Rabu, 09 November 2016

MAKALAH TEORI-TEORI POLITIK (Bagaimana Tugas Negara terhadap Masyarakat)



 BAB II
PEMBAHASAN


A.    Fungsi Negara secara Umum
1.      Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.
3.      Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4.      Fungsi Keadilan
Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.

B.     Fungsi Negara Menurut para Ahli

Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan fungsi negara sebagai berikut:
1.    Fungsi Negara menurut John Lockeyaitu terdiri dari tiga bagian, yaitu:
·         Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
·         Fungsi membuat peraturan dan mengadili (Eksekutif)
·         Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (Federatif)

2.      Fungsi Negara menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama "Trias Politika" yaitu:

  • Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
  • Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
  • Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif). 

3.      Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:

Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut.

  • Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang berkembang.
  • Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.
  • Menegakkan keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia,  karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara.

4.      Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven

Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah:

·         Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
·         Fungsi mengadili, rechtsprak.
·         Fungsi membuat peraturan, regeling.
·         Fungsi ketertiban dan keamanan, politie.
5.      Fungsi Negara menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara, yaitu:
  • Fungsi Esensial: Fungsi esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.
  • Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan  jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin.
  • Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.

6.      Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard

Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu:

  • Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga Negara.
  • Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
  • Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
·         Social improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.
C.     Hubungan Negara dan Warga Negara
1.      Tugas (Negara dan warga negara)
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
a.       mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
b.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2.      Sifat Negara
a.       sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.       sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
b.      Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
D.    AnalisisSeperti apa Indonesia (NEGARA) mengurus masyarakat
Indonesia dibangun dengan fondasi konstitusional yang kuat dan semangat demokrasi dan nasionalisme yang kokoh. Namun, tidak bisa dimungkiri, sisa-sisa feodalisme masih melekat pada kultur masyarakat Indonesia. Kondisi inilah yang menjadikan banyak warga rela membayar puluhan juta rupiah untuk sekadar diterima sebagai pegawai pemerintah atau lembaga negara, demi mendapatkan kehormatan menyandang status pegawai negara.
Dalam konstitusi Indonesia, kekayaan alam, baik yang ada di dalam perut Bumi maupun yang tumbuh di atasnya, dikuasai oleh negara, bahkan pajak pun dipungut untuk negara. Negara telah mendapatkan penghasilan yang begitu besar dari kekayaan negara Indonesia ini. Sesuai konstitusi pula, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak ada prioritas lain kecuali untuk kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat itu tidaklah diartikan, rakyat akan menerima duit seperti pembagian bantuan langsung kepadamasyarakatbaikituberupadanamaupunbibitsertabantuanlainnya. Semestinya rakyat mendapatkan pembagian atas kekayaan alam Indonesia yang berlimpah itu dalam bentuk pelayanan negara yang baik bagi rakyatnya.
Sayangnya, rakyat Indonesia jarang mendapatkan pelayanan yang baik,justru pelayanan yang berparadigma ”kalau bisa lama mengapa harus cepat” dan ”kalau bisa mahal kenapa harus murah”.
Rakyat Indonesia, yang telah merelakan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara asing, ternyata belum merasakan pembagian hasilnya dari negara. Segala layanan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia baru bisa diterima setelah ongkos layanan itu dibayar. Mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta nikah, akta kematian, paspor, SIM, surat keterangan berkelakuan baik, semua ada harganya.
Layanan yang diberikan oleh aparat negara kepada rakyat tanpa ada jaminanmutu. Misalnya layanan pendidikan, dijalankan dengan harga mahal, tetapi tidak menjamin masa depan, layanan kesehatan tidak murah dan tidak menjamin kesembuhan. Layanan transportasi semrawut tidak menjamin keselamatan. Layanan penerangan melalui PLN tidak menjamin akan menyala terus. Layanan air melalui PDAM tidak menjamin mengalir terus dan tidak keruh.
Layanan apa pun yang diterima oleh rakyat Indonesia dari penguasa negara tidak ada yang murah. Kalau toh murah apalagi gratis, seperti layanan kesehatan bagi keluarga miskin, kualitasnya mengenaskan, Layanan negara Indonesia atas rakyatnya tidak menjamin harga yang terjangkau dan bebas dari kerugian dan kejengkelan. Kata abdi rakyat, abdi negara, dan siap melayani, hanyalah kata-kata tanpa makna. Itulah relasi antara negara Indonesia dan rakyatnya.
Jadikenyataannyaadalahamasihsangat minim tingkatkepuasanmasyarakatterhadappelayanan yang diberikanoleh Negara, denganbiaya yang tidakmurahdalammenikmatipelayanan yang prima terkadangmenjadikendaladalampenerapanpelayanansuatu Negara, penyediaanlapanganpekerjaan yang sedikitmengharuskantidaksedikitmasyarakat yang harusbekerjaserabutan, membiarkananakanakmerekaputussekolah demi untukmenyambunghidupkeluarga, dilainsisiterdapatmasyarakat yang terpaksamelakukanrangkaiankejahatan, criminal gunamenyambunghidupmereka yang kemudianmenjadikecamandancibirandariberbagaipihak, Negara tidaklagihadirharmonisdalamsetiapkondisi yang dialamiolehmasyarakatnya













BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkandariuraiandiatasmakapenulisdapatmenyimpulkansebagaiberikut:
1.      Dilemadanpermasalahan yang terjadidikehidupanmasyarakatbukanmerupakankemauanataukeinginanmasyarakatitusendirijustrusemuaituterjadidikarenakantuntutanhidupdantuntutanperekonomian yang tidakjelasarahnyakemana, tidakterlepasdaripadatugasdanperansuatu Negara dalammewujudkanmasyarakat yang aman, nyamandantentramsertasejahtera.
2.      Pelayanan prima belumterealisasidenganbaikdikarenakanmasihbanyakkeluhandanketidakpuasanmasyarakatataspelaksanaanpelayanan yang diberikanoleh Negara, selainbiayapelayanan yang mahaljugapelayanantidakmemberikanefekepuasankepadamasyarakat

B.     Saran
1.      Memberikanbantuankepadamasyarakat yang kurangmampubukanmerupakansolusiuntukmewujudkanmasyarakat yang sejahteradanmandiri, malahmembuatmerekaberkesanmanjadantidakberkembangkarenaefekketergantunganatasbantuan yang diberikankepadapemerintah, jadidiharapkankedepanselainmemberikanbantuanlangsungkepadamasyarakatjugadiharapkanadanyapendampingandanpengawasan yang diberikankepadamasyarakat agar pemberianbantuantersebuttepatsasaransertaefektifdalampelaksanaannya.
2.      Pemerintah (Negara) henddaknyamembukalapangankerja yang seluasluasnyakepadamasyarakat yang tidakmempunyaipekerjaanuntukmeminimalisirtingkatkriminalitas yang terjadiditengahtengahmasyarakat yang kemudianmenimbulkanketidaknyamananmasyarakatbanyak.




C.     DaftarPustaka
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/25/0051186/negara.tidak.melayani.rakyatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar