BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tugas
Negara pada dasarnya adalah berusaha dan bertujuan untuk menciptakan
kesejahteraan kepada rakyatnya, itulah sebabnya Negara harus tampil sebagai
garda terdepan dan ikut campur serta berperan aktif dalam bidang kehidupan
masyarakat, terutama di bidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan
masyarakat.
Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera maka
pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan kebijakan yang langsung berdampak
kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu baik itu sebuah
program kesejahteraan maupun berupa bantuan langsung kepada masyarakat akan
tetapi terlepas dari semua itu, program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah tidak serta merta berjalan sesuai dengan rencana tidak jarang
mengalami kendala dalam penerapannya, apakah masalah teknis pelaksanaan maupun
masalah non teknis pelaksanaannya.
Harapan pemerintah untuk menjadikan masyarakat
sejahtera tidak berjalan mulus dikarenakan banyak masyarakat yang menggunakan
moment tersebut sebagai ajang bermalas malasan dan bermanja manja dengan
bantuan yang ada sehingga menimbulkan ketergantungan kepada masyrakat,
contohnya pemberian bantuan kepada masyarakat dimana diharapkan dengan adanya
bantuan tersebut membawa masyarakat menjadi mandiri dan mau berusaha dan
berbuat sesuatu untuk meningkatkan kesejahteraan justru dianggap bahwa dengan
bantuan tersebut sebagai hal yang menjadi kewajiban Negara terhadapnya.
Terlepas dari semua permasalahan tersebut Negara
tetap mempunyai tugas untuk mensejahterakan masyarakat, apakah dengan
menyediakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sehingga tidak lagi kita
temukan masyarakat yang keluyuran dengan pengharapan yang tidak jelas,
masyarakat yang mungkin terindikasi terlibat dalam kasus kasus criminal, Negara
juga harus membuat masyarakat merasa aman, nyaman dan tentram berada di dalam
lingkungan suatu Negara sehingga tidak ada intervensi dan ketidak nyamanan
dalam melakukan aktivitasnya, untuyk mewujudkan itu maka sudah menjadi tugas
dan peran kita bersama untuk terlibat dalam mensukseskan Negara untuk
mensejahterakan masyarakatnya dengan memberikan ruang kepada Negara untuk
menerapkan setiap peraturan peraturan yang berkaitan langsung dengan tugas dan
fungsinya
B. Rumusan masalah
Berdasarkan
dari latar belakang diatas maka rumusan masalah yang menjadi bahan kajian dalam
makalah ini adalah:
1. Seperti apa Indonesia
(Negara) mengurus masyarakat?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian makalah ini adalah untuk
mengetahui:
1. Tugas dan fungsi Indonesia
(Negara) dalam mengurus masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Negara secara Umum
1. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Stabilitas Negara yang
kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh
karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain
itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan
pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus
menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian,
penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Suatu Negara dibentuk
dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh
karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan
pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya
kesejahteraan dan kemakmuran. Namun, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung
jawab Negara sepenuhnya, tetapi juga diperlukan dukungan rakyat.
3.
Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan
Negara sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan
Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Fungsi
ketahanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh
karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan
yang terlatih dan tangguh.
4.
Fungsi Keadilan
Fungsi Negara yang
terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan
tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan
Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat
dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika
keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan
mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul
kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
B. Fungsi Negara Menurut para Ahli
Fungsi
negara juga banyak diutarakan oleh para ahli negara di dunia. Beberapa ahli
mengemukakan fungsi negara sebagai berikut:
1. Fungsi Negara menurut John Locke yaitu terdiri dari tiga bagian,
yaitu:
·
Fungsi
membuat undang-undang (legislatif)
·
Fungsi
membuat peraturan dan mengadili (Eksekutif)
·
Fungsi
urusan luar negeri, perang, dan damai (Federatif)
2. Fungsi Negara menurut Montesquieu
Menurut
Montesquieu, fungsi Negara terdiri dari tiga tugas pokok. Pendapat ini dikenal
dengan nama "Trias
Politika" yaitu:
- Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
- Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
- Fungsi pengadilan dan pengawasan
(Yudikatif).
3. Fungsi Negara menurut Prof. Miriam Budiardjo:
Prof. Miriam
Budiardjo berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara adalah sebagai berikut.
- Melaksanakan
Ketertiban: Keteriban
penting untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan
bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai
stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan
manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. Dalam melaksanakan
ketertiban tersebut, negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
- Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi
Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat
penting, terutama untuk negara baru atau negara-negara yang sedang
berkembang.
- Melaksanakan
pertahanan: Negara
wajib mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksanakan fungsi tersebut
untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai gangguan, ancaman,
tantangan, dan hambatan.
- Menegakkan keadilan: Untuk
melaksanakan fungsi ini, negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan
yang ada di negara tersebut. Keadilan adalah hak setiap manusia,
karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh
hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun
ketidakadilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin
yang dilakukan oleh negara.
4. Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
Fungsi negara
menurut Van Vollenhoven yaitu terdiri dari 4 fungsi yang dikenal dengan istilah
catur praja. Keempat fungsi yang dimaksud adalah:
·
Fungsi
menyelenggarakan pemerintahan, bestuur.
·
Fungsi
mengadili, rechtsprak.
·
Fungsi
membuat peraturan, regeling.
·
Fungsi
ketertiban dan keamanan, politie.
5.
Fungsi
Negara menurut M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen
M.H. Lipman dan G.A. Jacobsen mengemukakan bahwa, sekurang-kurangnya ada tiga fungsi Negara,
yaitu:
- Fungsi Esensial: Fungsi
esensial adalah fungsi yang harus dimiliki Negara demi kelanjutan Negara.
Fungsi esensial meliputi; pemeliharaan angkatan perang, kepolisian,
pengadilan, hubungan luar negeri, dan pungutan pajak.
- Fungsi Jasa: Fungsi
jasa adalah segala kegiatan yang bisa saja tidak terlaksana apabila tidak
dilaksanakan oleh Negara. Misalnya; pembangunan jalan, jembatan, dan
pemeliharaan fakir miskin.
- Fungsi Perniagaan: Fungsi
perniagaan adalah fungsi yang diselenggarakan oleh Negara untuk memperoleh
keuntungan. Misalnya dalam bentuk BUMN.
6. Fungsi Negara menurut Lloyd Vernon Ballard
Lloyd Vernon
Ballard menguraikan fungsi Negara
dalam tinjauan sosiologis yang digolongkan dalam 4 fungsi yaitu:
- Social conservation, yaitu
memelihara nilai-nilai sosial yang sangat vital untuk ketertiban sosial
dan politik. Contohnya menggiatkan tata tertib intern dengan cara
menyelesaikan konflik antarwarga Negara.
- Social control, yaitu
mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang
bersaing/berselisih. Contohnya penyelenggaraan keadilan sosial.
- Social amelioration dari
situasi kelompok yang dirugikan. Fungsi ini meliputi usaha penghapusan
kemiskinan atau memelihara orang cacat.
·
Social
improvement, yaitu
perluasan aspek kehidupan semua kelompok. Fungsi ini meliputi perluasan
pendidikan, memajukan kesenian, atau mengadakan penelitian ilmiah.
C. Hubungan
Negara dan Warga Negara
1.
Tugas (Negara dan
warga negara)
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat,
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
a. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan yang lainnya.
b. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2. Sifat
Negara
a. sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi.
b. sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
c. sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
3. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
-
Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
b. Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
D. Analisis Seperti apa Indonesia
(NEGARA) mengurus masyarakat
Indonesia dibangun
dengan fondasi konstitusional yang kuat dan semangat demokrasi dan nasionalisme
yang kokoh. Namun, tidak bisa dimungkiri, sisa-sisa feodalisme masih melekat
pada kultur masyarakat Indonesia. Kondisi inilah yang menjadikan banyak warga
rela membayar puluhan juta rupiah untuk sekadar diterima sebagai pegawai
pemerintah atau lembaga negara, demi mendapatkan kehormatan menyandang status
pegawai negara.
Dalam konstitusi
Indonesia, kekayaan alam, baik yang ada di dalam perut Bumi maupun yang tumbuh
di atasnya, dikuasai oleh negara, bahkan pajak pun dipungut untuk negara.
Negara telah mendapatkan penghasilan yang begitu besar dari kekayaan negara
Indonesia ini. Sesuai konstitusi pula, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara
itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tidak ada
prioritas lain kecuali untuk kemakmuran rakyat.
Kemakmuran rakyat
itu tidaklah diartikan, rakyat akan menerima duit seperti pembagian bantuan
langsung kepada
masyarakat baik itu berupa dana maupun bibit serta bantuan lainnya. Semestinya rakyat mendapatkan pembagian atas
kekayaan alam Indonesia yang berlimpah itu dalam bentuk pelayanan negara yang
baik bagi rakyatnya.
Sayangnya, rakyat
Indonesia jarang mendapatkan pelayanan yang baik,justru pelayanan yang
berparadigma ”kalau bisa lama mengapa harus cepat” dan ”kalau bisa mahal kenapa
harus murah”.
Rakyat Indonesia,
yang telah merelakan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara asing, ternyata belum merasakan pembagian hasilnya dari
negara. Segala layanan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia baru bisa diterima
setelah ongkos layanan itu dibayar. Mulai dari akta kelahiran, kartu tanda
penduduk, kartu keluarga, akta nikah, akta kematian, paspor, SIM, surat
keterangan berkelakuan baik, semua ada harganya.
Layanan yang
diberikan oleh aparat negara kepada rakyat tanpa ada jaminan mutu. Misalnya layanan pendidikan, dijalankan dengan
harga mahal, tetapi tidak menjamin masa depan, layanan kesehatan tidak murah
dan tidak menjamin kesembuhan. Layanan transportasi semrawut tidak menjamin
keselamatan. Layanan penerangan melalui PLN tidak menjamin akan menyala terus.
Layanan air melalui PDAM tidak menjamin mengalir terus dan tidak keruh.
Layanan apa pun yang
diterima oleh rakyat Indonesia dari penguasa negara tidak ada yang murah. Kalau
toh murah apalagi gratis, seperti layanan kesehatan bagi keluarga miskin,
kualitasnya mengenaskan, Layanan negara Indonesia
atas rakyatnya tidak menjamin harga yang terjangkau dan bebas dari kerugian dan
kejengkelan. Kata abdi rakyat, abdi negara, dan siap melayani, hanyalah kata-kata
tanpa makna. Itulah relasi antara negara Indonesia dan rakyatnya.
Jadi
kenyataannya adalaha masih sangat minim tingkat kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan yang diberikan oleh Negara, dengan biaya yang tidak murah dalam
menikmati pelayanan yang prima terkadang menjadi kendala dalam penerapan
pelayanan suatu Negara, penyediaan lapangan pekerjaan yang sedikit mengharuskan
tidak sedikit masyarakat yang harus bekerja serabutan, membiarkan anak anak
mereka putus sekolah demi untuk menyambung hidup keluarga, dilain sisi terdapat
masyarakat yang terpaksa melakukan rangkaian kejahatan, criminal guna
menyambung hidup mereka yang kemudian menjadi kecaman dan cibiran dari berbagai
pihak, Negara tidak lagi hadir harmonis dalam setiap kondisi yang dialami oleh
masyarakatnya
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan
dari uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Dilema dan permasalahan yang
terjadi dikehidupan masyarakatbukan merupakan kemauan atau keinginan masyarakat
itu sendiri justru semua itu terjadi dikarenakan tuntutan hidup dan tuntutan
perekonomian yang tidak jelas arahnya kemana, tidak terlepas daripada tugas dan
peran suatu Negara dalam mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman dan tentram
serta sejahtera.
2. Pelayanan prima belum terealisasi
dengan baik dikarenakan masih banyak keluhan dan ketidak puasan masyarakat atas
pelaksanaan pelayanan yang diberikan oleh Negara, selain biaya pelayanan yang
mahal juga pelayanan tidak memberikan efe kepuasan kepada masyarakat
B. Saran
1. Memberikan bantuan kepada
masyarakat yang kurang mampu bukan merupakan solusi untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera dan mandiri, malah membuat mereka berkesan manja dan tidak
berkembang karena efek ketergantungan atas bantuan yang diberikan kepada
pemerintah, jadi diharapkan kedepan selain memberikan bantuan langsung kepada
masyarakat juga diharapkan adanya pendampingan dan pengawasan yang diberikan
kepada masyarakat agar pemberian bantuan tersebut tepat sasaran serta efektif
dalam pelaksanaannya.
2. Pemerintah (Negara) henddaknya
membuka lapangan kerja yang seluas luasnya kepada masyarakat yang tidak
mempunyai pekerjaan untuk meminimalisir tingkat kriminalitas yang terjadi
ditengah tengah masyarakat yang kemudian menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat
banyak.
C.
Daftar Pustaka
http://nasional.kompas.com/read/2008/08/25/0051186/negara.tidak.melayani.rakyatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar