Minggu, 30 Oktober 2016

TUGAS TEORI POLITIK PEMERINTAHAN (Analisis Seperti apa Indonesia (NEGARA) mengurus masyarakat, disertakan contoh)

BAB I

PENDAHULUAN

           

A.    Latar Belakang
Tugas Negara pada dasarnya adalah berusaha dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan kepada rakyatnya, itulah sebabnya Negara harus tampil sebagai garda terdepan dan ikut campur serta berperan aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama di bidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan kebijakan yang langsung berdampak kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu baik itu sebuah program kesejahteraan maupun berupa bantuan langsung kepada masyarakat akan tetapi terlepas dari semua itu, program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak serta merta berjalan sesuai dengan rencana tidak jarang mengalami kendala dalam penerapannya, apakah masalah teknis pelaksanaan maupun masalah non teknis pelaksanaannya.
Harapan pemerintah untuk menjadikan masyarakat sejahtera tidak berjalan mulus dikarenakan banyak masyarakat yang menggunakan moment tersebut sebagai ajang bermalas malasan dan bermanja manja dengan bantuan yang ada sehingga menimbulkan ketergantungan kepada masyrakat, contohnya pemberian bantuan kepada masyarakat dimana diharapkan dengan adanya bantuan tersebut membawa masyarakat menjadi mandiri dan mau berusaha dan berbuat sesuatu untuk meningkatkan kesejahteraan justru dianggap bahwa dengan bantuan tersebut sebagai hal yang menjadi kewajiban Negara terhadapnya.
Terlepas dari semua permasalahan tersebut Negara tetap mempunyai tugas untuk mensejahterakan masyarakat, apakah dengan menyediakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sehingga tidak lagi kita temukan masyarakat yang keluyuran dengan pengharapan yang tidak jelas, masyarakat yang mungkin terindikasi terlibat dalam kasus kasus criminal, Negara juga harus membuat masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram berada di dalam lingkungan suatu Negara sehingga tidak ada intervensi dan ketidak nyamanan dalam melakukan aktivitasnya, untuyk mewujudkan itu maka sudah menjadi tugas dan peran kita bersama untuk terlibat dalam mensukseskan Negara untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan memberikan ruang kepada Negara untuk menerapkan setiap peraturan peraturan yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsinya
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan dari latar belakang diatas maka rumusan masalah yang menjadi bahan kajian dalam makalah ini adalah:
1.      Seperti apa Indonesia (Negara) mengurus masyarakat?
C.     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.      Tugas dan fungsi Indonesia (Negara) dalam mengurus masyarakat
























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Fungsi Negara secara Umum
1.      Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.
3.      Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4.      Fungsi Keadilan
Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.

B.     Fungsi Negara Menurut para Ahli

Fungsi negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli mengemukakan fungsi negara sebagai berikut:
1.    Fungsi Negara menurut John Locke yaitu terdiri dari tiga bagian, yaitu:
·         Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
·         Fungsi membuat peraturan dan mengadili (Eksekutif)
·         Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (Federatif)

2.      Fungsi Negara menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama "Trias Politika" yaitu:

  • Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
  • Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
  • Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif). 

3.      Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:

Prof. Miriam Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut.

  • Melaksanakan Ketertiban: Keteriban penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang berkembang.
  • Melaksanakan pertahanan: Negara wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman, tantangan, dan hambatan.
  • Menegakkan keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia,  karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin yang dilakukan oleh negara.

4.      Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven

Fungsi negara menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah:

·         Fungsi menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
·         Fungsi mengadili, rechtsprak.
·         Fungsi membuat peraturan, regeling.
·         Fungsi ketertiban dan keamanan, politie.
5.      Fungsi Negara menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara, yaitu:
  • Fungsi Esensial: Fungsi esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara. Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian, pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.
  • Fungsi Jasa: Fungsi jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan  jalan, jembatan, dan pemeliharaan fakir miskin.
  • Fungsi Perniagaan: Fungsi perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.

6.      Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard

Lloyd Vernon Ballard menguraikan fungsi Negara dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu:

  • Social conservation, yaitu memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara menyelesaikan konflik antarwarga Negara.
  • Social control, yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
  • Social amelioration dari situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
·         Social improvement, yaitu perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.
C.     Hubungan Negara dan Warga Negara
1.      Tugas (Negara dan warga negara)
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
a.       mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
b.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2.      Sifat Negara
a.       sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
b.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.       sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
b.      Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
D.    Analisis Seperti apa Indonesia (NEGARA) mengurus masyarakat
Indonesia dibangun dengan fondasi konstitusional yang kuat dan semangat demokrasi dan nasionalisme yang kokoh. Namun, tidak bisa dimungkiri, sisa-sisa feodalisme masih melekat pada kultur masyarakat Indonesia. Kondisi inilah yang menjadikan banyak warga rela membayar puluhan juta rupiah untuk sekadar diterima sebagai pegawai pemerintah atau lembaga negara, demi mendapatkan kehormatan menyandang status pegawai negara.
Dalam konstitusi Indonesia, kekayaan alam, baik yang ada di dalam perut Bumi maupun yang tumbuh di atasnya, dikuasai oleh negara, bahkan pajak pun dipungut untuk negara. Negara telah mendapatkan penghasilan yang begitu besar dari kekayaan negara Indonesia ini. Sesuai konstitusi pula, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak ada prioritas lain kecuali untuk kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat itu tidaklah diartikan, rakyat akan menerima duit seperti pembagian bantuan langsung kepada masyarakat baik itu berupa dana maupun bibit serta bantuan lainnya. Semestinya rakyat mendapatkan pembagian atas kekayaan alam Indonesia yang berlimpah itu dalam bentuk pelayanan negara yang baik bagi rakyatnya.
Sayangnya, rakyat Indonesia jarang mendapatkan pelayanan yang baik,justru pelayanan yang berparadigma ”kalau bisa lama mengapa harus cepat” dan ”kalau bisa mahal kenapa harus murah”.
Rakyat Indonesia, yang telah merelakan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara asing, ternyata belum merasakan pembagian hasilnya dari negara. Segala layanan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia baru bisa diterima setelah ongkos layanan itu dibayar. Mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta nikah, akta kematian, paspor, SIM, surat keterangan berkelakuan baik, semua ada harganya.
Layanan yang diberikan oleh aparat negara kepada rakyat tanpa ada jaminan mutu. Misalnya layanan pendidikan, dijalankan dengan harga mahal, tetapi tidak menjamin masa depan, layanan kesehatan tidak murah dan tidak menjamin kesembuhan. Layanan transportasi semrawut tidak menjamin keselamatan. Layanan penerangan melalui PLN tidak menjamin akan menyala terus. Layanan air melalui PDAM tidak menjamin mengalir terus dan tidak keruh.
Layanan apa pun yang diterima oleh rakyat Indonesia dari penguasa negara tidak ada yang murah. Kalau toh murah apalagi gratis, seperti layanan kesehatan bagi keluarga miskin, kualitasnya mengenaskan, Layanan negara Indonesia atas rakyatnya tidak menjamin harga yang terjangkau dan bebas dari kerugian dan kejengkelan. Kata abdi rakyat, abdi negara, dan siap melayani, hanyalah kata-kata tanpa makna. Itulah relasi antara negara Indonesia dan rakyatnya.
Jadi kenyataannya adalaha masih sangat minim tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Negara, dengan biaya yang tidak murah dalam menikmati pelayanan yang prima terkadang menjadi kendala dalam penerapan pelayanan suatu Negara, penyediaan lapangan pekerjaan yang sedikit mengharuskan tidak sedikit masyarakat yang harus bekerja serabutan, membiarkan anak anak mereka putus sekolah demi untuk menyambung hidup keluarga, dilain sisi terdapat masyarakat yang terpaksa melakukan rangkaian kejahatan, criminal guna menyambung hidup mereka yang kemudian menjadi kecaman dan cibiran dari berbagai pihak, Negara tidak lagi hadir harmonis dalam setiap kondisi yang dialami oleh masyarakatnya













BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.      Dilema dan permasalahan yang terjadi dikehidupan masyarakatbukan merupakan kemauan atau keinginan masyarakat itu sendiri justru semua itu terjadi dikarenakan tuntutan hidup dan tuntutan perekonomian yang tidak jelas arahnya kemana, tidak terlepas daripada tugas dan peran suatu Negara dalam mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman dan tentram serta sejahtera.
2.      Pelayanan prima belum terealisasi dengan baik dikarenakan masih banyak keluhan dan ketidak puasan masyarakat atas pelaksanaan pelayanan yang diberikan oleh Negara, selain biaya pelayanan yang mahal juga pelayanan tidak memberikan efe kepuasan kepada masyarakat

B.     Saran
1.      Memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu bukan merupakan solusi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri, malah membuat mereka berkesan manja dan tidak berkembang karena efek ketergantungan atas bantuan yang diberikan kepada pemerintah, jadi diharapkan kedepan selain memberikan bantuan langsung kepada masyarakat juga diharapkan adanya pendampingan dan pengawasan yang diberikan kepada masyarakat agar pemberian bantuan tersebut tepat sasaran serta efektif dalam pelaksanaannya.
2.      Pemerintah (Negara) henddaknya membuka lapangan kerja yang seluas luasnya kepada masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan untuk meminimalisir tingkat kriminalitas yang terjadi ditengah tengah masyarakat yang kemudian menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat banyak.




C.     Daftar Pustaka
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/25/0051186/negara.tidak.melayani.rakyatnya










                                                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar