BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pelaksaan
demokrasi
di Indonesia tidak lepas
dari peran partai politik dalam menentukan pemimpin birokrasi jadi sangat
penting peran partai politik dalam menentukan kader partai yang akan
diopercayakan untuk mengemban amanah yang diberikan partai kepadanya dan bukan
hanya itu tapi juga harus mengemban amanah masyarakat yang dipimpinnya
Dalam
proses dan Perjalanan demokrasi di Indonesia dapat dibagi
dalam empat periode penting
yaitu sebagai berikut:
1. Periode
1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang
untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. Periode
1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dan demokrasi konstitusional dan lebih banyak menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur
politik, semakin meluas.
3. Periode
1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode
ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa
demokrasi terpimpin. Namun, dalam perkembangannya peran presiden semakin
dominan terhadap lembaga-lembaga negara lain.
4. Periode
1999-sekarang, masa Demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada
kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar
lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran
partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas
baru. Perkembangan berikutnya masih akan kita tunggu
5. Salah satu hal panting dalam gelora reformasi
di Indonesia pada tahun 1998 adalah bagaimana masyarakat dan mahasiswa mampu
mengubah dan mendobrak sistem politik orde baru yang telah berkuasa selama 32
tahun. Gambaran ini menunjukkan bahwa sistem politik dalam penyelenggaraan
negara sangat berpengaruh terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat suatu
negara. Sistem politik dan pemerintahan yang bersifat totaliter, oligarkhis dan
hegemoni atas seluruh ruang publik berubah menjadi sistem politik yang
demokratis berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945 serta esensi refomasi
dalam segala bidang kehidupan.
Dalam suatu sistem politik terdapat
berbagai unsur, dan salah satu unsur tersebut adalah partai politik. Partai
politik dalam hubungannya dengan system social politik ini memainkan berbagai
fungsi, salah satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana
sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi
kepentingan, dan artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi
partai politik dalam hubungannya dalam proses pembuatan dan penerapan kebijakan
di Indonesia, apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah
dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak
lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai
kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu untuk menggapai
jabatan-jabatan publik di Indonesia.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan dari latar belakang diatas adapun
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana proses pendirian partai politik?
2. Bagaimana penerapan partai politik?
3. Bagaimana fungsi partai politik?
C. Tujuan
Adapun tujuan
pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui proses pendirian partai politik
2. Untuk mengetahui penerapan partai politik di
indoneasia
3. Untuk mengetahui fungsi politik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Proses pembentukan partai
politik
Dalam mendirikan partai politik diindonesia ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai sehingga
partai tersebut dapat ikut serta dalam proses pemilu di indonesia, adapun
persyaratan tersebut sebagai berikut:
1. Harus ada minimal 50 orang warga negara
Indonesia berusia minimal 21 tahun untuk mendirikan dan membentuk partai
politik baru. Akta pendi-rian dibuat di depan notaris, memuat anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, juga kepengurusan tingkat nasional.
2. Membentuk kepengurusan minimal di 15 provinsi,
atau 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia. Termasuk, pengurus cabang
tingkat kabupaten/kota madya minimal 50 persen pada setiap provinsi itu dan 25
persen dari jumlah kecamatan pada kabu-paten/kota yang bersangkutan.
3. Nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak
boleh sama dengan partai politik lain.
4. Mempunyai kantor yang tetap.
5. Mendaftarkan akta notaris pendirian partai
kepada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
6. Departemen Kehakiman melakukan verifikasi atas
akta dan syarat pendirian partai serta kepengurusannya?berikut nama, lambang,
dan tanda gambar.
7.
Komite Pemilihan Umum bertugas menyaring partai
peserta pemilu. KPU menetapkan dan melaksanakan tata cara penelitian keabsahan
syarat-syarat partai sesuai dengan UU Partai dan UU Pemilu. Yaitu: memiliki
pengurus lengkap minimal di 2/3 jumlah provinsi dan di 2/3 jumlah
kabupaten/kota madya serta memiliki 1.000 anggota pada setiap kepengurusan
partai di tingkat cabang, yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Masing-masing kepengurusan di tingkat daerah dan cabang ini harus punya kantor
tetap. Partai juga harus mengajukan nama dan tanda gambar.
8. jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur
dalam UU Pemilu, partai itu tidak dapat menjadi peserta pemilu.
B. Penerapan partai politik
Penerapan atau pelaksanaan partai politik di Indonesia dewasa ini sudah
tidak murni lagi dikarenakan banyak aspek yang dapat mengintervensi urusan
partai politik, baik urusan penetapan anggota partai, kadernisasi partai, dan
petugas partai, menurut penulis pelaksanaan partai politik di Indonesia
berkesan kaku dan tidak mempunyai power untuk meng back up pengaruh pengaruh
luar, sehingga keputusan partai bukan murni keputusan bersama melainkan ada
intervensi dari luar
1. Rekrutmen partai
Dalam penentuan anggota partai yang akan
bergabung dewasa ini partai berkesan menunjukkan sikap ketidak murniannya
dengan beredarnya isu bahwa seseorang yang akan bergabung dipartai harus
memberikan mahar yang jumlahnya tidak sedikit, apalagi jika orang tersebut menginginkan
suatu jabatan politis yang mana partai dijadikan sebagai kendaraan politik,
proses perekrutan masing masing partai mempunyai cara dan proses perekrutan
yang berbeda namun esensinya adalah menjadikan kader yang berkualitas serta
ditunjang dengan kemampuan kemampuan.
Sistem keanggotaan dan
perkaderan partai sejak era reformasi, tidak mengalami terlalu banyak
perubahan, kecuali pada Sistem Perkaderan, ditambahkan Pelatihan Kader Profesi
Masyarakat (PKPM), yang bertujuan untuk melatih para simpatisan dan anggota
yang berada pada sektor Usaha Kecil Masyarakat (UKM), sehingga dapat memberi
dukungan ketrampilan, akses permodalan, manajemen, pemasaran dan lain-lain. Dalam hal penugasan kader untuk
mengisi jabatan-jabatan strategis seperti anggota Iegislatif di semua tingkatan
dan kepala pemerintahan di semua tingkatan, Partai politik juga memiliki sejumlah
mekanisme untuk menjamin terselenggaranya merit system dan suasana
demokratis di internal partai.
2. Ideologi partai politik
Tidak ada satupun
partai politik di dunia dapat eksis tanpa ideologi. Studi ideologi baik
secara teoritik maupun secara empirik merupakan bahagian yang penting untuk
melihat perbedaan antara partai politik yang satu dengan partai politik yang
lain. Ideologi merupakan jantung sentral, magnet electoral partai,
branding partai, sumbu
utama untuk mempersatukan cita-cita. Ideologi merupakan factor yang menggerakan
sumbu utama partai. Ideologi merupakan sumbu kehidupan partai politik.”
Tetapi kalau berbicara diindonesia semakin kemari spectrum ideologi semakin ke
tengah. Ketika mereka para politisi berdebat di parlemen basis pertarungan
politk mereka bukan lagi alasan ideologis, tetapi kepentingan pragmatis dan
transaksional (Politik kartel).
Secara lebih detail, Steger (2002)
mendefenisikan ideologi sebagai suatu sistem sebaran ide, kpercayaan (beliefs) yang membentuk sistem nilai, dan norma serta
sistem peraturan (regulation) ideal yang diterima sebagai fakta dan kebenaran
oleh kelompok tertentu. Dan ketika dikemas untuk mendapatkan kekuasaan
dalam masyarakat agar dapat mempengaruhi kebijakan publik dapat dikatakan bahwa
ideologi tersebut adalah ideologi politik
Secara sadar ideologi dalam suatu
partai politik merupakan landasan ide atau dasar sehingga partai politik
tersebut memiliki warna atau pembeda (difrent)
dengan partai yang lainnya. Partai politik tidak mungkin lahir secara
spontanitas tanpa didasari oleh ideologi, serta cita-cita yang sama.
Atas dasar ini pula sehingga Undang-undang Nomor 11
tahun 2010 memberikan defenisi partai politik adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh kelompok warga Negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak, cita-cita, untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negera, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Fungsi partai politik
Adapun fungsi partai politik yang kemudian menjadi
tanggung jawab oleh partai politik untuk menyelenggarakannya sebagai berikut:
1. Sarana
Komunikasi Politik
Yang
dimaksud fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik adalah partai
politik menjalankan tugas menyalurkan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat
kepada pemerintah. Langkah-langkah yang ditempuh partai politik dalam
menjalankan fungsi ini seperti berikut.
·
Partai politik menampung
pendapat-pendapat dan aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat.
·
Partai politik menggabungkan
pendapat-pendapat dan aspirasi masyarakat yang senada.
·
Selanjutnya, partai politik
merumuskan pendapat-pendapat atau aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai usul
kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan tersebut dimasukkan dalam program partai
untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan
publik (public policy).
2. Sarana
Sosialisasi Politik
Sosialisasi
politik dapat diartikan sebagai upaya pemasyarakatan politik agar dikenal,
dipahami, dan dihayati oleh masyarakat. Usaha sosialisasi politik berkaitan
erat dengan usaha partai politik untuk menguasai pemerintahan melalui
kemenangan dalam pemilihan umum. Dalam usaha menguasai pemerintahan, partai
politik harus memperoleh dukungan seluas mungkin. Oleh karena itu, partai
politik berusaha menciptakan ”image” kepada masyarakat luas bahwa ia
memperjuangkan kepentingan umum. Itulah upaya sosialisasi politik yang dapat
dilakukan oleh partai politik.
Bentuk
sosialisasi politik lain yang dapat dilakukan oleh partai politik seperti
berikut. Partai politik berusaha mendidik anggota-anggotanya menjadi manusia
yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan menempatkan
kepentingan diri sendiri di bawah kepentingan nasional. Selain itu, partai
politik juga berupaya memupuk identitas nasional dan integrasi
nasional. Proses sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Misalnya, dengan ceramah-ceramah penerangan, kursus kader, dan kursus
penataran. Biasanya proses sosialisasi berlangsung dalam kurun waktu yang cukup
lama dan berkesinambungan. Ibaratnya, sosialisasi berjalan berangsur-angsur
sejak kanak-kanak sampai dewasa.
3.
Sarana Rekrutmen Politik
Partai politik mempunyai tanggung jawab melaksanakan
rekrutmen politik. Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak
orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota
partai. Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta memperluas
partisipasi politik dalam masyarakat. Usaha rekrutmen politik ini dapat
dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan), dan menarik
golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama
pada masa mendatang.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan sebagai
berikut:
1.
Dalam perkembangan demokrasi dewassa ini partai
politik sangat memiliki peran dalam jalannya proses demokrasi karena merupakan
kendaraan bagi setiap calon birokrat yang akan menjadi pucuk pimpinan di Negara
ini, oleh karena itu peran partai politik untuk menyiapkan kader dan petugas
partai sangat dibutuhkan baik dilingkungan eksekutif maupun dijajaran
legislative.
2.
Dalam penyelenggaraan partai politik diharuskan setiap
partai politik mempunyai visi dan misi untuk mendukung terselenggaranya system
demokrasi di Negara ini partai politik mempunyai kewenangan untuk memberikan
pendidikan yang baik kepada calon birokrat, partai politik pun mempunyai fungsi
sebagai sarana sosialisasi politik, komunikasi politik dan rekrutmen politik.
B.
Saran
1.
Partai politik hendaknya menyiapkan kader kaqder yang
mempunyai kompetensi untuk memajukan bangsa Indonesia khususnya, kader kader
yang memiliki kemampuan tidak hanya mengandalkan popularitas semata, baik
petugas partai yang mengemban amanah di eksekutif maupun di legislative
2.
Partai politik diharapkan tidak melakukan intervensi
kepada setiap petugas partai yang telah terjun langsung ke masyarakat baik yang
sebagai birokrat maupun yang di legislative karena akan mengganggu normalisasi
program program yang telah direncanakan dengan baik, intervensi yang dimaksud
adalah partai politik memberikan kewenangan kepada pejabat yang terkait untuk
menjalankan amanah sesuai dengan system yang ideal.
3.
Partai politik diharapkan mampu menjalin komunikasi
dengan baik kepada pemerintah dan mendukung disetiap kegiatan yang pro rakyat,
tidak berkesan adanya sentiment terhadap pemerintah yang bukan berasal dari
kader partai politik yang diemban sehingga tercapainya penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan pemerintah yang ideal.
C.
Daftar Pustaka
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-4/politik/mekanisme-rekrutmen-politik-partai-politik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar