BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rencana Strategi diharapkan dapat menfasilitasi
komunikasi dan peran serta para pihak dalam arti mengakomodasi berbagai
kepentingan yang berbeda dan sekaligus dapat dijadikan pedoman dalam
perencanaan karena Renstra merupakan dokumen perencanaan taktis strategis,
maka substansinya menggambarkan rencana pembangunan yang merupakan kebutuhan
masyarakat, serta program yang akan dilaksanakan untuk memecahkan permasalahan
secara terencana dan bertahap melalui sumber-sumber pembiayaan APBD dengan
mengutamakan kewenangan wajib disusul dengan bidang-bidang lainnya sesuai
dengan prioritas kebutuhan.
Kecamatan Bontoala yang merupakan bagian
dari Kota Makassar yang mempunyai berbagai potensi yang dapat dikembangkan
dalam mendukung kedudukan Kota Makassar sebagai pusat pelayanan dan
pengembangan di Propinsi Sulawesi Selatan bahkan sebagai pusat pelayanan bagi
kawasan Timur Indonesia. Hal tersebut mempunyai konsekuensi bagi Pemerintah
Kota Makassar dalam mengelola berbagai potensi yang ada serta mengatasi kendala
dan tantangan yang dihadapi. dengan dukungan unit-unit kerja dalam lingkup
Pemerintah Kota Makassar termasuk Pemerintah Kecamatan Bontoala.
Dalam mendorong pengembangan dan pemanfaatan potensi
ditunjang oleh potensi sumber daya manusia, khususnya yang strategis dan
ketersediaan berbagai infrastruktur kota khususnya yang ada pada wilayah
Kecamatan Bontoala. Namun demikian, juga dapat menciptakan beban karena
dalam kenyataannya Kecamatan Bontoala sebagai bagian dari Kota Makassar
yang juga dihadapkan pada masalah perkotaan yang cukup kompleks. Di antara
masalah tersebut yang cukup mendasar adalah kualitas sumber daya manusia yang
masih relatif terbatas, potensi ekonomi yang belum berkembang secara optimal,
kualitas dan ketersediaan infrastruktur kota yang masih terbatas dibandingkan
dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntutan atas penyelenggaraan tata
kepemerintahan yang baik.
Dalam rangka meningkatkan dan atau
mempertahankan kinerja organisasi menghadapi perkembangan perubahan lingkungan
strategis yang sangat dinamis serta faktor-faktor berpengaruh yang berubah
dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan
strategis yang intinya mengacu pada visi, misi dan program berbasis pada analisis
lingkungan strategis dan issu-issu strategis.
Rencana strategis ini diharapkan dapat memfasilitasi
dan peran serta para pihak dalam arti dapat mengakomodasi berbagai kepentingan
yang ada dan sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja. Hal ini sejalan dengan perubahan
paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance) yang menekankan antara
lain pada unsur-unsur transparansi, konsistensi, akuntabilitas, partisipasi
sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya dapat
dipertanggung-jawabkan.
1.2 Landasan Hukum
a.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN.
b.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
c.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
d.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
e.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2002 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
g.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
h.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata
Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
i.
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
j.
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pembangunan
Kawasan Timur Indonesia.
k.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
tentang pengawasan Represif Kebijakan Daerah.
l.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1987
tentang Rencana Induk Kota Makassar.
m.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2000
tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Makassar Tahun 1999-2004.
n.
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2006);
o.
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota
Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
p.
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun
2009)
q.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2005
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Bontoala Kota
Makassar.
r.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2000
tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Makassar Tahun 1999-2004.
s.
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Makassar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2006);
t.
Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota
Makassar Nomor 2 Tahun 2009);
1.3 Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud penyusunan
Rencana Strategis Kecamatan Bontoala Kota Makassar adalah untuk merumuskan
kebijakan dan program pembangunan sehingga terwujud komitmen dan konsistensi
perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang akan dioperasionalisasikan secara
konsekuen berdasarkan prinsip-prinsip prioritas yang telah ditetapkan sesuai
dengan kemampuan daerah.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan
renstra Pemerintah Kecamatan Bontoala adalah merumuskan kebijakan dan
program strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan Kecamatan Bontoala yang
efisien dan efektif berdasarkan pada prinsip-prinsip tata pemerintahan yang
baik.
Sasaran penyusunan renstra Pemerintah Kecamatan Bontoala adalah:
a.
Tersedianya
kebijakan dan program strategis dalam skala prioritas yang lebih tajam dan
merupakan indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
b.
Tersedianya
rumusan program strategis yang merupakan indikator program Kecamatan Bontoala dan
sekaligus sebagai tolok ukur dalam penilaian kinerja Pemerintah Kecamatan.
c.
Terwujudnya
komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap progam-program
pembangunan daerah kehususnya pada Kecamatan Bontoala yang akan
dibiayai melalui APBD Kota Makassar.
1.4 Sistematika
Penulisan
Rencana Strategis
Pemerintah Kecamatan Bontoala Tahun 2014-2019 disusun
berdasarkan Potensi Kecamatan Bontoala, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD). Rangkuman dari visi Pemerintah Kecamatan Bontoala memuat
uraian tentang potensi yang dianalisis secara bersamaan dengan yang ada
sehingga melahirkan kebutuhan yang bersifat prioritas dan non prioritas.
Analisis potensi dan kebutuhan tersebut terkristalisasi pada visi Pemerintah
Kecamatan Bontoala yang dijadikan titik tolak Renstra Pemerintah
Kecamatan Bontoala 2014-2019.
Visi dimaksud
dijabarkan kedalam Misi berdasarkan lingkungan strategi dan dikaitkan dengan
isu-isu strategi, dari hasil analisis komponen tersebut di atas kemudian akan diperoleh
dari kegiatan-kegiatan perumusan rancangan Renstra SKPD yang telah diuraikan
sebelumnya, disusun secara sistematis kedalam naskah rancangan Renstra SKPD,
dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Landasan
Hukum
1.3 Maksud
dan Tujuan
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas,
Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
2.2 Sumber
Daya SKPD
2.3 Kinerja
Pelayanan SKPD
2.4 Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
BAB III ISU-ISU STRATEGIS
BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
1.1 Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
1.2 Telaahan
Visi, Misi, dan Program Kepala daerah dan wakil kepala daerah Terpilih
1.3 Telaahan
Renstra K/L dan Renstra SKPD
1.5 Penentuan
Isu-isu Strategis
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1.1 Visi dan Misi SKPD
1.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
1.3 Strategi dan Kebijakan SKPD
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR
KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Camat
Kecamatan Bontoala dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Makassar yang baru Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dalam Lingkup Daerah Kota Makassar
dan Peraturan Walikota Makassar No. 57 Tahun 2009, maka Kecamatan berkedudukan
sebagai perangkat daerah kota mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin
oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
1) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan
administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kecamatan. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan
ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan
pengelolaan ketatausahaan;
b. pelaksanaan
urusan kepegawaian kecamatan;
c. pelaksanaan
urusan keuangan;
d. pelaksanaan
urusan perlengkapan;
e. pelaksanaan
urusan umum dan rumah tangga;
f. pelaksanaan
koordinasi terhadap penyusunan perencanaan dan program
kerja kecamatan.
Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas
teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan
urusan kerumahtanggaan kecamatan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) Peraturan ini,
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun
rencana kerja pada Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
b. mengatur
pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat,
kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusi surat sesuai bidang;
c. melakukan
urusan kerumahtanggaan kecamatan;
d. membuat
usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
e. membuat
usul gaji berkala, usul tugas belajar;
f. menghimpun
dan mengsosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam
lingkup kecamatan;
g. menyiapkan
bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan,
organisasi dan ketatalaksanaan;
h. melaksanakan
tugas pembinaan terhadap anggota Korpri;
i. melakukan
koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar;
j. menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas.
Sub Bagian
Keuangan dan Perlengkapan
(1) Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi Keuangan dan Perlengkapan
meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan,
pertanggungjawaban, dan merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada pasal 4 ayat (1) peraturan ini, Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan
mempunyai fungsi :
a. melaksanakan
penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b. mengumpulkan
dan menyusun rencana kerja kecamatan ;
c. mengumpulkan
dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan
konsultasi perencanaan ke Bappeda;
d. menyusun
realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
e. menyusun
rencana kebutuhan barang perlengkapan kecamatan;
f. membuat
laporan inventaris barang dan tata administrasi perlengkapan;
g. mengumpulkan
dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing
satuan kerja;
h. melakukan
koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
i. melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
j. menyusun
laporan hasil pelaksanaan tugas.
Seksi Pemerintahan,
Ketentraman dan Ketertiban Umum
(1) Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan
penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan
kerukunan hidup beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah,
pembinaan administrasi kelurahan, serta pembinaan administrasi kependudukan
serta penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta
kemasyarakatan, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong
Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS), serta Penegakan pelaksanaan
peraturan daerah dan peraturan walikota serta perundang-undangan lainnya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan
Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. menyusun
rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b. membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. menilai
hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e. mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
f. mengumpulkan
bahan dalam rangka fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
g. menyusun
rencana pengkoordinasian kegiatan UPTD/instansi pemerintah di kecamatan;
h. menyelenggarakan
fasilitasi penataan kelurahan;
i. menyelenggarakan
fasilitasi pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan;
j. menyelenggarakan
kegiatan administrasi kependudukan;
k. melaksanakan
pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di
wilayah kecamatan;
l. mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
m. mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
n. Menyusun
rencana bagi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja
dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dalam wilayah kecamatan;
o. Mengumpulkan
bahan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan peraturan daerah,
peraturan walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah
kecamatan;
p. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas
pokok dan fungsinya;
q. memberikan
saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
r. menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala
berdasarkan tugas
pokok dan fungsinya;
s. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat
kecamatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
fungsi:
a. menyusun
rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b. membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. menilai
hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e. mengumpulkan
bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kecamatan;
f. mengumpulkan
bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di
wilayah kecamatan;
g. mengumpulkan
bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
h. mengumpulkan
bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan
masyarakat kecamatan;
i. melaksanakan
penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga (PKK);
j. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas
pokok dan fungsinya;
k. memberikan
saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
l. menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
m. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Perekonomian
dan Pembangunan
(1) Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian
wilayah kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan
retribusi daerah, dan pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan serta
penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya
masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan,
serta pembinaan dan pengawasan bangunan;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Perekonomian dan Pembangunan
mempunyai fungsi:
a. menyusun
rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
b. membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. menilai
hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
e. mengumpulkan
bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di
wilayah kecamatan;
f. mengumpulkan
bahan bagi fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
g. menyusun
rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah
kecamatan;
h. menyusun
rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan,
perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
i. melaksanakan
pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang
keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
j. menyusun
rencana bagi pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan
di wilayah kecamatan;
k. menyusun
rencana fasilitasi pengembangan pembangunan kecamatan/kelurahan;
l. mengumpulkan
bahan bagi kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan
langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
m. menyusun rencana
pelaksanaan pencegahan perusakan sumberdaya alam yang membahayakan lingkungan;
n. menyusun
rencana pengkoordinasian pembangunan swadaya masyarakat;
o. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas
pokok dan fungsinya;
p. memberikan
saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
q. menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
r. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Kesejahteraan
Sosial
(1) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan,
fasilitasi kegiatan organisasi sosial/ kemasyarakatan, penanggulangan bencana
alam, penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga
berencana, serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi
muda, keolahragaan, kepramukaan, dan peranan wanita.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai
fungsi :
a. menyusun
rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b. membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. menilai
hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e. menyusun
rencana pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
f. menyelenggarakan
fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM);
g. melaksanakan
pencegahan dan penanggulangan bencana alam di wilayah kecamatan;
h. melaksanaan
penanggulangan masalah sosial;
i. mengumpulkan
bahan dan data kegiatan program pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan
pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
k. melaksanakan
pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan
serta peranan wanita;
l. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas
pokok dan fungsinya;
m. memberikan saran
pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
n. menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
o. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengelolaan
Kebersihan
(1) Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai tugas
melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di
wilayah kecamatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada pasal 9 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai
fungsi :
a. menyusun
rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
b. membagi
tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
c. memberi
petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
d. menilai
hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
e. menyusun
bahan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
f. menyusun
dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah di kelurahan;
g. melaksanakan
koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan dalam hal pengelolaan
kebersihan;
h. melaksanakan
koordinasi kerjasama dengan lembaga masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
i. menyiapkan
bahan dalam memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
j. melaksanakan
administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas
pokok dan fungsinya;
k. memberikan
saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
l. menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
m. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BONTOALA
2.2 Sumber
Daya SKPD
A. Keadaan Pegawai
Keadaan Pegawai Kecamatan Bontoala menurut
kepangkatan sebagai berikut:
· Pembina/Golongan
IV = 4 Orang
· Penata/Golongan III = 68 Orang
· Pengatur/Golongan II = 7 Orang
· Juru/Golongan I = 4 Orang
· Tenaga
Kontrak/Honorer = 44 Orang
Jumlah = 127 Orang
Jumlah pegawai yang
menduduki jabatan struktural dan fungsional :
· Eselon III
a = 1 Orang
· Eselon III
b = 1 Orang
· Eselon IV
a = 17 Orang
· Eselon IV
b = 49 Orang
Jumlah = 68 Orang
B. Asset,
Modal dan Unit Usaha
2.3 Kinerja
Pelayanan SKPD
Kecamatan Bontoala
Kota Makassar tahun 2013 telah berupaya melaksanakan indikator kinerja sasaran
melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Sosialisasi
kebijakan pengelolaan persampahan, dimana persentase capaian sekitar 99 %, hal
ini disebabkan tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengetahui
permasalahan pengelolaan persampahan.
2. Sosialisasi
trantibmas, dimana persentase capaian sekitar 98% hal ini disebabkan peran serta
masyarakat sangat diutamakan dalam peningkatan kualitas pemeliharaan
trantibmas.
3. Sosialisasi
perundang-undangan, dimana persentase capaian sekitar 98% hal ini disebabkan
tingginya keingintahuan masyarakat untuk memahami produk peraturan
perundang-undangan.
4. Sosialisasi
Pokjanal posyandu, dimana persentase capaian sekitar 112% hal ini disebabkan
tingginya tingkat kepedulian kader PKK dalam aktivitas kelompok posyandu.
5. Sosialisasi
kebijakan kependudukan, dimana persentase capaian sekitar 85% hal ini
disebabkan banyaknya masyarakat yang belum memahami program/kebijakan
kependudukan.
6. Sosialisasi
ibu, bayi dan anak melalui kelompok kegiatan di masyarakat, dimana persentase
capaian sekitar 80% hal ini disebabkan tingginya partisipasi masyarakat dalam
kegiatan kemasyarakatan.
7. Pengembangan
Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Indikator dari program diatas adalah
Peningkatan Minat Baca melalui PKBM dengan Peningkatan Jumlah Pengunjung
Perpustakaan dari rencana yang telah ditetapkan sampai tahun 2014 sebanyak 87%.
Keberhasilan ini dicapai karena Program Pemerintah Kota yaitu Makassar Gemar
Membaca (MGM) disambut baik oleh masyarakat.
8. Sosialisasi
pencegahan tindak kriminal, dimana persentase capaian sekitar 85% hal ini
disebabkan masyarakat sangat mendambakan terciptanya lingkungan yang aman dan
tentram.
9. Sosialisasi
penerapan peraturan izin mendirikan bangunan, dimana persentase capaian sekitar
90% hal ini disebabkan banyaknya masyarakat yang belum paham peraturan prosedur
IMB.
10. Sosialisasi model penataan
& pengelolaan PK 5, dimana persentase capaian sekitar 80% hal ini
disebabkan semakin banyaknya pedagang kaki lima dan tingginya tingkat
kesadaran dalam hal penataan PK5.
2.4 Tantangan
dan Peluang Pengembangan Pelayanan
Kecamatan Bontoala merupakan
salah satu dari 14 kecamatan di Kota Makassar dengan pusat pemerintahannya
berada di Kelurahan Wajo Baru, secara administratif Kecamatan
Bontoala berbatasan dengan Kecamatan Ujung Tanah di sebelah
Utara, Kecamatan Tallo di sebelah Timur, Kecamatan Makassar sebelah
Selatan dan Kecamatan Ujung Pandang di sebelah Barat. Kecamatan
Bontoala merupakan daerah bukan pantai. Kecamatan Bontoala tercatat
memiliki luas wilayah sekitar 2,10 Km². Registrasi
penduduk akhir tahun 2012 jumlah penduduk Kecamatan Bontoala tercatat
sebanyak 54.515 jiwa berdasarkan jenis kelamin jumlah penduduk
laki-laki terdiri atas 26.587 jiwa dan perempuan terdiri
atas 27.928 jiwa.
Sama
seperti Penduduk Kota Makassar Pada umumnya Penduduk Kecamatan Bontoala mempunyai
latar belakang yang majemuk dilihat dari sudut pandang agama dan keyakinan
serta latar belakang sosial budaya.
Kecamatan Bontoala terdiri
atas 12 kelurahan. Adapun luas masing-masing Kelurahan adalah
sebagai berikut:
TABEL LUAS KELURAHAN, JUMLAH RT/RW, KK, DAN
PENDUDUK SE-
KECAMATAN BONTOALA
No.
|
Kelurahan
|
Luas (km2)
|
RT
|
RW
|
JUMLAH KK
|
PENDUDUK
|
|||
L
|
P
|
JUMLAH
|
|||||||
1
|
Gaddong
|
0.25
|
18
|
5
|
867
|
1.977
|
2.342
|
4.319
|
|
2
|
Wajo Baru
|
0.13
|
24
|
6
|
899
|
2.228
|
2.401
|
4.629
|
|
3
|
Tompo Balang
|
0.11
|
13
|
4
|
644
|
1.408
|
1.482
|
2.890
|
|
4
|
Malimongan Baru
|
0.15
|
20
|
4
|
726
|
1.711
|
1.765
|
3.476
|
|
5
|
Timongan Lompoa
|
0.19
|
25
|
5
|
1.105
|
2.753
|
2.697
|
5.450
|
|
6
|
Baraya
|
0.21
|
22
|
6
|
1.185
|
2.905
|
2.880
|
5.785
|
|
7
|
Bontoala
|
0.13
|
16
|
4
|
397
|
875
|
955
|
1.830
|
|
8
|
Bontoala Parang
|
0.23
|
16
|
4
|
1.000
|
2.011
|
2.213
|
4.224
|
|
9
|
Bontoala Tua
|
0.12
|
24
|
5
|
881
|
2.161
|
2.247
|
4.408
|
|
10
|
Bunga Ejaya
|
0.18
|
21
|
4
|
1.014
|
2.467
|
2.617
|
5.084
|
|
11
|
Layang
|
0.21
|
35
|
6
|
1.604
|
4.162
|
4.211
|
8.373
|
|
12
|
Parang Layang
|
0.19
|
23
|
4
|
817
|
1.929
|
2.118
|
4.047
|
|
Jumlah
|
2.10
|
257
|
57
|
11.139
|
26.587
|
27.928
|
54.515
|
Table 22. Peta Kec. Bontoala
Melihat
Luasnya Wilayah Kerja SKPD Kecamatan Bontoala tentunya akan menghadapi
tantangan dalam Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan bertumpu pada isu-isu strategis, analisa faktor-faktor strategis
baik internal maupun eksternal dari lingkungan organisasi yang berpengaruh
terhadap pencapaian kinerja pembangunan. Analisis tersebut dilakukan dengan
menggunakan pendekatan Resources (sumber daya), Organization (organisasi) and
Norm (norma) disingkat “RON” yang ada dan tumbuh serta berkembang dalam
masyarakat.
A. Analisis Lingkungan Strategis Organisasi
Lingkungan
internal merupakan faktor lingkungan yang berpengaruh pada kinferja organisasi
dan secara umum dapat dikendalikan secara langsung oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala Kota
Makassar, baik dalam kekuatan maupun dalam kelemahan.
(1) Tantangan
a. Dinamika masyarakat yang heterogen, menuntut
kemampuan kepemimpinan yang proaktif, reponsive dan konsisten.
b. Masyarakat Kecamatan Bontoala merupakan
masyarakat Kota yang maju menuntut pelayanan transparan, konsisten dan
akuntabel.
c. Perkembangan lingkungan strategis mengarah
pada perdagangan dengan daya saing yang ketat, menuntut kemampuan mekanisme
pelayanan publik sesuai standar yang lebih baik.
d. Dinamika kelembagaan pemerintah yang tinggi
menuntut kemampuan bagi aparat dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan
fasilitas.
e. Urbanisasi yang cukup tinggi.
(2) Peluang
a. Otonomi luas memberikan kebebasan yang memungkinkan terwujudnya pemerintahan
yang baik (good government) dan dalam kerangka tata pemerintahan yang baik
(good governance).
b. Budaya politik masyarakat berakar pada nilai budaya lokal, memungkinkan
pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
c. Terbukanya perdagangan bebas, adanya desentralisasi lebih memudahkan
Pemerintah Kecamatan Bontoala melalui Pemerintah Kota Makassar
memfasilitasi pelaku ekonomi dalam mengembangkan jaringan kerja (Networking).
(3) Kekuatan
a. Jumlah sumberdaya aparatur cukup memadai.
b. Komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan kelembagaan pemerintah dan
masyarakat.
c. Sarana dan prasarana perkantoran yang memadai.
d. Motivasi kerja sebagian aparat cukup tinggi.
(4) Kelemahan
a. Kualitas aparatur yang belum profesional.
b. Tugas dan fungsi pada unit-unit organisasi belum terkoordinasi dan
terintegrasi secara profesional.
c. Kelembagaan pemerintah yang kurang transparan, efektif, konsisten, dan
akuntabel.
d. Sumber daya finansial belum cukup memadai, baik yang bersumber dari
pendapatan asli daerah maupun penerimaan dari pemerintah tingkat atas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
e. Masih kurangya distribusi kewenangan Pemerintah Kota ke Pemerintah
Kecamatan Bontoala.
(5) Analisis Lingkungan Internal
Lingkungan
internal berpengaruh terhadap kinerja pembangunan yang secara umum dapat
dikendalikan secara langsung. Untuk mengoptimalkan kekuatan dan menganalisa kelemahan
dalam menunjang perumusan kebijakan, program, dan pelaksanaan kegiatan.
a. Tantangan
a. Perkembangan lingkungan strategis menuntut adanya pelayanan pemerintahan
yang prima;
b. Dinamika masyarakat Kota Makassar yang heterogen, menuntut kemampuan
Pengelolaan Pemerintahan yang lebih baik;
c. Masyarakat Kota Makassar yang maju menuntut pelayanan transparan,
konsisten dan akuntabel;
d. Dinamika kelembagaan pemerintah yang tinggi menuntut kemampuan bagi
aparat dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan fasilitasi;
e. Urbanisasi yang cukup tinggi.
b. Peluang
Otonomi yang luas
memberikan kebebasan yang memungkinkan pemerintah daerah menata dan mengelola
pemerintahan daerah menjadi pemerintahan yang baik dan dalam kerangka tata
pemerintahan yang baik.
c. Kekuatan
a. Motivasi kerja sebagian aparat cukup tinggi;
b. Jumlah sumberdaya aparatur cukup memadai;
c. Komitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan kelembagaan pemerintah dan
masyarakat.
d. Kelemahan
a. Kualitas aparatur yang belum professional;
b. Tugas dan fungsi pada unit-unit organisasi belum terkoordinasi dan
terintegrasi secara proporsional;
c. Terbatasnya sumber anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
d. Terbatasnya sarana dan prasarana di Kecamatan;
e. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum maksimal;
f. Masih terbatasnya infrastruktur pelayanan publik.
(6) Faktor Kunci Keberhasilan
Faktor-faktor
kunci keberhasilan yang dapat menunjang pencapaian visi dan pelaksanaan misi
yang telah ditetapkan adalah:
a. Terselenggaranya partisipasi masyarakat secara optimal dalam
penyelenggaraan pembangunan.
b. Komitmen kepemimpinan yang peka, responsive, konsisten, kredible yang
didukung oleh seluruh jajaran Pemerintah.
c. Tersedianya sumberdaya manusia yang profesional, dan senantiasa berpegang
pada nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal.
d. Dukungan prasarana dan sarana serta sumber pembiayaan yang memadai dari
Pemerintah Tingkat Atas.
e. Berperannya semua unit organisasi Pemerintah sebagai suatu tim kerja
terpadu dan sinergis.
f. Iklim yang kondusif bagi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
SKPD
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kecamatan Bontoala ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut :
1. Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan
sebagian kewenangan dari Walikota Makassar kepada Camat di bidang
Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan
adanya penyerahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat, maka
Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam
mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah,
potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi
masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna
pencapaian tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi dan Misi Kota
Makassar;
2. Optimalisasi partisipasi masyarakat dan
kalangan dunia usaha di wilayah Kecamatan harus terus memacu partisipasi
masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih
pada pembangunan peningkatan insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan
ekonomi masyarakat, dengan adanya kewajiban pengusaha untuk
sungguh–sungguh memperhatikan Company / Coorperate Sosial
Resposipility (CSR), maka Kecamatan harus benar -benar memanfaatkan peluang
tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
3. Pelayanan Prima Kecamatan sebagai salah satu
SKPD di Pemerintah Kota Makassar yang menyelenggarakan
pelayanan publik, maka harus benar-benar mampu memberikan pelayanan secara
prima kepada masyarakat yaitu pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum
dan tentunya dengan tetap mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau
aturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka
diperlukan Standar Pelayanan yang secara normatif harus dikomunikasikan dengan
masyarakat. Harapannya dengan pelayanan prima akan memunculkan kembali
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada
akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamika aktivitas masyarakat;
4. Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan
kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai
faktor penting, maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan
memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam
meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
5. Adapun Permasalahan dan Hambatan yang
dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Bontoala adalah
sebagai berikut:
a. Kurangnya Aparat yang ada dikelurahan yang
masih banyak jabatan Kepala seksi yang lowong.
b. Kurangnya biaya operasional kelurahan dan
kecamatan dibanding beban tugas dan fungsi yang dilaksanakan.
c. Sumberdaya Aparat masih rendah.
d. Luasnya wilayah sehingga pelayanan masih
belum maksimal.
e. Kurangnya sarana dan prasarana kebersihan.
3.2. Telaahan
Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
Visi : Mewujudkan Makassar Kota
Dunia Yang Nyaman Untuk Semua
Misi
1 : Merekonstruksi nasib rakyat
menjadi masyarakat sejahtera
standar dunia
1. Menuju
bebas pengangguran
2. Jaminan
sosial keluarga serbaguna (jam surga)
3. Pelayanan
kesehatan darurat gratis ke rumah 24 jam
4. Deposito
pendisikan gratis
5. Sampah
kita DIA tukar dengan beras
6. Training
keterampilan gratis dan dana bergulir tanpa agunan
7. Rumah
kota murah untuk rakyat kecil
8. Hidup
hijau dengan kebun kota
Misi
2 : Merestorasi Tata Ruang Kota Menjadi Kota Nyaman Kelas Dunia
1. Atasi
macet, banjir, sampah dan masalah perkotaan lainnya
2. Bentuk
badan pengendali pembangunan kota
3. Bangun
waterfront city selamatkan pesisir dan pulau-pulau Makassar
4. Bangun
system transportasi public kelas dunia
5. Lengkapi
infrastruktur kota berkelas dunia
6. Bangun
biringkanal city dan 8 icon kota baru lainnya
7. Bangun
taman tematik
8. Tata
total lorong
Misi
3 : Mereformasi Tata
Pemerintahan Menjadi Pelayan Publik Kelas
Dunia
Bebas Korupsi
1. Menuju
PAD 1 Triliun
2. Insentif
progressif semua aparat RT/RW 1 Juta/bulan
3. Kuota
anggaran kelurahan 2 milliar/kelurahan/tahun
4. Pelayanan
public langsung ke rumah
5. Fasilitas
pelayanan public terpusat terpadu di Kecamatan
6. Pembayaran
pajak dan retribusi tahunan online terpadu
7. Bebas
biaya internet di ruang public kota “Makassar cyber city”
8. Bentuk
Makassar incorporated dan bank of Makassar
Faktor
penghambat dan pendorong pelayanan SKPD terhadap pencapaian visi, misi dan
program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
a. Masyarakat yang kompleks, menuntut pelayanan
aparat pemerintahan lebih responsive, profesional dan akuntabel;
b. Sistem informasi dan komunikasi yang belum
memadai;
c. Masih kurangnya sumber daya manusia dalam
mewujudkan visi misi dan program Walikota dan Wakil Walikota;
d. Sarana dan prasarana kantor yang belum
memadai;
e. Belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam
proses perencanan, pembangunan serta pelaksanaan kegiatan sosial;
f. Belum optimalnya koordinasi antar
instansi/UPT/UPTD yang diharapkan dapat memperlancar dan mempertajam analisa
perencanaan pembangunan.;
g. Kurang lancarnya arus lalu lintas karena
bongkar muat barang dan kurang tertibnya parker kendaraan;
h. Menjamurnya PKL yang tidak tertib dan kurang
memahami penggunaan space jalan dan tempat yang tidak mematuhi aturan serta
sisi keindahan;
i. Arus informasi global mudah mempengaruhi
perilaku dan tatanan kehidupan masyarakat;
3.3. Telaahan
Renstra Kementerian/Lembaga dan Renstra SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk
telaahan Renstra Kementrian / Lembaga pada Renstra Kecamatan Bontoala mengacu
pada RPJMD Kota Makassar 2014-2019. Sehingga tidak terkait langsung dengan
Renstra Kementrian/Lembaga.
3.4. Telaahan
Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Kawasan
Pengembangan Terpadu Kota Makassar terdiri atas:
1. Kawasan
Pusat Kota, yang berada pada bagian Tengah Barat dan Selatan Kota mencakup
wilayah Kecamatan Bontoala;
2. Misi
Kawasan Pusat Kota adalah menjadikan Kawasan Pusat Kota sebagai kawasan dengan
kualitas standar pelayanan yang lebih baik kepada lingkungan dan masyarakatnya,
dengan mendorong aktivitas pembangunan fisik berkembang secara vertikal dan
pengelolaan lingkungan yang lebih terkendali;
3.5. Penentuan
Isu-Isu Strategis.
Dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kecamatan Bontoala bahwa ditentukan isu - isu
penting yaitu sebagai berikut :
a. Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenangan dari Walikota Makassar kepada
Camat di bidang Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di
wilayah. Dengan adanya penyerahan sebagian kewenangan Walikota kepada
Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam
mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah,
potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi
masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna
pencapaian tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi dan Misi Kota
Makassar.
b. Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah.
Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha
dalam penyelenggaraan pembangunan, terlebih pada pembangunan peningkatan
insfrastruktur wilayah guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terlebih
dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh–sungguh memperhatikan Company / Coorperate
Sosial Resposipility ( CSR ), maka kecamatan harus benar-benar memanfaatkan
peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di Pemerintah Kota
Makassar yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus
benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu
pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap
mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam
penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang
secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya dengan
pelayanan prima akan memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong
berkembangnya dinamikan ativitas masyarakat serta mendorong
Kecamatan Bontoala menerapkan standar pelayanan ISO;
d. Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur.
Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai faktor penting, maka
aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara
kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatkan kemampuan sumber daya
aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
4.1. Visi
dan Misi
VISI
Visi
merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah
harus dibawa agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta
produktif. Selain itu, Visi juga merupakan gambaran akan konstruksi tentang
keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh
instansi pemerintah.
Mengacu
pada batasan tersebut maka Visi Pemerintah Kecamatan Bontoala Tahun 2014 - 2019 yaitu
: “ Terwujudnya pelayanan masyarakat Kecamatan Bontoala yang maju,
sejahtera dan berkualitas ”
Untuk mewujudkan Visi tersebut maka perlu membangun sebuah komitmen
yang diwujudkan sebagai tanggung jawab pemerintah, karena masyarakat merupakan
asset produktif dan sumber daya vital dalam menentukan suksesnya pembangunan.
Kondisi yang demikian ini diharapkan dapat diwujudkan melalui partisipasi antar
semua elemen masyarakat dalam suasana dan nuansa kehidupan yang demokratis.
Visi
tersebut mengandung makna :
1. Terwujudnya pelayanan Kecamatan Bontoala yang maju.
Tujuan pencapaian pelayanan
yang maju guna meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemberian
pelayanan prima yang sesuai dengan standar ISO.
2. Terwujudnya masyarakat Kecamatan Bontoala yang sejahtera. Tujuan
pencapaian masyarakat sejahtera adalah cita – cita negara secara politik dan
sosial, pada konteks ini diperlukan konsepsi pembangunan yang simultan. Salah
satu faktor pendukung adalah mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang
ada dengan menjadikan Kecamatan Bontoala sebagai daerah agrobisnis melalui
peningkatan ekonomi rakyat dengan mengoptimalkan pelayanan publik.
3. Terwujudnya masyarakat Kecamatan Bontoala yang berkualitas. Merupakan
komitmen yang ingin diwujudkan sebagai tanggung jawab Pemerintah karena
masyarakat merupakan asset produktif dan sumber daya vital dalam menentukan
suksesnya proses pembangunan. Membangun masyarakat yang berkualitas memerlukan
tahapan perencanaan dengan menciptakan akses yang sama terhadap pendidikan,
peningkatan dan penguatan kelembagaan serta menciptakan ruang yang memungkinkan
masyarakat berkreatifitas dan berinovasi secara mandiri.
MISI
Misi
ini menggambarkan keberadaan dan penetapan tujuan dan sasaran yang tepat serta
menggambarkan keadaan yang ingin diwujudkan. Dari visi yang ada maka coba
dijabarkan dalam rumusan misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan mengoptimalkan
potensi unggulan lokal, mendorong tumbuhnya pusat kegiatan ekonomi kecil
menengah, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan sarana
pelayanan publik serta penegakan hukum.
2. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih, beribawa dalam pelayanan publik.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan
dalam rangka pembenahan wilayah menjadi indah dan nyaman.
4.2. TUJUAN DAN
SASARAN JANGKA MENENGAH SKPD
Untuk
mencapai misi rencana strategis pada periode tahun 2014-2019. Kecamatan
Bontoala Kota Makassar telah menetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut:
Tujuan : - Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
- Mewujudkan
kelembagaan pemerintahan yang amanah.
- Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah kecamatan.
- Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
- Terwujudnya
ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
Sasaran : - Terwujudnya
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
- Terwujudnya pelayanan prima dan kelembagaan
pemerintah yang amanah
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam hal
pembangunan wilayah kecamatan
- Terwujudnya partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan
- Pemantapan koordinasi ketentraman dan
ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, peraturan Walikota dan
Peraturan Perundang-undangan.
4.3. Strategi
dan Kebijakan SKPD
Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh dalam
rangka pencapaian misi. Strategi diuraikan ke dalam arah kebijakan, tujuan, sasaran, program dan
kegiatan prioritas yang akan diimplementasikan dalam periode waktu tertentu.
Untuk
menjaga konsistensi visi dan misi, terutama dalam menjabarkannya pada kebijakan
perencanaan pembangunan selama lima tahun ke depan. Maka
Kecamatan Bontoala Kota Makassar telah menetapkan strategi untuk mewujudkan
visi dan misi sebagai berikut :
1. Koordinasi, adalah
suatu upaya komunikasi yang dijalin, baik secara horisontal maupun diagonal
untuk mencapai tujuan tertentu;
2. Integrasi, adalah
proses penyatuan tujuan berbagai unsur untuk mencapai tujuan bersama;
3. Sinkronisasi, adalah
upaya penciptaan suatu proses penyelarasan dari berbagai rencana kebijakan
untuk mencapai tujuan tertentu;
4. Motivasi, adalah
adanya dorongan untuk melakukan yang terbaik secara terus-menerus dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari;
5. Eligible, mengandung
makna yaitu sesuatu yang dihasilkan selalu memuaskan pelanggan, dapat
dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan yang diharapkan.
Kebijakan
SKPD
Arah Kebijakan Pengembangan Kecamatan
di Kota Makassar yang telah diatur dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar dengan berfokus pada:
1. Pembangunan Kualitas Hidup Manusia
2. Pembangunan Daya Saing Ekonomi
3. Pembangunan Kawasan, Tata Ruang dan
Lingkungan
4. Pembangunan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
5. Pembangunan Politik, Hukum dan Ham
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN
PENDANAAN INDIKATIF
5.1 Rencana
Program dan Kegiatan serta indikator kinerja
Keseluruhan
program yang akan dikelolah Kecamatan Bontoala selama 5 tahun kedepan
(2014-2019) diarahkan untuk mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam visi
dan misi Kecamatan Bontoala. Untuk selanjutnya, pencapaian visi dan misi
Kecamatan Bontoala akan menunjang tercapainya visi dan misi Kota Makassar
selama 5 tahun kedepan. Adapun rencana program dan kegiatan Kantor Kecamatan
Bontoala, yaitu :
1. Program pelayanan administrasi perkantoran,
dengan kegiatan yaitu :
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik;
- Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor;
- Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi Kantor/Teknis lainnya;
- Penyediaan Bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan administrasi perkantoran;
- Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah;
- Sosialisasi Kinerja pelayanan publik.
2. Program Peningkatan sarana dan prasarana
aparatur, dengan kegiatan yaitu:
- Pengadaan alat kantor;
- Pengadaan alat rumah tangga;
- Pengadaan komputer;
- Pengadaan meja dan kursi kerja/rapat;
- Pengadaan alat studio;
- Pengadaan alat komunikasi;
- Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan;
- Pemeliharaan rutin/berkala alat angkutan darat bermotor;
- Pemeliharaan rutin/berkala komputer;
- Pemeliharaan rutin/berkala bangunan gedung tempat kerja;
- Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan perlengkapan gedung kantor;
- Penyediaan jasa perizinan dan sertifikasi;
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
3. Program peningkatan disiplin aparatur, dengan
kegiatan yaitu:
- Pengadaan pakaian dinas dan perlengkapannya;
4. Program peningkatan kapasitas sumber daya
aparatur, dengan kegiatan yaitu:
- Pendidikan dan pelatihan formal;
- Workshop pelayanan administrasi terpadu
kecamatan.
5. Program peningkatan pengembangan Sistem
Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan kegiatan yaitu:
- Penyusunan RKA – SKPD;
- Penyusunan DPA – SKPD;
- Penyusunan RENJA – SKPD;
- Penyusunan LAKIP – SKPD;
- Penyusunan TAPKIN – SKPD;
- Penyusunan laporan keuangan semesteran dan
laporan akhir tahun dan perhitungan penyusutan asset SKPD;
- Pengelolaan Keuangan SKPD;
- Peningkatan kinerja pelayanan dan
administrasi;
- Pengadaan Website Kecamatan.
6. Program peningkatan pengelolaan Persampahan
lingkup Kecamatan dan Kelurahan, dengan kegiatan yaitu:
- Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan
persampahan;
- Pengelolaan Persampahan dan kebersihan;
- Sosialisasi kebijakan pengelolaan
persampahan;
- Sosialisasi Tata Kelola Bank Sampah;
- Sosialisasi Kesadaran Membuang sampah;
- Sosialisasi penerapan GEMAR MTR;
- Pelatihan Daur Ulang Sampah;
- Pendataan Potensi retribusi sampah;
- Sosialisasi retribusi sampah.
7. Program pemberdayaan masyarakat berbasis
wilayah kecamatan, dengan kegiatan yaitu:
- Pelaksanaan Musrenbang Tingkat kecamatan dan
kelurahan;
- Pembinaan Organisasi Kepemudaan dan Karang
Taruna;
- Pembinaan Administrasi PKK Tingkat Kecamatan
dan kelurahan;
8. Program peningkatan peran Kecamatan dan
kelurahan , dengan kegiatan yaitu:
- Biaya Operasional Kelurahan Bungaejaya;
- Biaya Operasional Kelurahan Timungang Lompoa;
- Biaya Operasional Kelurahan Bontoala Tua;
- Biaya Operasional Kelurahan Baraya;
- Biaya Operasional Kelurahan Parang layang;
- Biaya Operasional Kelurahan Malimongan Baru;
- Biaya Operasional Kelurahan Bontoala;
- Biaya Operasional Kelurahan Gaddong;
- Biaya Operasional Kelurahan Wajo baru;
- Biaya Operasional Kelurahan Tompo Balang;
- Biaya Operasional Kelurahan Bontoala Parang;
- Biaya Operasional Kelurahan Layang.
9. Program fasilitas peningkatan Perekonomian
Masyarakat Kecamatan, dengan kegiatan yaitu:
- Fasilitas Klinik Bisnis Terpadu (KBT) tingkat
Kecamatan;
- Sosialiasi Pemanfaatan Taman Hidroponik;
- Penyuluhan Kelompok Ekonomi Kreatif;
10. Program peningkatan infrastruktur Tingkat Kecamatan dan kelurahan, dengan
kegiatan yaitu:
- Pemberdayaan masyarakat bersih drainase;
- Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Data
Wilayah berbasis Geographic Information System (GIS);
- Pengadaan Taman Hidroponik;
11. Program peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban,
dengan kegiatan yaitu:
- Koordinasi TRIPIKA;
- Penyuluhan penyelenggaraan Keamanan dan
Kenyamanan Lingkungan;
- Penyuluhan Disiplin Pedagang Kaki Lima;
- Pengawasan dan Penanganan Ketertiban wilayah
Kecamatan
12. Program peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat kecamatan, dengan
kegiatan yaitu:
- Pembinaan Imam Kelurahan;
- Pengelolaan Taman Baca;
- Pengadaan buku taman baca.
Indikator Kinerja
Program
Kode
|
Program
|
Indikator Kinerja Program (outcome) dan kegiatan
(output)
|
||
1
|
20
|
01
|
Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
Cakupan
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
1
|
20
|
02
|
Program
Peningkatan sarana dan prasarana aparatur
|
Cakupan
Sarana dan Prasarana Pendukung Pelayanan Kecamatan
|
1
|
20
|
03
|
Program
peningkatan disiplin aparatur
|
Cakupan
peningkatan disiplin aparatur
|
1
|
20
|
04
|
Program
peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
|
Persentase
PNS yang mengikuti sosialisasi / diklat
|
1
|
20
|
05
|
Program
peningkatan pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
|
Persentase
capaian Kinerja yang memuat dalam Citizen Charter SKPD
|
1
|
20
|
60
|
Program
peningkatan pengelolaan Persampahan lingkup Kecamatan dan Kelurahan
|
Persentase
volume sampah yang terangkut ke TPS/TPA
|
1
|
20
|
61
|
Program
pemberdayaan masyarakat berbasis wilayah kecamatan
|
Persentase
Swadaya Masyarakat terhadap keseluruhan kegiatan
|
1
|
20
|
62
|
Program
peningkatan peran Kecamatan dan kelurahan
|
Indeks
Kepuasan Masyarakat
|
1
|
20
|
63
|
Program
fasilitas peningkatan Perekonomian Masyarakat Kecamatan
|
Jumlah
Kelompok Masyarakat Binaan yang menghasilkan Produk
|
1
|
20
|
64
|
Program
peningkatan infrastruktur Tingkat Kecamatan dan kelurahan
|
Cakupan
infrastruktur yang ditingkatkan dalam satu kecamatan
|
1
|
20
|
65
|
Program
peningkatan kualitas penanganan ketentraman dan ketertiban
|
Jumlah
Kasus Gangguan K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman)
|
1
|
20
|
66
|
Program
peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat kecamatan
|
Persentase
Bantuan Sosial yang tersalurkan
|
BAB VI
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU
PADA TUJUAN
DAN SASARAN RPJMD
Indikator
kinerja SKPD Kecamatan Bontoala yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJM Kota
Makassar adalah untuk memaksimalkan kinerja yang ingin dicapai pada
satu periode Walikota dan dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019, adapun
Indikator tersebut dapat dilihat pada Tabel 6.1
BAB VII
PENUTUP
Rencana
Strategis (RENSTRA) Kecamatan Bontoala Tahun 2014 – 2019 merupakan dasar
pedoman rencana jangka menengah yang harus dioperasionalisasikan melalui
Rencana Kerja Tahunan (RKT). Berbagai bentuk strategi yang dipilih baik yang
berupa kebijakan maupun program dan kegiatan dalam dokumen Rencana Strategis
ini harus diimplementasikan secara tuntas dan jelas kedalam rencana kegiatan
tahunan untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
sampai dengan tahun 2019. Sementara ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan
visi dan misi Kota Makassar yaitu : “Mewujudkan Makassar
sebagai Kota Dunia yang nyaman untuk semua”
Mengingat
bahwa upaya yang harus ditempuh tidaklah mudah, maka Kecamatan sebagai salah
satu SKPD yang mempunyai tugas membantu perencanaan pembangunan haruslah
berupaya semaksimal mungkin menggunakan rencana strategis ini sebagai pedoman
perencanaan, mengingat bahwa Rencana Strategis ini pada hakekatnya merupakan
panduan tidak saja bagi aparatur Pemerintah Kecamatan tetapi juga bagi segenap
pihak-pihak yang berkepentingan pada proses perencanaan pembangunan di Wilayah
Kecamatan Bontoala.
Setiap awal tahun, Renstra akan dijabarkan lebih
lanjut dalam suatu Rencana Kinerja (Performance Plan) dan pada
akhir tahun, pencapaian kinerja dilaporkan melalui Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Pengukuran capaian kinerja dilakukan
dengan menggunakan metode pembandingan capaian kinerja sasaran dengan
membandingkan antara rencana kinerja (performance plan) yang
diinginkan dengan realisasi kinerja (performance result) yang
dicapai organisasi. Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap penyebab
terjadinya celah kinerja (performance gap) yang terjadi serta
tindakan perbaikan yang diperlukan di masa mendatang.
Dengan
demikian, setelah rencana strategis ini ditetapkan, Kecamatan Bontoala telah
mempunyai pedoman atau arah yang lebih tegas dan jelas didalam melaksanakan
rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan.
Akhirnya, bahwa keberhasilan pelaksanaan renstra
ini sangat tergantung pada kinerja seluruh aparatur pada lingkup Kantor
Kecamatan Bontoala Kota Makassar, oleh karenanya dibutuhkan kerjasama seluruh
aparatur kecamatan.
Bontoala, Desember
2014
C
A M A T
SYAMSUL BAHRI, SIP
NIP.
19720503 199202 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar