Rabu, 26 Oktober 2016

Rencana Kerja (RENJA) 2014-2019 Kecamatan Bontoala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Rencana Strategi diharapkan dapat menfasilitasi komunikasi dan peran serta para pihak dalam arti mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dan sekaligus dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan karena Renstra merupakan dokumen perencanaan taktis strategis, maka substansinya menggambarkan rencana pembangunan yang merupakan kebutuhan masyarakat, serta program yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan secara terencana dan bertahap melalui sumber-sumber pembiayaan APBD dengan mengutamakan kewenangan wajib disusul dengan bidang-bidang lainnya sesuai dengan prioritas kebutuhan.
Kecamatan Bontoala yang merupakan bagian dari Kota Makassar yang mempunyai berbagai potensi yang dapat dikembangkan dalam mendukung kedudukan Kota Makassar sebagai pusat pelayanan dan pengembangan di Propinsi Sulawesi Selatan bahkan sebagai pusat pelayanan bagi kawasan Timur Indonesia. Hal tersebut mempunyai konsekuensi bagi Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola berbagai potensi yang ada serta mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi. dengan dukungan unit-unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar termasuk Pemerintah Kecamatan Bontoala.
Dalam mendorong pengembangan dan pemanfaatan potensi ditunjang oleh potensi sumber daya manusia, khususnya yang strategis dan ketersediaan berbagai infrastruktur kota khususnya yang ada pada wilayah Kecamatan Bontoala. Namun demikian, juga dapat menciptakan beban karena dalam kenyataannya Kecamatan Bontoala sebagai bagian dari Kota Makassar yang juga dihadapkan pada masalah perkotaan yang cukup kompleks. Di antara masalah tersebut yang cukup mendasar adalah kualitas sumber daya manusia yang masih relatif terbatas, potensi ekonomi yang belum berkembang secara optimal, kualitas dan ketersediaan infrastruktur kota yang masih terbatas dibandingkan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntutan atas penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.
Dalam rangka  meningkatkan dan atau mempertahankan kinerja organisasi menghadapi perkembangan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor-faktor berpengaruh yang berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan strategis yang intinya mengacu pada visi, misi dan program berbasis pada analisis lingkungan strategis dan issu-issu strategis.
Rencana strategis ini diharapkan dapat memfasilitasi dan peran serta para pihak dalam arti dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada dan sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance) yang menekankan antara lain pada unsur-unsur transparansi, konsistensi, akuntabilitas, partisipasi sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya  dapat dipertanggung-jawabkan.

1.2         Landasan Hukum
a.        Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.
b.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
c.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
d.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
e.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
f.         Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
g.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
h.        Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
i.          Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
j.          Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia.
k.        Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang pengawasan Represif Kebijakan Daerah.
l.          Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota Makassar.
m.      Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Makassar Tahun 1999-2004.
n.        Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006);
o.        Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
p.        Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009)
q.        Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Bontoala Kota Makassar.
r.         Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Makassar Tahun 1999-2004.
s.         Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006);
t.         Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009);

1.3 Maksud dan  Tujuan
a.       Maksud
Maksud penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Bontoala Kota Makassar adalah untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan sehingga terwujud komitmen dan konsistensi perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang akan dioperasionalisasikan secara konsekuen berdasarkan prinsip-prinsip prioritas yang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan daerah.
b.      Tujuan
Tujuan penyusunan renstra Pemerintah Kecamatan Bontoala adalah merumuskan kebijakan dan program strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan Kecamatan Bontoala yang efisien dan efektif berdasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
Sasaran penyusunan renstra Pemerintah Kecamatan Bontoala adalah:
a.        Tersedianya kebijakan dan program strategis dalam skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
b.        Tersedianya rumusan program strategis yang merupakan indikator program Kecamatan Bontoala dan sekaligus sebagai tolok ukur dalam penilaian kinerja Pemerintah Kecamatan.
c.         Terwujudnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap progam-program pembangunan daerah kehususnya pada Kecamatan Bontoala yang akan dibiayai melalui APBD Kota Makassar.



1.4       Sistematika Penulisan
Rencana Strategis Pemerintah Kecamatan Bontoala Tahun 2014-2019 disusun berdasarkan Potensi Kecamatan Bontoala, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rangkuman dari visi Pemerintah Kecamatan Bontoala memuat uraian tentang potensi yang dianalisis secara bersamaan dengan yang ada sehingga melahirkan kebutuhan yang bersifat prioritas dan non prioritas. Analisis potensi dan kebutuhan tersebut terkristalisasi pada visi Pemerintah Kecamatan Bontoala yang dijadikan titik tolak Renstra Pemerintah Kecamatan Bontoala 2014-2019.
Visi dimaksud dijabarkan kedalam Misi berdasarkan lingkungan strategi dan dikaitkan dengan isu-isu strategi, dari hasil analisis komponen tersebut di atas kemudian akan diperoleh dari kegiatan-kegiatan perumusan rancangan Renstra SKPD yang telah diuraikan sebelumnya, disusun secara sistematis kedalam naskah rancangan Renstra SKPD, dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB  I       PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
1.2     Landasan Hukum
1.3     Maksud dan Tujuan
1.4     Sistematika Penulisan
BAB  II    GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1     Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
2.2     Sumber Daya SKPD
2.3     Kinerja Pelayanan SKPD
2.4     Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
BAB  III     ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
1.1     Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
1.2     Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih
1.3     Telaahan Renstra K/L dan Renstra SKPD
1.4     Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
1.5     Penentuan Isu-isu Strategis
BAB  IV        VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN     KEBIJAKAN
1.1         Visi dan Misi SKPD
1.2         Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
1.3         Strategi dan Kebijakan SKPD
BAB  V          RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB  VI        INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB  VII     PENUTUP



BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD

2.1       Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
            Camat
Kecamatan Bontoala dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar yang baru Nomor 3 Tahun 2009  tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dalam Lingkup Daerah Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar No. 57 Tahun 2009, maka Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kota mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah  dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota  sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
1)      Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
a.    pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan;
b.    pelaksanaan urusan kepegawaian kecamatan;
c.    pelaksanaan urusan keuangan;
d.    pelaksanaan urusan perlengkapan;
e.    pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
f.     pelaksanaan koordinasi terhadap  penyusunan perencanaan dan  program kerja kecamatan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1)        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan kecamatan.
(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) Peraturan ini, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a.    menyusun rencana kerja pada Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
b.    mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusi surat sesuai bidang;
c.    melakukan urusan kerumahtanggaan kecamatan;
d.    membuat usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
e.    membuat usul gaji berkala, usul tugas belajar;
f.     menghimpun dan mengsosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup kecamatan;
g.    menyiapkan bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
h.    melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggota Korpri;
i.      melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar;
j.      menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
(1)          Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi Keuangan dan Perlengkapan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban, dan merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan;
(2)          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) peraturan ini, Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
a.    melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b.    mengumpulkan dan menyusun rencana kerja kecamatan ;
c.    mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda;
d.    menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
e.    menyusun rencana kebutuhan barang perlengkapan kecamatan;
f.     membuat laporan inventaris barang dan tata administrasi perlengkapan;
g.    mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja;
h.    melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
i.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
j.      menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
(1)          Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kelurahan, serta pembinaan administrasi kependudukan serta penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS), serta Penegakan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan walikota serta perundang-undangan lainnya;
(2)          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a.    menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e.    mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
f.     mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
g.    menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan UPTD/instansi pemerintah di kecamatan;
h.    menyelenggarakan fasilitasi penataan kelurahan;
i.      menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan;
j.      menyelenggarakan kegiatan administrasi kependudukan;
k.    melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan;
l.      mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
m.   mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
n.    Menyusun rencana bagi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dalam wilayah kecamatan;
o.    Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah, peraturan walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;
p.    melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
q.    memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
r.     menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala
berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
s.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
(1)          Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat kecamatan;
(2)          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.    menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.    mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
f.     mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah kecamatan;
g.    mengumpulkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
h.    mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kecamatan;
i.      melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
j.      melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
k.    memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
l.      menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
m.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan
(1)          Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian wilayah kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan bangunan;
(2)          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e.    mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
f.     mengumpulkan bahan bagi fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
g.    menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
h.    menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
i.      melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
j.      menyusun rencana bagi pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
k.    menyusun rencana fasilitasi pengembangan pembangunan kecamatan/kelurahan;
l.      mengumpulkan bahan bagi kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
m.   menyusun rencana pelaksanaan pencegahan perusakan sumberdaya alam yang membahayakan lingkungan;
n.    menyusun rencana pengkoordinasian pembangunan swadaya masyarakat;
o.    melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
p.    memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
q.    menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
r.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Kesejahteraan Sosial
(1)          Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan, fasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, penanggulangan bencana alam, penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana, serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, dan peranan wanita.
(2)          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a.    menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e.    menyusun rencana pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
f.     menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
g.    melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam di wilayah kecamatan;
h.    melaksanaan penanggulangan masalah sosial;
i.      mengumpulkan bahan dan data kegiatan program pendidikan masyarakat;
j.      melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
k.    melaksanakan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
l.      melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
m.   memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
n.    menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
o.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengelolaan Kebersihan
(1)          Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
(2)          Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai fungsi :
a.    menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c.    memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d.    menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e.    menyusun bahan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
f.     menyusun dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah di kelurahan;
g.    melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan dalam hal pengelolaan kebersihan;
h.    melaksanakan koordinasi kerjasama dengan lembaga masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
i.      menyiapkan bahan dalam memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
j.      melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
k.    memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
l.      menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
m.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BONTOALA
2.2       Sumber Daya  SKPD
A.           Keadaan Pegawai
Keadaan Pegawai Kecamatan Bontoala menurut kepangkatan sebagai berikut:
·         Pembina/Golongan IV                                     =    4    Orang 
·         Penata/Golongan III                                         =  68   Orang                        
·         Pengatur/Golongan II                                       =    7    Orang                      
·         Juru/Golongan I                                                =    4    Orang
·         Tenaga Kontrak/Honorer                                 =  44   Orang
Jumlah                                                               = 127 Orang
Jumlah pegawai yang menduduki jabatan struktural dan fungsional :
·           Eselon III a                                                         =    1   Orang
·           Eselon III b                                                         =    1   Orang
·           Eselon IV a                                                         =  17   Orang
·           Eselon IV b                                                         =  49   Orang
Jumlah                                                               =  68   Orang

B.        Asset, Modal dan Unit Usaha
 2.3       Kinerja Pelayanan  SKPD
Kecamatan Bontoala Kota Makassar tahun 2013 telah berupaya melaksanakan indikator kinerja sasaran melalui kegiatan sebagai berikut:
1.    Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan, dimana persentase capaian sekitar 99 %, hal ini disebabkan tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengetahui permasalahan pengelolaan persampahan.
2.    Sosialisasi trantibmas, dimana persentase capaian sekitar 98% hal ini disebabkan peran serta masyarakat sangat diutamakan dalam peningkatan kualitas pemeliharaan trantibmas.
3.    Sosialisasi perundang-undangan, dimana persentase capaian sekitar 98% hal ini disebabkan tingginya keingintahuan masyarakat untuk memahami produk peraturan perundang-undangan.
4.    Sosialisasi Pokjanal posyandu, dimana persentase capaian sekitar 112% hal ini disebabkan tingginya tingkat kepedulian kader PKK dalam aktivitas kelompok posyandu.
5.    Sosialisasi kebijakan kependudukan, dimana persentase capaian sekitar 85% hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang belum memahami program/kebijakan kependudukan.
6.    Sosialisasi ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat, dimana persentase capaian sekitar 80% hal ini disebabkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan.
7.    Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Indikator dari program diatas adalah Peningkatan Minat Baca melalui PKBM dengan Peningkatan Jumlah Pengunjung Perpustakaan dari rencana yang telah ditetapkan sampai tahun 2014 sebanyak 87%. Keberhasilan ini dicapai karena Program Pemerintah Kota yaitu Makassar Gemar Membaca (MGM) disambut baik oleh masyarakat.
8.    Sosialisasi pencegahan tindak kriminal, dimana persentase capaian sekitar 85% hal ini disebabkan masyarakat sangat mendambakan terciptanya lingkungan yang aman dan tentram.
9.    Sosialisasi penerapan peraturan izin mendirikan bangunan, dimana persentase capaian sekitar 90% hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang belum paham peraturan prosedur IMB.
10. Sosialisasi model penataan & pengelolaan PK 5, dimana persentase capaian sekitar 80% hal ini disebabkan semakin banyaknya pedagang kaki lima dan tingginya tingkat kesadaran dalam hal penataan PK5.

2.4    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
            Kecamatan Bontoala merupakan salah satu dari 14 kecamatan di Kota Makassar dengan pusat pemerintahannya berada di Kelurahan Wajo Baru, secara administratif Kecamatan Bontoala berbatasan dengan Kecamatan Ujung Tanah di sebelah Utara, Kecamatan Tallo di sebelah Timur, Kecamatan Makassar sebelah Selatan dan Kecamatan Ujung Pandang di sebelah Barat. Kecamatan Bontoala merupakan daerah bukan pantai. Kecamatan Bontoala  tercatat memiliki luas wilayah sekitar 2,10 Km².  Registrasi penduduk akhir tahun 2012 jumlah penduduk Kecamatan Bontoala tercatat sebanyak 54.515 jiwa berdasarkan jenis kelamin jumlah penduduk laki-laki terdiri atas 26.587 jiwa dan perempuan terdiri atas 27.928 jiwa.
Sama seperti Penduduk Kota Makassar Pada umumnya Penduduk Kecamatan Bontoala mempunyai latar belakang yang majemuk dilihat dari sudut pandang agama dan keyakinan serta latar belakang sosial budaya.
Kecamatan Bontoala terdiri atas 12 kelurahan. Adapun luas masing-masing Kelurahan adalah sebagai berikut:          




                                           
TABEL  LUAS  KELURAHAN, JUMLAH RT/RW, KK, DAN PENDUDUK                                        SE- KECAMATAN BONTOALA
No.
Kelurahan
Luas (km2)
RT
RW
JUMLAH KK
PENDUDUK
L
P
JUMLAH
1
Gaddong
0.25
18
5
867
1.977
2.342
4.319
2
Wajo Baru
0.13
24
6
899
2.228
2.401
4.629
3
Tompo Balang
0.11
13
4
644
1.408
1.482
2.890
4
Malimongan Baru
0.15
20
4
726
1.711
1.765
3.476
5
Timongan Lompoa
0.19
25
5
1.105
2.753
2.697
5.450
6
Baraya
0.21
22
6
1.185
2.905
2.880
5.785
7
Bontoala
0.13
16
4
397
875
955
1.830
8
Bontoala Parang
0.23
16
4
1.000
2.011
2.213
4.224
9
Bontoala Tua
0.12
24
5
881
2.161
2.247
4.408
10
Bunga Ejaya
0.18
21
4
1.014
2.467
2.617
5.084
11
Layang
0.21
35
6
1.604
4.162
4.211
8.373
12
Parang Layang
0.19
23
4
817
1.929
2.118
4.047
Jumlah
2.10
257
57
11.139
26.587
27.928
54.515



Table 22. Peta Kec. Bontoala
Melihat Luasnya Wilayah Kerja SKPD Kecamatan Bontoala tentunya akan menghadapi tantangan dalam Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bertumpu pada isu-isu strategis, analisa faktor-faktor strategis baik internal maupun eksternal dari lingkungan organisasi yang berpengaruh terhadap pencapaian kinerja pembangunan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan pendekatan Resources (sumber daya), Organization (organisasi) and Norm (norma) disingkat “RON” yang ada dan tumbuh serta berkembang dalam masyarakat.

A.           Analisis Lingkungan Strategis Organisasi
Lingkungan internal merupakan faktor lingkungan yang berpengaruh pada kinferja organisasi dan secara umum dapat dikendalikan secara langsung oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala Kota Makassar, baik dalam kekuatan maupun dalam kelemahan.
(1)        Tantangan
a.      Dinamika masyarakat yang heterogen, menuntut kemampuan kepemimpinan yang proaktif, reponsive dan konsisten.
b.      Masyarakat Kecamatan Bontoala merupakan masyarakat Kota yang maju menuntut pelayanan transparan, konsisten dan akuntabel.
c.      Perkembangan lingkungan strategis mengarah pada perdagangan dengan daya saing yang ketat, menuntut kemampuan mekanisme pelayanan publik sesuai standar yang lebih baik.
d.      Dinamika kelembagaan pemerintah yang tinggi menuntut kemampuan bagi aparat dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan fasilitas.
e.      Urbanisasi yang cukup tinggi.
(2)        Peluang
a.    Otonomi luas memberikan kebebasan yang memungkinkan terwujudnya  pemerintahan yang baik (good government) dan dalam kerangka tata pemerintahan yang baik (good governance).
b.    Budaya politik masyarakat berakar pada nilai budaya lokal, memungkinkan pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
c.    Terbukanya perdagangan bebas, adanya desentralisasi lebih memudahkan Pemerintah Kecamatan Bontoala melalui Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi pelaku ekonomi dalam mengembangkan jaringan kerja (Networking).
(3)        Kekuatan
a.    Jumlah sumberdaya aparatur cukup memadai.
b.    Komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan kelembagaan pemerintah dan masyarakat.
c.    Sarana dan prasarana perkantoran yang memadai.
d.    Motivasi kerja sebagian aparat cukup tinggi.
(4)        Kelemahan
a.    Kualitas aparatur yang belum profesional.
b.    Tugas dan fungsi pada unit-unit organisasi belum terkoordinasi dan terintegrasi secara profesional.
c.    Kelembagaan pemerintah yang kurang transparan, efektif, konsisten, dan akuntabel.
d.    Sumber daya finansial belum cukup memadai, baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun penerimaan dari pemerintah tingkat atas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
e.    Masih kurangya distribusi kewenangan Pemerintah Kota ke Pemerintah Kecamatan Bontoala.
(5)        Analisis Lingkungan Internal
Lingkungan internal berpengaruh terhadap kinerja pembangunan yang secara umum dapat dikendalikan secara langsung. Untuk mengoptimalkan kekuatan dan menganalisa kelemahan dalam menunjang perumusan kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan.


a.            Tantangan
a.    Perkembangan lingkungan strategis menuntut adanya pelayanan pemerintahan yang prima;
b.    Dinamika masyarakat Kota Makassar yang heterogen, menuntut kemampuan Pengelolaan Pemerintahan yang lebih baik;
c.    Masyarakat Kota Makassar yang maju menuntut pelayanan transparan, konsisten dan akuntabel;
d.    Dinamika kelembagaan pemerintah yang tinggi menuntut kemampuan bagi aparat dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan fasilitasi;
e.    Urbanisasi yang cukup tinggi.
b.            Peluang
Otonomi yang luas memberikan kebebasan yang memungkinkan pemerintah daerah menata dan mengelola pemerintahan daerah menjadi pemerintahan yang baik dan dalam kerangka tata pemerintahan yang baik.
c.            Kekuatan
a.    Motivasi kerja sebagian aparat cukup tinggi;
b.    Jumlah sumberdaya aparatur cukup memadai;
c.    Komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan kelembagaan pemerintah dan masyarakat.
d.            Kelemahan
a.    Kualitas aparatur yang belum professional;
b.    Tugas dan fungsi pada unit-unit organisasi belum terkoordinasi dan terintegrasi secara proporsional;
c.    Terbatasnya sumber anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
d.    Terbatasnya sarana dan prasarana di Kecamatan;
e.    Partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum maksimal;
f.     Masih terbatasnya infrastruktur pelayanan publik.
(6)        Faktor Kunci Keberhasilan
Faktor-faktor kunci keberhasilan yang dapat menunjang pencapaian visi dan pelaksanaan misi yang telah ditetapkan adalah:
a.    Terselenggaranya partisipasi masyarakat secara optimal dalam penyelenggaraan pembangunan.
b.    Komitmen kepemimpinan yang peka, responsive, konsisten, kredible yang didukung oleh seluruh jajaran Pemerintah.
c.    Tersedianya sumberdaya manusia yang profesional, dan senantiasa berpegang pada nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal.
d.    Dukungan prasarana dan sarana serta sumber pembiayaan yang memadai dari Pemerintah Tingkat Atas.
e.    Berperannya semua unit organisasi Pemerintah sebagai suatu tim kerja terpadu dan sinergis.
f.     Iklim yang kondusif bagi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.













BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

3.1.      Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD      
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kecamatan Bontoala ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut :
1.      Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenangan dari Walikota Makassar kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah,  potensi wilayah, dan potensi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapaian tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi dan Misi Kota Makassar;
2.      Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada pembangunan peningkatan insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh–sungguh memperhatikan Company / Coorperate Sosial Resposipility (CSR), maka Kecamatan harus benar -benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
3.      Pelayanan Prima Kecamatan sebagai salah satu SKPD di Pemerintah Kota Makassar  yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya dengan pelayanan prima akan memunculkan kembali  kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamika aktivitas  masyarakat;
4.      Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai faktor penting, maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
5.      Adapun Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Bontoala adalah sebagai berikut:
a.      Kurangnya Aparat yang ada dikelurahan yang masih banyak jabatan Kepala seksi  yang lowong.
b.      Kurangnya biaya operasional kelurahan dan kecamatan dibanding beban tugas dan fungsi yang dilaksanakan.
c.      Sumberdaya Aparat masih rendah.
d.      Luasnya wilayah sehingga pelayanan masih belum maksimal.
e.      Kurangnya sarana dan prasarana kebersihan.
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.

Visi           : Mewujudkan Makassar Kota Dunia Yang Nyaman Untuk Semua
Misi 1       : Merekonstruksi nasib rakyat menjadi masyarakat sejahtera      
                  standar  dunia
1.  Menuju bebas pengangguran
2.  Jaminan sosial keluarga serbaguna (jam surga)
3.  Pelayanan kesehatan darurat gratis ke rumah 24 jam
4.  Deposito pendisikan gratis
5.  Sampah kita DIA tukar dengan beras
6.  Training keterampilan gratis dan dana bergulir tanpa agunan
7.  Rumah kota murah untuk rakyat kecil
8.  Hidup hijau dengan kebun kota
         Misi 2 : Merestorasi Tata Ruang Kota Menjadi Kota Nyaman Kelas        Dunia
1.  Atasi macet, banjir, sampah dan masalah perkotaan lainnya
2.  Bentuk badan pengendali pembangunan kota
3.  Bangun waterfront city selamatkan pesisir dan pulau-pulau Makassar
4.  Bangun system transportasi public kelas dunia
5.  Lengkapi infrastruktur kota berkelas dunia
6.  Bangun biringkanal city dan 8 icon kota baru lainnya
7.  Bangun taman tematik
8.  Tata total lorong
     
   Misi 3          : Mereformasi Tata Pemerintahan Menjadi Pelayan Publik Kelas    
                        Dunia Bebas Korupsi
1.  Menuju PAD 1 Triliun
2.  Insentif progressif semua aparat RT/RW 1 Juta/bulan
3.  Kuota anggaran kelurahan 2 milliar/kelurahan/tahun
4.  Pelayanan public langsung ke rumah
5.  Fasilitas pelayanan public terpusat terpadu di Kecamatan
6.  Pembayaran pajak dan retribusi tahunan online terpadu
7.  Bebas biaya internet di ruang public kota “Makassar cyber city”
8.  Bentuk Makassar incorporated dan bank of Makassar
Faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD terhadap pencapaian visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
a.         Masyarakat yang kompleks, menuntut pelayanan aparat pemerintahan lebih responsive, profesional dan akuntabel;
b.         Sistem informasi dan komunikasi yang belum memadai;
c.         Masih kurangnya sumber daya manusia dalam mewujudkan visi misi dan program Walikota dan Wakil Walikota;
d.         Sarana dan prasarana kantor yang belum memadai;
e.         Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanan, pembangunan serta pelaksanaan kegiatan sosial;
f.          Belum optimalnya koordinasi antar instansi/UPT/UPTD yang diharapkan dapat memperlancar dan mempertajam analisa perencanaan pembangunan.;
g.         Kurang lancarnya arus lalu lintas karena bongkar muat barang dan kurang tertibnya parker kendaraan;
h.        Menjamurnya PKL yang tidak tertib dan kurang memahami penggunaan space jalan dan tempat yang tidak mematuhi aturan serta sisi keindahan;
i.          Arus informasi global mudah mempengaruhi perilaku dan tatanan kehidupan masyarakat;
3.3.      Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk telaahan Renstra Kementrian / Lembaga pada Renstra Kecamatan Bontoala mengacu pada RPJMD Kota Makassar 2014-2019. Sehingga tidak terkait langsung dengan Renstra Kementrian/Lembaga.
3.4.      Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Kawasan Pengembangan Terpadu Kota Makassar terdiri atas:
1.  Kawasan Pusat Kota, yang berada pada bagian Tengah Barat dan Selatan Kota mencakup wilayah Kecamatan Bontoala;
2.  Misi Kawasan Pusat Kota adalah menjadikan Kawasan Pusat Kota sebagai kawasan dengan kualitas standar pelayanan yang lebih baik kepada lingkungan dan masyarakatnya, dengan mendorong aktivitas pembangunan fisik berkembang secara vertikal dan pengelolaan lingkungan yang lebih terkendali;
3.5.      Penentuan Isu-Isu Strategis.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kecamatan Bontoala bahwa ditentukan isu - isu penting yaitu sebagai berikut :
a.    Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenangan dari Walikota  Makassar kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah,  potensi wilayah, dan potensi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapaian tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi dan Misi Kota Makassar.
b.    Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah. Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada pembangunan peningkatan insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terlebih dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh–sungguh memperhatikan Company / Coorperate Sosial Resposipility ( CSR ), maka kecamatan harus benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c.    Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di Pemerintah Kota Makassar  yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya dengan pelayanan prima akan memunculkan kembali  kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamikan ativitas  masyarakat serta mendorong Kecamatan Bontoala menerapkan standar pelayanan ISO;
d.    Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai faktor penting, maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur;


























BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

4.1.      Visi dan Misi
            VISI
Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Selain itu, Visi juga merupakan gambaran akan konstruksi tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.
Mengacu pada batasan tersebut maka Visi Pemerintah Kecamatan Bontoala Tahun 2014 - 2019 yaitu : “ Terwujudnya pelayanan masyarakat Kecamatan Bontoala yang maju, sejahtera dan berkualitas ”
Untuk mewujudkan Visi tersebut maka perlu membangun sebuah komitmen yang diwujudkan sebagai tanggung jawab pemerintah, karena masyarakat merupakan asset produktif dan sumber daya vital dalam menentukan suksesnya pembangunan. Kondisi yang demikian ini diharapkan dapat diwujudkan melalui partisipasi antar semua elemen masyarakat dalam suasana dan nuansa kehidupan yang demokratis.
Visi tersebut mengandung makna :
1.    Terwujudnya pelayanan Kecamatan Bontoala yang maju.
Tujuan pencapaian pelayanan yang maju guna meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemberian pelayanan prima yang sesuai dengan standar ISO. 
2.    Terwujudnya masyarakat Kecamatan Bontoala yang sejahtera. Tujuan pencapaian masyarakat sejahtera adalah cita – cita negara secara politik dan sosial, pada konteks ini diperlukan konsepsi pembangunan yang simultan. Salah satu faktor pendukung adalah mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang ada dengan menjadikan Kecamatan Bontoala sebagai daerah agrobisnis melalui peningkatan ekonomi rakyat dengan mengoptimalkan pelayanan publik.
3.    Terwujudnya masyarakat Kecamatan Bontoala yang berkualitas. Merupakan komitmen yang ingin diwujudkan sebagai tanggung jawab Pemerintah karena masyarakat merupakan asset produktif dan sumber daya vital dalam menentukan suksesnya proses pembangunan. Membangun masyarakat yang berkualitas memerlukan tahapan perencanaan dengan menciptakan akses yang sama terhadap pendidikan, peningkatan dan penguatan kelembagaan serta menciptakan ruang yang memungkinkan masyarakat berkreatifitas dan berinovasi secara mandiri.
            MISI
Misi ini menggambarkan keberadaan dan penetapan tujuan dan sasaran yang tepat serta menggambarkan keadaan yang ingin diwujudkan. Dari visi yang ada maka coba dijabarkan dalam rumusan misi sebagai    berikut :
1.    Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mengoptimalkan potensi unggulan lokal, mendorong tumbuhnya pusat kegiatan ekonomi kecil menengah, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan sarana pelayanan publik serta penegakan hukum.
2.    Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, beribawa dalam pelayanan publik.
3.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan dalam rangka pembenahan wilayah menjadi indah dan nyaman.

4.2.      TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD
Untuk mencapai misi rencana strategis pada periode tahun 2014-2019. Kecamatan Bontoala Kota Makassar telah menetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut:
Tujuan        : -    Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
                        -     Mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang amanah.
                        -     Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah kecamatan.
                        -     Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
                        -     Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.

Sasaran      : -      Terwujudnya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
-       Terwujudnya pelayanan prima dan kelembagaan pemerintah yang amanah
-       Peningkatan partisipasi masyarakat dalam hal pembangunan wilayah kecamatan
-       Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
-       Pemantapan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, peraturan Walikota dan Peraturan Perundang-undangan.


4.3.      Strategi dan Kebijakan SKPD
Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh dalam rangka pencapaian misi. Strategi diuraikan ke dalam arah kebijakan, tujuan, sasaran, program dan kegiatan prioritas yang akan diimplementasikan dalam periode waktu tertentu.
Untuk menjaga konsistensi visi dan misi, terutama dalam menjabarkannya pada kebijakan perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan. Maka Kecamatan Bontoala Kota Makassar telah menetapkan strategi untuk mewujudkan visi dan misi sebagai berikut :
1.    Koordinasi, adalah suatu upaya komunikasi yang dijalin, baik secara horisontal maupun diagonal untuk mencapai tujuan tertentu;
2.    Integrasi, adalah proses penyatuan tujuan berbagai unsur untuk mencapai tujuan bersama;
3.    Sinkronisasi, adalah upaya penciptaan suatu proses penyelarasan dari berbagai rencana kebijakan untuk mencapai tujuan tertentu;
4.    Motivasi, adalah adanya dorongan untuk melakukan yang terbaik secara terus-menerus dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
5.    Eligible, mengandung makna yaitu sesuatu yang dihasilkan selalu memuaskan pelanggan, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan yang diharapkan.




            Kebijakan SKPD
Arah Kebijakan Pengembangan Kecamatan di Kota Makassar yang telah diatur dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar dengan berfokus pada:
1.        Pembangunan Kualitas Hidup Manusia
2.        Pembangunan Daya Saing Ekonomi
3.        Pembangunan Kawasan, Tata Ruang dan Lingkungan
4.        Pembangunan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
5.        Pembangunan Politik, Hukum dan Ham




BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

5.1       Rencana Program dan Kegiatan serta indikator kinerja
Keseluruhan program yang akan dikelolah Kecamatan Bontoala selama 5 tahun kedepan (2014-2019) diarahkan untuk mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Kecamatan Bontoala. Untuk selanjutnya, pencapaian visi dan misi Kecamatan Bontoala akan menunjang tercapainya visi dan misi Kota Makassar selama 5 tahun kedepan. Adapun rencana program dan kegiatan Kantor Kecamatan Bontoala, yaitu :
1.      Program pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan yaitu :
-    Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
-    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik;
-    Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor;
-    Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi Kantor/Teknis lainnya;
-    Penyediaan Bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
-    Pengelolaan administrasi perkantoran;
-    Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah;
-    Sosialisasi Kinerja pelayanan publik.
2.      Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur, dengan kegiatan yaitu:
-    Pengadaan alat kantor;
-    Pengadaan alat rumah tangga;
-    Pengadaan komputer;
-    Pengadaan meja dan kursi kerja/rapat;
-    Pengadaan alat studio;
-    Pengadaan alat komunikasi;
-    Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan;
-    Pemeliharaan rutin/berkala alat angkutan darat bermotor;
-    Pemeliharaan rutin/berkala komputer;
-    Pemeliharaan rutin/berkala bangunan gedung tempat kerja;
-    Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan perlengkapan gedung kantor;
-    Penyediaan jasa perizinan dan sertifikasi;
-    Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
3.      Program peningkatan disiplin aparatur, dengan kegiatan yaitu:
-    Pengadaan pakaian dinas dan perlengkapannya;
4.      Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, dengan kegiatan yaitu:
-      Pendidikan dan pelatihan formal;
-      Workshop pelayanan administrasi terpadu kecamatan.
5.      Program peningkatan pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan kegiatan yaitu:
-      Penyusunan RKA – SKPD;
-      Penyusunan DPA – SKPD;
-      Penyusunan RENJA – SKPD;
-      Penyusunan LAKIP – SKPD;
-      Penyusunan TAPKIN – SKPD;
-      Penyusunan laporan keuangan semesteran dan laporan akhir tahun dan perhitungan penyusutan asset SKPD;
-      Pengelolaan Keuangan SKPD;
-      Peningkatan kinerja pelayanan dan administrasi;
-      Pengadaan Website Kecamatan.
6.      Program peningkatan pengelolaan Persampahan lingkup Kecamatan dan Kelurahan, dengan kegiatan yaitu:
-      Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan;
-      Pengelolaan Persampahan dan kebersihan;
-      Sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan;
-      Sosialisasi Tata Kelola Bank Sampah;
-      Sosialisasi Kesadaran Membuang sampah;
-      Sosialisasi penerapan GEMAR MTR;
-      Pelatihan Daur Ulang Sampah;
-      Pendataan Potensi retribusi sampah;
-      Sosialisasi retribusi sampah.
7.      Program pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah kecamatan, dengan kegiatan yaitu:
-      Pelaksanaan Musrenbang Tingkat kecamatan dan kelurahan;
-      Pembinaan Organisasi Kepemudaan dan Karang Taruna;
-      Pembinaan Administrasi PKK Tingkat Kecamatan dan kelurahan;
8.      Program peningkatan peran Kecamatan dan kelurahan , dengan kegiatan yaitu:
-      Biaya Operasional Kelurahan Bungaejaya;
-      Biaya Operasional Kelurahan Timungang  Lompoa;
-      Biaya Operasional Kelurahan Bontoala Tua;
-      Biaya Operasional Kelurahan Baraya;
-      Biaya Operasional Kelurahan Parang layang;
-      Biaya Operasional Kelurahan Malimongan Baru;
-      Biaya Operasional Kelurahan Bontoala;
-      Biaya Operasional Kelurahan Gaddong;
-      Biaya Operasional Kelurahan Wajo baru;
-      Biaya Operasional Kelurahan Tompo Balang;
-      Biaya Operasional Kelurahan Bontoala Parang;
-      Biaya Operasional Kelurahan Layang.
9.      Program fasilitas peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan, dengan kegiatan yaitu:
-      Fasilitas Klinik Bisnis Terpadu (KBT) tingkat Kecamatan;
-      Sosialiasi Pemanfaatan Taman Hidroponik;
-      Penyuluhan Kelompok Ekonomi Kreatif;
10.   Program peningkatan infrastruktur Tingkat Kecamatan dan kelurahan, dengan kegiatan yaitu:
-      Pemberdayaan masyarakat bersih drainase;
-      Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Data Wilayah berbasis Geographic Information System (GIS);
-      Pengadaan Taman Hidroponik;
11.   Program peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban, dengan kegiatan yaitu:
-      Koordinasi TRIPIKA;
-      Penyuluhan penyelenggaraan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
-      Penyuluhan Disiplin Pedagang Kaki Lima;
-      Pengawasan dan Penanganan Ketertiban wilayah Kecamatan
12.   Program peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat kecamatan, dengan kegiatan yaitu:
-      Pembinaan Imam Kelurahan;
-      Pengelolaan Taman Baca;
-      Pengadaan buku taman baca.








         Indikator Kinerja Program
Kode
Program
Indikator Kinerja Program (outcome) dan kegiatan (output)
1
20
01
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran
1
20
02
Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Cakupan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelayanan Kecamatan
1
20
03
Program peningkatan disiplin aparatur
Cakupan peningkatan disiplin aparatur
1
20
04
Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
Persentase PNS yang mengikuti sosialisasi / diklat
1
20
05
Program peningkatan pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Persentase capaian Kinerja yang memuat dalam Citizen Charter SKPD
1
20
60
Program peningkatan pengelolaan Persampahan lingkup Kecamatan dan Kelurahan
Persentase volume sampah yang terangkut ke TPS/TPA
1
20
61
Program pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah kecamatan
Persentase Swadaya Masyarakat terhadap keseluruhan kegiatan
1
20
62
Program peningkatan peran Kecamatan dan kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat 
1
20
63
Program fasilitas peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan
Jumlah Kelompok Masyarakat Binaan yang menghasilkan Produk
1
20
64
Program peningkatan infrastruktur Tingkat Kecamatan dan kelurahan
Cakupan infrastruktur yang ditingkatkan dalam satu kecamatan
1
20
65
Program peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban
Jumlah Kasus Gangguan K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman)
1
20
66
Program peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat kecamatan
Persentase Bantuan Sosial yang tersalurkan

BAB VI
 INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA                                             TUJUAN DAN SASARAN RPJMD

Indikator kinerja SKPD Kecamatan Bontoala yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJM Kota Makassar adalah  untuk memaksimalkan kinerja yang ingin dicapai pada satu periode Walikota dan dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019, adapun Indikator tersebut dapat dilihat pada Tabel 6.1



































BAB VII
PENUTUP

Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Bontoala Tahun 2014 – 2019 merupakan dasar pedoman rencana jangka menengah yang harus dioperasionalisasikan melalui Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berbagai bentuk strategi yang dipilih baik yang berupa kebijakan maupun program dan kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis ini harus diimplementasikan secara tuntas dan jelas kedalam rencana kegiatan tahunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2019. Sementara ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Kota Makassar yaitu :   “Mewujudkan Makassar sebagai Kota Dunia yang nyaman untuk semua”
Mengingat bahwa upaya yang harus ditempuh tidaklah mudah, maka Kecamatan sebagai salah satu SKPD yang mempunyai tugas membantu perencanaan pembangunan haruslah berupaya semaksimal mungkin menggunakan rencana strategis ini sebagai pedoman perencanaan, mengingat bahwa Rencana Strategis ini pada hakekatnya merupakan panduan tidak saja bagi aparatur Pemerintah Kecamatan tetapi juga bagi segenap pihak-pihak yang berkepentingan pada proses perencanaan pembangunan di Wilayah Kecamatan Bontoala.
Setiap awal tahun, Renstra akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu Rencana Kinerja (Performance Plan) dan pada akhir tahun, pencapaian kinerja dilaporkan melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Pengukuran capaian kinerja dilakukan dengan menggunakan metode pembandingan capaian kinerja sasaran dengan membandingkan antara rencana kinerja (performance plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (performance result) yang dicapai organisasi. Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja (performance gap) yang terjadi serta tindakan perbaikan yang diperlukan di masa mendatang.
Dengan demikian, setelah rencana strategis ini ditetapkan, Kecamatan Bontoala telah mempunyai pedoman atau arah yang lebih tegas dan jelas didalam melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan.
Akhirnya, bahwa keberhasilan pelaksanaan renstra ini sangat tergantung pada kinerja seluruh aparatur pada lingkup Kantor Kecamatan Bontoala Kota Makassar, oleh karenanya dibutuhkan kerjasama seluruh aparatur kecamatan.



                                                                        Bontoala,         Desember 2014
                                                                                    C A M A T


SYAMSUL BAHRI, SIP
                                                                                                                NIP. 19720503 199202 1 002







Tidak ada komentar:

Posting Komentar