatasmakapenulisdapatmenyimpulkansebagaiberikut:
1.
Dilemadanpermasalahan yang
terjadidikehidupanmasyarakatbukanmerupakankemauanataukeinginanmasyarakatitusendirijustrusemuaituterjadidikarenakantuntutanhidupdantuntutanperekonomian
yang tidakjelasarahnyakemana, tidakterlepasdaripadatugasdanperansuatu Negara
dalammewujudkanmasyarakat yang aman, nyamandantentramsertasejahtera.
2.
Pelayanan prima
belumterealisasidenganbaikdikarenakanmasihbanyakkeluhandanketidakpuasanmasyarakatataspelaksanaanpelayanan
yang diberikanoleh Negara, selainbiayapelayanan yang
mahaljugapelayanantidakmemberikanefekepuasankepadamasyarakat
B.
Saran
1.
Memberikanbantuankepadamasyarakat yang
kurangmampubukanmerupakansolusiuntukmewujudkanmasyarakat yang
sejahteradanmandiri, malahmembuatmerekaberkesanmanjadantidakberkembangkarenaefekketergantunganatasbantuan
yang diberikankepadapemerintah,
jadidiharapkankedepanselainmemberikanbantuanlangsungkepadamasyarakatjugadiharapkanadanyapendampingandanpengawasan
yang diberikankepadamasyarakat agar pemberianbantuantersebuttepatsasaransertaefektifdalampelaksanaannya.
2.
Pemerintah (Negara) henddaknyamembukalapangankerja
yang seluasluasnyakepadamasyarakat yang
tidakmempunyaipekerjaanuntukmeminimalisirtingkatkriminalitas yang
terjadiditengahtengahmasyarakat yang kemudianmenimbulkanketidaknyamananmasyarakatbanyak.
C.
DaftarPustaka
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/25/0051186/negara.tidak.melayani.rakyatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar